HK. PERDATA,M.ROZI,MH

DAFTAR  ISI : PENYULUHAN HUKUM OLEH M.ROZI, SH, MH

  

1. WANPRESTASI DAN PENIPUAN
2. TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBEDAAN WANPRESTASI PENIPUAN DAN PENGGELAPANGambar Gambar Lucu Bergerak

3. PENYELESAIAN KASUS SEWA MENYEWA RUMAH
4. KONSULTASI UTANG PIUTANG
5. PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG 



Gambar Bergerak Lucu


6. BOLEHKAH MEMAKAI JASA POLISI UNTUK PENAGIHAN UTANG
7. CONTOH SURAT PERNYATAAN 
8. CARA MEMBUAT & CONTOH SURAT PERJANJIAN YANG BAIK 
9. CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA 
10. CONTH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
11. PERBEDAAN MEDIASI LITIGASI & NON LITIGASI 
12. PERSAMAAN & PERBEDAAN ANTARA MEDIASI DAN ADVOKASI DI BIDANG LITIGASI DAN
      NON LITIGASI
13. CONTAH KASUS UTANG PIUTANG
14. TIDAK DIURUS 4 TAHUN UTANG APAKAH BISA DIHAPUS
15. APAKAH JANJI UTANG PIUTANG LESAN DAPAT DIMINTAKAN PERTANGGUNG JAWABAN 
16. DOKTRIN GUGATAN WANPRESTASI DAN PMH
17. PERLUKAH PAKAI DEP COLEKTOR JIKA DIBITUR TAK KUNJUNG LUNASI UTANG.




Gambar Animasi Gerak Lucu 12


18. DASAR HUKUM ADANYA DEBT COLEKTOR
19. CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH 
20. CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA KONTRAK RUMAH 
21. PERUSAHAAN TIDAK BERHAK MENAHAN IJASAH KARYAWAN
22. CONTOH SURAT PERINGATAN ATAU SOMASI
23. SURATPERJANJIAN MOBIL
24. CONTOH MOU (NOTO KESEPAKATAN )
25. PERZET TERHADAP PUTUSAN VERSTEK



Gambar Animasi Gerak Lucu 9



Tanpa diduga, kita 
sering dihadapkan oleh berbagai persoalan yang menyangkut masalah hukum perdata. Karena tidak memahaminya dengan baik, banyak yang kemudian merasa kebingungan ketika berniat menyelesaikan persoalan. Ujung-ujungnya, cara yang dipakai dengan menggunakan jasa konsultan hukum atau pengacara. Hal tersebut memang tepat. Namun konsekuensinya adalah Anda akan mengeluarkan biaya yang cukup besar. Berbeda jika Anda terlebih dahulu memahami kasus perdata yang menimpa Anda. Selain bisa membayangkan pemecahannya, Anda bahkan bisa terlebih dulu menghindari bibit masalahnya.

Persoalan umum yang paling sering dihadapi masyarakat Indonesia yang berkaitan dengan hukum perdata seperti masalah perkawinan, agraria (khususnya soal tanah), kontrak kerja, dan jual beli.Kami akan memberikan contoh-contah kasus dan solusinya bacalah untuk pengetahuan anda 




Debitur adalah pihak yang berhutang ke pihak lain, biasanya dengan menerima sesuatu dari kreditur yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang. Pemberianpinjaman kadang memerlukan juga jaminan atau agunan dari pihak debitur. Jika seorang debitur gagal membayar pada tenggat waktu yang dijanjikan, suatu proses koleksi formal dapat dilakukan yang kadang mengizinkan penyitaan harta milik debitur untuk memaksa pembayaran.



Gambar Animasi Gerak Lucu 7


1. wanprestasi dan penipuan


Apakah seseorang yang melakukan wanprestasi suatu perjanjian dapat dikatakan melakukan suatu penipuan?
    Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.



Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Melawan hak" di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.



Pada penipuan ada unsur kesengajaan pada diri pelakunya. Sedangkan pada wanprestasi bisa saja orang yang dituduhkan melakukan wanprestasi tidak memiliki niat untuk melakukan wanprestasi. Mungkin saja ia tidak bisa melaksanakan perjanjian karena hal-hal di luar kemampuannya. Misalnya, dalam perjanjian, pada tanggal 4, A harus menyerahkan sekuintal beras kepada B. Namun karena desa tempat tinggalnya dilanda banjir, A tidak bisa menyerahkan beras tersebut. Dalam hal ini A telah wanprestasi terhadap B.




Gambar Animasi Gerak Lucu 2



2. TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBEDAAN WAN PRESTASI, PENIPUAN DAN PENGGELAPAN


TINJAUAN YURIDIS TENTANG
PERBEDAAN WAN PRESTASI, PENIPUAN DAN PENGGELAPAN





Pendahuluan

Manusia, selain merupakan makhluk pribadi dengan segala keunikanpersonality-nya,
ia adalah makhluk sosial yang secara kodrati tercipta untuk berkehidupan bersama. Kehidupan yang saling membutuhkan, bahu membahu dan bekerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan dan untuk tujuan survive, adalah realitas yang menunjukkan bahwa manusia merupakan makhluk yang dependen (salingbergantung) dengan sesama.
Dalam kehidupan sehari-hari, hubungan hukum yang dilakukan oleh setiap manusia sebagai subyek hukum untuk tujuan di atas, baik antara dua orang atau lebih, dapat terjadi dalam segala bentuk, patut atau tidak patut menurut parameter nilai susila, legal atau illegal menurut kriteria hukum dan lain sebagainya.
Secara yuridis, suatu hubungan hukum yang dilakukan seseorang dengan orang lain yang semula sangat bersifat keperdataan (individual contract), seringkali dapat berkembang menjadi problem yang kompleks karena mengandung aspek yuridis lain, misalnya dimensi kepidanaan. Peristiwa hukum berupa perjanjian atau hubungan hutang piutang yang dilakukan antara dua orang misalnya, ketika realisasi dari perjanjian atau hubungan hukum hutang piutang tersebut tidak sesuai rencana semula atau terjadi "pengkhianatan" di antara mereka, seringkali berubah menjadi kasus-kasus pidana sebagai penipuan, penggelapan, dan sebagainya. Jika sudah demikian, maka pengetahuan dan kehati-hatian tentang aspek-aspek hukum dalam suatu tindakan hukum menjadi sangat urgen untuk dipahami oleh setiap manusia sebagai subyek hukum.
Sesuai dengan tema tulisan yang diminta yakni mengenai Perspektif Yuridis tentang Perbedaan Wan Prestasi, Penipuan, dan Penggelapan, maka untuk menguraikannya dalam ini kiranya perlu dikemukakan ilustrasi kasus yang menggambarkan kemungkinan terjadinya kompleksitas persoalan hukum terkait suatu tindakan hukum yang dilakukan seseorang. Kasus tersebut adalah sebagai berikut :
Sekitar 6 (enam) bulan yang lalu yakni pada April 2010, Ali pernah memberikan modal usaha kepada temannya bernama Budi. Awalnya, Budi datang kepada Ali dengan rangkaian informasi usaha bisnis yang meyakinkan, sehingga akhirnya Ali tergerak untuk memberikan modal sebesar Rp: 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk membuka usaha Budi tersebut. Dalam perbincangan, antara lain Budi menyatakan bahwa setelah satu bulan kemudian, dia akan memberikan keuntungan dari usahanya itu kepada Ali sebesar 40% dari modal yang diberikan, dan jika tidak ada untung modal Ali akan tetap di kembalikan oleh Budi setelah satu bulan kemudian. Untuk lebih membangun komitmen usaha dan mengikat perjanjian, butir-butir kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-. Tapi kenyataannya, hingga saat sekarang ini (yakni bulan September 2010), usaha Budi tidak ada keuntungan dan modal Ali belum juga dikembalikan.Bahkan Budi selalu "menghilang" saat hendak dikonfirmasi oleh Ali terkait modal dan usaha bisnisnya tersebut. Melihat realitas dan gelagat yang demikian, Ali melaporkan Budi ke aparat kepolisian dengan tuduhan telah melakukan Penipuan. Bahkan dalam laporan tersebut Ali melapisi tuduhannya kepada Budi dengan dakwaan sebagai pelaku tindak pidana Penggelapan.

Dalam kasus di atas, terlihat Ali sama sekali tidak mempedulikan bahwa awal mula hubungan dan tindakan hukum yang terjadi antara dirinya dengan Budi sesungguhnya adalah hubungan hukum keperdataan yakni perjanjian yang tidak dapat dipenuhi dengan baik oleh Budi. Namun, apakah secara yuridis sikap Ali yang langsung Budi sebagai pelaku kejahatan Penipuan dan Penggelapan tersebut, memang bisa dan tepat untuk dilakukan? Tidakkah hakekat kasus di atas adalah masalah wan prestiasi dalam suatu perjanjian? Apa sesungguhnya batas-batas hal yang membedakan antara perbuatan wan prestasi dengan perbuatan penipuan dan penggelapan yang sudah merupakan suatu kejahatan / tindak pidana? Berikut paparan singkat tentang hal-hal tersebut.

Wan Prestasi
Dalam perspektif hukum perdata, masalah wan prestasi bisa diidentifikasi kemunculan atau terjadinya melalui beberapa parameter sebagai berikut :
1.       Dilihat dari Segi Sumber Terjadinya Wan Prestasi
Wanprestasi timbul dari persetujuan (agreement). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah melakukan wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara dua pihak atau lebih sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 BW / KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan bahwa: "Supaya terjadi persetujuan yang sah dan mengikat, perlu dipenuhi empat syarat yaitu : adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan dirirrya; adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan; adanya suatu pokok persoalan tertentu yang disetujui; suatu sebab yang tidak terlarang."
Secara umum, wan prestasi biasanya terjadi karena debitur (orang yang dibebani kewajiban untuk mengerjakan sesuatu sesuai perjanjian) tidak memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati, yaitu :
a. tidak memenuhi prestasi sama sekali; atau
b. tidaktepat waktu dalam memenuhi prestasi; atau
c. tidak layak dalan pemenuhan prestasi sebagaimana yang dijanjikan.

2.       Dilihat dari Segi Timbulnya Hak Menuntut Ganti Rugi
Penuntutan ganti rugi pada wan prestasi diperlukan terlebih dahulu adanya suatu proses, seperti pernyataan lalai dari kreditor (inmorastelling, negligent of expression, inter pellatio, ingeberkestelling). Hal ini penting karena Pasal 1243 BW / KUHPerdata telah menggariskan bahwa “perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Kecuali jika ternyata dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang mengatakan bahwa debitur langsung dapat dianggap lalai tanpa memerlukan somasi (summon) atau peringatan. Ketentuan demikian juga diperkuat oleh salah satu Yurisprudensi Mahkamah Agung tertanggal 1 Juli 1959 yang menyatakan "apabila perjanjian secara tegas telah menentukan tentang kapan pemenuhan perjanjian maka menurut hukum, debitur belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban (baca: wan prestasi) sebelum hal itu secara tertulis oleh pihak kreditur ".[1]



3.       Dilihat dari Segi Tuntutan Ganti Rugi
Mengenai perhitungan tentang besaranya ganti rugi dalam kasus wan prestasi secara yuridis adalah dihitung sejak saat terjadi kelalaian. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1237B W / KUHPerdata yang menegaskan bahwa : "Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu meniadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu, semenjak perikatan dilahirkan, menjadi tanggungannya". Selanjutnya ketentuan Pasal 1246 BW / KUHPerdata menyatakan, "biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya".
Berdasarkan pasal 1246 BW / KUHPerdata tersebut, dalam wan prestasi, penghitungan ganti rugi harus dapat diatur berdasarkan jenis dan jumlahnya secara rinci seperti kerugian kreditur, keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian tersebut dipenuhi dan ganti rugi bunga (interst). Dengan demikian kiranya dapat dipahami bahwa ganti rugi dalam wan prestasi (injury damage) yang dapat dituntut haruslah terinci dan jelas. Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan masalah tuntutan ganti rugi pada kasus perbuatan melawan hukum. Dalam kasus demikian, tuntutan ganti rugi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 1265 BW / KUHPerdata, yakni tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana bentuknya dan tidak perlu perincian. Jadi tuntutan ganti rugi didasarkan pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi materiil dan moril. Dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan kepada keadaan semula (restoration to original condition, herstel in de oorpronkelijke toestand)herstel in de vorige toestand). Namun demikian, meski tuntutan ganti rugi tidak diperlukan secara terinci, beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung membatasi tuntutan besaran nilai dan jumlah ganti rugi dalam kasus akibat perbuatan melawan hukum ini, seperti terlihat pada Putusan tertanggal 7 Oktobet 1976 yang menyatakan “besarnya jumlah ganti rugi perbuatan melawan hukum, diperpegangi prinsip Pasal 1372 KUHPerdata yakni didasarkan pada penilaian kedudukan sosial ekonomi kedua belah pihak.”[2] Demikian pula Putusan Mahkamah Agung tertanggal 13 April 1978, yang menegaskan bahwa "soal besarnya ganti rugi pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran".[3]

Deskripsi Ringkas tentang Penipuan dan Penggelapan
Tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam KUHP diatur pada Buku II tentang Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, yaitu berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda yang dimilikinya. Secara umum, unsur-unsur tindak pidana terhadap harta kekayaan ini adalah mencakup unsur obyektif dan unsur subyektif.
Adapun unsur obyektif yang dimaksud adalah berupa hal-hal sebagai berikut : (1) Unsur
perbuatan materiel, seperti perbuatan mengambil (dalam kasus pencurian), memaksa (dalam kasus pemerasan), memiliki / mengklaim (dalam kasus penggelapan, menggerakkan hati / pikiran orang lain (dalam kasus penipuan) dan sebagainya; (2) Unsur benda / barang; (3) Unsur keadaan yang menyertai terhadap obyek benda yakni harus merupakan milik orang lain; (4) Unsur upaya-upaya tertentu yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang dilarang; (5) Unsur akibat konstitutif yang timbul setelah dilakukannya perbuatan yang dilarang.
Sedangkan unsur subyektifnya adalah terdiri atas : (l) Unsur kesalahan yang dirumuskan dengan kata-kata seperti “dengan maksud”, “dengan sengaja”, “yang diketahuinya / patut diduga olehnya” dan sebagainya; dan (2) Unsur melawan hukum baik yang ditegaskan eksplisit / tertulis dalam perumusan pasal maupun tidak.[4]
Mengenai Delik Penipuan, KUHP mengaturnya secara luas dan terperinci dalam Buku II Bab XXV dari Pasal 378 s/d Pasal 395 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus penipuan (tindak pidana pokoknya) terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun" .
Berdasar bunyi Pasal 378 KUHP diatas, maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa : 1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang dengan kata-kata : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau arang lain secara melawan hukum"; dan 2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas : (a) Unsur barang siapa; (b) Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang; dan (c) Unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu / martabat atau sifat palsu / tipu muslihat / rangkaian kebohongan.
Dengan demikian untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan penipuan, Majelis Hakim Pengadilan harus melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penipuan baik unsur subyektif maupun unsur obyektifnya. Hal ini berarti, dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, karena pengertian kesengajaan pelaku penipuan (opzet) secara teori adalah mencakup maknawillen en witens (menghendaki dan atau mengetahui), maka harus dapat dibuktikan bahwa terdakwa memang benar telah :[5]
a.         bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
b.         “menghendaki” atau setidaknya “'mengetahui / menyadari” bahwa perbuatannya sejak semula memang ditujukan untuk menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya (pelaku delik).
c.          “mengetahui / menyadari” bahwa yang ia pergunakan untuk menggerakkan orang lain, sehingga menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya itu adalah dengan memakai nama palsu, martabat palsu atau sifat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Unsur delik subyektif di atas, dalam praktek peradilan sesungguhnya tidak mudah untuk ditemukan fakta hukumnya. Terlebih lagi jika antara “pelaku” dengan “korban”penipuan semula memang meletakkan dasar tindakan hukumnya pada koridor suatu perjanjian murni. Oleh karena itu, tidak bisa secara sederhana dinyatakan bahwa seseorang telah memenuhi unsur subyektif delik penipuan ini hanya karena ia telah menyampaikan informasi bisnis prospektif kepada seseorang kemudian orang tersebut tergerak ingin menyertakan modal dalam usaha bisnis tersebut. Karena pengadilan tetap harus membuktikan bahwa ketika orang tersebut menyampaikan informasi bisnis prospektif kepada orang lain tadi, harus ditemukan fakta hukum pula bahwa ia sejak semula memang bermaksud agar orang yang diberi informasi tadi tergerak menyerahkan benda / hartanya dan seterusnya, informasi bisnis tersebut adalah palsu / bohong dan ia dengan semua itu memang bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Di samping itu, karena sifat / kualifikasi tindak pidana penipuan adalah merupakan delik formil - materiel, maka secara yuridis teoritis juga diperlukan pembuktian bahwa korban penipuan dalam menyerahkan suatu benda dan seterusnya kepada pelaku tersebut, haruslah benar-benar kausaliteit (berhubungan dan disebabkan oleh cara-cara pelaku penipuan) sebagaimana ditentukan dalam pasal 378 KUHP. Dan hal demikian ini tentu tidak sederhana dalam praktek pembuktian di Pengadilan. Oleh karenanya pula realitas suatu kasus wan prestasi pun seharusnya tidak bisa secara simplifistik (sederhana) ditarik dan dikualifikasikan sebagai kejahatan penipuan.
Selanjutnya mengenai Tindak Pidana Penggelapan, KUHP telah mengaturnya dalam Buku II Bab XXIV yang secara keselurahan ada dalam 6 (enam) pasal yaitu dari Pasal 372 s/d Pasal 377 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus dari penggelapan (tindak pidana pokoknya) terdapat pada Pasal 372 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,-“
Berdasar bunyi Pasal 372 KUHP diatas, diketahui bahwa secara yuridis delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa : 1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan petaku untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang melalui kata : “dengan sengaja”; dan 2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas : (a) Unsur barang siapa; (b) Unsur menguasai secara melawan hukum; (c) Unsur suatu benda; ( d) Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain; dan (e) unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.
Jadi untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku penggelapan, Majelis Hakim Pengadilan pun harus melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan, apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penggelapan baik berupa unsur subyektif maupun unsur obyektifnya. Dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, kesengajaan pelaku penggelapan (opzet), melahirkan implikasi-implikasi pembuktian apakah benar (berdasar fakta hukum) terdakwa memang :[6]
a.     “menghendaki” atau “bermaksud” untuk menguasai suatu benda secara melawan hukum
b.     “mengetahui / menyadari” secara pasti bahwa yang ingin ia kuasai itu adalah sebuah benda
c.     “mengetahui / menyadari” bahwa benda tersebut sebagian atau seluruhnya adalah milik   orang lain
d.     “mengetahui” bahwa benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.

Sedangkan terkait unsur-unsur obyektif delik penggelapan, menurut perspektif doktin hukum pidana ada beberapa hal yang harus dipahami juga sebagai berikut :
1.  Pelaku penggelapan harus melakukan penguasaan suatu benda yang milik orang lain tersebut secara  melawan hukum. Unsur melawan hukum (wederrnechtelijk toeeigenen) ini merupakan hal yang harus melekat adap ada perbuatan menguasai benda milik orang lain tadi, dan dengan demikian harus pula dibuktikan. Menurut van Bemmelen dan van Hattum, makna secara melawan hukum dalam hal ini cukup dan bisa diartikan sebagai “bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat”.[7]
2.    Cakupan makna “suatu benda” milik orang lain yang dikuasai pelaku penggelapan secara melawan hukum tadi, dalam praktek cenderung terbatas pada pengertian benda yang menurut sifatnya dapat dipindah-pindahkan atau biasa disebut dengan istilah “benda bergerak”.
3.   Pengertian bahwa benda yang dikuasai pelaku penggelapan, sebagian atau seluruhnya     merupakan milik orang lain, adalah mengandung arti (menurut berbagai Arrest Hoge Raad) bahwa harus ada hubungan langsung yang bersifat nyata antara pelaku dengan benda yang dikuasainya.

Berdasarkan paparan singkat mengenai apakah hakekat perbuatan wan prestiasi, penipuan, dan pengelapan tersebut, maka dapat ditegaskan bahwa meskipun batas antara ketiganya dalam realitas kasus seringkali memang tipis, namun tetap dapat dibedakan berdasar doktrin-doktrin hukum terkait. Sehingga suatu kasus wan prestasi sebagaimana telah diilustasikan pada pendahuluan, yang hakekatnya merupakan masalah murni keperdataan (kontraktual indivual), semestinya tetap harus dipandang dan diletakkan secara proporsional dan tidak ditarik secara sederhana apalagi dengan “pemaksaan rekayasa” sebagai kasus kejahatan penipuan ataupun penggelapan, terlebih lagi jika hal itu dilakukan dengan maksud atau tujuan-tujuan tertentu. Disini etika berperkara atau mendampingi perkara seorang klien yang berbasis filosofi pengungkapan dan pembelaan yang benar (bukan sekedar yang bayar), menjadi hal yang signifikan untuk direnungkan dan lebih penting lagi ialah dipraktekkan.
Wallahu a'lamu bis showwaab.



Gambar Animasi Lucu Bergerak Baru


3. Penyelesaian Kasus Sewa Menyewa Rumah











Kategori:HukumPerdata

Apabila penyewa dalam batas jangka waktu perjanjian tidak mau pergi dari rumah yang disewa dan juga tidak mau memenuhi kewajiban bayar sewa rumah, bagaimana cara penyelesaiannya secara hukum?

Jawaban:

DianaKusumasari

Untuk kasus Anda, penyelesaiannya secara hukum dapat dilakukan dengan cara:

A. 
 Diselesaikansecaraperdata.
B.  Diselesaikansecarapidana.



A. Diselesaikansecaraperdata

Dalam kasus ini, karena telah ada perjanjian sewa-menyewa sebelumnya, maka jika salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak memenuhi isi perjanjian, maka pihak yang ingkar (dalam hal ini penyewa), dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):



“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Untuk wanprestasi, upaya yang dapat Anda lakukan adalah mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi. Namun sebelumnya, Anda perlu memberikan somasi pada si penyewa tersebut. Somasi diberikan sebagai peringatan bahwa dia lalai melakukan prestasi/kewajibannya membayar uang sewa, dan untuk itu mengingatkan yang bersangkutan untuk segera memenuhiprestasiataukewajibannyatersebut.



Apabila setelah diberikan somasi ternyata pihak penyewa tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Anda bisa mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat rumah itu berada. Menurut Pasal 1267 KUHPerdata, ada beberapa hal yang dapat Anda gugat atau tuntut dari pihak yang wanprestasi, yaitu:



a) Pemenuhan perikatan, artinya Anda bisa menuntut agar penyewa membayar utangnya terhadap anda dan mengembalikan rumah tersebut kepada Anda;

b) Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian;

c) Ganti kerugian. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur, yaitu biaya, rugi, dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur;

d) Pembatalan perjanjian. Dengan pembatalan perjanjian, kedua belah pihak kembali pada keadaan semula sebelum perjanjian diadakan. Apabila suatu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik itu uang atau barang,harusdikembalikan;

e) Pembatalanperjanjiandengangantikerugian.



B. Diselesaikansecarapidana

Penyewa yang tidak beritikad baik dengan tidak membayar uang sewa dan tidak mengembalikan rumah sewa juga dapat dituntut secara pidana atas dasarpenggelapan.

Penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

Dalam hal ini rumah Anda dalam penguasaan si penyewa, dan tidak dikembalikan walaupun telah habis masa sewa. Maka, penyewa secara melawan hak memiliki rumah tersebut dan dapat dituntut secara pidana serta dijerat dengan pasal penggelapan.



Apabila Anda mengajukan tuntutan secara pidana terlebih dahulu, pada akhirnya pihak penyewa tetap dapat digugat secara perdata. Sehingga, dengan diputus secara pidana, Anda lebih mempunyai kedudukan hukum dengan adanya putusan hakim (apabila pihak Anda dimenangkan) untuk menjadi dasar menuntut secara perdata yaitu untuk mendapat pemenuhan perjanjiandangantirugi.  



Akan tetapi, kedua cara tersebut dapat dilakukan tanpa dibedakan berdasarkan derajat prioritasnya. Apakah akan diselesaikan secara perdata, pidana ataupun bahkan dengan jalan musyawarah ataupun secara pidana dan perdata, adalah menjadi keputusan dari pihak yang merasa haknya dirugikan yaitu Anda.



Demikianjawabandarikami,semogabermanfaat.



Dasarhukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847No.23)

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915No.73)




Gambar Animasi Bergerak Lucu - www.intermezoku.com

4. KONSULTASI UTANG PIUTANG 


Lembaga Bantuan Hukum
HUTANG PIUTANG
(LBHHP)
KLINIK HUKUM 24 JAM
Konsultasi Hukum Gratis

Lembaga yang lebih focus membantu menyelesaikan masalah HUTANG PIUTANG dengan solusi yang tepat didukung dengan tenaga –tenaga Advokad dan Konsultan Hukum yang Profesional dan Berpengalaman
Program Kerja
Meliputi: Bidang Pelayanan Hukum; Bidang Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat
Pelayanan HukumKegiatan bidang ini adalah memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan pembelaan baik di luar maupun di dalam pengadilan bagi Masyarakat Pencari pencari keadilan (kami sebut Klien)
Pelatihan dan Pemberdayaan MasyarakatKegiatan Bidang ini adalah melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk merubah pola pikir sampai pada tingkat perubahan prilaku masyarakat.akan makna akta perjanjian .
Kelompok yang menjadi sasaran utama dari program kerja LBH HUTANG PIUTANG adalah: Masyarakat dan Perusahaan yang punya masalah hutang piutang
Lembaga Bantuan Hukum Hutang Piutang (LBHHP)
LBHHP adalah lembaga yang mengkhususkan membantu para kreditur dan debitur yang bersengketa dan terbeban
Pendirian LBHHP digagas dan didukung para Advokat/Konsultan Hukum yang Profesional serta berpengalaman.
Tujuan pendirian LBHHP adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan transparan demi kepuasan masyarakat dan perlindungan serta penegakkan hukum .
Manfaat LBHHP
LBHHP adalah lembaga yang diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat yang punya masalah dengan hutang piutang dan lbhhp akan memberikan solusi yang tepat bagi debitur dan kreditur dalam penyelesaian baik Non Litigasi maupun litigasi dengan biaya murah dan terjangkau

Akan mendapatkan konsultasi gratis cara pembuatan perjanjian yang baik dan benar, dan atau dapat mendampingi Klien dalam proses pembuatan perjanjian (legal drafting)

Biaya Penyelesaian Kasus
Terjangkau (hanya biaya operasional dan Sukses fee)
(tergantung tingkat kesulitan kasus) biaya litigasi oleh Klien

Kapan Anda sebaiknya datang ke LBHHP?
Anda disarankan untuk menghubungi LBHHP bila ingin membuat suatu kesepakatan atau perjanjian dan atau anda menghadapi Sengketa Hutang Piutang dengan siapa saja dan anda tidak dapat mencapai penyelesaian
SIAPA SAJA YANG DAPAT DILAYANI DI LBHHP
PERORANGAN
PERUSAHAAN

Ruang Lingkup Kerja LBHHP

1. Kuasa Debitur dan atau Kreditur
2. Debt Recovery
3. Kartu Kredit
4. Legal Opinion
5. Legal Drafting (draft surat perjanjian), dll.

Cara Kerja LBHHP
Menjamin Kerahasiaan Klien
Fokus ,cepat dan tepat sasaran serta profesional

Proses Penyelesaian Perselisihan oleh LBHHP
Proses penyelesaian Sengketa Hutang Piutang oleh LBHHP dilakukan melalui Non Litigasi maupun Litigasi.
Tahap 1: Non Litigasia.Laporan Sengketa yang diterima oleh LBHHP akan ditangani oleh LBHHP. LBHHP akan berusaha secepatnya agar kreditur dan debitur dapat mencapai penyelesaian secara damai dan wajar bagi kedua belah pihak. Dalam kasus Sengketa pihak LBHHP akan selalu berpihak pada pemberi kuasa
b.upaya hukum lain yang tidak bertentangan uu dan peraturan yang berlaku
Tahap 2: LitigasiBila Sengketa Hutang Piutang tidak dapat diselesaikan melalui Non Litigasi (Tahap 1), kasus Sengketa akan dibawa ke Pengadilan oleh LBHHP atas persetujuan klien.

Cara Mengajukan Kasus Perselisihan
Kreditur/Debitur yang menghadapi Sengketa dan tidak dapat diselesaikan langsung dengan kekeluargaan dapat menyampaikan keluhan kepada LBHHP dan menjelaskan secara terperinci keluhan/duduk permasalahan yang ada dan selanjutnya mengisi Applikasi Form

Alamat LBHHP :Jl. Rawajati Timur II No.7 Pancoran Jak- Sel. 12750
Email: lbh-hp@yahoo.com
Hp.0815-8597-0999 ( 24 jam )
Dewan Pembina: Ketua :Suntoro,SH Wkl Ketua : T.Wowor,SH Anggota: Suhartono,SH
Doddy Marjanto,SH
Susunan Pengurus Ketua : EOS Kaunang,SH Wkl Ketua: Mahmud Sebayang,SH
Wkl Ketua:Suhardi LM,SH Wkl Ketua: Arnold J.P,SH Bendahara:P Jovita P,SE
Dir. Penelitian dan Pengembangan Jellij F.B.D,SHDirektur Publikasi dan Pendidikan Roy Rawung,SH
Direktur Advokasi Michael Dotulong,SH


GAMBAR ANIMASI BERGERAK LUCU

5.Penyelesaian Sengketa Dagang Melalui Litigasi dan Non Litigasi


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam era global seperti sekarang ini dunia seolah-olah tanpa batas (borderless), orang bisa berusaha dan bekerja di manapun tanpa ada halangan, yang penting dapat menghadapi lawannya secara kompetitif. Suatu hal yang sering dihadapi dalam situasi semacam ini adalah timbulnya sengketa. Sengketa merupakan suatu hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Dapat dikatakan bahwa sengketa mulai dikenal sejak adanya manusia, di mana ada kehidupan manusia di situ ada sengketa. Oleh karena itu, sengketa tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Dalam kehidupan sehari-hari sengketa ini dapat berwujud sengketa antara sesama rekan bisnis, antar keluarga, antar teman, antara suami dan istri, dan sebagainya.
Sengketa yang timbul dalam kehidupan manusia ini perlu untuk diselesaikan. Masalahnya, siapa yang dapat menyelesaikan sengketa tersebut? Cara yang paling mudah dan sederhana adalah para pihak yang bersengketa menyelesaikan sendiri sengketa tersebut. Cara lain yang dapat ditempuh adalah menyelesaikan sengketa tersebut melalui forum yang pekerjaannya atau tugasnya memang menyelesaikan sengketa. Forum resmi untuk menyelesaikan sengketa yang disediakan oleh negara adalah “Pengadilan”, sedangkan yang disediakan oleh lembaga swasta adalah “Arbitrase”. Penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan sering disebut juga dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau dalam istilah Indonesia diterjemahkan menjadi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Jalur Litigasi?
2. Bagaimana Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Jalur Non Litigasi?

C. Tujuan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah :
1. Untuk memenuhi tugas makalah mata kuliah Hukum Dagang da Surat-surat Berharga.
2. Untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa bisnis, baik melalui litigasi maupun non litigasi.
3. Agar mampu menganalisis masalah-masalah yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa bisnis.

D. Metodologi
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode/cara pengumpulan data atau informasi melalui :
• Penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu penelitian yang dilakukan melalui studi literature, internet, dan sebagainya yang sesuai atau yang ada relevansinya (berkaitan) dengan masalah yang dibahas.

E. Sistematika Penulisan
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang penulisan ini, maka terlebih dahulu penulis akan menguraikan sistematika penulisannya agar lebih mudah dipahami dalam memecahkan masalah yang ada, di dalam penulisan ini dibagi dalam 4 (empat) bab yang terdiri dari:
Bab I : Bab ini merupakan bab pendahuluan yang memuat latar belakang, rumusan masalah, tujuan, metodologi, dan sistimatika penulisan.
Bab II : Bab ini merupakan bab yang berisi tentang analisis terhadap penyelesaian sengketa bisnis di dalam masyarakat.
Bab III : Bab ini merupakan bab yang memuat tentang analisis terhadap permasalahan yang ada.
Bab IV : Bab ini merupakan bab penutup yang memuat kesimpulan dan saran.

BAB II
PEMBAHASAN

A. PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR LITIGASI
Dalam menjalankan kegiatan bisnis, kemungkinan timbulnya sengketa suatu hal yang sulit untuk dihindari. Oleh karena itu, dalam peta bisnis modern dewasa ini, para pelaku bisnis sudah mulai mengantisipasi atau paling tidak mencoba meminimalisasi terjadinya sengketa. Langkah yang ditempuh adalah dengan melibatkan para penasehat hukum (legal adviser) dalam membuat dan ataupun menganalisasi kontrak yang akan ditanda tangani oleh pelaku usaha. Yang menjadi soal adalah, bagaimana halnya kalau pada awal dibuatnya kontrak, para pihak hanya mengandalkan saling percaya, kemudian timbul sengketa, bagaimana cara penyelesaian sengketa yang tengah dihadapi pebisnis.
Secara konvensional atau tepatnya kebiasaan yang berlaku dalam beberapa dekade yang lampau jika ada sengketa bisnis, pada umumnya para pebisnis tersebut membawa kasusnya ke lembaga peradilan ditempuh, baik lewat prosedur gugatan perdata maupun secara pidana. Jika pilihannya penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga peradilan, para pihak memperhatikan asas yang berlaku dalam gugat-menggugat melalui pengadilan. Satu asas yang cukup penting adalah siapa yang mendalilkan, wajib membuktikan kebenaran dalilnya. Asas ini dijabarkan dalam pasal 1865 KUHPdt yang mengemukakan bahwa:
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”
Untuk itu, jika penyelesaian sengketa bisnis dipilih lewat lembaga peradilan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangan, yakni pihak penggugat wajib membuktikan kebenaran dalilnya. Di samping itu, penggugat harus tahu persis di mana tempat tinggal tergugat, sebagai gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat, Asas ini dikenal dengan istilah Actor Secuitor Forum Rei.

B. PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR NON LITIGASI
B.1. DILUAR LEMBAGA PERADILAN
B.1.1. Lembaga Arbitrase sebagai Alternatif
Mencermati penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan, butuh waktu dan biaya yang cukup mahal, lalu apakah mungkin penyelesaian sengketa bisnis oleh pihak ketiga ataupun suatu lembaga swasta sebagai suatu alternatif? Jawabannya sangat mungkin, yakni melalui lembaga arbitrase. Lembaga ini sering pula disebut lembaga perwasitan. Para anggota dari lembaga arbitrase terdiri dari berbagai keahlian, antara lain, ahli dalam perdagangan, industri, perbankan, dan hukum.
Sebenarnya, masalah penyelesaian sengketa bisnis atau perdagangan melalui lembaga arbitrase bukanlah sesuatu hal yang baru dalam praktek hukum di indonesia. Disebut demikian karena pada zaman hindia Belanda pun sudah dikenal. Hanya saja, pada waktu itu berlaku untuk golongan tertentu saja sehingga pengaturan lembaga ini pun diatur tersendiri yakni dalam hukum acara perdata yang berlaku bagi golongan Eropa yang termuat dalam reglement op de rechtelijke rechtsvordering (RV). Dalam Pasal 615 Rv ditegaskan adalah diperkenankan kepada siapa saja yang terlibat dalam suatu sengketa mengenai hak-hak yang berada dalam kekuasaannya untuk menyelesaikan sengketa tersebut kepada seseorang atau beberapa orang wasit (arbiter).
Apabila diperhatikan secara sepintas isi Pasal tersebut, seolah-olah setiap sengketa dapat diselesaikan oleh lembaga ini, tetapi tidaklah demikian halnya karena yang dapat diselesaikan oleh lembaga arbitrase adalah hanya yang menyangkut kekuasaan para pihak yang bersengketa, yakni tentang hak dan kewajiban yang timbul dalam perjanjian. Untuk itu ada baiknya perlu diperhatikan asas yang tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt yang mengemukakan bahwa :
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Jadi apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang berjanji, maka bagi mereka hal tersebut dianggap merupakan suatu undang-undang yang harus ditaati. Dalam praktek dunia bisnis yang berlaku sekarang, sudah ada suatu standar kontrak yang baku, karenanya para pihak tinggal mempelajarinya, apakah ia setuju atau tidak terhadap syarat-syarat yang tercantum dalam kontrak tersebut. Biasanya dalam standar kontrak dicantumkan suatu klausul bahwa apabila terjadi suatu perselisihan atau perbedaan penafsiran tentang isi perjanjian, akan diselesaikan oleh lembaga arbitrase (badan perwasitan). Hal ini berarti sejak para pihak menyetujui dan menandatangani kontrak tersebut, sudah menyatakan diri bahwa perselisihan yang mungkin akan terjadi diselesaikan oleh lembaga arbitrase.
Tetapi, dapat pula terjadi bahwa dalam suatu kontrak tidak ada klausul tersebut, tetapi jika dikehendaki oleh para pihak apabila ada perselisihan masih dapat diselesaikan oleh lembaga arbitrase, yakni berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, tetapi harus dibuat secara tertulis. Adapun tugas lembaga arbitrase adalah menyelesaikan persengketaan yang diserahkan kepadanya berdasarkan suatu perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang bersengketa.

B.1.2. Badan arbitrase Nasional Indonesia
Apabila dikaji terlebih jauh tentang tugas dan peranan lembaga arbitrase ini, ternyata yang paling membutuhkan adalah para pengusaha sehingga kalau diperhatikan, pusat-pusat lembaga arbitrase di negara-negara industri yang telah maju, seperti Jepang, dikenal The Japan comercial arbitration Association yang berkedudukan di Tokyo; di USA dikenal dengan The American Arbitration association yang berkedudukan di New York, sedangkan pusat arbitrase internasional yang paling tua dan terkenal adalah court of Arbitration of the International Chamber of Commerce yang didirikan sejak tahun 1919 dan berkedudukan di Paris.
Bagaimana halnya dengan Indonesia, apakah sudah ada lembaga arbitrase yang permanen? Rupa-rupanya para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang notabene adalah juga anggota dari Kamar Dagang International (The International chamber of Commerce) ingin mendirikan lembaga tersebut secara permanen. Usaha ini ternyata berhasil pada tahun 1877 di Indonesia telah berdiri lembaga arbitrase yang diberi nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Hubungan antara Kadin dan BANI erat sekali, masalah ini dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar BANI yang mengemukakan:
“Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah sebuah badan yang didirikan atas prakarsa kamar dagang dan industri (Kadin), yang bertujuan memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa perdata yang bersifat nasional dan bersifat internasional.”
Melihat tujuan dibentuknya BANI adalah menyelesaikan sengketa perdata yang cepat dan adil, mungkin timbul pertanyaan apakah BANI dapat dipaksakan andai kata para pihak tidak mematuhinya? Dalam hal ini, peraturan prosedur BANI menentukan bahwa jika suatu putusan telah dijatuhkan, namun para pihak tidak memenuhinya, ketua BANI dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri di wilayah hukum mana putusan BANI telah ditetapkan agar putusan BANI dapat dijalankan.
Jika dicermati dalam praktik dunia bisnis yang berkembang dewasa ini, tampak bahwa dalam suatu kontrak apakah ia yang sudah baku ataupun belum sudah ada suatu klausul arbitrase, artinya jika timbul perselisihan akan diselesaikan oleh lembaga ini. Tampaknya, penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan (Out of Court Settlement) semakin banyak diminta sebab ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh, yakni prosedurnya cukup cepat dan rahasia perusahaan lebih terjamin. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dikenal dengan Alternative Dispute Resolution atau Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR atau MAPS). Asas penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu putusan harus dijalankan secara sukarela oleh pihak yang bersengketa.
Di Indonesia sendiri, penyelesaian sengketa di luar pengadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138 tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999. selanjutnya, disebut UUAPS.


Keajaiban Dunia

B.1.3. Latar Belakang Munculnya Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Munculnya UUAPS didasari pemikiran bahwa perkembangan dunia usaha dan lalu lintas perdagangan, baik nasional maupun internasional, dirasakan perlu menyesuaikan ketentuan arbitrase yang didasarkan kepada ketentuan hukum acara perdata. Hal lain yang menyebabkan munculnya UUAPS dijelaskan dalam penjelasan umum UUAPS bahwa pada umumnya lembaga arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga peradilan. Kelebihan tersebut antara lain:

a. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak

b. Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif

c. Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur, dan adil

d. Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase, dan

e. Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

B.1.4. Pengertian Istilah dalam Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Untuk memahami beberapa istilah dalam UUAPS dijabarkan beberapa istilah antara lain:
• Pasal 1 butir 1
“Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”.
• Pasal 1 butir 3
“Perjanjian Arrbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa”
• Pasal 1 butir 7
“Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh pengadilan negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.”
• Pasal 1 butir 8
“Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.”
• Pasal 1 butir 9
“Putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijauhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.”
• Pasal 1 butir 10
“Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, Konsiliasi, atau penilaian ahli.”
B.1.5. Ruang Lingkup Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Dalam UUAPS disebutkan, sengketa yang dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase adalah sengketa bisnis. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 5 sebagai berikut:
(1) Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan Perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
(2) Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
Sebagaimana diketahui, dalam kontrak bisnis acap kali dicantumkan klausul arbitrase. Hal ini membawa konsekuensi sengketa harus diselesaikan lewat lembaga arbitrase. Alasan pencantuman klausul ini adalah:
a. para pihak kurang mengenal sistem hukum negara lain
b. adanya keraguan akan sikap objektivitas pengadilan
c. waktu penyelesaian sengketa melalui pengadilan cukup lama
Sebaliknya, bisa juga terjadi bahwa para pihak tidak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak bisnis. Jika terjadi sengketa, para pihak dapat menyelesaikannya melalui lembaga arbitrase. Hal ini dijabarkan dalam Pasal 4 UUAPS, sebagai berikut:
(1) Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa diantara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini diatur dalam perjanjian mereka.
(2) Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak.
(3) Dalam hal disepakati sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram, faksimile, e-mail atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak.
Selanjutnya, dalam Pasal 9 UUAPS disebutkan:
(1) Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak.
(2) Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat:
a. masalah yang dipersengketakan
b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak
c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbiter
d. tempat arbiter atau majelis arbiter akan mengambil keputusan
e. nama lengkap sekretaris
f. jangka waktu penyelesaian sengketa
g. pernyataan kesediaan dan arbiter
h. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase
(4) Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) batal demi hukum.
Siapa yang dapat diangkat menjadi arbiter? Hal ini dijabarkan dalam Pasal 12 UUAPS, yaitu sebagai berikut:
(1) Yang dapat ditunjuk atau diangkat menjadi arbiter harus memenuhi syarat :
a. cakap melakukan tindakan hukum
b. berumur paling rendah 35 tahun
c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa
d. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase
e. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
(2) Hakim, jaksa, panitera, dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.
B.1.6. Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Putusan arbitrase adalah bersifat final dan mengikat (final and binding) kedua belah pihak. Dalam hal putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satu pihak (pasal 61 UUAPS).
a. Putusan arbitrase nasional
Hal ini dijabarkan dalam Pasal 59 UUAPS sebagai berikut:
(1) Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggak putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri.
(2) Penyerahan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggir putusan oleh panitera pengadilan negeri merupakan akta pendaftaran.
(3) Arbiter atau kuasanya wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai arbiter atau salinan otentiknya kepada panitera pengadilan negeri.
(4) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan.
(5) Semua biaya berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran dibebankan kepada para pihak.
b. Putusan Arbitrase Internasional
Hal ini dijabarkan dalam Pasal 66 UUAPS.
“Putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terkait perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional;
b. putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
c. putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
d. putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
e. putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”


B.2. LEMBAGA MEDIASI
B.2.1. Dasar Hukum Keberadaan Lembaga Mediasi
Untuk penyelesaian sengketa yang melibatkan lembaga mediasi Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tanggal 11 September 2003. Adapun latar belakang diterbitkannya peraturan Mahkamah Agung ini dijelaskan dalam pertimbangan (konsiderans) pada butir b bahwa mediasi merupakan salah satu proses lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan itu atau penyelesaian yang memuaskan atas sengketa yang dihadapi.
Jauh sebelum diterbitkannya peraturan Mahkamah Agung ini, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai. Namun, surat Edaran tersebut oleh MA dianggap belum lengkap sehingga perlu disempurnakan.


B.2.2. Beberapa Pengertian Istilah dalam Lembaga Mediasi
a. Mediasi
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 butir 6, sebagai berikut:
“Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibanktu oleh mediator.”
b. Mediator
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 butir 5:
“Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.”
c. Para Pihak
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 butir 7:
“Para pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke pengadilan tingkat pertama untuk memperoleh penyelesaian.”


B.2.3. Sengketa Perdata di Pengadilan Diawali dengan Proses Mediasi
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan:
“Semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator.”
Selanjutnya, dalam Pasal 8 disebutkan:
“Dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah pemilihan atau penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan, dan hal-hal yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak.”
Dalam Pasal 11 dijelaskan:
(1) Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak.
(2) Kesepakatan wajib memuat klausula pencabutan perkara atau pernyataan perkara telah selesai.
(3) Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator wajib memeriksa materi kesepakatan untuk menghindari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan hukum.
(4) Para pihak wajib menghadap kembali pada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan telah dicapainya kesepakatan.
(5) Hakim dapat mengukuhkan kesepakatan sebagai suatu akta perdamaian.


BAB III
ANALISIS



GAMBAR BERGERAK LUCU



Pada asasnya, para pihak yang terlibat dalam dunia bisnis ingin agar segala sesuatunya dapat berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan. Akan tetapi, dalam praktik ada kalanya apa yang telah disetujui oleh kedua belah pihak tidak dapat dilaksanakan karena salah satu pihak mempunyai penafsiran yang berbeda dengan apa yang telah disetujui sebagaimana yang tercantum dalam kontrak sehingga dapat menimbulkan perselisihan. Munculnya perselisihan tersebut dapat menimbulkan berbagai hal yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, untuk merealisasikan kembali perjanjian diperlukan kesepakatan lagi. Dengan demikian, ditinjau dari sudut bisnis jelas kurang menguntungkan karena hal ini dapat menimbulkan kerugian bukan saja materiil, melainkan juga kemungkinan terjadinya kerugian immaterial, yaitu nama baik yang selama ini terjaga dengan baik.
Apabila suatu sengketa terjadi dan diselesaikan melalui badan pengadilan, hakim harus memutuskannya berdasarkan sumber hukum yang ada secara teori salah satu yang dapat dijadikan rujukan sebagai sumber hukum adalah yurisprudensi. Selain untuk menjaga agar tidak terjadi kesimpangsiuran putusan, yang berakibat pada ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang berperkara, yurisprudensi juga berguna untuk menyederhanakan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan. Kebebasan hakim, dengan alasan rechtsvorming dan rechtsvonding, hanya berlaku untuk hukum adat yang belum mengalami generalisasi (generaliseering).
Kenyataannya, terlepas dari masalah keruwetan dokumentasi dan faktor-faktor non yuridis, hakim sering kali mengabaikan putusan-putusan yang sebelumnya telah terbentuk. Kondisi ini juga merupakan salah satu efek dari Eropa kontinental yang memandang kedudukan hakim sebagai otonom. Pandangan ini menimbulkan pengaruh yang mendalam kepada para hakim di pengadilan Negeri. Karena merasa otonom, membuat putusan yang terdahulu masih memungkinkan diperbaiki oleh institusi yang lebih tinggi yaitu pengadilan tinggi dan mahkamah agung. Tindakannya ini, kurang mendukung pada konsep rechtsvorming dan rechtsvinding sebagai sarana untuk mengisi kekosongan hukum. Akibatnya banyak bermunculan putusan berbeda dalam kasus yang sama. Fakta demikian tentunya tidak kondusif bagi perkembangan dunia ekonomi modern yang telah berjalan paralel di seluruh negara
Permasalahannya sekarang adalah dalam hal tidak adanya titik temu tentang hal yang dipersengketakan cara apa yang harus ditempuh? Dalam penjabaran sebelumnya telah dikemukakan, secara konvensional jika ada kasus pada umumnya dibawa ke Pengadilan. Hanya saja apabila masalah ini dibawa ke Pengadilan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh kedua belah pihak selain waktu dan biaya yang harus dikeluarkan cukup banyak, juga identitas para pihak yang bersengketa akan diketahui oleh masyarakat. Sebagaimana diketahui prinsip yang dianut oleh lembaga peradilan adalah pada asasnya terbuka untuk umum. Tentunya, bagi pihak yang mempunyai nama baik di kalangan dunia bisnis kurang begitu suka identitasnya dipublikasikan lewat kasus di pengadilan, apalagi ia Digugat melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya karena khawatir kebonafiditasnya yang terjamin selama ini akan luntur khususnya di kalangan rekan-rekan bisnisnya.
Masalah lainnya adalah bahwa penyelesaian sengketa melalui pengadilan prosesnya cukup lama. Hal ini tiada lain karena proses pengadilan ada beberapa tingkatan yang harus dilalui, yakni tingkat pertama di pengadilan negeri ( PN); tingkat kedua di pengadilan tinggi (PT) untuk tingkat banding, dan tingkat ketiga adalah mahkamah agung (MA) sebagai tingkat kasasi yang merupakan instansi terakhir dalam hierarki lembaga peradilan. Oleh karana itu, jika diikuti prosedur yang biasa, yaitu menggugat melalui pengadilan, ada dua hal yang dapat merugikan para pihak yakni identitas yang bersangkutan akan diketahui oleh umum dan waktu untuk menyelesaikan persengketaan cukup lama. Tentunya, kedua hal tersebut tidak dikehendaki oleh kalangan pebisnis. Untuk itu, perlu dicari penyelesaian sengketa diluar pengadilan (outside of the court).
Dari seluruh mekanisme yang ada, litigasi dianggap sebagai yang paling tidak efisien oleh para pelaku dunia ekonomi komersial, berkaitan dengan waktu dan biaya yang dibutuhkan. Rendahnya kesadaran hukum juga ikut mempengaruhi, di mana para pihak yang berperkara dipengadilan bukan untuk mencari keadilan melainkan untuk memenangkan perkara. Beberapa faktor lain yang mengakibatkan pengadilan bersikap tidak responsif, kurang tanggap dalam merespon tanggapan umum dan kepentingan rakyat miskin (ordinary citizen). Hal yang paling utama adalah kemampuan hakim yang sifatnya generalis (hanya menguasai bidang hukum secara umum tanpa mengetahui secara detil mengenai suatu perkara).
Faktor lain yang mengakibatkan badan pengadilan dianggap tidak kondusif bagi kepentingan penyelesaian sengketa. Rumitnya proses pemeriksaan perkara di pengadilan mengakibatkan lambatnya pengambilan keputusan. Maka, dunia perniagaan modern berpaling pada Alternatif Dispute Resolution (ADR) sebagai mekanisme alternatif karena keperluan perniagaan modern menghendaki penyelesaian sengketa yang cepat dan tidak menghambat iklim perniagaan.
Dengan kata lain pengadilan hanya dijadikan pilihan terakhir (last resort) apabila mekanisme non judikatif (first resort) tidak mampu menyelesaikannya. Pilihan terhadap lembaga alternatif juga tampaknya didasarkan pada pertimbangan fleksibilitas, yaitu tidak diharuskannya para pihak untuk mengikuti prosedur yang baku dalam Alternatif Dispute Resolution (ADR). Pihak ketiga yang dimintakan bantuannya untuk mnyelesaikan sengketa tidak harus berpedoman pada prosedur beracara sebagaimana yang terjadi pada badan pengadilan, para pihak bebas menentukan.
Penyelesaian sengketa secara damai juga dapat menggunakan instrumen “reguler sendiri” (self-regulation) yaitu kode etik yang dimiliki masing-masing organisasi profesi seperti kode etik Usaha farmasi Indonesia, Kode etik kedokteran, kode etik periklanan dan sebagainya. Meski ditujukkan untuk kepentingan usaha organisasi, namun dapat pula berperan untuk penyelesaian sengketa anggota organisasi dengan masyarakat.
Penyelesaian sengketa melalui lembaga atau instansi yang berwenang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berdasarkan hukum positif mempunyai otoritas menyelesaikan sengketa itu seperti departemen perdaganan dan perindustrian, kesehatan, kehutanan dan sebagainya yang menjalankan kewenangan adminstratif untuk pemberian ijin, pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan dan pabrik-pabrik tertentu dan sebagainya.
Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase. Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, lembaga arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga peradilan. Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Meskipun demikian, pada kenyataanya kelebihan itu sangat relatif, sebab di negara-negara tertentu proses peradilan dapa lebih cepat daripada proses arbitrase. Kelebihan utama arbitrase dari pengadilan adalah sifat kerahasiaannya, karena keputusan arbitrase tidak dipublikasikan. Hal inilah yang sangat disenangi oleh para pelaku usaha (pengusaha) sebab masyarakat umum tidak mengetahui adanya sengketa yang ada dalam perusahaan tertentu. Seorang pengusaha biasanya tidak senang bermitra dengan pengusaha lain yang “senang bermasalah” ke pengadilan dalam menyelesaiakan sengketa bisnisnya. Atas dasar itu bagi seorang pengusaha setiap masalah yang ada di perusahaannya tidak perlu diketahui oleh publik dan ini merupakan suatu faktor yang mendukung reputasinya di masyarakat dan dunia usaha pada umumnya.
Beberapa keuntungan dari penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase telah menjelaskan bahwa ada suatu peluang bagi dunia usaha untuk menyelesaikan sengketa-sengketanya tanpa khawatir terganggunya proses produksi atau operasional perusahaan secara umum. Arbitrase pada prinsipnya bagi dunia usaha merupakan pilihan yang cocok dengan semangat menumbuhkan etika bisnis ke dalam perilaku kalangan pengusaha. Hal ini penting sekali guna menekan “kebiasaan” kolusi dan penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis, dengan demikian akan tumbuh budaya hukum di kalangan pengusaha.
Secara umum pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dilakukan dalam ruang lingkup lembaga yang bersifat nasional maupun internasional dan juga termasuk arbitrase yang ditentukan sendiri oleh para pihak. Hal ini juga tercermin dari pengertian perjanjian arbitrase menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyebutkan bahwa perjanjian arbitrase adalah kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Dalam kaitan ini, perlu ditekankan bahwa dalam mebuat perjanjian arbitrase, para pelaku usaha harus cermat dalam menentukan sikap untuk menyelesaikan sengketanya melalui proses arbitrase. Hal ini sangat penting mengingat bahwa perjanjian arbitrase selalu menyertai perjanjian pokoknya yang bersifat nasional maupun internasional. Untuk itu di dalam merancang dan merumuskan klausula arbitrase harus didasari penelaahan yang komprehensif dan teliti. Dengan demikian apabila suatu hari terjadi sengketa tidak ada hambatan dalam mengoperasionalkan.
Ada banyak aspek yang perlu diperhatikan dalam mebuat perjanjian arbitrase (klausula arbitrase), sebab pada umumnya klausula arbitrase dituangkan dalam standar kontrak tertentu. Yang cukup menyulitkan adalah standar kontrak internasional. Untuk klausula arbitrase nasional Indonesia, terlebih dahulu perlu diperlajari standar yang ada di dalam Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Selain itu perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan baru yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Hal penting lain yang berkaitan erat dengan pelaksanaan arbitrase adalah mengenai eksekusinya. Meskipun putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat masing-masing pihak, pelaksanaan putusannya perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan atau tata cara eksekusinya. Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi New York tentang pelaksanaan keputusan arbitrase asing, namun pelaksanaannya tetap memperhatikan asas resiprositas (timbal-balik). Artinya, apabila pelaku usaha hendak melakukan kerja sama dengan pihak asing perlu juga diperhatikan apakah negara yang bersangkutan dapat menerima dan mengakui putusan arbitrase asing.
Aspek-aspek tersebut merupakan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pengusaha dalam memilih cara arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnisnya. Dengan demikian pilihan tersebut merupakan suatu proses sadar dalam menjaga stabilitas kegiatan usaha dan merupakan suatu upaya untuk menciptakan suatu iklim usaha yang kondusif.
Bagi dunia usaha di Indonesia, arbitrase saat ini sudah berkembang sebagai kebutuhan dalam menyelesaikan sengketa para pelaku usaha. Hal ini semata-mata bukannya hanya untuk menarik minat investor maupun mitra dagang dari negri lain, namun termasuk kalangan bisnis di Indonesia sendiri. Arti penting ini perlu disadari oleh kalangan dunia usaha sebagai langkah atau upaya yang signifikan dalam menjalankan usaha di era global yang penuh persaingan, baik dari luar maupun dari dalam negeri sendiri.
Arbitrase sebagai instrumen hukum yang merpekaya khasanah hukum di Indonesia, juga merupakan wacana baru bagi kalangan dunia usaha sebagai pilihan hukum. Pilihan hukum ini telah berkembang menjadi suatu kecenderungan dalam masyarakat madani (civil society) di mana setiap pihak perlu menyelesaikan masalahnya dengan caranya sendiri yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk memperkecil (bahkan menghilangkan) kebiasaan penyelesaian sengketa dengan menggunakan “orang kuat”.



Foto Keren Cinemagraph


BAB IV
PENUTUP


A. KESIMPULAN
Sengketa terjadi jika salah satu pihak menghendaki pihak lain untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu tetapi pihak lainnya menolak berlaku demikian. Penyelesaian ini harus dilakukan menurut hukum atau berdasarkan kesepakatan awal di antara para pihak.
Penyelesaian sengketa dalam dunia ekonomi mengenal beberapa bentuk penyelesaian di luar mekanisme melalui badan pengadilan (litigasi), yaitu negosiasi dan arbitrase. Negosiasi dapat dilakukan secara langsung tanpa menyertakan pihak ketiga (negosiasi simplisiter) maupun dengan bantuan pihak ketiga yang selanjutnya berkembang dalam bentuk mediasi dan konsiliasi. Sedangkan arbitrase adalah mekanisme yang dilakukan dengan bantuan pihak ketiga (arbitrator) yang ditunjuk dan diberi wewenang oleh para pihak.
Dari seluruh mekanisme yang ada, litigasi dianggap sebagai yang paling tidak efisien oleh para pelaku dunia ekonomi komersial, berkaitan dengan waktu dan biaya yang dibutuhkan. Rendahnya kesadaran hukum juga ikut mempengaruhi, di mana para pihak yang berperkara dipengadilan bukan untuk mencari keadilan melainkan untuk memenangkan perkara. Beberapa faktor lain yang mengakibatkan pengadilan bersikap tidak responsif, kurang tanggap dalam merespon tanggapan umum dan kepentingan rakyat miskin (ordinary citizen). Hal yang paling utama adalah kemampuan hakim yang sifatnya generalis (hanya menguasai bidang hukum secara umum tanpa mengetahui secara detil mengenai suatu perkara).
Selain penyelesaian sengketa dilakukan melaui jalur litigasi, terdapat pula cara lain yaitu melalui non litigasi seperti Arbitrase. Jalur Arbitrase lebih banyak diminati oleh para pihak yang bersengketa karena putusan sengketanya final, sehingga dalam penyelesaiannya pun tidak memakan waktu yang cukup lama.
B. SARAN
Sebaiknya penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi atau pengadilan bisa lebih menarik minat masyarakat. Karena pengadilan merupakan suatu lembaga yang didirikan oleh pemerintah, maka mengapa tidak citra pengadilan lebih diperbaiki. Contohnya saja dalam masalah prosedur lebih tidak diperumit lagi dan biayanya pun jangan sampai mahal atau tidak terjangkau dengan masyarakat.






Foto Keren Cinemagraph


6. Bolehkah Memakai Jasa 
     Polisi    untuk   Penagihan Utang?
Saya sebagai pengusaha yang bergerak di bidang aksesoris mobil. Yang ingin saya tanyakan, apakah sah menurut hukum jika penagihan utang melalui jasa seorang polisi? Mengingat pembayaran hutang saya kepada rekan bisnis dengan cara cicil setiap bulan dan sempat macet dalam beberapa bulan terakhir. Setiap pembayaran saya tulis di belakang bon faktur dan sisa utang saya hanya sebesar Rp7-8 juta saja. Terima kasih atas informasinya.
PHILL

Jawaban:
Perjanjian Utang Piutang adalah Hubungan Keperdataan
Perjanjian utang piutang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”) tidak diatur secara tegas dan terperinci, namun bersirat dalamPasal 1754 KUH Perdata, yang menyatakan dalam perjanjian pinjaman, pihak yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama (selanjutnya untuk kemudahan, maka istilah yang dipergunakan adalah “perjanjian utang piutang”). Pasal 1754 KUH Perdata yang dkutip sebagai berikut:
“Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”
Kesepakatan yang melahirkan hubungan keperdataan dalam hal ini utang piutang, tentu menjadi undang-undang kepada para pihak sebagaimana dinyatakan dalamPasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Sehingga, kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam perjanjian utang piutang tersebut harus dengan iktikad baik dilaksanakan. Dalam hal tidak ada atau bahkan kesepakatan rinci tidak dituangkan dalam suatu bentuk tertulis, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1319 KUH Perdataditegaskan bahwa aturan umum dalam KUH Perdata akan berlaku dan menjadi aturan yang harus dipatuhi oleh para pihak. Berikut dikutip Pasal 1319 KUH Perdata sebagai berikut:
“Semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum, yang termuat didalam bab ini dan bab yang lalu.”
Dengan berpatokan pada KUH Perdata, maka setiap penafsiran, tindakan, maupun penyelesaian sengketa yang muncul harus dirujuk pada perjanjian utang piutang dan KUH Perdata. Termasuk untuk menentukan suatu pihak berada dalam keadaan wanprestasi, yang banyak ahli hukum perdata mengkategorikan wanprestasi ke dalam 4 (empat) keadaan, yaitu:
1.   Sama sekali tidak memenuhi.
2.   Tidak tunai memenuhi prestasi.
3.   Terlambat memenuhi prestasi.
4.   Keliru memenuhi prestasi.
Sehingga, pihak si berutang dapat dikatakan berada dalam keadaan wanprestasi apabila telah menerima teguran (sommatie/ingebrekestelling) supaya memenuhi kewajibannya untuk melunasi utangnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang dikutip sebagai berikut:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Muara terakhir dari keadaan wanprestasi ini adalah pengajuan gugatan terhadap pihak yang berutang. Dengan demikian, pengadilan terkait didasarkan pada bukti yang kuat akan menyatakan si berutang berada dalam keadaan wanprestasi, dan diwajibkan untuk memenuhinya, serta apabila diminta pengadilan akan meletakan sita terhadap harta benda si berutang. Artinya, kekuatan eksekutorial dimiliki oleh pihak yang mengutangkan, sehingga secara hukum dia berhak meminta bantuan pengadilan untuk mengeksekusi barang si berutang tersebut.
Tugas dan fungsi Kepolisian
Kepolisian adalah alat Negara, yang berdasarkan Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang mana fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ditinjau dari tujuan pembentukannya, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4 UU Kepolisian).
Tugas pokok dari Kepolisian sebagaimana termaktub dalam Pasal 13 UU Kepolisian, yang dikutip sebagai berikut:
“Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU Kepolisian tersebut di atas, maka Kepolisian Republik Indonesia bertugas:
a.        Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b.        Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c.        Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warna masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d.        Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e.        Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f.         Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g.        Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h.        Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i.          Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j.          Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi  dan/atau pihak yang berwenang;
k.        Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l.          Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas di atas, Kepolisian harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam PP RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Peraturan Disiplin Kepolisian”). Dalam Pasal 5 Peraturan Disiplin Kepolisian dikutip sebagaimana di bawah ini:
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a.             melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.             melakukan kegiatan politik praktis;
c.             mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
d.             bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
e.             bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f.              memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
g.             bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
h.             menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
i.               menjadi perantara/makelar perkara;
j.               menelantarkan keluarga.”
[cetak tebal merupakan penegasan dari Penjawab]
Kesimpulan
Urusan utang piutang adalah murni hubungan keperdataan antara si berutang dan yang mengutangkan saja yang berdasarkan Pasal 1754 jo. 1338 jo. 1319 KUH Perdata tunduk pada KUH Perdata, yang lebih lanjut mekanisme penagihannya harus sesuai dengan ketentuan acara hukum perdata. Sehingga, segala bentuk penagihan utang yang dilakukan oleh anggota Kepolisian sangat bertentangan dengan UU Kepolisian dan Peraturan Disiplin Kepolisian. Terhadap masyarakat yang dirugikan atas tindakan anggota Kepolisian tersebut dapat mengambil upaya hukum, termasuk melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM) POLRI.



7



Surat pernyataan ini kadang dibubuhi materai untuk memperkuat pernyataan yang ditulis sehingga dapat dijadikan dasar hukum dalam mengambil keputusan.

Bagi anda yang memerlukan contoh surat pernyataan berikut disajikan beberapa contohnya yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam membuat surat pernyataan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan :

Contoh 1

Surat Pernyataan / Perjanjian Hutang Piutang


Kami yang bertanda tangan di bawah ini;

I. Nama       :
   Umur        :
   Pekerjaan :
   Alamat     :

Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

II. Nama        :
    Umur         :
    Pekerjaan  :
    Alamat      :

 Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA,

Bahwa PIHAK KEDUA bermaksud hendak meminjam sejumlah uang dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya kedua pihak telah bersepakat dan semufakat untuk mengadakan perjanjian hutang piutang mengenai uang di maksud di atas, yang diatur serta dengan memakai ketentuan-ketentuan 
sebagai berikut:

Pasal 1

Besaran nilai hutang piutang

Nilai perjanjian hutang piutang yang disepakati oleh kedua pihak adalah uang sebesar Rp. ……………..  (………………………...................….)

Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan kuitansi tanda terima bermaterai senilai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua.

Setelah kegiatan tersebut di ayat 2 pasal 1,maka pihak pertama dan pihak kedua menandatangani surat perjanjian hutang piutang yang dibuat rangkap dua bermaterai senilai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak.

Pasal 2

Jangka waktu pelunasan

Hutang piutang ini berlaku untuk waktu ……… bulan, terhitung mulai tanggal ……………….  sampai dengan ……………………..

Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum dapat mengembalikan seluruh pinjaman kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat memberikan toleransi pembayaran maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal terakhir yang tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.

Pasal 3

Cara pembayaran

Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara angsuran sebanyak Rp……………. (………………..) per bulan.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan kedua belah pihak maka pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening bank ….. dengan nomor ………………… atas nama Pihak Pertama.

Terkait dengan kegiatan ayat 2 pasal 3, untuk setiap kali pihak kedua mentransfer angsuran ke nomor rekening dimaksud maka harus mengumpulkan struk/ bukti transfernya sebagai bukti pembayaran yang sah. Kumpulan bukti transfer ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan kepada pihak pertama pada saat akhir pelunasan hutang untuk ditandatangani dan/atau distempel lunas oleh pihak pertama. Sedangkan yang asli disimpan oleh pihak kedua.

Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya.

Jakarta, …………..2013





Nama Jelas                                                                      Nama Jelas
PIHAK PERTAMA                                                        PIHAK KEDUA


--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Contoh 2

SURAT PERNYATAAN


Yang bertandatangan di bawah ini ,

Nama                              :
Tempat dan tanggal lahir :
Agama                             :
Alamat                            :

dengan ini menyatakan:
  1. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  3. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara;
  4. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
  5. Bersedia ditempatkan di wilayah tempat mendaftar;
  6. Sanggup mengganti biaya pelaksanaan penerimaan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) rupiah, apabila :
  • dinyatakan lulus ujian tahap akhir dan telah mendaftar ulang tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun, atau
  • mengundurkan diri setelah bekerja di BPS, dengan masa kerja kurang dari 5 (lima) tahun.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di muka pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataaan ini tidak benar.
……………………, ………………………………


Yang membuat pernyataan,

Materai

Rp. 6.000,-

NAMA JELAS




8. CARA MEMBUAT DAN CONTOH SURAT PERJANJIAN YANG BAIK


Demikian info mengenai Membuat Surat Pernyataan dan Contohnya semoga bermanfaat



- Sebelum kita masuk ke topik tentang bagaimana membuat Perjanjian yang Baik kita bahas dulu mengenai apakah yang dimaksud dengan surat perjanjian. Surat perjanjian adalah surat yang di buat untuk mengikat dua belah pihak agar menjamin adanya kepastian yang dibuat dengan cara lisan dan tulisan.

Surat Perjanjian dibuat karena perjanjian dengan lisan sangatlah lemah apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak maka akan sulit dibuktikan kebenarannya.

Dengan kata lain Surat perjanjian adalah surat yang berisikan hak dan kewajiban kedua belah pihak yang saling mengikat untuk melakukan sesuatu atau tidak boleh melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang dibuat dalam surat perjanjian.

Syarat surat Perjanjian
Adapun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :
1. Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
2. Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
3. Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
4. Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
5. Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
6. Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.

Berikut ini adalah Berbagaimacam Contoh Surat Perjanjian

9.CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Pada hari ini, tanggal ___ bulan _______ tahun _____ (__-__-_____), yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama …………………….,
Pekerjaan ………………….,
Umur …………… tahun,
Bertempat tinggal di …………………………….

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

dan

Nama …………………….,
Pekerjaan ………………….,
Umur …………… tahun,
Bertempat tinggal di …………………………….

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI
Bahwa Pihak Kedua adalah pemilik ________________yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam usaha _________________________, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI tersebut.


PASAL II

RUANG LINGKUP
Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI.
Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada usaha ____________________ setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan sebesar Rp. _______,- (____________ rupiah) setiap Rp. ____________,- (____________ rupiah) setiap hari, kecuali Hari Minggu dan Hari Libur Nasional

PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu____tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini hingga tanggal ___________ dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.
Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan bahwa Pihak Pertama memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) hari sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua

PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah)
Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua
Menerima hasil keuntungan atas perputaran DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.

PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dalam Perjanjian Kerjasama Proyek ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah)
Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.

PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL
Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam pelaksanaan usaha _________________ sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1, dengan perincian sebagai berikut :
***rincian pembagian hasil keuntungan***
Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal III ayat 3 perjanjian ini.

PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan.
Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagaian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka kedua pihak sepakat untuk membicarakan perjanjian ini apakah akan diteruskan atau dibatalkan.
Apabila perjanjian kerjasama ini dibatalkan sebagamana akibat tersebut dalam ayat 2 diatas, maka para pihak sepakat untuk saling melepaskan pihak lainnya dari segala tuntutan dan/atau ganti kerugian.

PASAL VIII
WANPRESTASI
Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi
Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.

PASAL IX
PERSELISIHAN
Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.
Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri __________.

PASAL X
ATURAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
________, __ ____________ 2012

Pihak KeduaPihak Pertama

(……………………………)(……………………………)



10,CONTOH SURAT PERJANJIAN JUALBELI
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : .........................
Umur : .........................
Pekerjaan : ........................
Alamat : ...............................

Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : ......................................
Umur : ........................................
Pekerjaan : ..............................
Alamat : ..................................

Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)

Pada tanggal ______ pihak ke I. Telah menjual, sebidang tanah darat seluas 360 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Rokim Sudrajat
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Robi rahmat
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Bagus Sutejo
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Faris Ghani
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 156 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik

Maka, sejak tanggal 25 Juli 2012 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.


Lamongan, ________________

Tanda tangan masing-masing

Pihak Ke I (Penjual)Pihak Ke II (Pembeli)


( __________ )( __________ )



Saksi-saksi
Saksi Ke ISaksi Ke II


( __________ )( __________ )


Saksi Ke IIISaksi Ke IV

( __________ )( __________ )

CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Alamat :
No. KTP :

Selanjutnya disebut Pihak Pertama dan atau Pihak Terhutang/Peminjam.
Nama :
Alamat :
No. KTP :

Selanjutnya disebut Pihak Kedua dan atau Pihak Piutang/Pemberi Pinjaman.
Pada hari dan tanggal ditandatangani surat perjanjian ini menyepakati butir-butir perjanjian hutang-piutang sebagai berikut :
Adalah benar dan sah Pihak Pertama memiliki Piutang.
Pihak pertama dan Pihak kedua telah menyepakati melakukan proses hutang-piutang sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Pembayaran disepakati dilakukan secara tunai selama ………………………………………………
Demikianlah perjanjian hutang-piutang ini dibuat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan dan dilakukan dalam keadaan sadar. Perjanjian ini sah apabila ditandatangani diatas materai cukup.

Dibuat di :
Hari :
Tanggal :

PIHAK KEDUAPIHAK PERTAMA

(________________)(________________)

Sekian artikel tentang Cara Membuat dan Contoh Surat Perjanjian yang Baik, semoga bermafaat baja juga Contoh Surat Lamaran kerja via Email, terimakasih atas kunjungannya, :D






11. PERBEDAAN MEDIASI LITIGASI DAN NON LITIGASI,PERBEDAAN ADVOKASI LITIGASI DAN NON LITIGASI



  1. PERBEDAAN MEDIASI LITIGASI DAN NON LITIGASI

  1. Pengertian Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikianak septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh mediator.


  1. Mediasi Litigasi


Setiap perkara perdata dilatar belakangi oleh ketidak puasan seseorang atau beberapa orang (pihak penggugat) terhadap seseorang atau beberapa orang lain (pihak tergugat), yang menurut pihak penggugat ada hak-haknya yang telah dilanggar oleh pihak tergugat, atau ada kewajiban tergugat kepada penggugat yang tidak dilaksanakan oleh tergugat.
Penggugat karena telah berkali-kali meminta haknya kepada tergugat, tidak juga berhasil kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan, dengan harapan Hakim dapat mengembalikan hak penggugat atau menghukum tergugat memenuhi kewajibannya.

Kemudian Hakim dibebani kewajiban untuk dapat mendamaikan para pihak melalui jalur mediasi, dan boleh jadi para pihak menunjuk mediator yang bukan Hakim atau orang lain di luar Pengadilan.
Lain hal dengan Pengadilan di Jepang, masyarakat lebih memilih mengajukan permohonan minta didamaikan oleh Pengadilan (Permohonan konsiliasi/Cote) bukan mengajukan gugatan, dan umumnya berhasil. Persidangan konsiliasi/Cote dipimpinoleh seorang Hakim dan didampingi oleh dua orang konsiliator, dua orang konsiliator tersebut ada diantaranya pensiunan Hakim, atau Pengacara yang kawakan, atau dokter ahli, atau ahli pertanahan, tokoh masyarakat, dlsb. Para konsiliator diberi honor oleh Pemerintah Jepang. Ada juga perdamaian yang terjadi di Pengadilan Jepang berdasarkan gugatan, dan hasil perdamaiannya disebut Wakai.
Mahkamah Agung dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2003 memakai system mediasi, hal itu yang akan dibahas dalam Bab berikutnya.
Pengadilan telah memanggil pihak-pihak untuk bersidang, kemudian para pihak atau wakilnya datang menghadap, maka Ketua Majelis Hakim wajib menunda persidangan guna menempuh perdamaian dengan para pihak menunjuk mediator, boleh jadi kesepakatan para pihak atau wakilnya untuk menunjuk salah seorang Hakim di Pengadilan atau Panitera / Panitera Pengganti, atau orang lain di luar daftar mediator yang ada di Pengadilan. Perihal tentang mediasi adalah menggali kehendak UU (Pasal 30 HIR / Pasal 154 R.Bg)

Praktek yang telah lama berjalan, adalah Upaya Majelis Hakim menasehati pihak-pihak berperkara dalam persidangan pertama tersebut, kemudian menawarkan kepada para pihak atau wakilnya agar mau menyelesaikan sengketanya secara damai. Proses menasehati dan menawarkan perdamaian inilah yang menurut pandangan Mahkamah Agung, sebagai upaya yang belum sungguh-sungguh pelaksanaannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, dan oleh karenanya lahirlah PERMA Nomor 2 Tahun 2003 tersebut. “Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator”.
Dari pengertian mediasi sebagaimana tersebut diatas, mengandung makna, yakni para pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak melalui jalur perundingan dengan dibantu oleh seorang mediator. Dengan adanya kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak diharapkan dapat meminimalisir terbuangnya waktu serta biaya yang akan dikeluarkan oleh mereka dalam menyelesaikan sengketa.
Beberapa hal yang harus mendapat perhatian penuh dari pimpinan pengadilan, antara lain : 

  • Telah memiliki daftar mediator;
  • Menyediakan tempat untuk pelaksanaan mediasi;

Pada prinsipnya apabila para pihak atau wakilnya hadir dalam persidangan pertama, kemudian majelis hakim berupaya menasehati dan mengarahkan para pihak agar memilih penyelesaian secara damai, maka jika para pihak sepakat untuk berdamai dan minta kepada Pengadilan agar menerbitkan akta perdamaian, Pengadilan cukup sekali bersidang pada hari itu saja dengan produk akta perdamaian. Sekiranya para pihak sepakat untuk membuat perdamaian sendiri di luar persidangan dan penggugat mencabut gugatannya, hal tersebut juga dibolehkan. Bedanya produk Pengadilan berupa akta perdamaian, sengketa kedua belah pihak benar-benar berakhir, sudah tidak dimungkinkan lagi untuk diajukan kembali ke Pengadilan manapun, baik tingkat pertama, banding maupun kasasi, hal demikianlah yang dimaksudkan dengan pasal 130 ayat (1) HIR / pasal 154 ayat (1) R.Bg jo. Pasal 130 ayat (3) / pasal 154 ayat (3) R.Bg jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1985.
Sedangkan perdamaian antara kedua belah pihak yang terjadi di luar persidangan pengadilan, biasa disebut dengan istilah “dading”. Perdamaian dading mengikat kedua belah pihak yang berdamai, diharapkan keduanya tunduk dan mematuhi isi kesepakatan yang mereka perbuat, tetapi jika salah satupihak tidak mau melaksanakan isi kesepakatan tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan tidak dapat memohon kepada Pengadilan untuk dieksekusi, dan sekalipun surat perdamaian tersebut dibuat dihadapan Notaris. Yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan baru.
“Segala perdamaian diantara para pihak mempunyai suatu kekuatan suatu putusan Hakim dalam hukum yang penghabisan, tidak dapatlah dibantah dengan alasan kekhilafan mengenai hukum atau dengan alasan salah satu pihak dirugikan “ (Pasal 1858 KUHPerdata).
Bila upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, barulah ditempuh upaya mediasi :
  • Ketua atau Anggota Majelis tidak diperbolehkan bertindak sebagai mediator.
Problemnya : di lingkungan Peradilan Agama, Hakim masih sangat terbatas, para pihak sepakat Hakim A lah yang mereka sukai sebagai penengah, padahal Hakim A adalah Ketua atau Anggota Majelis perkara tersebut. Perlu ada pengecualian untuk Pengadilan Agama yang masih kekurangan tenaga Hakim.
  • Mediator harus telah memiliki “sertifikat”.

Problemnya : persyaratan tersebut tidak tercantum dalam definisi mediator. Pasal 1 ayat (5) menyatakan :”Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa”. Menurut hemat penulis, upaya perdamaian yang telah dicanangkan sejak Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002, kemudian diganti dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, perlu segera ditindaklanjuti dengan mempedomani PERMA tersebut, dan ketentuan keharusan menunggu adanya pensertifikatan, justru menghambat pelaksanaan mediasi, perlu adanya terobosan bagi Pengadilan guna mengatasi hambatan tersebut, dengan berpatokan kepada definisi mediator tersebut diatas.
Adapun beberapa prinsip dari lembaga mediasi, adalah:
  1. Pada prinsipnya mediasi bersifat sukarela

Pada prinsipnya inisiatif pilihan penyelesaian sengketa melalui mediasi tunduk pada kesepakatan para pihak. Hal ini dapat dilihat dari sifat kekuatan mengikat dari kesepakatan hasil mediasi didasarkan pada kekuatan kesepakatan berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Dengan demikian pada prinsipnya pilihan mediasi tunduk pada kehendak atau pilihan bebas para pihak yang bersengketa. Mediasi tidak bisa dilaksanakan apabila salah satu pihak saja yang menginginkannya.
Pengertian sukarela dalam proses mediasi juga ditujukan pada kesepakatan penyelesaian. Meskipun para pihak telah memilih mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa mereka, namun tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menghasilkan kesepakatan dalam proses mediasi tersebut. Sifat sukarela yang demikian didukung fakta bahwa mediator yang menengahi sengketa para pihak hanya memiliki peran untuk membantu para pihak menemukan solusi yang terbaik atas sengketa yang dihadapi para pihak. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa yang bersangkutan seperti layaknya seorang hakim atau arbiter. Dengan demikian tidak ada paksaan bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan cara mediasi.
Dalam hukum di Indonesia, praktek mediasi pada umumnya juga didasarkan pada pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Dalam konteks sengketa konsumen pengguna mediasi bersifat sukarela sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 yang berbunyi:
“Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa”.

  1. Lingkup sengketa pada prinsipnya bersifat keperdataan

Jika dilihat dari berbagai peraturan setingkat Undang-undang yang mengatur tentang mediasi di Indonesia dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya sengketa-sengketa yang dapat diselesaikan melalui mediasi adalah sengketa keperdataan. Pasal 30 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup. Demikian pula pada pasal 75 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 mengatakan penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU kehutanan tersebut. UU No. 30 Tahun 1999 meskipun tidak tegas seperti kedua UU terdahulu, namun dari ketentuan pasal 5 ayat (1) berbunyi: “sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan perundang-undangan dikuasai oleh pihak yang bersengketa”, dapat dipahami bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa perdagangan dan sengketa hak yang bersifat keperdataan saja.

  1. Proses sederhana

Sifat sukarela dalam mediasi memberikan keleluasaan pada pihak untuk menentukan sendiri mekanisme penyelesaian sengketa mediasi yang mereka inginkan. Dengan cara ini, para pihak yang bersengketa tidak terperangkap dengan formalitas acara sebaimana dalam proses litigasi. Para pihak dapat menentukan cara-cara yang lebih sederhana dibandingkan dengan proses beracara formal di Pengadilan. Jika penyelesaian sengketa melalui litigasi dapat selesai bertahun-tahun, jika kasus terus naik banding, kasasi, sedangkan pilihan penyelesaian sengketa melalui mediasi lebih singkat, karena tidak terdapat banding atau bentuk lainnya. Putusan bersifat final and binding yang artinya putusan tersebut bersifat inkracht atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Istilqh “final” berarti putusan tersebut tidak membutuhkan upaya hukum lanjutan. Pengertian “mengikat” atau “Binding” adalah memberikan beban kewajiban hukum dan menuntut kepatuhan dari subjek hukum. Di dalam Hukum Acara Perdata dikenal teori res adjudicate pro veritare habetur, yang artinya apabila suatu putusan sudah tidak mungkin diajukan upaya hukum, maka dengan sendirinya putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) dan oleh karenanya putusan tersebut mengikat para pihak yang bersengketa.
Sebagai konsekuensi cara yang lebih sederhana ini, maka mediasi sering dianggap lebih murah dan tidak banyak makan waktu jika dibandingkan dengan proses litigasi atau berperkara di Pengadilan.

  1. Proses mediasi tetap menjaga kerahasiaan sengketa para pihak
Mediasi dilaksanakan secara tertutup sehingga tidak setiap orang dapat menghindari sessi-sessi perundingan mediasi. Hal ini berbeda dengan badan peradilan dimana sidang umumnya dibuka untuk umum. Sifat kerahasiaan dari proses mediasi merupakan daya tarik tersendiri, Karena para pihak yang bersengketa pada dasarnya tidak suka jika persoalan yang mereka hadapi dipublikasikan kepada umum.

  1. Mediator bersifat menengahi

Dalam sebuah proses mediasi, mediator menjalankan peran untuk menengahi para pihak yang bersengketa. Peran ini diwujudkan melalui tugas mediator yang secara aktif membantu para pihak dalam memberikan pemahamannya yang benar tentang sengketa yang mereka hadapi dan memberikan alternative solusi yang terbaik bagi penyelesaian sengketa diajukan mediator sepenuhnya berada dan ditentukan sendiri oleh kesepakatan para pihak yang bersengketa. Mediator tidak dapat memaksakan gagasannya sebagai penyelesaian sengketa yang harus dipatuhi.
Prinsip ini kemudian menuntut mediator adalah orang yang memiliki pengetahuan yang cukup luas tentang bidang-bidang terkait yang dipersengketakan oleh para pihak.
Bila diperhatikan berbagai macam cara untuk penyelesaian sengketa memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing, misalnya pencapaian consensus bersama yang terjadi dalam Hukum Adat Indonesia, di samping menyelesaikan sengketa tertentu, juga membantu membangun dan melindungi komunitas, tetapi kadang kala yang muncul dalam upaya untuk memperoleh kesepakatan hanya berupa bentuk pemaksaan yang terselubung, yaitu para pihak yang bersengketa dipaksa menyetujui demi kepentingan pihak komunitas. Pada beberapa kasus seperti ini, kebutuhan dan kepentingan pihak yang bersengketa mungkin tidak terpenuhi sama sekali. Hal ini tentunya merugikan pihak yang bersengketa.

Tugas mediator telah diatur di dalam Bab III PERMA Nomor 2 Tahun 2003, ada beberapa hal yang tidak diatur di daalam PERMA. Menurut hemat penulis perlu ditempuh oleh para mediator, yaitu antara lain:
Tugas pertama seorang mediator: adalah memberikan nasehat dan mengarahkan para pihak atau wakilnya agar mau menyelesaikan sengketanya secara damai, setelah selesai memberikannasehat atau pengarahan, kemudian pihak tergugat dipersilahkan menunggu di luar ruangan dan mediator melanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada pihak penggugat atau kuasanya mengungkapkan sejelas-jelasnya permasalahan yang menjadi sengketa sejak awal hingga keadaan yang sekarang, kemudian mediator memberikan pandangannya bagaimana sebaiknya mengatasi permasalahan tersebut sehingga pihak penggugat tidak dirugikan dan pihak tergugat juga diberi kemudahan-kemudahan memenuhi tuntutan tersebut. Kemudian penggugat disuruh menunggu di luar dan tergugat atau kuasanya dipanggil masuk, mediator mempersilahkan tergugat memberikan keterangannya sehubungan dengan adanya tuntutan pihak penggugat. Bila ada hal-hal yang janggal atau kurang jelas keterangan tergugat mediator mengajukan pertanyaan- pertanyaan atau minta kejelasan dari tergugat tentang hal-hal yang belum ditanggapi oleh tergugat, setelah selesai, mediator menawarkan beberapa solusi agar sengketa tersebut dapat selesai secara damai.
Tugas kedua seorang mediator: adalah memanggil kedua belah pihak memasuki ruang mediasi, mediator mempersilahkan pihak penggugat atau kuasanya mengajukan poin-poin tuntutannya dan bila ada solusi damai yang ditawarkannya hendaknya diajukan secara tertulis, bila ada hal yang dianggap mediator belum konkrit, mediator meminta agar penggugat mengulangi dan menjelaskan hal tersebut. Selanjutnya agar tergugat memberikan tanggapannya serta solusi damai yang ditawarkannya secara tertulis, dan mediator meminta kejelasan hal-hal yang dianggap kurang jelas.
Tugas ketiga seorang mediator: adalah mengelompokkan bagian-bagian yang telah disepakati, bila semua bagian telah disepakati berarti mediator berhasil mendamaikan para pihak, bila masih ada bagian yang belum disepakati maka pertemuan dilanjutkan pada hari dan tanggal yang telah disepakati bersama, dan mediator mengingatkan kepada para pihak untuk berfikir kembali dan mengajukan tawaran jalan keluar atas hal-hal yang belum disepakati tersebut secara tertulis dan diajukan kepada mediator pada hari dan tanggal yang telah disepakati tersebut.
            Prosedur Mediasi di pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.
Sifat Mediasi :
  1. Wajib (Mandatory) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1
  2. Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;
  3. Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;
  4. Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;
  5. Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;
  6. Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.
Hak memilih mediator oleh para pihak :
  1. Mediator ditunjuk (disepakati) oleh para pihak, dapat dari dalam peradilan (hakim) yang sudah mendapat sertifikat sebagai mediator, atau pihak dari luar pengadilan yang sudah bersetrifikat;
  2. Jika para pihak dapat sepakat dalam memilih mediator maka ketua majelis hakim dapat menetapkan menunjuk mediator yang terdaftar dalam PN tersebut;
  3. Waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama;
  4. Ketua atau anggota majelis hakim di larang sebagai mediator
Kewajiban Mediator :
  1. Mediator wajib menyusin jadwal mediasi;
  2. Mediator wajib mendorong dan menelurusi serta mengali kepentingan para pihak;
  3. Mediator wajib mencari berbagi pilihan penyelesain;
  4. Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis;
  5. Mediator wajib memuat klausa pencabutan perkara;
  6. Mediator wajib memeriksa kesepakan untuk menghindari jika ada klausa yang bertentangam dengan hukum;
  7. Setelah 22 hari melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bagwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada majelis hakim;
  8. Jika mediasi gagal, maka semua fotokopi, notulen, catatan mediator wajib dimusnahkan
Waktu dan Tempat Mediasi :
  1. Paling lama 30 hari, bagi mediator di luar PN dapat di perpanjang;
  2. 22 hari setelah ditunjuknya mediator;
  3. 7 hari setelah mediator ditunjuk para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen perkara (duduk perkara, susrt-surat, dll );
  4. Mediasi dapat diselengarakan disalah satu ruangan pengadialan atau tempat lain yang disepakati para pihak

Hal-hal lain yang perlu di perhatikan :
  1. Para pihak dapat di dampingi oleh penasehat hukum
  2. Para pihak wajib menhadap kembali kepada majelis haim yang memeriksa perkara;
  3. Kesepakatan hasil mediasi di tandatangani oleh para pihak dan dapat dikukuhkan majelis hakim sebagai akta perdamaian;
  4. Mediator dapat melakukan kaukus;
  5. Mediator dengan kesepakatan para pihak dapat mengundang ahli;
  6. Jika mediasi gagal, maka pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan;
  7. Mediator tidak dapat dijadikan saksi di pengadilan;
  8. Mediasi di pengadilan tidak di pungut biaya, sedangkan di tempat lain biaya di bebenkan kepada para pihak;
  9. Mediasi oleh hakim tidak dipungut biaya, sedangkan mediator bukan hakim ditangung oleh para pihak atas kesepakatan.

  1. Mediasi Non litigasi

Mediasi non litigasi adalah cara penyelesaian sengketa diluar peradilan. Pihak ketiga yang netral dan berfungsi sebagai penengah atau memfasilitasi mediasi tersebut yang biasa disebut mediator. Pihak ketiga tersebut hanya boleh memberikan saran-saran yang bersifat sugestif, karena pada dasarnya yang memutuskan untuk mengakhiri sengketa adalah para pihak. Pihak ketiga tersebut juga harus netral sehingga dapat memberikan saran-saran yang objektif dan tidak terkesan memihak salah satu pihak. Mediasi merupakan prosedur wajib dalam proses pemeriksaan perkara perdata, bahkan dalam arbitrase sekalipun dimana hakim atau arbiter wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi dan jika mediasi tersebut gagal barulah pemeriksaan perkara dilanjutkan. Tidak semua orang bisa menjadi mediator professional karena untuk dapat menjadi mediator dibutuhkan semacam sertifikasi khusus.

Mediasi perkara di luar pengadilan dapat juga dilakukan melalui badan arbitrase. Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
  1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.

  1. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.

  1. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.

  1. Sedangkan kelemahannya antara lain:

a)      Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah).
b)      Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
c)      Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).


  1. Makna Penting Mediasi sebagai alternative penyelesaian sengketa

Tidak bisa dipungkiri bahwa upaya penyelesaian suatu perkara demikian sulit, rumit dan berbelit-belit, demikianlah kira – kira pendapat sebagian orang sehingga muncul wacana bahwa upaya yang telah dilakukan untuk sedapat mungkin menyelesaikan sengketa tanpa melalui proses ligitasi, sebagai contoh dalam menghadapi suatu sengketa para pihak yang berperkara khususnya piak Penggugat sebagai pihak yang berinisiatif berperkara untuk sedapat mungkin mengakhiri sengketa dengan jalur perdamaian. Karena bagaimanapun juga penyelesaian perkara dengan jalur perdamaian senantiasa akan mendatangkan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Begitupun halnya keuntungan dari segi biaya, tentunya biaya yang akan dikeluarkan akan lebih murah, karena tidak mengeluarkan biaya yang terlalu banyak dan yang lebih penting lagi perdamaian akan mampu memulihkan hubungan baik diantara pihak yang berperkara, lebih-lebih bila mana para pihak yang berperkara tersebut adalah mereka yang nota bene sesama mitra usaha yang memerlukan suasana hubungan yang bersifat kolegalitas, bisa dibanyangkan apabila muncul persoalan diantara mereka kemudian diselesaikan melalui proses persidangan yang pada akhirnya berakibat pada dua kubu menang dan kalah. Hal ini tentunya akan berakibat pada pecahnya hubungan yang bersifat kolegalitas diantara mereka. Demikian pula halnya hubungan baik antara keluarga akan menjadi renggang bahkan putus, manakala mereka dalam menyelesaikan suatu sengketa misalnya adanya perebutan harta warisan dan lain-lain. Untuk mencegah agar jangan sampai hubungan keluarga menjadi berantakan hanya karena memperebutkan suatu hak seperti yang disebutkan dalam contoh diatas, maka penyelesaian secara damai jauh lebih bermanfaat dibandingkan sebaliknya.

Pentingnya mediasi dalam konteks ini dimaknai bukan sekedar upaya untuk meminimalisir perkara-perkara yang masuk ke Pengadilan baik itu pada Pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding, sehingga badan peradilan dimaksud terhindar dari adanya timbunan perkara, namun lebih dari itu Mediasi dipahami dan diterjemahkan dalam proses penyelesaian sengketa secara menyeluruh dengan penuh kesungguhan untuk mengakhiri suatu sengketa yang tengah berlangsung.
Walaupun dalam kenyataannya setiap perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri sebagian besar tidak dapat didamaikan lagi dengan upaya perundingan, namun itu bukan berarti upaya ini kita matikan sama sekali, akan tetapi justru itu yang menjadi tantangan bagi mediator khususnya hakim untuk bisa memainkan perannya sebagai mediator yang ulung dengan menerapkan kemampuan dan kemahirannya secara maksimal.
Oleh karena itu Mediasi hendaknya dijadikan sebagai lembaga pertama dan terakhir dalam menyelesaikan sengketa antara para pencari keadilan, karena penyelesaian sengketa melalui proses litigasi banyak yang tidak berakhir manis, fenomena yang tak jarang kita temukan bisa menjadi suatu gambaran betapa nestapa yang sering mengiringi para pihak yang berperkara, di satu sisi bagi pihak yang menang ia mengeluarkan biaya yang tinggi terkadang tidak sesuai dengan nilai ekonomis barang yang diperebutkan dan di sisi lain bagi pihak yang kalah sering tidak dapat menerima kekalahan yang menyebabkan adanya tekanan psikologis dan timbulnya depresi yang akhirnya bermuara pada bentuk-bentuk tindakan anarkis. Hal demikian tentulah bukan menjadi harapan kita, karena konflik yang terjadi antar individu bisa memicu konflik yang lebih luas, seperti antar kelompok, dampak buruk dari hal itupun tak ayal dapat terhindar, putusnya jalinan silaturrahmi hubungan persaudaraan, kerugian moril dan materiil adalah contoh akibat negative dari persoalan di atas. Untuk itu, upaya preventif dalam setiap upaya penyelesaian persoalan harus dikedepankan, mencegah penyebab konflik berarti mencegah adanya kemudaratan.
Prinsipnya suatu peraturan dibuat adalah untuk dijalankan, demikian juga halnya dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2003. Islam adalah agama damai, yang berperkara di Pengadilan adalah Agama adalah orang-orang yang beragama Islam dan masih dalam ikatan keluarga, peluang untuk dapat didamaikan lebih besar dibandingkan dengan perkara-perkara pada Peradilan Umum, oleh karenanya upaya mendamaikan secara sungguh-sungguh sangat diharapkan, sekalipun menurut tehnik dan cara tersendiri di luar PERMA tersebut, hal ini Pengadilan Agama dapat dikecualikan, karena ada kekhususan, khusus menangani orang-orang Islam (orang-orang yang cinta damai), dan khusus sengketa dalam keluarga (family law).

  1. PERBEDAAN ADVOKASI LITIGASI DAN NON LITIGASI

  1. Pengertian Advokasi

Advokasi secara bahasa artinya yaitu sokongan pendampingan, anjuran, pembelaan.
Dalam ketenagakerjaan, advokasi adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota atau organisasi terhadap suatu kondisi/permasalahan tertentu.
Advokasi terbagi dua yaitu:
  1. Advokasi ligitasi yaitu segala bentuk advokasi dalam acara persidangan di pengadilan
  2. Advokasi non ligitasi yaitu segala bentuk advokasi di luar acara persidangan di pengadilan

  1. Advoksasi Litigasi

Advokasi Litigasi adalah salah satu bentuk advokasi hukum yang dilakukan melalui proses pengadilan, bahkan sebelum kasus atau satu perkara di sidangkan ke pengadilan, pendampingan klien atas pemeriksaan atau penyidikan di tingkat kepolisian, serta proses penuntutan di tingkat kejaksaan dapat juga dikatagorikan sebagai bentuk litigasi.

Di dalam melaksanakan advokasi hukum dalam bentuk litigasi ini jelas dibutuhkan keahlian dan ketrampilan serta pengetahuan tentang prosedur hukum beracara mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga tingkat pengadilan. Lazimnya proses advokasi hukum yang demikian ini dilakukan oleh kelompok professional yang memiliki izin untuk itu, yang biasanya dikenal dengan sebutan advokat atau penasehat hukum.

Penasehat hukum biasanya dalam mengadvokasi kliennya mulai dari:

  1. Pemeriksaan Pendahuluan
Adalah pemeriksaan tahap awal terhadap seorang tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Kedudukan dari seorang tersangka dalam pemeriksan pendahuluan menurut sistem H.I.R, adalah sebagai obyeknya yang harus diperiksa atau obyek pemeriksaan artinya sebagai barang yang harus diperiksa wujudnya berhubung dengan adanya suatu persangkaan.

  1. Pemeriksaan Persidangan
Adalah pemeriksaan terhadap seorang terdakwa didepan sidang pengadilan, dimana hakim mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Pemeriksaan persidangan ini berarti serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana. Pada persidangan ini terdakwa bebas memilih penasihat hukum untuk membantu terdakwa apabila hakim yang memeriksa menyalahi wewenang dan juga mengarah berat sebelah dengan penuntutan, sehingga akan merugikan hak azasi terdakwa dan terdakwa akan kehilangan hak azasinya. Peranan advokasi hukum dalam hal ini membantu melancarkan persidangan dan berusaha sekuat dan segala kemampuannya untuk membantu meringankan penderitaan terdakwa.

  1. Pemeriksaan biasa

Apabila pengadilan negeri berpendapat bahwa perkara yang diajukan kepadanya termasuk wewenangnya, maka ketua pengadilan negeri menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang bersangkutan menetapkan hari sidang, memeritahkan penuntut umum memanggil terdakwa dan saksi untuk datang dipersidangan dengan surat panggilan yang sah yang harus deterima yang bersangkutan selambat – lambatnya tiga hari sebelum sidang. ( pasal 145, pasal 146, pasal 152, UU, No.8 th 1981 ). Acara pemeriksaan biasa dimulai dengan pembukaan sidang oleh hakim ketua sidang yang menyatakan sidang dibuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwanya anak – anak yang menurut undang – undang harus disidangkan secara tertutup. Yang lebih dahulu diperiksa dalam sidang pengadilan adalah terdakwa, lalu saksi korban, lalu saksi – saksi lain baik yang meringankan maupun yang memberatkan terdakwa. Penuntut umum dan penasihat hukum mendapat kesempatan bertanya juga. Pada permulaan sidang, hakim ketua menanyakan identitas terdakwa secara lengkap dan mengingatkan agar terdakwa memperhatikan segala yang didengar dan dilihat dalam sidang. Kemudian hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan dan menanyakan kepada terdakwa apakah sudah mengerti tentang dakwaan itu. Apabila tidak mengerti, maka penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan. Selanjutnya terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan dan kepada penuntut umum diberi kekuasaan untuk menanyakan pendapatnya. Atas keberatan tersebut hakim mempertimbangkan dan untuk selanjutnya mengambil keputusan. Apabila hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, dan apabila tidak diterima atau hakim berpendapat hat tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan. Apabila penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan hakim tersebut, maka ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan. Terdakwa atau penasihat hukumnya dapat juga mengajukan perlawanan terhadap keputusan hakim tersebut kepada pengadila tinggi dan dalam waktu empat belas hari sejak diajukannya perlawanan tersebut apabila pengadilan tinggi menerimanya, maka dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara itu. Perlawanan terdakwa tersebut dapat diajukan bersama – sama dengan permintaan banding. Apabila pengadilan yang berwenang memeriksa perkara itu berkedudukan didaerah hukum pengadilan tinggi lain, maka kejaksaan negeri mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan negeri dalam daerah hukum pengadilan negeri yang berwenang ditempat itu.

 Keputusan hakim dapat berupa salah satu dari tiga kemungkinan, yaitu :

1)      Pembebasan atau putusan bebas, jika kesalahan terdakwa tidak terbukti.
2)      Lepas dari tuntutan hukum, jika perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana.
3)      Pemidanaan atau pidan, jika kesalahan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan.


  1. Advokasi Non litigasi

Di samping melalui Litigasi, juga dikenal Alternatif penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan yang lazim disebut Non Litigasi. Alternatif penyelesaian sengketa Non Litigasi adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dengan cara mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. Dewasa ini cara penyelesaian sengketa melalui peradilan mendapat kritik yang cukup tajam, baik dari praktisi maupun teoritisi hokum. Peran dan fungsi peradilan, dianggap mengalami beban yang terlampau padat (overloaded), lamban dan buang waktu (waste of time), biaya mahal (very expensif) dan kurng tanggap (unresponsive) terhadap kepentingan umum, atau dianggap terlalu formalistis (formalistic)dan terlampau teknis (technically). 
Dalam pasal (1) angka (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, disebutkan bahwa masyarakat dimungkinkan memakai alternatif lain dalam melakukan penyelesaian sengketa. Alternatif tersebut dapat dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Berikut adalah contoh strategi dalam advokasi non litigasi bagi PTK-PNF oleh LKBH:

Menurut Fiona Boyle et al., advokasi hukum tidak lain adalah seni tentang persuasi di dalam konteks hukum, yakni suatu persuasi yang berakar kepada pemahaman suatu kasus, dan pengetahuan yang cukup terhadap peraturan perundang-undangan, serta kemampuan persuasif sebelum kasus tersebut diperiksa di dalam pengadilan atau tribunal.

Berdasarkan rumusan yang demikian ini kemampuan advokasi sangat erat dengan unsur pengetahuan dan pemahaman terhadap hukum yang berlaku.  Kemampuan advokasi hukum lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah kemampuan interview, menyusun ilustrasi kasus (kronologi kasus), serta kemahiran di bidang penelitian dan analisis kasus hukum. Kemampuan tersebut pada prinsipnya dapat memberikan arah dan fokus advokasi yang efektif, yakni  menentukan apakah suatu kasus adalah kasus hukum atau bukan; bentuk advokasi hukum yang dibutuhkan; serta strategi mana yang dianggap paling sesuai untuk mencapai hasil yang diinginkan. 

Faktor lain yang tidak kalah pentingnya di dalam proses advokasi adalah faktor persiapan yang sudah dilakukan oleh pihak yang akan melakukan advokasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa keberhasilan suatu advokasi sangat ditentukan oleh bagusnya persiapan yang dilakukan sebelum advokasi dilakukan. Hal ini kiranya sangat sesuai dengan ungkapan yang menyatakan bahwa persiapan yang memadai merupakan setengah langkah dari keberhasilan. Adapun jenis persiapan yang perlu dilakukan di dalam melakukan advokasi   antara lain meliputi identifikasi kasus, yakni usaha untuk mendapatkan ilustrasi tentang anatomi kasus; menginventarisir bahan-bahan hukum; menganalisis alat-alat bukti; menyusun atau mengkonstruksi advokasi hukum serta memprediksi berbagai kemungkinan yang bakal terjadi terhadap jalannya kasus. Di samping itu persiapan penting lainnya adalah mempersiapkan diri si pemberi advokasi bahwa dirinya benar-benar yakin dan memiliki waktu dan kemampuan untuk menyelesaikan kasus yang tengah dihadapainya, atau setidaknya dia memiliki referensi alternatif, manakala kasus yang ditangani tersebut terhenti di tengah jalan, maka advokasi substitusi sudah siap untuk menggantikannya.
Untuk lebih jelasnya berikut ini akan diuraikan secara sederhana beberapa tahapan penting untuk dilakukan di dalam melakukan advokasi, yaitu:
  1. Identifikasi dan analisis kasus;
  2. pemberian pendapat hukum (legal memorandum); dan
  3. praktek pendampingan hukum.

  1. Tahap Identifikasi dan Analisis Kasus
Bahwa langkah pertama yang harus dilakukan di dalam proses advokasi hukum ialah melakukan identifikasi permasalahan atau kasus hukum yang hendak ditangani. Asumsinya adalah semakin awal diketahui seluruh aspek kasus hukum yang menjadi obyek advokasi, maka semakin fokus dan akurat advis dan langkah hukum  yang akan dilakukan.

 Sebagaimana diketahui, bahwa setiap kasus hukum tidak selalu berdimensi tunggal, akan tetapi tidak jarang suatu kasus mencakup di dalamnya lebih dari satu dimensi hukum, baik dimensi pidana, perdata bahkan juga dimensi hukum administrasi. Sebagai contoh sederhana, kasus hukum kekerasan di dalam proses belajar-mengajar --pemukulan peserta didik yang dilakukan oleh oknum pendidik dengan dalih penegakan disiplin—- setidaknya ada tiga aspek hukum yang bisa dikenakan dalam kasus ini, yaitu aspek pidana (penganiayaan); aspek perdata (ganti rugi atas dasar pebuatan melawan hukum); serta aspek hukum administrasi (pemberian skorsing, penghentian sementara tugas mengajar).
Akan tetapi tidak jarang pula suatu persoalan yang dimintakan advokasi hukum justru sama sekali bukan termasuk bidang garapan advokasi hukum melainkan garapan bidang institusi lainnya. Misalnya permasalahan keinginan sejumlah PTK-PNF untuk  diangkat statusnya menjadi pegawai negeri sipil. Jelas yang demikian ini bukan fokus advokasi hukum, melainkan bagian dari urusan biro kepegawaian. Oleh karena masalah tersebut bukan ranah hukum, akan tetapi masuk ke dalam katagori ranah administrasi.
Berdasarkan hal demikian ini, langkah identifikasi aspek hukum suatu kasus adalah sangat penting di dalam proses advokasi hukum. Proses identifikasi yang  akurat dan obyektif, akan menghasilkan langkah dan strategi yang tepat di dalam proses advokasi hukum, yaitu: 

1)      Sejak dini sudah dapat dipastikan bahwa kasus tersebut perlu dilakukan advokasi hukum ataukah tidak;
2)      Bahwa jika kasus tersebut adalah kasus hukum, maka aspekhukum apakah yang perlu diprioritaskan advokasi hukumnya;
3)      Jika kasus tersebut di luar bidang keahliannya perlukah meminta bantuan tenaga yang lebih expert;
4)      Ataukah tidak sebaiknya kasus tersebut disarankan untuk ditangani oleh pihak yang lebih berkompeten, dan seterusnya.

Selanjutnya langkah yang mesti ditempuh pasca identifikasi aspek hukum  suatu kasus  adalah fase analisis kasus (case analysis . Bahwa tahap analisis kasus ini dilakukan adalah untuk mengetahui secara obyektif duduk persoalan atau fakta empiris dari suatu kasus dengan cara mengumpulkan informasi dan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. 

Kemudian setelah itu dilakukan pula proses inventarisasi peraturan hukum maupun jurisprudensi yang berhubungan dengan kasus yang perlu diadvokasi tersebut. Bahkan perburuan informasi melalui literatur dan studi kepustakaan adalah sesuatu yang niscaya di dalam menganalis suatu kasus, karena  ada kemungkinan kasus yang tengah dihadapi ternyata pernah terjadi atau setidaknya mirip dengan kasus di tempat lain. Seterusnya jika dirasa perlu, konsultasi dengan kaum intelektual hukum yang ahli di bidangnya perlu dilakukan untuk memperoleh kejelasan suatu kasus.

Berdasarkan serangkaian investigasi fakta dan norma hukum tersebut, maka kasus tersebut setidaknya telah diketemukan jawabannya secara hipotetis atau secara apriori, yakni:
1)      tentang kedudukan klien, posisinya kuat (pihak yang benar) ataukah justru lemah (pihak yang salah);
2)      alat-alat bukti apakah yang mesti dihadirkan untuk memperkuat posisi klien;
3)      strategi apakah yang perlu ditempuh di dalam proses advokasi tersebut;
4)      prediksi mengenai probabilitas berhasil tidaknya advokasi hukum itu, dan seterusnya.

Berdasarkan uraian di atas dapatlah disimpulkan, bahwa langkah identifikasi masalah dan analisis kasus pada dasarnya adalah ketrampilan hukum atau lebih tepatnya ketrampilandi bidang penelitian hukum.

  1. Tahap Pemberian Pendapat Hukum (Legal Memorandum)

Pendapat hukum atau legal memorandum sesungguhnya adalah salah satu jenis penulisan esai yang berkenaan dengan isu hukum. Memo hukum ini biasanya ditulis bedasarkan hasil kajian dan penelusuran hukum oleh mahasiswa hukum maupun advokat. Isi memo hukum tersebut antara lain berkenaan dengan isu atau permasalahan hukum, kesimpulan, diskusi penerapan hukum terhadap suatu peristiwa, catatan atau kemungkinan implikasi hukum kasus tersebut, serta rekomendasi yang dihasilkan berdasarkan diskusi.

Dalam kaitannya dengan tahapan advokasi sebelum ini, yaitu tahap identifikasi dan analisis kasus, maka pendapat hukum atau memo hukum ini tidak lain adalah catatan pihak pemberi layanan advokasi terhadap kliennya mengenai posisi kasus, prediksi kasus, catatan-catatan kritis atas kasus tersebut, serta rekomendasi yang disarankan untuk dilakukan oleh klien.

Bahwa pemberian pendapat hukum ini harus diberikan secara obyektif dan tidak boleh ditutup-tutupi, termasuk konsekuensi atau dampak yang akan terjadi manakala kasus tersebut terpaksa diselesaikan melalui mekanisme advokasi hukum. Dengan demikian, diharapkan keputusan yang diambil klien betul-betul obyektif, tidak emosional dan tidak obsesif atau wishful thinking.

  1. Tahap Pendampingan Hukum

Bahwa pada tahap ini, pihak penyedia layanan advokasi hukum (LKBH) telah menyatakan kesediaanya untuk melakukan advokasi hukum sebagaimana dikehendaki oleh pihak klien. Berkenaan dengan implementasi advokasi hukum ini ada baiknya diperhatikan, hal-hal yang perlu ditegaskan di dalam proses advokasi agar dapat berjalan efektif. Yaitu:
1)      Aspek legitimasi proses advokasi hukum melalui pemberian surat kuasa;
2)      Aspek kontraktual yang berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak;
3)      Aspek logistik atau yang berkenaan dengan masalah finansial yang dibutuhkan selama proses advokasi tersebut.
Dalam kaitan ini, ada baiknya sebagai ilustrasi perbandingan, diketengahkan ketentuan, syarat,  prosedur advokasi hukum yang dilakukan oleh LKBH  Universitas Muhammadiyah Malang yang menjadi partner Direktorat PTK-PNF, yakni antara lain:
                        Bahwa advokasi hukum diberikan kepada:
1)      Tenaga pendidik yang masih berstatus PTK-PNF, yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat tugas PTK-PNF yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
2)      Terdapat permasalahan hukum atau permasalahan profesi yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai PTK-PNF; dan Layanan advokasi hukum tidak dikenai biaya apapun.Sementara itu prosedur advokasi hukum diberikan kepada PTK-PNF dengan cara: PTK-PNF yang bersangkutan atas inisiatif sendiri atau atas permintaan asosiasi mengajukan permohonan  advokasi hukum, baik secara lisan maupun secara tertulis; LKBH segera melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan; Jawaban atau rekomendasi dari LKBH diberikan secara tertulis paling lambat tujuh hari setelah permohonan masuk.
Selanjutnya penanganan kasus melalui advokasi hukum yang dilakukan LKBH, setidaknya harus memenuhi empat indicator, yakni:
1)      Aspek kemendesakan (urgensi);
2)      Aspek tingkat ancaman;
3)      Aspek hasil analisis kasus; dan
4)      Aspek rekomendasi.

Strategi Advokasi Hukum

Strategi yang digunakan di dalam proses advokasi hukum tentunya sangat ditentukan oleh pendekatan yang dilakukan di dalam keseluruhan proses advokasi. Strategi yang dipilih juga bergantung kepada cara pandang terhadap advokasi itu sendiri, yakni berkaitan dengan seberapa besar harapan yang akan diperoleh berupa konsesi, pemberian timbal balik, maupun solusi yang mungkin bisa dicapai. Dengan kata lain strategi dapat dimaknai sebagai taktik yang digunakan untuk mencapai hasil yang terbaik sesuai dengan yang diharapkan.
Sesungguhnya di dalam literatur tidak dijumpai model strategi advokasi hukum, oleh karena proses advokasi hukum tidak berkaitan dengan teknik meyakinkan pihak lawan dengan bujukan, ancaman atau pun tawaran berupa pemberian suatu konsesi tertentu. Advokasi hukum justru melakukan persuasi kepada pihak lawan dengan menggunakan dalil-dalil hukum dan fakta-fakta obyektif untuk memaksa lawan melakukan tindakan tertentu. Model strategi yang dikenal dalam proses advokasi, justru dijumpai di dalam salah satu varian advokasi hukum yaitu proses negoisasi. Jika strategi negoisasi itu dianalogikan terhadap proses advokasi hukum, maka strategi advokasi hukum dibedakan atas lima macam, yakni:

  1. Strategi Kompetitif;
  2. Strategi Kooperatif;
  3. Strategi Pemecahan Masalah  (Problem Solving);
  4. Strategi Mengelak (avoiding);
  5. Strategi Akomodatif.

  1. Strategi Kompetitif;
Strategi ini menggunakan pendekatan diameteral atau saling berhadap-hadapan antara pihak yang satu dengan pihak lainnya. Kedudukan masing-masing pihak berada di antara posisi ekstrim yaitu menang atau kalah. Tujuan  yang hendak dicapai melalui strategi kompetitif adalah untuk menghancurkan kepecayaan diri pihak lawan. Di samping itu juga diharapkan memperoleh keuntungan sebanyak mungkin dari pihak lawan yang kalah.
Kelebihan strategi adalah:
1)      Sangat membantu penyelesaian kasus terutama kasus kecil atau sederhana;
2)      Bersifat intimidatif, terutama dalam kondisi perimbangan kekuatan yang timpang; dan Efektif digunakan pada awal advokasi hukum, ketika pihak lawan belum mengetahui kekuatan atau kelemahan yang sesungguhnya.
Sedangkan kekurangan strategi ini adalah:
1)      Tidak kreatif untuk mencari solusi alternatif;
2)      Tidak realistis;
3)      Sulit untuk dilakukan dalam waktu yang agak lama;
4)      Dapat menimbulkan reaksi yang tidak diharapkan.

  1. Strategi Kooperatif;
Pendekatan kooperatif di sini dimaksudkan untk memperoleh hasil yang terbaik dari masing-masing pihak. Para pihak bertujuan untuk membuat kesepakatan yang saling menguntungkan satu sama lain, dengan cara mengabaikan konflik, saling berusaha mempercayai, menawarkan konsiliasi, kemauan untuk saling memberi, saling terbuka.
                        Adapun keuntungan strategi kooperatif antara lain:
1)      Kemustahilan terjadinya dead lock;
2)      Terjaganya hubungan baik para pihak;
3)      Minimnya ketegangan dan tingkat stress di antara para pihak.
                        Sementara itu sisi kelemahannya pendekatan ini, ialah:
1)      Para pihak dipersepsikan lemah tidak berdaya;
2)      Membutuhkan informasi yang memadai tentang pihak lain;
3)      Berisiko tinggi  jika salah satu pihak beriktikad tidak baik sedangkan kesepakatan belum selesai seluruhnya.

  1. Strategi Pemecahan Masalah
Strategi ini berkonsentrasi untuk menemukan solusi kreatif di dalam usahanya memberikan bagian atau interest kepada kedua belah pihak. Tujuan utama strategi ini ialah menganggap suatu pemasalahan itu dapat dipisahkan dari manusia – sebagaimana kata orang bijak, bahwa tidak ada persoalan yang tidak ada jalan keluarnya--  tentunya melalui berbagai opsi yang dituangkan dalam kesepakatan kontraktual.

                        Karakteristik strategi ini antara lain:
1)      Berusaha untuk memahami pihak lainnya secara emphati;
2)      Menghargai ikatan emosional di antara para pihak;
3)      Fokus terhadap masing-masing kepentingan pihak lain;
4)      Menekankan kepada komunikasi yang baik; dan
5)      Melahirkan solusi kreatif dan inovatif.
                        Sementara itu keunggulan strategi ini ialah:
1)      Tidak saling menjatuhkan, dead lock dapat dihindari;
2)      Fokus kepada permasalahan utama;
3)      Kreatif.
                  Sedangkan kelemahan stategi ini, adalah:
1)      Membutuhkan informasi lebih banyak ;
2)      Sulit dilakukan jika pihak lain tidak menghendaki strategi ini;
3)      Tidak realistis, agaknya sulit ditemui proses advokasi yang menghasilkan kepuasan di antara para pihak yang bertikai.

  1. D.    Strategi Mengelak (Avoiding) 
Strategi ini tujuan utamanya adalah mencari-cari alasan untuk menolak berbagai bentuk kemajuan riil yang dicapai dalam proses advokasi. Dalam praktek strategi sudah jarang dipakai, karena strategi ini digunakan dalam keadaan terdesak, dan sifatnya hanya mengulur-ulur waktu saja (buying time).
                         Adapun kelebihan strategi ini ialah:
  1. Dapat meletakkan pihak lawan dalam posisi di bawah tekanan (under pressure);
  2. Memaksa pihak lawan untuk mengambil inisitif;
  3. Dapat menunda pelaksanaan kesepakatan melalui cara mengulur waktu.
                  Sedangkan keburukan strategi ini adalah:
1)      Dapat memberikan keleluasan pihak lawan untuk mengendalikan pihak yang mengelak;
2)      Adanya ancaman untuk diselesaikan lewat jalur pengadilan dengan kekuatan sita dan eksekusinya;
3)      Bertentangan dengan hukum acara yang menganjurkan penyelesaian kasus secara sederhana dan tidak berbelit-belit;
4)      Strategi ini tidak etis.

  1. E.     Strategi Akomodatif 
Strategi ini sering dipadankan dengan strategi kooperatif yang dilakukan secara ekstrem. Strategi akomodatif melibatkan kesepakatan terhadap penawaran pihak lawan secara ekstrem.  Yaitu kemungkinan penerimaan tawaran pihak lawan tanpa persyaratan apapun. Karakteristik strategi ini mungkin hanya digunakan oleh keompok advokasi hukum yang kurang berpengalaman. Kelebihan strategi ini tida ada, sedangkan kelemahannya terletak pada kegagalannya untuk meraih hasil yang baik, hampir-hampir tidak mungkin diperoleh.

  1. KESIMPULAN

Setiap perkara perdata dilatar belakangi oleh ketidak puasan seseorang atau beberapa orang (pihak penggugat) terhadap seseorang atau beberapa orang lain (pihak tergugat), yang menurut pihak penggugat ada hak-haknya yang telah dilanggar oleh pihak tergugat, atau ada kewajiban tergugat kepada penggugat yang tidak dilaksanakan oleh tergugat.
Penggugat karena telah berkali-kali meminta haknya kepada tergugat, tidak juga berhasil kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan, dengan harapan Hakim dapat mengembalikan hak penggugat atau menghukum tergugat memenuhi kewajibannya 

Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikianak septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga.

Pada prinsipnya inisiatif pilihan penyelesaian sengketa melalui mediasi tunduk pada kesepakatan para pihak. Hal ini dapat dilihat dari sifat kekuatan mengikat dari kesepakatan hasil mediasi didasarkan pada kekuatan kesepakatan berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Dengan demikian pada prinsipnya pilihan mediasi tunduk pada kehendak atau pilihan bebas para pihak yang bersengketa. Mediasi tidak bisa dilaksanakan apabila salah satu pihak saja yang menginginkannya 
Dalam sebuah proses mediasi, mediator menjalankan peran untuk menengahi para pihak yang bersengketa. Peran ini diwujudkan melalui tugas mediator yang secara aktif membantu para pihak dalam memberikan pemahamannya yang benar tentang sengketa yang mereka hadapi dan memberikan alternative solusi yang terbaik bagi penyelesaian sengketa diajukan mediator sepenuhnya berada dan ditentukan sendiri oleh kesepakatan para pihak yang bersengketa. Mediator tidak dapat memaksakan gagasannya sebagai penyelesaian sengketa yang harus dipatuhi. 

advokasi adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota atau organisasi terhadap suatu kondisi/permasalahan tertentu.
Advokasi terbagi dua yaitu:
  1. Advokasi ligitasi yaitu segala bentuk advokasi dalam acara persidangan di pengadilan
  2. Advokasi non ligitasi yaitu segala bentuk advokasi di luar acara persidangan di pengadilan

Di samping melalui Litigasi, juga dikenal Alternatif penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan yang lazim disebut Non Litigasi. Alternatif penyelesaian sengketa Non Litigasi adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dengan cara mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. Dewasa ini cara penyelesaian sengketa melalui peradilan mendapat kritik yang cukup tajam, baik dari praktisi maupun teoritisi hokum. Peran dan fungsi peradilan, dianggap mengalami beban yang terlampau padat (overloaded), lamban dan buang waktu (waste of time), biaya mahal (very expensif) dan kurng tanggap (unresponsive) terhadap kepentingan umum, atau dianggap terlalu formalistis (formalistic)dan terlampau teknis (technically). 


DAFTAR PUSTAKA

Adnan Buyung Nasution, SH, Bantuan Hukum Di Indonesia,
  LP3ES, Jakarta, 2007.
Bambang Poernomo, Pola Dasar Teori Dan Asas Hukum Acara Pidana,
          Liberty, Yogyakarta, 1984.
Erni Widhayanti, SH, Hak – Hak Tersangka/ Terdakwa Di Dalam KUHAP,
            Liberty, Yogyakarta, 1988.
Fiona Boyle, et al., A Practical Guide to Lawyering Skills, Cavendish Publishing
Martiman Prodjohamindjojo, SH, Kedudukan Tersangka Dan Terdakwa Dalam
                             Pemeriksaan, Ghalia, Indonesia, Jakarta, 1982.
Milovanovic, dalam Adi Sulistyono, Mengembangkan Paradigma Non Litigasi di
                        Indonesia, cetakan 1 LPP UNS dan UNS Press, Surakarta 2007
PERMA 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
PERMA 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama
Soerjono Soekanto, Prof, Dr, SH, MA, Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosial
                                      Yuridis, Ghalia, Indonesia, Jakarta, 1983.
Sudikno M, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta 2003.
Undang – Undang Dasar 1945.
Undang – Undang No. 8, tahun 1981, tentang KUHAP,
Penerbit Karya Anda, Surabaya, Indonesia.
Undang – Undang No. 14, tahun 1970, tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok
                                       Kekuasaan Kehakiman.
UU nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif  penyelesaian sengketa
UU nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
UU nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama
UU no tahun 1998 tentang kemerdekaan Penyampaian pendapat di muka umum
UU no 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman
Valeri Miller dan Jane Covey, Pedoman Advokasi: Perencanaan, Tindakan, dan
                        Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, 2005.





12.PERSAMAAN DAN PERBEDAAN 


ANTARA MEDIASI DAN ADVOKASI 


DIBIDANG LITIGASI DAN NON 


LITIGASI 

  1. PENGERTIAN MEDIASI
   
Secara etimologi (bahasa), mediasi berasal dari bahasa latin mediare yang berarti berada di tengah karena seorang yang melakukan mediasi (mediator) harus berada di tengah orang yang berikai.

Dari segi terminologi (istilah) terdapat banyak pendapat yang memberikan penekanan yang berbeda tentang mediasi. Meski banyak yang memperdebatkan mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan  mediasi, namun setidaknya ada beberapa batasan atau definisi yang bisa dijadikan acuan. Salah satu diantaranya adalah definisi yang diberikan oleh the National Alternative Dispute Resolution Advisory Council yang mendefinisikan mediasi sebagai berikut: Mediation is a process in which the parties to a dispute, with the assistance of a dispute resolution practitioner (the mediator), identify the disputed issues, develop options, consider alternatives and endeavour to reach an agreement. The mediator has no advisory or determinative role in regard to the content of the dispute or the outcome of its resolution, but may advise on or determine the process of mediation whereby resolution is attempted. (David Spencer, Michael Brogan, 2006:9) (Mediasi merupakan sebuah proses dimana pihak-pihak yang bertikai, dengan bantuan dari seorang praktisi resolusi pertikaian (mediator) mengidentifikasi isu-isu yang dipersengketakan, mengembangkan opsi-opsi, mempertimbangkan alternatif-alternatif dan upaya untuk mencapai sebuah kesepakatan. Dalam hal ini sang mediator tidak memiliki peran menentukan dalam kaitannya dengan isi/materi persengketaan atau hasil dari resolusi persengketaan tersebut, tetapi ia (mediator) dapat memberi saran atau menentukan sebuah proses mediasi untuk mengupayakan sebuah resolusi/penyelesaian).

Jadi, secara singkat bisa digambarkan bahwa mediasi merupakan suatu proses penyelesaian pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan melalui pihak ketiga yang netral (mediator).

Keberhasilan mediasi bisa dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti kualitas mediator (training dan profesionalitas), usaha-usaha yang dilakukan oleh kedua pihak yang sedang bertikai, serta kepercayaan dari kedua pihak terhadap proses mediasi, kepercayaan terhadap mediator, kepercayaan terhadap masing-masing pihak. Seorang mediator yang baik dalam melakukan tugasnya akan merasa sangat senang untuk membantu orang lain mengatasi masalah mereka sendiri, ia akan berindak netral seperti seorang ayah yang penuh kasih, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, mempunyai metode yang harmonis, mempunyai kemampuan dan sikap, memiliki integritas dalam menjalankan proses mediasi serta dapat dipercaya dan berorientasi pada pelayanan. Beberapa sikap dasar yang harus dimiliki oleh mediator adalah: bersikap terbuka, mandiri, netral, percaya diri, menghormati orang lain, seimbang, mempunyai komitmen, fleksibel, bisa memimpin proses mediasi dengan baik, percaya pada orang lain dan bisa dipecaya oleh orang lain serta berorientasi pada pelayanan. Dengan kata lain, ketika membantu menyelesaikan konflik, seorang mediator/penegah harus:

-          Fokus pada persoalan, bukan terhadap kesalahan orang lain.

-          Mengerti dan menghormati terhadap setiap perbedaan pandangan.

-          Memiliki keinginan berbagi dan merasakan.

-          Bekerja sama dalam menyelesaikan masalah.

Ketika menghadapi suatu kasus, khususnya kasus Perdata, kita dihadapkan pada 2 (dua) pilihan, apakah akan diselesaikan dengan jalur litigasi dan Non-litigasi? mana yang lebih “menguntungkan” apakah litigasi dan non-litigasi? keduanya sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan..

Sebelum membahas lebih lanjut, kita bahas dulu pengertian litigasi dan Non-litigasi, litigasi itu menyelesaikan suatu perkara hukum dengan melalui jalur hukum sedangkan Non-litigasi adalah menyelesaikan suatu perkara di luar jalur hukum biasanya yang sering digunakan adalah mediasi.

Keuntungan litigasi dapat dijadikan sebagi shock terapi untuk pihak lawan. bagi sebagian advokat penyelesaian lewat jalur litigasi dapat juga sebagai “pendongkrak” popularitas, semakin sering sidang maka semakin terkenal.

Kerugiannya litigasi Waktu yang bertele-tele, alias lama, untuk sidang yang “normal aja” bisa menghabiskan waktu sampai dengan tiga bulan-nan.. bahkan dulu untuk sidang hibah di Purbalingga, pernah sidang hingga 16 kali sidang, yang lama di eksepsi dan saksi-saksi bahkan untuk putusan sampai diundur 1 kali siding. Biaya yang dikeluarkan relatif lebih besar, terlalu banyak “administrasi”.

Sedangkan Non-litigasi keuntungannya. Waktu yang relatif lebih singkat dan tidak banyak menyita waktu. kadang Non-litigasi melalui mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali pertemuan mediasi, bahkan kadang dalam satu pertemuan mediasi sudah terjadi kesepakatan. waktu untuk mediasi pun lebih fleksibel, karna kadang mediasi dilakukan diluar hari kerja, sabtu atau minggu.

Bisa menambah link, relasi atau saudara. Jalur Non-litigasi kadang kala justru menambah relasi dan saudara, karna sifatnya yang lebih ke kekelurgaan hal ini justru sering menimbulkan simpati dan empati, hal ini yang membuka jalan untuk membuka link dan tentunya tali silaturahmi. Sedangkan minusnya. jalur Non-litigasi terkadang pihak kita mendapatkan gangguan secara langsung, terkadang saking parahnya, pernah juga ketika mediasi pihak lawan pake nyewa preman juga.

Dan akhirnya semua kembali ke anda, apakah anda lebih memilih menyelesaikan kasus perdata dengan jalur litigasi ataupun Non-Litigasi



  1. B.     PENGERTIAN ADVOKAT



Advokat berasal dari kata “Advocaat” berasal dari bahasa latin yaitu “advocatus” yang berarti pembela ahli hukum dalam perkara, dalam atau di luar pengadilan. Advokat adalah seorang ahli hukum yang memberikan bantuan atau pertolongan dalam soal-soal hukum.

Pengertian advokat berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh advokat meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien dengan mendapatkan honorarium atau imbalan atas jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan dengan klien atau memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu. Klien dapat berupa orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari seorang advokat.

Dengan demikian pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum yang meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan mendapatkan honorarium atau imbalan atas jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan dengan klien atau memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu dan memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat.

Advokasi terbagi dua yaitu:

  1. Advokasi ligitasi yaitu segala bentuk advokasi dalam acara persidangan di pengadilan
  2. Advokasi non ligitasi yaitu segala bentuk advokasi di luar acara persidangan di pengadilan

Advokasi Litigasi

Advokasi Litigasi adalah salah satu bentuk advokasi hukum yang dilakukan melalui proses pengadilan, bahkan sebelum kasus atau satu perkara di sidangkan ke pengadilan, pendampingan klien atas pemeriksaan atau penyidikan di tingkat kepolisian, serta proses penuntutan di tingkat kejaksaan dapat juga dikatagorikan sebagai bentuk litigasi.

Di dalam melaksanakan advokasi hukum dalam bentuk litigasi ini jelas dibutuhkan keahlian dan ketrampilan serta pengetahuan tentang prosedur hukum beracara mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga tingkat pengadilan. Lazimnya proses advokasi hukum yang demikian ini dilakukan oleh kelompok professional yang memiliki izin untuk itu, yang biasanya dikenal dengan sebutan advokat atau penasehat hukum.

Penasehat hukum biasanya dalam mengadvokasi kliennya mulai dari:

Pemeriksaan Pendahuluan

Adalah pemeriksaan tahap awal terhadap seorang tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Kedudukan dari seorang tersangka dalam pemeriksan pendahuluan menurut sistem H.I.R, adalah sebagai obyeknya yang harus diperiksa atau obyek pemeriksaan artinya sebagai barang yang harus diperiksa wujudnya berhubung dengan adanya suatu persangkaan.

Pemeriksaan Persidangan

Adalah pemeriksaan terhadap seorang terdakwa didepan sidang pengadilan, dimana hakim mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Pemeriksaan persidangan ini berarti serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana. Pada persidangan ini terdakwa bebas memilih penasihat hukum untuk membantu terdakwa apabila hakim yang memeriksa menyalahi wewenang dan juga mengarah berat sebelah dengan penuntutan, sehingga akan merugikan hak azasi terdakwa dan terdakwa akan kehilangan hak azasinya. Peranan advokasi hukum dalam hal ini membantu melancarkan persidangan dan berusaha sekuat dan segala kemampuannya untuk membantu meringankan penderitaan terdakwa.

Pemeriksaan biasa

Apabila pengadilan negeri berpendapat bahwa perkara yang diajukan kepadanya termasuk wewenangnya, maka ketua pengadilan negeri menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang bersangkutan menetapkan hari sidang, memeritahkan penuntut umum memanggil terdakwa dan saksi untuk datang dipersidangan dengan surat panggilan yang sah yang harus deterima yang bersangkutan selambat – lambatnya tiga hari sebelum sidang. ( pasal 145, pasal 146, pasal 152, UU, No.8 th 1981 ).

Acara pemeriksaan biasa dimulai dengan pembukaan sidang oleh hakim ketua sidang yang menyatakan sidang dibuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwanya anak – anak yang menurut undang – undang harus disidangkan secara tertutup. Yang lebih dahulu diperiksa dalam sidang pengadilan adalah terdakwa, lalu saksi korban, lalu saksi – saksi lain baik yang meringankan maupun yang memberatkan terdakwa. Penuntut umum dan penasihat hukum mendapat kesempatan bertanya juga. Pada permulaan sidang, hakim ketua menanyakan identitas terdakwa secara lengkap dan mengingatkan agar terdakwa memperhatikan segala yang didengar dan dilihat dalam sidang. Kemudian hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan dan menanyakan kepada terdakwa apakah sudah mengerti tentang dakwaan itu.

Apabila tidak mengerti, maka penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan. Selanjutnya terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan dan kepada penuntut umum diberi kekuasaan untuk menanyakan pendapatnya. Atas keberatan tersebut hakim mempertimbangkan dan untuk selanjutnya mengambil keputusan. Apabila hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, dan apabila tidak diterima atau hakim berpendapat hat tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan. Apabila penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan hakim tersebut, maka ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan. Terdakwa atau penasihat hukumnya dapat juga mengajukan perlawanan terhadap keputusan hakim tersebut kepada pengadila tinggi dan dalam waktu empat belas hari sejak diajukannya perlawanan tersebut apabila pengadilan tinggi menerimanya, maka dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara itu. Perlawanan terdakwa tersebut dapat diajukan bersama-sama dengan permintaan banding.

Apabila pengadilan yang berwenang memeriksa perkara itu berkedudukan didaerah hukum pengadilan tinggi lain, maka kejaksaan negeri mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan negeri dalam daerah hukum pengadilan negeri yang berwenang ditempat itu.

Keputusan hakim dapat berupa salah satu dari tiga kemungkinan, yaitu :

1) Pembebasan atau putusan bebas, jika kesalahan terdakwa tidak terbukti.

2) Lepas dari tuntutan hukum, jika perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan   merupakan tindak pidana.

3) Pemidanaan atau pidan, jika kesalahan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan.

Advokasi Non Litigasi

Di samping melalui Litigasi, juga dikenal Alternatif penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan yang lazim disebut Non Litigasi. Alternatif penyelesaian sengketa Non Litigasi adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dengan cara mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. Dewasa ini cara penyelesaian sengketa melalui peradilan mendapat kritik yang cukup tajam, baik dari praktisi maupun teoritisi hukum. Peran dan fungsi peradilan, dianggap mengalami beban yang terlampau padat (overloaded), lamban dan buang waktu (waste of time), biaya mahal (very expensif) dan kurng tanggap (unresponsive) terhadap kepentingan umum, atau dianggap terlalu formalistis (formalistic) dan terlampau teknis (technically). 

Dalam pasal (1) angka (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, disebutkan bahwa masyarakat dimungkinkan memakai alternatif lain dalam melakukan penyelesaian sengketa. Alternatif tersebut dapat dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.



  1. C.    PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA MEDIASI DAN ADVOKASI  DIBIDANG LITIGASI DAN NON LITIGASI



  1. 1.      Persamaan Antara Mediasi Dan Advokasi 

Dibidang Litigasi Dan Non Litigasi

Persamaan
Mediasi litigasi dan non litigasi
Persamaan
Advokasi  litigasi dan non litigasi
      Mediasi
Mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk mengakhiri sengketa dan menemukan perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa.
     Advokasi
Mempunyai tujuan yang sama, yaitu penegakan hukum melalui upaya yang terorganisir untuk melaksanakan Undang-Undang dan Penegakan hukum secara adil dan demokratis














  1. 2.      Perbedaan Antara Mediasi Dan Advokasi 

Dibidang Litigasi Dan Non Litigasi


Perbedaan
Mediasi litigasi dan non litigasi
Perbedaan
Advokasi  litigasi dan non litigasi
Mediasi
Dasar hukum Litigasi
Mempunyai dasar hukum yang jelas, misalnya : PerMA (1) tahun 2008 dan juncto PerMA (2)  2003, Dalam Al-Qur’an juga diperjelas sesuai dengan surat An Nisa : 35 dan QS. Al Hujuraat : 10
Dasar hukum Nonlitigasi
Dasar hukumnya  tidak tertulis secara rapi, misalnya berdasarkan pada kearifan local maupun pada budaya-budaya suatu masyarakat tertentu.
Jenis Litigasi
Mediasi yang dilaksanakan di pengadilan (melalui jalur formal)
Jenis Nonlitigasi
Mediasi yang dilakukan di luar pengadilan (bukan jalur formal)
Tempat  mediasi Litigasi
Biasanya, mediasi litigasi hanya dilakukan di dalam Pengadilan, tidak meliputi tahapan-tahapan yang panjang.
Tempat mediasi Nonlitigasi
Melalui proses yang panjang, dan tidak hanya  dilakukan di ruang pengadilan saja, bisa saja dilakukan di mana tempat yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Memiliki masa kerja yaitu maksimal 40 hari ditambah dengan 14 hari.
Tidak memiliki masa kerja yang ditentukan, semakin cepat ditangani maka semakin cepat selesai, dan semakin lama proses mediasi maka semakin berlarut permasalahan yang dihadapi.

Advokasi
Dasar hukum Litigasi
UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat
Dasar hukum  Nonlitigasi
UU no.9 / 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapatdi muka umum
Tempat Litigasi
Advokasi litigasi dilaksanakan di pengadilan
Tempat Nonlitigasi
Advokasi  non litigasi dilaksanakan di luar pengadilan
Waktu pelaksanaan Litigasi
Relative lama dan bertele-tele, serta tidak dapat memilih waktu sesuai  keinginan
Waktu pelaksanaan Non Litigasi
Relative singkat, serta dapat memilih waktu sesuai dengan  yang diinginkan.






13. Contoh kasus Utang – Piutang

“Ngemplang Utang Dijotosi”
SOLO (MERAPI) – Gara-gara punya utang sebesar Rp 2.000.000,00 tidak segera mau membayar, M Salimin (34) warga Mangkubumen Banjarsari Solo, dipukuli dan dianiaya oleh AP (35) warga Jalan Wora-Wari, Banjarsari Solo di sebuah warung wedangan di Jalan Wora-Wari, Jumat(5/5). Salimin yang mengalami luka-luka dipukuli menggunakan bambu dilarikan ke rumah sakit Brayat Minulya Solo untuk mendapat perawatan.
Keterangan yang dihimpun Merapi menyebutkan, sebenarnya antara Salimin dan AP merupakan teman lama. Salimin karena terdesak kebutuhan sempat utang ke AP sebesar Rp 2 juta. Beberapa kali AP menagih kepada Salimin, namun karena belum memliki uang, salimin hanya bisa memberikan janji.

Jumat kemarin saat Salimin ke warung yang tidak jauh dari rumah AP, malah bertemu dengan AP yang tengah makan bersama teman-temannya. Salimin yang sudah terlanjur masuk warung sebenarnya akan mengurungkan niatnya karena merasa tidak enak ketemu dengan AP. Ternyata benar, AP kembali menagih uangnya sambil mengeluarkan kata-kata yang dinilai menyinggung perasaan Salimin.
Salimin sempat menegor dirinya tetap akan membayar utangnya tapi dirinya jangan dipermalukan di depan umum. AP yang ganti marah mengambil sebilah bamboo dan dipukulkan ke tubuh Salimin.
Salimin yang sempat terjatuh kemudian menjadi bulan-bulanan dipukuli dan ditendangi oleh AP. Kemarahan AP itu diredakan oleh warga, Salimin yang wajahnya lebam dan tubuhnya bonyok kena pukulan akhirnya dilarikan ke rumah sakit Brayat Minulya. Sedang AP menyerahkan diri.
Pertanyaan kasus :
1. Apakah dari kasus di atas ini dapat ditunjukkan arti penting/perlunya ada hukum? Jelaskan !
2. Secara yuridis apa yang seharusnya dilakukan AP? Jelaskan !
3. Secara yuridis apa yang dapat dilakukan Salimin setelah dipukuli AP? Jelaskan!
4. Apakah antara Salimin dan AP (dalam kasus di atas) ada hubungan hukum? Bila menurut anda ada hubungan hukum, hubungan hukum apa itu? Hubungan hukum apa saja? Jelaskan mengapa. Bila menurut anda tidak ada hubungan hukum, mengapa? Jelaskan !
Jawaban Kasus :
1. Dari kasus diatas memang tidak menunjukkan bahwa adanya arti peting Hukum bagi si AP. Alasan saya mengatakan demikian karena didalam kasus tersebut diceritakan bahwa si AP melakukan perbuatan main hakin sendiri. sebagaimana didalam peraturan Hukum di Indonesia, tidak diperkenankan apabila seseorang melakukan suatu perbuatan yang sifatnya main hakim sendiri. Menurut saya bahwa seharusnya perlu adanya Hukum dalam menangani kasus diatas. Alasannya karena Manusia dan Hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Dalam ilmu hukum ada asas yang berbunyi Ubi Societas ibi jus, yang artinya dimana ada masyarakat disitu ada Hukumnya. Jadi kita tidak boleh seenaknya saja untuk melakukan main hakim sendiri, sekali pun kita berada diposisi yang benar. terlebih, karena Indonesia merupakan salah satu Negara Hukum.
2. Secara Yuridis, hal yang seharusnya dilakukan oleh AP ialah melaporkan kepada pihak yang berwenang dengan dasar sebagai berikut :
Wanprestasi. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban (bukan karena suatu keadaan yang memaksa) sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara Kreditur dengan Debitur. Namun pada kasus tersebut ditidak diceritakan bahwa utang piutang tersebut dituangkan kedalam perjanjian atau tidak. Namun walaupun demikian si AP bisa melapor dengan dasar bahwa si Salimin telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Perbuatan Melawan Hukum diatur didalam Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 KUHPerdata. Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, yang dimaksud dengan Perbuatan Melanggar Hukum adalah Perbuatan yang Melawan Hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Maka dari itu dia bekewajiban membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut, hal yang berbeda dengan tuntutan kerugian didalam wanprestasi. Ganti rugi karena Perbuatan Melawan Hukum adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya. Ganti rugi itu timbul karena adanya kesalahan, bukan karena adanya perjanjian.
3. Secara Yuridis, hal yang harus dilakukan oleh Salimin setelah dipukuli oleh AP ialah melaporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini pihak kepolisian, atas dasar ketentuan-ketentuan berikut:
a) Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka. Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.
b) Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan. Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan. Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan di depan umum.
c) Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum.
d) Menuntut biaya ganti rugi, dalam hal ini biaya uang berobat/Biaya uang Rumah sakit. Sebagaimana telah diatur didalam Pasal 1246 KUHPerdata bahwa biaya tersebut bias dimintai pertanggungjawabannya. Dalam Pasal 1246 KUHPerdata dikatakan bahwa Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh salah satu pihak yang dapat dimintai pertanggung jawabannya (Ganti kerugian).
4. Hubungan hukum adalah hubungan yang didalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan melekat kewajiban pada pihak lainnya. Jadi menurut saya, antara Salimin dan AP memiliki hubungan Hukum, Yaitu Hubungan Hukum dalam hal Utang –Piutang.
Yang termasuk dalam hubungan hukum, contohnya sebagai berikut :
• Perkawinan – antara suami dan istri terikat secara Hukum (adanya Hak dan kewajiban) UU No.1 Tahun 1974.
• Antara pegawai/Karyawan dengan Pihak Perusahaan
• Dalam Hal penerbitan Obligasi



Pertanyaan:
14.Empat Tahun Tidak Diurus, Utang Piutang Bisa Hangus?
Salam Kenal bung Pokrol, suami saya pernah meminjamkan uang kepada salah seorang temannya tanpa perjanjian (sebutlah si H), sehingga langsung ditransfer begitu saja oleh suami saya. Kejadian itu terjadi sekitar 4 tahun lalu, kemudian suami saya jatuh sakit 1 tahun kemudian, mengalami sakit jantung dan amnesia akut. Namun, belakangan suami mulai ingat lagi atas peminjaman uangnya kepada si H, dan kami akan berusaha menagih dalam waktu dekat untuk membayar utang yang menumpuk karena biaya pengobatan. Pertanyaan saya, apakah utang tersebut bisa hangus, karena tidak ada perjanjian dan tidak terurus selama beberapa Tahun? Dan apa yang harus saya lakukan jika si H tidak mau membayar utangnya? Nominal peminjaman sekitar Rp300 juta dan berlokasi di Surabaya. Trims atas jawabannya.

Jawaban:
Pada dasarnya, perbuatan meminjamkan uang tersebut adalah perjanjian pinjam meminjam atau lazimnya disebut dengan perjanjian utang piutang. BerdasarkanPasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, degan syarat bahwa pihak yang meminjam akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
Melihat pada pengertian di atas, maka utang piutang adalah perjanjian, yang mana dalam sebuah perjanjian, tidak disyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian bisa dalam bentuk lisan ataupun tertulis, selama memenuhi persyaratan perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu:
a.    Sepakat dari mereka yang mengikatkan dirinya;
b.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c.    Suatu hal tertentu;
d.    Suatu sebab yang halal.
Jadi, selama perjanjian utang piutang tersebut memenuhi 4 (empat) syarat di atas, maka walaupun tidak dalam bentuk tertulis, perjanjian utang piutang tersebut sah mengikat kedua pihak. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPer, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali kecuali ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan para pihak harus melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.
Berdasarkan perjanjian tersebut, maka H memiliki kewajiban (prestasi) yang harus ia penuhi yaitu mengembalikan uang suami Anda. Mengenai apakah hangus atau tidak, mungkin yang Anda maksud adalah apakah utang tersebut hapus atau tidak karena tidak ada perjanjian tertulis dan tidak terurus.
Perjanjian sendiri merupakan suatu cara untuk melahirkan perikatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1233 KUHPer, yang mengatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”. Berdasarkan Pasal 1381 KUHPer, perikatan hapus karena:
a.    karena pembayaran;
b.    karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c.    karena pembaruan utang;
d.    karena perjumpaan utang atau kompensasi;
e.    karena percampuran utang;
f.     karena pembebasan utang;
g.    karena musnahnya barang yang terutang;
h.    karena kebatalan atau pembatalan;
i.      karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan
j.     karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Jika yang Anda maksud apakah bisa hapus utang tersebut karena tidak terurus, yang dalam hal ini karena lewat waktunya, maka berdasarkan Pasal 1967 KUHPer, perjanjian utang piutang tersebut baru hapus setelah lewat 30 (tiga puluh) tahun, sedangkan dalam kasus Anda baru 4 (empat) tahun.
Pasal 1967 KUHPer:
Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.
Jadi berdasarkan uraian di atas, perjanjian utang piutang antara suami Anda dan temannya tersebut tidak menjadi hapus karena tidak adanya perjanjian tersebut dalam bentuk tertulis atau hapus karena lewatnya jangka waktu.
Yang dapat Anda lakukan sebaiknya membicarakan hal tersebut secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan H agar ia membayar utangnya karena suami Anda dan Anda membutuhkannya uang tersebut. Jika H tidak mau membayar utangnya, suami Anda dapat menggugat H secara perdata atas dasar wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya (prestasinya) dalam perjanjian utang piutang yaitu mengembalikan uang yang dipinjamnya dari suami Anda.
Berdasarkan cerita Anda, tidak disebutkan apakah ada kesepakatan antara suami Anda dengan H mengenai waktu pembayaran utang tersebut. Dalam hal tenggang waktu pembayaran utang tidak ditentukan, Anda perlu memperingati H supaya dia memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebelum Anda melakukan gugatan perdata. Peringatan tersebut Anda lakukan secara tertulis atau disebut juga dengan somasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPer. Jika H tidak juga memenuhi kewajibannya setelah suami Anda memberikan somasi, maka suami Anda bisa menggugat H atas dasar wanprestasi. Begitu pula apabila waktu pembayaran telah ditentukan sebelumnya, suami Anda juga harus memberikan somasi terlebih dahulu sebelum menggugat secara perdata.
Pasal 1238 KUH Per:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Pertanyaan:
15.Apakah Janji Lisan Utang Piutang Dapat Dimintakan Pertanggungjawaban?
Yth. teman saya sebut saja "A" mengutangkan sejumlah uang Rp50 juta kepada teman lamanya sebut "B" di kampung halamannya tapi tidak dibuatkan perjanjian utang piutang. "B" hanya berjanji kepada "A" akan melunasi utang tersebut secepatnya, dan ketika teman saya "A" berusaha untuk menagihnya si "B" selalu menghindar dan beralasan belum ada uang. Yang ingin saya tanyakan dan mohon bantuannya, apa yang dapat teman saya lakukan untuk mendapatkan uangnya kembali, sedangkan kita tidak memiliki perjanjian hanya janji lisan semata dari "B"? Dan bagaimana kita mengantisipasi jika ternyata teman saya si "A" tersebut tidak memiliki saksi? Terima kasih atas bantuan dan masukannya.  

Jawaban:

Berdasarkan fakta yang disampaikan, hubungan hukum antara A dan B berupa “janji lisan” yang mana si B berjanji akan melunasi utangnya kepada A. Dalam lingkup hukum keperdataan, kesepakatan yang dinyatakan dalam suatu “janji lisan” sama saja dengan suatu perikatan, yang mana setiap pihak memiliki hak dan kewajiban secara timbal balik. Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu terhadap pihak lainnya dan pihak lain itu wajib memenuhi tuntutan itu, juga sebaliknya. Hal tersebut terbukti dari 2 (dua) pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang dikutip berturut-turut di bawah ini:

Pasal 1233 KUH Perdata yang berbunyi:
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”

Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Sebagaimana kedua pasal di atas, yang menganut sistem terbuka, maka khusus Pasal 1233 KUH Perdata menentukan bahwa perikatan dapat terjadi, baik karena perjanjian maupun karena undang-undang. Dengan kata lain, sumber perikatan itu adalah perjanjian dan undang-undang. Dalam perikatan yang terjadi karena perjanjian, para pihak dengan sengaja bersepakat saling mengikatkan diri, dalam perikatan tersebut para pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Kewajiban untuk memenuhi perikatan tersebut dipertegas dengan ketentuanPasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan kesepakatan yang dibuat para pihak merupakan undang-undang bagi mereka. Sebagai undang-undang, tentu pihak yang berjanji memenuhi prestasinya harus melaksanakannya, sebaliknya akan ada sanksi jika tidak dipenuhi. Pasal 1338 KUH Perdata dikutip sebagai berikut:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Namun demikian, keterpenuhan sebagai undang-undang harus terlebih dahulu diuji dengan syarat subjektif dan obyektif sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yang dikutip sebagai berikut:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal.”

Terhadap kegagalan B untuk memenuhi perikatannya, harus terlebih dahulu ditentukan kapan dia berada dalam keadaan wanprestasi. Dalam hal tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan, perlu diperingatkan supaya dia memenuhi prestasinya. Selanjutnya, bagaimana cara memperingatkan si B untuk memenuhi prestasinya? Harus diperingatkan secara tertulis (sommatie) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata, yang isinya menyatakan bahwa si B wajib memenuhi prestasi dalam waktu yang ditentukan. Jika dalam waktu itu si B tetap tidak memenuhinya, debitor dinyatakan telah lalai atau wanprestasi. Pasal 1238 KUH Perdata dikutip sebagai berikut:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Di samping pemenuhan utang pokok, menurut ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata, ganti kerugian karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, baru diwajibkan jika debitor setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau sesuatu yang harus diberikan atau dikerjakan, hanya dapat diberikan atau dikerjakan dalam tenggang waktu yang telah dilewatkannya.

Yang dimaksud dengan “kerugian” dalam Pasal 1243 KUH Perdata adalah kerugian yang timbul karena debitor melakukan wanprestasi (lalai memenuhi perikatan). Kerugian tersebut wajib diganti oleh debitor terhitung sejak dia dinyatakan lalai. Ganti kerugian itu terdiri atas tiga unsur, yaitu:
1.        Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan;
2.        Kerugian sesungguhnya karena kerusakan, kehilangan benda milik kreditor akibat kelalaian debitor;
3.        Bunga atau keuntungan yang diharapkan, misalnya, bunga yang berjalan selama piutang terlambat dilunasi.

Untuk melindungi kepentingan hukum si A, setelah sommatie dibaikan dan tidak ditanggapi dengan serius, maka hukum menentukan hak A menggugat B di forum pengadilan, yang secara formal memiliki daya paksa yaitu dengan suatu putusan. Dalam forum pengadilan kasus perdata, kebenaran materiil diutamakan, dengan pengertian bahwa pembuktian memiliki peranan yang sangat penting dan menentukan.

Dengan berpegang pada prinsip dalam Pasal 1865 KUH Perdata, setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, diwajibkan membuktikan adanya hak tersebut. Untuk itu, pembuktian hubungan hukum antara A dan B dilakukan dengan pengajuan alat-alat bukti di muka persidangan, yang menurutPasal 1866 KUH Perdata terdiri atas:
1.        Bukti tertulis;
2.        Bukti dengan saksi-saksi;
3.        Persangkaan-persangkaan;
4.        Pengakuan;
5.        Sumpah.


Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk WetboekStaatsblad 1847 No. 23)

Sumber bacaan:
1.   Prof. R. Subekti, S.H. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Cetakan Keempatpuluh, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.
2.  Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
3.    Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H.,dkk., Kompilasi Hukum Perikata, Cetakan Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
4.  Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Azas-Azas Hukum Perjanjian, Cetakan Kedelapan, Mandar Maju, 2000.

16.Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH
Saya ingin menanyakan doktrin siapa sajakah yang menyatakan bahwa gugatan PMH dan wanprestasi harus dipisah? Bisakah tolong beri tahu saya doktrin-doktrin tersebut? Terima kasih.
CFRISUS

Jawaban:

Larangan untuk menggabungkan gugatan
perbuatan melawan hukum (“PMH”) dan wanprestasi dalam 1 gugatan antara lain dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”.
Menurut Yahya Harahap, antara PMH dan wanprestasi terdapat perbedaan prinsip, yaitu:
Ditinjau dari
Wanprestasi
PMH
Sumber hukum
Wanprestasi menurut Pasal 1243 KUHPer timbul dari persetujuan (agreement)
PMH menurut Pasal 1365 KUHPer timbul akibat perbuatan orang
Timbulnya hak menuntut
Hak menuntut ganti rugi dalam wanprestasi timbul dari Pasal 1243 KUHPer, yang pada prinsipnya membutuhkan pernyataan lalai (somasi)
Hak menuntut ganti rugi karena PMH tidak perlu somasi. Kapan saja terjadi PMH, pihak yang dirugikan langsung mendapat hak untuk menuntut ganti rugi
Tuntutan ganti rugi
KUHPer telah mengatur tentang jangka waktu perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut dalam wanprestasi
KUHPer tidak mengatur bagaimana bentuk dan rincian ganti rugi. Dengan demikian, bisa dgugat ganti rugi nyata dan kerugian immateriil
Oleh karena itu, Yahya Harahap berpendapat bahwa tidak dapat dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dan PMH dalam gugatan. Yahya selanjutnya juga mengutip putusan Mahkamah Agung (“MA”) No. 879 K/Pdt/1997 mengenai penggabungan wanprestasi dan PMH dalam satu gugatan. Dalam putusan ini dijelaskan bahwa penggabungan demikian melanggar tata tertib beracara, atas alasan bahwa keduanya harus diselesaikan tersendiri. Posita gugatan mendasarkan pada perjanjian, akan tetapi dalam petitum menuntut mengenai PMH. Konstruksi gugatan seperti ini dinilai mengandung kontradiksi, dan gugatan dinyatakanobscuur libel (tidak jelas).
Selain putusan di atas, MA juga pernah mengeluarkan yurisprudensi mengenai masalah penggabungan ini, yaitu dalam putusan MA No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986. Dalam putusan MA itu disebutkan:
“Penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula “
Selanjutnya tentang penggabungan wanprestasi dan PMH dapat Anda baca di artikel hukumonline berikut:
  1. Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan PMH Tak Dapat Dibenarkan
  2. Hakim Tolak Penggabungan Gugatan PMH dan Wanprestasi
  3. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Harus Dipisahkan

Pertanyaan:
17.Perlukah Pakai Debt Collector Jika Debitur Tak Kunjung Lunasi Utang?
Ada seorang pemilik pabrik kayu di Pontianak yang kantornya terletak di dekat Stasiun kota. Beliau memiliki utang kepada saya sebesar kurang lebih Rp600 juta dan sudah 5 tahun masih belum dilunasi. Bukti-bukti yang saya pegang adalah 2 lembar cek kosong dan bukti tanda terima barang. Apakah dengan kasus begini ini dapat dianggap sebagai penipuan? Apakah saya bisa mengadukan hal tersebut ke pengadilan? Selama ini cara pembayaran yang dilakukan beliau adalah dengan mentransfer Rp2-3 juta perbulan dan sekarang sudah terhenti selama 1 tahun. Saldo terakhir adalah sebesar Rp408 juta. Apakah saya perlu memakai jasa debt collector? Terima kasih.
SKYSOFT79

Jawaban:

Pada dasarnya, utang piutang termasuk dalam ranah hukum perdata. Kami asumsikan Anda terikat perjanjian jual beli dengan pemilik pabrik kayu tersebut sehingga timbul kewajiban pembayaran tersebut.
Kegagalan pembayaran utang dapat digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji). Wanprestasi adalah keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya (dalam hal ini utang) dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht). Simak Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.
Apabila seseorang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian, maka kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan atau mentaatinya. Apabila dia tidak memenuhi kewajiban seperti yang diperjanjikan, maka dia dikatakan wanprestasi. Atas wanprestasi tersebut Anda dapat menuntut:
a.   Pemenuhan perikatan;
b.   Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
c.   Ganti rugi;
d.   Pembatalan persetujuan timbal balik;
e.   Pembatalan perikatan dan ganti rugi.
Untuk dapat menuntut hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Anda harus memenuhi syarat dengan terlebih dahulu menyatakan kelalaian pihak pembeli dengan mengirimkan somasi. Somasi tersebut berisi tentang teguran atas tidak dilaksanakannya kewajiban pihak pembeli serta sanksi yang Anda tuntut. Bila somasi tidak dihiraukan, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri karena debitur (pemilik pabrik) tidak mau melunasi utangnya. Simak juga;
-         Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH;dan
Anda menyebutkan pula adanya cek kosong. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong, adalah:
Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup
Akan tetapi, dalam kasus Anda juga ada unsur tindak pidana(terkait dengan pemberian cek kosong), yaitu penipuan, yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan pernyataan-pernyataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Jadi, dari yang Anda ceritakan, masalah Anda bisa dikategorikan sebagai kasus perdata, namun juga bisa diadukan sebagai kasus pidana. Anda bisa mengajukan gugatan secara perdata karena wanprestasi ke Pengadilan Negeri, jika si debitur tak mengindahkan somasi Anda. Selain itu, Anda juga dapat melaporkan pemilik pabrik tersebut ke kepolisian atas dasar dugaan penipuan.
Mengenai penggunaan debt collector atau penagih utang, sebenarnya tidak dilarang penagihan utang dengan menggunakan jasa debt collector. Yang dilarang adalah apabila debt collector tersebut memakai cara-cara kekerasan. Lebih jauh, simak Dasar Hukum Adanya Debt Collector.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
2.      Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong

Pertanyaan:

18.Dasar Hukum Adanya Debt Collector

Adakah dasar hukum debt collector? Apa sanksi bagi debt collector yang sering menagih lewat telepon maupun secara langsung dengan mengucapkan sumpah serapah dan kata-kata kasar lainnya, padahal yang ditagih telah melakukan kewajibannya dengan tepat waktu?
RUTH MARIA

Jawaban:

Sepengetahuan kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penagih utang atau debt collector ini. Debt collectorpada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur untuk menagih utang kepada debiturnya.  Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam KUHPerdata. Mengenai apa itu kuasa Anda dapat membaca lebih lanjut dalamartikel ini atau artikel ini.
Khusus di bidang perbankan, memang ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak bank untuk menggunakan jasa pihak lain untuk menagih utang. Hal tersebut diatur dalam PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“PBI”) jo SE BI No. 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu tanggal 13 April 2009 (“SEBI”). Dalam PBI dan SEBI ini, diatur bahwa:
1.      Dalam hal bank menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan, maka hal ini wajib diberitahukan kepada pemegang Kartu;
2.      Bank wajib memastikan bahwa tata cara, mekanisme, prosedur, dan kualitas pelaksanaan kegiatan oleh pihak lain tersebut sesuai dengan tata cara, mekanisme, prosedur, dan kualitas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh bank itu sendiri;
3.      Penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet;
4.      Bank harus menjamin bahwa penagihan dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum;
5.      Perjanjian kerjasama antara bank dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula tentang tanggung jawab bank terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerjasama dengan pihak lain tersebut.
Kalau merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collectortersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu pasal 310 KUHP:
Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500 ”
Selain itu, bisa juga digunakan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Demikian pendapat kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad1915 No. 732)
2.      Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
3.      Surat Edaran BI No. 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu tanggal 13 April 2009


19.Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah


Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Hasron Syah
Agama : Islam
Alamat : Jalan Gitar Blok E No. 3
Taman Cipondoh Permai Tangerang
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

2. Nama : Subandi
Agama : Islam
Alamat : Bona Sarana Indah Blok D1 No. 20 Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah

Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan VILLA TOMANG BARU Blok 3 No. 36 Kota Bumi Tangerang. Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2007 sampai dengan 21 Februari 2009. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000. ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).

Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.

Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.

Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.

Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.

Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.


Tangerang, 21 Februari 2007

Pihak Kedua Pihak Kesatu



( Subandi ) ( Hasron Syah )


20. CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH

SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH

          Pada hari ini tanggal bulan tahun 2010, bahwa kami yang tersebut di bawah ini dengan ini menerangkan telah mengadakan perjanjian pengikatan kedua belah pihak mengenai sewa atau kontrak rumah antara :

1.                             , umur      th, pekerjaan                     , beralamat di 

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA atau PEMILIK ;

2.                             , umur      th, pekerjaan                     , beralamat di 

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA atau PENYEWA ;

          Dengan ini PIHAK PERTAMA atau PEMILIK dan PIHAK KEDUA atau PENYEWA telah mengadakan perjanjian dan bermufakat untuk mengadakan perjanjian sewa/kontrak rumah halmana hal PIHAK PERTAMA atau PEMILIK menyewakan guna pakai sebuah rumah kepada PIHAK KEDUA atau PENYEWA sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
UMUM
1. PIHAK PERTAMA dalam hal ini PEMILIK RUMAH, menyewakan guna pakai sebuah rumah kepada  PIHAK KEDUA dalam kurun waktu dan jumlah nilai sewa yang telah ditentukan.
2. PIHAK KEDUA dalam hal ini PENYEWA, menyewa sebuah rumah dari PIHAK PERTAMA untuk di guna pakaikan dengan sebaik-baiknya.
3. Pengertian sewa adalah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa; uang yang dibayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain; yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih dahulu.

PASAL 2
OBJEK SEWA
Objek sewa yang disewakan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah :
Sebuah rumah dengan data sebagai berikut :
- Luas Tanah : …………….
- Luas Bangunan : ………….
- Alamat : …………….. 

PASAL 3
WAKTU SEWA
1. Waktu penyewaan rumah selama ( ) tahun terhitung dari tanggal dd/mm/yyyy sampai dengan tanggal dd/mm/yyyy ;
2. Selama waktu tersebut PIHAK KEDUA berhak menempati rumah yang telah disewakan sesuai dengan Pasal 2
3. Jika masa kontrak berakhir, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan rumah tersebut tanpa syarat apapun kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari penghuninya.
4. Untuk perpanjangan masa sewa, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
5. Apabila tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 point 4 diatas, maka PIHAK KEDUA dianggap tidak memperpanjang lagi masa sewa.
6. Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir, PIHAK KEDUA memberitahukan 1 (satu) bulan sebelumnya kontrakkan berakhir.
7. Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 3 point 1 maka PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban mengembalikan sisa uang kontrakan, dan PIHAK KEDUA tidak berhak untuk menuntut pengembalian sisa uang kontrak dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 4
NILAI SEWA
1. Harga / Nilai sewa untuk periode tanggal dd/mm/yyyy sampai dengan tanggal dd/mm/yyyy ialah sebesar Rp…………..
2. PIHAK KEDUA telah membayarkan lunas nilai sewa kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp……………….. untuk masa sewa tanggal dd/mm/yyyy sampai tanggal dd/mm/yyyy

Pasal 5
PENGGUNAAN
1. Setelah serah terima kunci, PIHAK KEDUA berhak menempati rumah dan berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban PIHAK KEDUA untuk perbaikannya, mengganti dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali atas izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
3. Selama masa sewa berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut di atas, merupakan kewajiban PIHAK KEDUA, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan, air serta sejenisnya.
4. Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam Pasal 5 point 3 dilalaikan oleh PIHAK KEDUA, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka PIHAK KEDUA harus menyelesaikan sampai tuntas seperti keadaan sebelum dikontrakkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kontrak berakhir.
5. Khusus untuk pembayaran listrik, PIHAK KEDUA akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA setelah lunas dibayar sebagai arsip.

PASAL 6
PENUTUP
1. Demikianlah perjanjian sewa / kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun
2. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
3. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum.

          Demikian Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah ini kami buat bersama dengan penuh itikat baik. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup yang mana aslinya dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan tembusannya dipegang oleh PIHAK KEDUA. Dan kedua Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah tersebut (asli dan tembusannya) mempunyai kekuatan hukum yang sama.
.
Jember, tanggal 2010
PIHAK PERTAMA                                               PIHAK KEDUA





SAKSI-SAKSI


1.                                         (                     )



2.                                         (                     )



21.PERUSAHAAN TIDAK BERHAK MENAHAN IJAZAH KARYAWAN

Jama’aaaaaaaaaah,,, ooooooooooh jama’aaaaah, berhubung saya lagi sumpek gara-gara Perusahaan Tercinta hendak menyandra ijazah saya yang sangat berharga (dan satu-satunya, karena sudah tercetak secara bilingual), maka saya hendak berbagi informasi yang mungkin berguna buat kalian yang senasib dengan saya.
Setelah mencari data dari  berbagai sumber, saya hanya dapat memberikan sedikit informasi sebagai bahan pertimbangan untuk kalian.
Pada Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak ada aturan yang menyarankan perusahaan menahan ijazah karyawannya, yang ada hanyalah kontrak kerja boleh dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. (saya malah nggak pernah dapat kontrak kerja)
Umumnya, perusahaan yang manajemennya profesional tidak menahan ijazah karena mereka sudah punya sistem kerja yang seimbang antara perusahaan dan karyawan. Normalnya perusahaan hanya minta karyawan menunjukkan ijazah asli untuk dicocokkan dengan fotocopy yang diberikan karyawan kepada perusahaan. Kemudian ijazah itu segera dikembalikan ke karyawan. Pencocokan itu hanya butuh waktu paling lama 10 menit bersamaan dengan dokumen-dokumen lain.
Biasanya perusahaan yang menahan ijazah juga memberlakukan aturan yang rasanya diada-adakan sekali, misal terlambat 15 menit potong gaji Rp 10.000 (mirip sekali dengan Perusahaan Tercinta) dan tidak masuk tanpa kabar potong gaji Rp 30.000, semua diberlakukan tanggung renteng. Kenapa menurut saya diada-adakan? Karena kalau karyawan telat atau tidak masuk pasti ia akan memberitahukan kepada manajer atau atasannya minimal melalui sms. Kalaupun tidak ada pemberitahuan selama beberapa hari, beri saja Surat Peringatan.
Bila dilihat lebih seksama, perusahaan yang menahan ijazah hampir dapat dipastikan karena turn over mereka tinggi. Perusahaan kerap kerepotan dengan seringnya karyawan tidak betah kerja lalu keluar. Untuk merekrut karyawan baru tentu merepotkan sekali karena makan waktu, tenaga, dan biaya. Maka, untuk mencegah turn over tinggi diberlakukanlah kontrak kerja dengan penahanan ijazah agar setidaknya karyawan dapat bertahan beberapa lama. Kalau turn over tinggi, yang bermasalah, kemungkinan besar, adalah manajemen perusahaan yang berantakan atau kurang rapi sehingga karyawan tidak  nyaman bekerja, tidak dihargai, gaji minim, dan lalu keluar mencari pekerjaan di tempat lain. Dan beberapa  perusahaan yang menahan ijazah tidak akan memberlakukan status karyawan tetap. Kalaupun status itu diberikan, pasti melalui proses yang berbelit dan rumit. Perusahaan yang enggan memberikan status karyawan tetap, dalam arti hampir semua karyawannya berstatus kontrak, itu tandanya perusahaan mau seenaknya sendiri. karena hak karyawan tetap lebih besar daripada karyawan kontrak, yang bahkan bisa dibilang tidak punya hak selain gaji. Karyawan tetap dilindungi UU Tenaga Kerja dan kesejahteraan karyawan diperhatikan.
Lebih jauh lagi, UU Ketenagakerjaan tidak memuat aturan tentang kewajiban karyawan menyimpan ijazah pada perusahaan. Dan, patut diperhatikan, beberapa dari perusahaan yang menahan ijazah karyawan tidak mengindahkan aturan ketenagakerjaan, itu sebabnya mereka memberlakukan kontrak kerja yang “kejam betul” bagi karyawannya.
Sebuah kasus penahanan ijazah terjadi terhadap eks karyawan toko di Cianjur hingga masalah tersebut diadukan ke DPRD Kab. Cianjur. Seorang kuasa hukumdari LBH Cianjur menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2006. "Jadi tidak boleh perusahaan menahan ijazah asli pegawai, soalnya sama saja itu pelanggaran hak azasi manusia,” tegasnya.
Berikut ini data yang saya dapatkan dari Yahoo Answer mengenai sikap Perusahaan yang menahan ijazah karyawan:
Apakah menahan ijazah asli yg dilakukan oleh perusahaan tsb. bisa dibenarkan? kalau tidak, apakah ada cara lain agar karyawan yg telah di training itu tidak kabur begitu saja?
Ada beberapa jawaban sebagai berikut:
1.      Hal ini bisa diterima akan tetapi belum dapat dibenarkan karena masing-masing terikat kontrak kerja, dan jika pihak pekerja itu wanprestasi maka ijazah tersebut dijadikan "SANDERA"
2.      Bisa benar bisa tidak. Biasanya ijzah ditahan dikarenakan berhubungan dengan uang atw barang dagangan misal sales door to door, perusahaan akan anti pati kerugian pabila uang atw barang dagangan di bw kabur, dan biasanya masuk di perusahaan itu mudah asalkan ada ijazah asli. Perusahaan tersebut juga mengharapkan para karyawannya fokus pada pekerjaannya ( tidak bisa melamar di tempat lain ). Saranku jika ga nyaman kerja disitu carilah pekerjaan yg nyaman buat anda
3.      kayaknya kamu terjerat sindikat tepu-tepu, kayak sales keliling gitu khan?... sebaiknya kamu tarik ijazah kamu, bilang kamu gak minat lagi kerja disitu, memang pastii susah, tapi kamun harus terus lawan, kalo perlu bawa polisi. itu perbudakan masa kini, gantinya kerja rodi, kamu dijajah bro!..
4.      Itu perusahaan kacang .... Tidak ada hak perusahaan menahan apapun milik pegawai sebagai bentuk jaminan atas kesepakatan "perusahaan-karyawan". kalaupun ada kesepakatan sebagai masa ikatan dinas setelah menjalani pendidikan yg dibiayai oleh perusahaan, itu biasanya dituangkan dalam perjanjian antara perusahaan dan pekerja dan dimateraikan. Kecuali kalau perusahaan memberikan bantuan perumahan atau bantuan mobil maka sertifikat rumah atau BPKB mobil ya ditahan oleh perusahaan karena duit buat beli mobil atau rumah itu adalah duit perusahaan yga kan dicicil oleh karyawan. Namun setelah lunas maka semua surat surat tsb harus dikembalikan kepada karyawan, biasanya pengembalian uang tsb hanya 75% dari total harganya.
5.      ya nggak sih cuma UUD belom ada.kalo bisa mending cari pekerjaan yang nggak ada jaminan ijazahnya, temanku dulu pernah seperti itu,waktu mau keluar susah banget,alasannya macam2,sampai orangtuanya yang maju.soal karyawan kabur atau tidak itu,resikonya perusahaan asal,mungkin gajinya nggak sesuai.and nggak ada jaminan apa2.
6.      pokoknya jgn mau, jadikan ijaza utk jaminan ga ada untungnya??? percayalah masih buanyak kerjaan lainnya tanpa jaminan...
pengalaman ku pernah taruh ijasa utk jaminan tanpa aku tahu perusahaan sdh pindah & aku tdk tau alamat barunya, aduh rugi dech
Well… sepertinya saya harus mengunci ijazah saya di lemari, dan kuncinya saya buang…. :D


22. Dibawah ini adalah Contoh Surat Peringatan / Somasi yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..

Jakarta, 27 November 2011
Nomor : 12/XX-NO/IV/2011
Perihal : Somasi I (Pertama)
Kepada Yth
Direktur PT. ANGIN RIBUT
Jl. Sudirman No. 120 Jakarta Pusat
Di  Jakarta
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, PT. Sejuta Warna beralamat Jl. Pahlawan No 100 Surabaya, dengan ini kami menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut:

Bahwa klien kami PT. Sejuta Warna dan PT Angin Ribut telah membuat suatu suatu perjanjian kerjasama dengan Surat Perjanjian Nomor :_______________________
Pada tanggal 11 Maret 2009 tentang Pelaksanaan jasa-jasa pekerja.
Bahwa menurut pasal 10 ayat 1 dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, PT Angin Ribut akan melaksanakan pembayaran back to back atau maksimal 100 (seratus) hari kalender setelah diterimanya Tanda Terima Kuitansi (TTK).
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas dengan bukti TTK No. 12345 tanggal 21 Mei 2010 dengan nilai pembayaran sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliyar) terlampir. PT Angin Ribut melakukan pembayaran .
Bahwa karena sampai saat tanggal 27 November 2011 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk melakukan pembayaran secara nyata atas pekerjaan yang telah klien kami laksanakan dan seharusnya sudah dibayar kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2010, sehingga telah terjadi wanprestasi, oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk melakukan pembayaran tesebut selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini. Apabila tidak dilakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah diberikan maka kami kuasa hukum PT Sejuta Warna akan menempuh jalur hukum dan juga akan melakukan Gugatan Pailit ke Pengadilan Niaga.
Bahwa PT Angin Ribut adalah perusahaan besar dan mempunyai nama baik di kalangan masyarakat Indonesia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut.
Makan berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi agar saudara dapat memenuhi bunyi pasa; 10 ayat 1 dari Perjanjian Nomor : _________________, tanggal 11 maret 2009 yang telah saudara tandatangani sendiri.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PT Sejuta Warna
Mario Stevano, SH, M.Hum

23.Surat Perjanjian SEWA MOBIL

Dibawah ini adalah Contoh Surat Perjanjian yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
PERJANJIAN SEWA MOBIL
CV. ABaiklah ABaiklah
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama lengkap : Lamhot Blend Lubis
Alamat sesuai KTP : Jln.Nangka No.101 A RT/RW 012/022 Yogyakarta
Nomor telepon rumah : 0274-77232323
Nomor handphone : 085292868686
Saya yang tersebut di atas adalah pihak penyewa mobil pada CV. 86 Bersaudara sebagai perusahaan penyedia jasa sewa mobil. Adapun perjanjian sewa mobil yang telah disepakati kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
Jenis mobil yang disewa : Honda jazz Jumlah unit = 1 (satu)
Kijang kapsul Jumlah unit = 1 (satu)
Jumlah unit = 2 (dua)
Tujuan pemakaian sewa : Digunakan sebagai transportasi dari yogyakarta ke Surabaya
Tanggal mulai sewa : Tanggal, 22 September 2010 Jam, 09:00 Wib
Tanggal akhir sewa : Tanggal, 24 September 2010 Jam, 09:00 Wib
Harga sewa per hari : Rp. 250.000,-
Total tagihan : Rp. 500.000,-
Metode pembayaran : transfer
Rencana tanggal pembayaran : 22 September 2010
Kemudian dalam perjanjian ini saya menyatakan menyetujui Ketentuan & Persyaratan Sewa Mobil yang diberlakukan oleh CV. ABaiklah ABaiklah, yaitu :
1. Harga sewa mobil sudah termasuk sopir dan bahan bakar motor.
2. Pemakaian mobil sewa bukan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat melanggar norma agama, masyarakat dan hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian jika terjadi pelanggaran norma-norma tersebut yang dilakukan oleh pihak penyewa, maka pihak CV. ABaiklah ABaiklah tidak terlibat apapun.
3. Pembayaran sewa mobil dilakukan secara tunai dimuka, dapat dibayar melalui transfer bank maupun tunai sebelum tanggal pelaksanaan sewa mobil.
4. Sanggup dikenakan biaya tambahan jika pemakaian melebihi dari waktu yang tertera di atas sesuai dengan tariff overtime yang disepakati bersama.
5. Selama dalam pelayanan sewa mobil, pihak penyewa harus memberikan waktu sholat dan makan kepada pengemudi.
6. Armada mobil sewa ABaiklah ABaiklah Rent Car & Tour Travel Yogyakarta telah di asuransikan atau berasuransi. Kecelakaan yang menyebabkan kerusakan seperti lecet ataupun penyok pada mobil sewa yang disebabkan oleh karena kelalaian sopir baik sengaja maupun tidak sengaja bukan menjadi tanggungan pihak penyewa.
7. Pembatalan pemesan sewa mobil jika dilakukan kurang dari 48 jam akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari harga sewa 1 (satu) hari mobil tersebut.
8. Pembatalan pemesanan sewa mobil jika dilakukan 24 jam sebelumnya, akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 100% dari harga sewa 1 (satu) hari mobil tersebut.
Demikian perjanjian ini dibuat untuk dijadikan periksa adanya. Dibuat rangkap 2 (dua) dan dibubuhi tandatangan di atas materai Rp.6000,-
Yogyakarta, 22 September 2010
Pihak penyewa                                    CV. ABaiklah Group
Lamhot Blend Lubis                   Carlos J. dunga Simarmata
————————

24. M.O.U (Nota Kesepahaman)

24.Dibawah ini adalah Contoh M.O.U (Nota Kesepahaman) yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
M.O.U
antara
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 12 SUMATERA
( PROGRAM STUDI MULTIMEDIA )
dengan
………………………………..
Nomor : 421.7/ /SMK 1/2009
Pada hari ……, tanggal ……. bulan ………. tahun dua ribu sembilan bertepat di ………., kami yang bertandatangan dibawah ini :

1. Nama : Drs. Lamhot Lumbantoruan, M.Si.
Jabatan : Kepala SMK 12 SUMATERA
Alamat : Jl. Soekarno – Hatta km.03
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama :………………………………………
Jabatan : ……………………………………
Alamat : …………………………………….
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan menyadari tanggung jawab bersama untuk ikut berperan aktif dalam upaya menambah pengalaman praktek kerja lapangan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan sadar mengikatkan diri dalam sebuah naskah kerja sama seperti tertuang dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal 1
TUJUAN
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan kejuruan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dunia industri dibidang Multimedia.
Pasal 2
LINGKUP KERJASAMA
Kerja sama ini meliputi pembinaan dan pengembangan pendidikan menengah kejuruan antara laian :
1. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan system ganda/ Prakerin
2. Pertukaran staf untuk kepentingan kedua belah pihak.
3. Pelaksanaan Prakerin siswa SMK progdi Multimedia.
4. Pemanfaatan fasilitas kedua belah pihak.
5. Kegiatan promosi untuk kepentingan bersama.
6. Pemasaran dan penyaluran tamatan.
7. Analisa kurikulum sekolah dan industri.
8. Tim Penguji uji kompetensi / Asesor .
Pasal 3
HAK dan KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Pihak PERTAMA bertugas dan bertanggung jawab :
1. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan DU/DI
2. Menyiapkan siswa Prakerin.
3. Menyiapkan tenaga pendidik untuk koordinasi Prakerin.
4. Menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan.
5. Memberikan kesempatan pelatihan bagi pihak kedua.
6. Menyediakan fasilatas untuk pelatihan.
Pasal 4
HAK dan KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Pihak KEDUA bertugas dan bertanggung jawab:
1. Melayani bimbingan kejuruan.
2. Membantu penyerapan dan penyaluran tamatan.
3. Menyediakan tenaga yang berpengalaman sebagai guru tamu.
4. Memberikan kesempatan pelatihan praktek siswa.
5. Memberikan kesempatan Prakerin siswa.
6. Mengadakan pertemuan rutin membahas kurikulum Impelentasi.
Pasal 5
TIEM PELAKSANA
1. Kepala SMK Negeri 12 SUMATERA.
2. Waka Humas SMK Negeri 12 SUMATERA.
3. Ketua Program Keahlian SMK Negeri 12 SUMATERA.
4. Guru Produktif SMK 12 SUMATERA.
5. Anggota Pokja SMK Negeri 12 SUMATERA.
6. Guru Tamu/Instruktur dari DU-DI.
Pasal 6
WAKTU PERJANJIAN
1. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3(tiga) tahun.
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 7
PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama ini dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak dan diatur lebih lanjut sesuai dengan kesepakatan dan kegiatan yang dilaksanakan.
Pasal 8
LAIN-LAIN
1. Perubahan dan pembatalan sebagian atau keseluruhan Perjajinan Kerjasama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil musyawarah kedua belah pihak.
2. Segala perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat.
3. Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap dua, dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda-tangani diatas materai secukupnya oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA  &  PIHAK KEDUA
Drs. Laamhot Lumbantoruan,M.Si …………………………………
NIP 131846010 ……………………………….
Saksi-saksi :
1. Lisbeth Lumbanraja S.Kom
NIP. 500119298
2. Anjani Nainggolan ( Pihak DU-DI)
BACA JUGA :

25.Verzet terhadap putusan Verstek

Dibawah ini adalah Contoh Verzet terhadap putusan Verstek yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
Jakarta Timur, …………….
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
di
Jakarta Timur
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya bernama Antonio Valencia, tinggal di Jalan Merpati RT/RW 02/03 Jakarta Timur yang selanjutnya disebut sebagai pihak Pembantah.
Bahwa pembantah menurut surat pemberitahuan juru sita kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah diberitahukan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No ……… tanggal ………
Dalam perkara antara pembantah sebagai tergugat melawan Berbatov, yang tinggal di jalan Muara Indah RT/RW 011/022 Jakarta Timur, dahulu sebagai penggugat sekarang disebut sebagai Terbantah.

Bahwa putusan tersebut antara lain berbunyi menyatakan, bahwa tergugat tidak hadir dalam perkara ini, walau pun ia dipanggil dengan sah.
Menghukum tergugat membayar kepada penggugat dengan menerima tanda pelunasan yang sah, uang sejumlah Rp.2.000.000,- ditambah dengan bunga menurut UU yaitu 6% setahun mulai tanggal perkara ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai hari pelunasan seluruhnya.
Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal ……… No ………..
Menghukum tergugat untuk membayar segala ongkos-ongkos perkara yang kini ditaksir sebesar Rp ………….
Bahwa pembantah menurut hukum berhak untuk mengajukan bantahan atas keputusan Verstek tersebut dalam tempo 14 hari sesudah tanggal pemberitahuan keputusan Verstek tanggal …………….
Bahwa pembantah melalui sepucuk surat ini, dalam tempo yang telah ditentukan mengajukan bantahan atas keputusan verstek tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa pembantah membantah semua dalil terbantah sebagaimana tersebut dalam perkara perdata No …………. tanggal ………. yang diputus verstek tersebut.
2. Bahwa pembantah telah membayar hutang pembantah kepada terbantah pada tanggal, …………. dan sebagai tanda bukti penerimaan uang akan pembantah ajukan dalam sidang pembuktian nanti.
3. Bahwa …………………………….
Berdasarkan alasan-alasan tersebutlah, pembantah mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudilah kiranya berkenan memutuskan:
PRIMAIR
1. Menggugurkan atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No …… tanggal ……….
2. mengadili kembali tuntutan terbantah
3. tidak menerima tuntutan terbantah
4. menyatakan tidak sahnya sita jaminan tersebut
5. Menghukum terbantah untuk membayar segala biaya perkara
6. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik.
SUBSIDIAIR
Memberikan keputusan yang seadil-adilnya
Hormat Pembantah
Antonio Valencia
BACA JUGA :

Memory Kasasi

Dibawah ini adalah Contoh Memory Kasasi yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
Memory Kasasi
Jakarta, ……………. 200….
Kepada Yth,
Bapak Ketua Mahkamah Agung RI
Di
Jakarta
Melalui:
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Di
Jakarta
Dengan hormat,
yang bertanda tangan di bawah ini saya bernama Andar Sihombing, S.H., M.H.Li dan Antoni Frana Manihuruk,.S.H,   Advokat dan Pengacara, tinggal di jalan Otista Raya No 2 Jakarta Timur berdasarkan surat kuasa tanggal 14 April 2012 kuasa dari saudara Gabriel, tinggal di Jalan Suka Jadi III Depok, melalui sepucuk surat ini mengajukan memori kasasi atas Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta No…………………….. tanggal……………….bahwa terdakwa dengan Keputusan Pengadilan Tinggi Jambi No………………… tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan, karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.

Menghukum terdakwa karenanya dengan pidana perjara selama 6 bulan. Menentukan, bahwa waktu selama terdakwa ada di dalam tahanan sebelum keputusan ini menjadi tetap, seluruhnya dikurangkan dari pidana tersebut diatas.
Memberitahukan agar barang bukti berupa:
a.  SIM B.1 Umum, dikembalikan kepada terdakwa.
b.  Sepeda laki-laki milik korban agar dikembalikan kepada keluarga korban.
c.  Visum et repertum agar dilampirkan dalam berkas perkara dalam peradilan tingkat banding.
Memerintahkan supaya salinan resmi dari keputusan ini beserta berkas perkaranya dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat.
Bahwa terdakwa merasa keberatan sekali atas keputusan tersebut dalam waktu serta dengan cara sebagimana mestinya telah memohon peradilan kasasi.
Keberatan Pertama:
Bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah menerapkan hukum, sebab berdasarkan pengakuan terdakwa sendiri yang ditunjang oleh keterangan saksi-saksi dibawah sumpah bertama Chandra dan Danni bahwa kecepatan jalannya colt yang dikemudikan terdakwa adalah 25-35 km perjam, kecepatan yang diperbolehkan dalam kota dan bukan kecepatan yang tidak diperbolehkan.
Keberatan Kedua:
Bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta dalam pertimbangan hukumnya telah mengatakan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan kurang berhati-hati, yaitu dijalan umum dengan kecepatan tinggi melebihi kecepatan maksimum yang diperkenankan di dalam kota dimana walaupun diketahui sebelumnya ad airing-iringan sepeda didepannya, terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatannya dan tidak berusaha memberikan kesempatan kepada pengendara yang akan membelok bahkan terdakwa justru berusaha menyalip, mendahului iring-iringan sepeda tersebut sehingga terjadi tabrakan.
Dalam hal ini Pengadilan Tinggi Jambi juga salah menerapkan hukum, sebab sebagaimana telah dikatakan dalam keberatan pertama, bahwa terdakwa mengendarai mobil colt dalam kota dengan kecepatan 25-35 km perjam dan kecepatan tersebut dalam kota adalah diperbolehkan dan lagi pula bukan terdakwa yang menyalip iring-iringan yang naik sepeda itulah yang menyalip colt, sehingga terjadilah tabrakan.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut Pengadilan Tinggi Jambi telah salah menerapkan hukum.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas terdakwa mohon dengan hormat sudilah kiranya Mahkamah Agung berkenan:
1.  Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor, …………. Tanggal ………. Dan mengadili sendiri, bahwa kesalahan terdakwa terhadap dakwaan atas dirinya tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan dan oleh karenanya membebaskan pemohon kasasi dari dakwaan itu dengan menunjuk Negara untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini dan dengan perintah mengembalikan barang-barang bukti kepada terdakwa pemohon kasasi.
2.  Setidak-tidaknya memberi keputusan yang seadil-adilnya..
Hormat kami

Penasihat Hukum Pemohon dalam Kasasi
Andar Sihombing., S.H., M.H.Li
Antoni Frana Manihuruk,. S.H
BACA JUGA :

MEMORI BANDING

Dibawah ini adalah Contoh MEMORI BANDING yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta
Di
DKI Jakarta
Melalui
Yth Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Di
DKI Jakarta
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini saya yang bernama Andar Sihombing, S.H.,M.H.Li dan Antoni Frana Manihuruk,.S.H,   advokat dan pengacara, alamat di jalan Otista Raya No 212 Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa tanggal,……….(terlampir) penasihat hukum dari saudara Gabriel Sitinjak, tinggal di jalan K.H Ahmad Dhalan No 3 Jakarta Timur, melalui sepucuk surat ini mengajukan memori banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No,……… tanggal…………., adalah sebagai berikut:

1. Bahwa terdakwa dengan keputusan Pengadilan Jakarta Pusat tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan karena mengharap untung menyimpan benda yang patut disangkanya berasal dari kejahatan (Pasal 480 KUHP). Oleh karena itu, meng-hukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
2. Bahwa pembanding tidak dapat menerima putusan tersebut dengan alasan sebagai berikut:
a. Di dalam pertimbangan hukum Pengadilan pada alinea menimbang pertama telah mengatakan bahwa………………………………….
maka timbullah pada pengadilan keraguan-keraguan tentang dapat tidaknya terdakwa dipertanggungjawabkan.
Dalam pemeriksaan ternyatalah terdakwa tidak dapat bicara lancer, sedang pada waktu bicara tidak tenang air mukanya, meskipun ia sekali-kali tidak ditakuti, melainkan diajak bicara perlahan-lahan.
Pembanding tidak sependapat atas pertimbangan hukum Pengadilan Negeri tersebut. Sebab di dalam hukum acara pidana terkenal dengan indubio pro reo yang berarti, bahwa kalau ada keraguan-keraguan tentang hal seorang terdakwa dapat atau tidak dapat dihukum harus diputuskan secara menguntungkan terdakwa yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuduhan.
b. Selanjutnya dalam pertimbangan hukum pengadilan, bahwa berada pada vermin derde toerekenbaarheid (kurang dapat dipertanggungjawabkan), sehingga pengadilan menentukan hukuman bersyarat kepada pembanding.
Dalam hal ini pembanding tidak sependapat dengan pengadilan apabila pengadilan berkeyakinan adanya keraguan-keraguan tidak perlu ditentukan hukuman ringan yaitu hukuman bersyarat melainkan harus membebaskannya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas pembanding mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta agar berkenan:
1) Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusta No……, tanggal …………. Dan ditinjau kembali dan mengadili sendiri, yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukuman.
2) Biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Hormat Kami
Penasehat Hukum Pembanding
Andar Ignatius P Sihombing, S.H., M.H.Li
Antoni Frana Manihuruk,.S.H
BACA JUGA :

SURAT GUGATAN

Dibawah ini adalah Contoh SURAT GUGATAN yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
SURAT GUGATAN PERKARA INGKAR JANJI (WANPRESTASI)
Jakarta, ………., 20….
Perihal : Gugatan Kepada Yth, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Di, Jakarta-Indonesia. Dengan hormat, Yang bertanda tanga di bawah ini: ————————–Andar Ignatius P Sihombing,.S.H.,M.H, dan Antoni Frana Manihuruk,.S.H——————Advokat, berkantor di Jalan Otista Raya No 19 B Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 30 Desember 2011, bertindak untuk dan atas nama : ——————————————————————– ———-Mario Haling ———————————————– Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan C Simanjuntak No 2 Jakarta Timur , selanjutnya disebut sebagai sebagai PENGGUGAT, mohon menyampaikan gugatan terhadap : —————————————————Gabriel Damanik——————————————–pedagang, bertempat tinggal di Jalan S Parman No 20 Jakarta Pusat, selanjutnya disebuat sebagai TERGUGAT.
Bahwa gugatan Penggugat tersebut sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2010 antara penggugat dan tergugat telah diadakan perjanjian di muka Notaris Alvin, S.H sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris 12 yang isinya penggugat akan mengerjakan mendirikan sebuah bangunan di atas tanah milik Tergugat berukuran panjang 15 mater, lebar 7 meter. Semua bangunan tersebut harus selesai dan diserahkan Penggugat kepada Tergugat dalam waktu 2 (dua) bulan, yakni 17 oktober 2010. Harga bangunan tersebut sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada penggugat, sedangkan sisanya sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilunasi Tergugat pada saat bangunan toko tersebut selesai dan diserahkan Penggugat kepadanya.——————————————————————————— Bahwa bangunan toko tersebut telah Penggugat selesaikan dan diserahkan kepada Tergugat tepat pada waktunya, yakni tanggal 17 Agustus 2010, tetapi ternyata Tergugat belum melunasi sisa harga bangunan toko sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut kepada Penggugat dengan alas an masih belum ada uang dan ia meminta waktu dua (2) minggu mendatang. Permintaan Tergugat tersebut disetujui oleh Penggugat. ——————————————————————————————— Bahwa setelah tiba waktu 2 (dua) minggu sesuai yang dijanjikan, ternyata tergugat ingkar janji. Oleh karena itu, wajarlah bila Penggugat menuntutnya lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; —————————————————————————————— Bahwa karena Penggugat khawatir Tergugat mengoperkan bangunan toko tersebut kepada orang lain, maka Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan atasnya; ———- Bahwa agar Tergugat mau melaksanakan putusan perkara ini nantinya, mohon agar tergugat dihukum membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan; ——————————————————————– Bahwa mengingat gugatan Penggugat cukup beralasan dan dikuatkan oleh bukti-bukti yang sah, maka penggugat mohon putusan bijvoorrad;—————————————— Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan sebagai berikut: PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;——————————————– 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;————————————————————————————- 3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Notaris Nomor 12 tertanggal 17 Agustus 2010 antara penggugat dan tergugat yang dibuat dimuka Notaris Alvin, S.H.;—— 4. Menyatakan tergugat ingkar janji/cidera janji (wanprestasi) tidak melunasi sisa pembayaran pembangunan toko sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada penggugat;—————————————————————————- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa pembayaran pembangunan toko sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai/sekaligus;——————————————————————————– 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;————————- 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakannya;—————- 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi;———————————————————- 9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;———————————————————————————————– SUBSIDAIR Mohon supaya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Terima Kasih
Hormat kuasa penggugat:
ANDAR IGNATIUS P SIHOMBING., S.H., M.H
ANTONI FRANA MANIHURUK,.S.H
BACA JUGA :

PEMBELAAN / PLEIDOOI

Dibawah ini adalah Contoh PEMBELAAN / PLEIDOOI yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
PEMBELAAN Atau PLEIDOOI
(Perkara pidana No…….)
Pembelaan perkara pidana atas tuntutan pidana nomor …….., tanggal …………. Dengan terdakwa sebegai berikut:
Nama :
Tempat/tanggal lahir :
Umur :
Jenis Kelamin :
Kebangsaan :
Agama :
Pekerjaan :
Pendidikan :
Tempat tinggal :
Hadirin yang kami muliakan,
Demi keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka segala sesuatunya kita akan selalu sebagai manusia dan umat yang beragama memohon doa dan petunjuk kepada Tuhan, serta memanjatkan puji syukur kepada-Nya, karena-Nya pula sidang ini pada hari ini dapat dilaksanakan.

Kebenaran dan keadilan merupakan dambaan segenap manusia, untuk itu setiap orang yang diduga atau didakwa tersangkut dalam suatu tindak pidana akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dan diselesaikan perkaranya melalui pemeriksaan di muka Pengadilan Negeri……… apabila perkaranya cukup bukti atau didukung oleh alat-alat pembuktian yang cukup untuk diajukan di muka persidangan pengadilan negeri, mereka terdakwa ………, dimuka sidang ini adalah mereka dari pencari keadilan, apakah keadilan itu akan diperolehnya?
Inilah yang menjadi harapan terdakwa dan masyarakat hukum, sehingga hukum dan hukuman itu berfungsi dengan baik sehingga tercapai apa yang menjadi tujuannya.
Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang terhormat
Setelah terdakwa mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada hari, ………, tanggal ………., ia menyerahkan untuk kepentingan pembelaannya kepada kami selaku penasihat hukum bagi terdakwa. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 54 KUHAP.
Atas dasar kesepakatan sidang pada tanggal …………, maka ditetapkanlah pada hari ini untuk disampaikan pleidooi/pembelaan dari terdakwa …………., melalui kami penasihat hukum terdakwa.
Saudara penuntut umum pada dakwaannya telah mendakwa, bahwa terdakwa dianggap melanggar pasal 363 ayat (1) sub 3e KUHP. Apa yang didakwakan terhadap terdakwa, justru menjadi kewajiban penuntut umum untuk membuktikan dakwaan tersebut, tentu dengan sadar dan pertimbangan dari hasil pemeriksaan di muka persidangan yang telah dilaksanakan atas saksi-saksi dan terdakwa sendiri.
Majelis Hakim dan Penuntut umum yang kami hormati
Dalam persidangan perkara pidana terdakwa telah diperiksa oleh beberapa orang saksi, termasuk terdakwa sendiri.
1. Keterangan saksi-saksi

Saksi Sukiman, Karyono, Rozali, Amril, M. Faisal, sebelum memberikan keterangannya diambil sumpah terlebih dahulu. Pada pokoknya, saksi-saksi menerangkan, bahwa benar terdakwa tersebut melakukan suatu pencurian berupa semen dengan maksud untuk dijual.
Saksi Amril sebelum memberikan keterangannya diambil sumpahnya terlebih dahulu. Pada pokoknya menerangkan di muka persidangan, bahwa terdakwa memang benar mengambil semen di gudang untuk dijual dengan maksud menutupi kebutuhan kehidupannya, akan tetapi perbuatan terdakwa tersebuty tidak jadi menjual, karena terdakwa yang bersangkutan timbul kesadaran dan itikad baik untuk mengembalikan barang tersebut pada tempatnya semula, sebelum barang itu sampai ditempat semula, terdakwa tersebut dicegat ditengah jalan oleh saksi M.Faisal yang sedang patroli.
2. Keterangan Terdakwa

Dimuka persidangan terdakwa ini menerangkan bahwa ia benar mengambil semen yang disimpan didalam gudang, secara tidak sadar hal itu terjadi, karena dalam kendaraan tersebut terdakwa itu baru sadar dan berniat mengembalikan barang berupa semen itu ke tempat semula untuk disimpan kembali. Nyatanya terdakwa menyesali perbuatan yang ia lakukan itu.
Majelis hakim dan Penuntut umum serta hadirin yang terhormat
Berdasarkan fakta-fakta dimuka persidangan, Penuntut Umum berpendapat dakwaan melanggar pasal 363 ayat (1) sub 3e KUHP dan unsur-unsurnya terbukti, karena perbuatan terdakwa mengambil barang pada waktu malam pada sebuah rumah tertutup.
Majelis Hakim dan Penuntut umum yang kami hormati
Perlu kami uraikan di sini, sehubungan dengan perkara pidana terdakwa, dalam perlindungan hukum dan hak asasi terdakwa. Bahwa hukum berfungsi sebagai pengayom dan mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan mempunyai tujuan melindungi kepentingan manusia dalam bernegara dan bermasyarakat. Hukum yang adil adalah hukum yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup yang harus diterapkan dalam pemberian keadilan dan penegakan hukum.
Sehubungan dengan perkara terdakwa, walaupun terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) sub 3e KUHP. Namun dalam hal ini perlu dipikirkan dan dipertimbangkan, karena terdakwa dalam hal ini sadar dan menyadari, bahwa terdakwa beritikad baik untuk mengembalikan semua barang tersebut yang diambilnya ditempat asalnya, dalam arti kara terdakwa tidak jadi menjualnya.
Hal-hal yang meringankan terdakwa:
1. Terdakwa dalam persidangan memberikan keterangan secara jujur dan tidak berbelit-belit.
2. terdakwa tidak berhasil memiliki barang tersebut, karena didorong oleh niat dan itikad baiknya untuk mengembalikan barang tersebut ditempat semula.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut hemat kami penasihat hukum terdakwa tidak ada.
Kesimpulan
1. Mohon pada majelis hakim dapat menjadikan pembelaan ini sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan terhadap perkara terdakwa.
2. Mohon, agar biaya perkara terdakwa dibebankan pada Negara.
3. Mohon pada majelis hakim membebaskan hukuman terdakwa.
Demikian pembelaan/pleidooi kami atas perkara terdakwa ……………………………………
Terima kasih.
Jakarta, ……. Agustus …..200
Hormat Kami,
Mirnauli Saragih, SH, MHum
Tiur Siagian, SH, MHum
BACA JUGA :

Eksepsi (dalam Perkara Perdata)

Dibawah ini adalah Contoh Eksepsi (dalam Perkara Perdata) yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
Jakarta Timur,…………..
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
di
Jakarta Timur
Hal : Eksepsi Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang untuk memeriksa perkara perdata Nomor…………..
Dengan Hormat,
Dengan ini saya sampaikan, bahwa yang bertanda tangan dibawah ini

Nama : Naldo Pariono
Umur : 32 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Jeruk Jakarta Timur
Sebagai TERGUGAT dalam Perkara Perdata Nomor…………..
M e l a w a n
Nama : Wina Sri Tasya
Umur : 32 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Perkutut Jakarta Timur
Sebagai PENGGUGAT
Dengan ini diizinkan menolak, pemeriksaan perkara perdata tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena menurut pendapat kami hal-hal yang dipermasalahkan dalam surat gugatannya itu termasuk permasalahan tentang nikah, talak dan rujuk antara penggugat dan tergugat yang dahulu sebagai suami istri telah menikah secara sah menurut agama Islam, sehingga yang berwenang untuk memeriksa perkaranya adalah kewenangan Pengadilan Agama.
Berdasarkan hal tersebut, kami Mohon pada sidang pertama yang akan datang berkenan memutuskan:
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa Perkara ini. Hali ini sesuai ketentuan Pasal 134 HIR/160 RBg, dan Ongkos Perkara dibebankan kepada Penggugat.
Hormat Saya
Tergugat
Naldo Pariono
BACA JUGA :




PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI

LATAR BELAKANG
Dalam menyelesaikan kasus Perdata, biasanya terdapat dua jalur yang menjadi penawaran bagi pihak yang bersengketa jalur litigasi dan non-litigasi. Yang dimaksud dengan Litigasi adalah bentuk penanganan kasus melalui jalur proses di peradilan baik kasus perdata maupun pidana, sedangkan Non-Litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan. Non litigasi ini pada umunya dilakukan pada kasus perdata saja karena lebih bersifat privat.
Non litigasi mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa yaitu:
1. Negosiasi
2. Mediasi
3. Arbitrase
Ketiga bentuk penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa secara kekeluargaan.

BENTUK-BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR NON LITIGASI
1. Negosiasi
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana antara dua orang atau lebih/para pihak yang mempunyai hal atau bersengketa saling melakukan kompromi atau tawar menawar terhadap kepentingan penyelesaian suatu hal atau sengketa untuk mencapai kesepakatan. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Pihak yang melakukan negosiasi disebut negosiator, sebagai seorang yang dianggap bisa melakukan negosiasi. Seorang negosiator harus mempunyai keahlian dalam menegosiasi hal yang disengketakan antara kedua pihak. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan negosiasi, diantaranya:
1. Memahami tujuan yang ingin dicapai
2. Menguasai materi negosiasi
3. Mengetahui tujuan negosiasi
4. Menguasai keterampilan tehnis negosiasi, didalamnya menyangkut keterampilan komunikasi.

2. Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa diluar peradilan yang kurang lebih hampir sama dengan negosiasi. Bedanya adalah terdapat pihak ketiga yang netral dan berfungsi sebagai penengah atau memfasilitasi mediasi tersebut yang biasa disebut mediator. Pihak ketiga tersebut hanya boleh memberikan saran-saran yang bersifat sugestif, karena pada dasarnya yang memutuskan untuk mengakhiri sengketa adalah para pihak. Pihak ketiga tersebut juga harus netral sehingga dapat memberikan saran-saran yang objektif dan tidak terkesan memihak salah satu pihak. Mediasi merupakan prosedur wajib dalam proses pemeriksaan perkara perdata, bahkan dalam arbitrase sekalipun dimana hakim atau arbiter wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi dan jika mediasi tersebut gagal barulah pemeriksaan perkara dilanjutkan. Tidak semua orang bisa menjadi mediator professional karena untuk dapat menjadi mediator dibutuhkan semacam sertifikasi khusus.

3. Arbitrasi
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah).
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).



Definisi Mediasi

Secara etimologi (bahasa), mediasi berasal dari bahasa latin mediare yang berarti berada di tengah karena seorang yang melakukan mediasi (mediator) harus berada di tengah orang yang berikai.

Dari segi terminologi (istilah) terdapat banyak pendapat yang memberikan penekanan yang berbeda tentang mediasi. Meski banyak yang memperdebatkan mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan  mediasi, namun setidaknya ada beberapa batasan atau definisi yang bisa dijadikan acuan. Salah satu diantaranya adalah definisi yang diberikan oleh the National Alternative Dispute Resolution Advisory Council yang mendefinisikan mediasi sebagai berikut: Mediation is a process in which the parties to a dispute, with the assistance of a dispute resolution practitioner (the mediator), identify the disputed issues, develop options, consider alternatives and endeavour to reach an agreement. The mediator has no advisory or determinative role in regard to the content of the dispute or the outcome of its resolution, but may advise on or determine the process of mediation whereby resolution is attempted. (David Spencer, Michael Brogan, 2006:9) (Mediasi merupakan sebuah proses dimana pihak-pihak yang bertikai, dengan bantuan dari seorang praktisi resolusi pertikaian (mediator) mengidentifikasi isu-isu yang dipersengketakan, mengembangkan opsi-opsi, mempertimbangkan alternatif-alternatif dan upaya untuk mencapai sebuah kesepakatan. Dalam hal ini sang mediator tidak memiliki peran menentukan dalam kaitannya dengan isi/materi persengketaan atau hasil dari resolusi persengketaan tersebut, tetapi ia (mediator) dapat memberi saran atau menentukan sebuah proses mediasi untuk mengupayakan sebuah resolusi/penyelesaian).

Jadi, secara singkat bisa digambarkan bahwa mediasi merupakan suatu proses penyelesaian pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan melalui pihak ketiga yang netral (mediator).

Keberhasilan mediasi bisa dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti kualitas mediator (training dan profesionalitas), usaha-usaha yang dilakukan oleh kedua pihak yang sedang bertikai, serta kepercayaan dari kedua pihak terhadap proses mediasi, kepercayaan terhadap mediator, kepercayaan terhadap masing-masing pihak. Seorang mediator yang baik dalam melakukan tugasnya akan merasa sangat senang untuk membantu orang lain mengatasi masalah mereka sendiri, ia akan berindak netral seperti seorang ayah yang penuh kasih, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, mempunyai metode yang harmonis, mempunyai kemampuan dan sikap, memiliki integritas dalam menjalankan proses mediasi serta dapat dipercaya dan berorientasi pada pelayanan. Beberapa sikap dasar yang harus dimiliki oleh mediator adalah: bersikap terbuka, mandiri, netral, percaya diri, menghormati orang lain, seimbang, mempunyai komitmen, fleksibel, bisa memimpin proses mediasi dengan baik, percaya pada orang lain dan bisa dipecaya oleh orang lain serta berorientasi pada pelayanan. Dengan kata lain, ketika membantu menyelesaikan konflik, seorang mediator/penegah harus:

-          Fokus pada persoalan, bukan terhadap kesalahan orang lain.

-          Mengerti dan menghormati terhadap setiap perbedaan pandangan.

-          Memiliki keinginan berbagi dan merasakan.

-          Bekerja sama dalam menyelesaikan masalah.

Ketika menghadapi suatu kasus, khususnya kasus Perdata, kita dihadapkan pada 2 (dua) pilihan, apakah akan diselesaikan dengan jalur litigasi dan Non-litigasi? mana yang lebih “menguntungkan” apakah litigasi dan non-litigasi? keduanya sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan..

Sebelum membahas lebih lanjut, kita bahas dulu pengertian litigasi dan Non-litigasi, litigasi itu menyelesaikan suatu perkara hukum dengan melalui jalur hukum sedangkan Non-litigasi adalah menyelesaikan suatu perkara di luar jalur hukum biasanya yang sering digunakan adalah mediasi.

Keuntungan litigasi dapat dijadikan sebagi shock terapi untuk pihak lawan. bagi sebagian advokat penyelesaian lewat jalur litigasi dapat juga sebagai “pendongkrak” popularitas, semakin sering sidang maka semakin terkenal.

Kerugiannya litigasi Waktu yang bertele-tele, alias lama, untuk sidang yang “normal aja” bisa menghabiskan waktu sampai dengan tiga bulan-nan.. bahkan dulu untuk sidang hibah di Purbalingga, pernah sidang hingga 16 kali sidang, yang lama di eksepsi dan saksi-saksi bahkan untuk putusan sampai diundur 1 kali siding. Biaya yang dikeluarkan relatif lebih besar, terlalu banyak “administrasi”.

Sedangkan Non-litigasi keuntungannya. Waktu yang relatif lebih singkat dan tidak banyak menyita waktu. kadang Non-litigasi melalui mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali pertemuan mediasi, bahkan kadang dalam satu pertemuan mediasi sudah terjadi kesepakatan. waktu untuk mediasi pun lebih fleksibel, karna kadang mediasi dilakukan diluar hari kerja, sabtu atau minggu.

Bisa menambah link, relasi atau saudara. Jalur Non-litigasi kadang kala justru menambah relasi dan saudara, karna sifatnya yang lebih ke kekelurgaan hal ini justru sering menimbulkan simpati dan empati, hal ini yang membuka jalan untuk membuka link dan tentunya tali silaturahmi. Sedangkan minusnya. jalur Non-litigasi terkadang pihak kita mendapatkan gangguan secara langsung, terkadang saking parahnya, pernah juga ketika mediasi pihak lawan pake nyewa preman juga.

Dan akhirnya semua kembali ke anda, apakah anda lebih memilih menyelesaikan kasus perdata dengan jalur litigasi ataupun Non-Litigasi

PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR NON LITIGASI DAN MEDIASI


MELALUI JALUR NON-LITIGASI "MEDIASI'
...Adakan perundingdn pet damaian, karcna perundinRan
perdamaidn itu lebih baik...(An Nisa: j28).'.
Jika ada dua pihatc yang sedang bersengketa, hendaHah engkau
da aikan (densan perianjian danai, ttan hendaLlah kanu
bertak jujur tefiadap t ereka... (At,Hujuraat::9).
A. Penganfar
Fenomena perselisihan dan atau pertengkaran yang terjadi di tengah-tengah masyarakat
menjadi fakta yang tidak terbantahkan lagi. Bahkan dalam sejamh peradaban ummat manusia,
perselisihan dan atau pertengkaran itu secara embrional telah terjadi sejak kemunculan
manusia pertama Adam di surga dan put.anya Qabil dan Habil di bumi.
Manusia sebagai mahluk sosial, memiliki karakter kecenderungan untuk berkumpul dan
bergaul. Masing-masing manusia memiliki karakter karakter jndividual dan kepentingan
personal yang berbeda-beda. Perbedaan karakter dan kepentingan individual yang bertemu
dalam satu komunitas, melahirkan gesekan-gesekan, dan benturan-benturan karakter dan
kepentingan yang memercikkan api perselisihan, permusuhan, dan pertengkaran.
Menurut Umar, untuk t€rwujudnya ketentraman, kedamaian dan keadilan, maka wajib
hukumnya didirikan lembaga pengadilan di tengah-tengah masyarakat yang berfungsi anr;ra
lain menerirna, memeriksa dan menyelesaikan sengketa yang diajukan kepadanya. pingadilan
bukanlah satu,satunya lembaga penyelesaian sengkela, tetapi ada lembaga lain yang diakui
eksistensi dan perannya yang sangat penting dalam ikut mewliudkan mtsyarakat yang adil,
makmurdan sentausa, d ianlaranya ada lah "Lenfiaga Mediasdi atau,,Ash_Sh lhu".
_ _ 
Berita suci Al,Qur'an mengabarkan bctapa pentingnya pemberdayaan lembaga ,'Ash_
Shullu" dalam menyelesaikan sengketa di lengah-tengah masyarakat. An-Nisa, ayat 12g, dan
Al-Hujarat, ayat:9, Allah Swt mendorong pentingnya pe.undingan perdama;an dalam
Denyelesaikan setiap sengketa yang te.jadi dalam keluarga dan nrasyarakat. Setiap
perdamaian, di da,amnya terkandung kebaikan, keirnanan, amal shalih, dan ketaqwaan.
Anju.an berperan sebagiri "Pendamai" bersilat umum sehingga terbuka bagi senrua
kalangan, bagi tokoh masyarakat, pemuka agama, ustadz, cendek;a;n, lembaga pendidikan,
lembaga masyarakat, tokoh adat, dan lainlain. permasalahannya adalah iudahkah kita
mengambil peran dalam proyek kemanusiaan yang sangat mulia tersebut?.
B, Urgensi Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Non-Litigasi Mediasi.
_ - 
Pen)€lesaian sengketa yang dilakukan melaluijalur nonlit;gasi, dalarr perkara pidana
biasa disebut "Mediasi Penal', (penal Mediation), yang berupata mempert;mukan antara
pelaku tindak pidana dan korban (Malfivo, 20l l| 72). Miller, sebagaimana dikutip Soerjono
Soekanto mendefinisika0 mediasi mediasi penal adalah penyelesaiin persengketaan melalui
intervensi pihak ketiga yang lidak mempunyai hubungan darah (Soerjono Soekanto, 1999:92).
Mediasi, merupakan penyelesaian sengkcta di luar pengadilan.
Pihak pihak yang terlibat dalam proses mediasi selain kedua pihak antara lain peran
"Mediator" yailu pihak netral yang membanlu para pihak dalanl proses perundingan guna
mencar; berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggutlakan ;ara memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian (PERMA NO.l/2008. pas4l I ayat 6). Maka kcrika mediasi
oleh Mahkarrah Agung didefinisikan sebagai ,.Cara penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh nediator,,
(PERMA NO.l/2008. Pasal I ayal 7), maka eda proses yang disebut..Kaukus', yaitu
pertenuan antara ntediator dengan saleh satu pihtk tarpa dihadiri oleh pihak lainnya (pasal 1
ayat 4 llerrna 0l/2008). dan mediasi )-ang melahirkan produk,.Kesepak:ltan perdamaian,.yaitu dokunren yang memuat syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak gllna mehgakhiri
sengketa yang merupakan hasil dari upaya perdamaian dengan bantuan seorang mediator atau
lebih berdasarkan Peraturan ini (Pasal I ayat 5 PERMA 0l/2008. kesepakatan damaitersebut,
kemud;an dilegalkan dalam bentuk "Akta Perdamaian', yang memuat isi k€sepakaian
perdamaian.dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian terseb$iyang tidak
tunduk pada upaya hukum biasa maupun luar biasa (pasal 1 ayat 2 PERMA 0l/2008).
Mediasi pada unumnya ser;ng digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus perdata,
tidak untuk kasus pidana. Barda Nawawi Arief, menegaskan bahwa penyelesaian kasus pidana
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku saat ini pada prinsipnya tidak dapat
diselesaikan di luar pengadilan, kecuali dalam hal-hal tedentu, antara lain: L dalan hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah usia 8 tahun. Menurut UU.
No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, batas usia anak nakal yang dapat diajukan ke
pengadilan sekurang-kurangnya 8 tahun dan belum mencapai usia 18 tahun. Terhadap
anak di bawah 8 tahun, penyidik dapat menyerahkan kell1bali anak tersebut kepada orang
tua, rvali, atau orang tua asuhnya apabila dipandang masih dapat dibina atau diserahkan
kepada Departemen Sosial apabila dipandang tidak lagi dapat dibina oteh orang tua, wali,
atau orang tua asuh (Pasal 5 UU.No.3/1997).
2. dalarr hal delik yang dilakukan berupa "pelanggamn yang hanya diancam dengan pidana
deoda". PaSal 82 KUHP menyatakan "kelvenangan m€nuntut delik pelanggaran hapus,
apabila ierdakwa telah membayar denda maksimum untuk delik pelanggaran tersebut, dan
biaya-biaya yang telah dikellarkan kalau penututan telah dilakukan,'. (Malfivo, 201l: 73)
Perdebatan masih terus berkembang sepular permasalahan ,' Apakah penyelesaian
perkara melalui jalur non-liligasi mediasi dapat diterapkan dalam perkara hukum pidana?',.
Rasyid Ridho, dengan mengutip pendapat Madjono, berpcndapat bahwa,,Mediasi, sangat
cocok untuk dicoba dalam proses hukum pidana, meskipun konteksnya tidak sama persis
dengan mediasi dalam perkara perdata. Karena dalam hukum pidana, korban wajib diwakili
oleh negara, terulama pada tindak pidana yang dikatagorikan sebagai delik aduan, baik aduan
mutlak maupun delik aduan relariq sehingga pihak korban tidak Iaqi mandiri dalam
nenentukan mekanisme penyelesaian perkara'\Rasyid Ridha, 2008:9-10t. Barda Nawawi juga sependapat dengan mengatakan "Mediasi yang telah dikembangkan dalam lingkungan
hukum perdata, seyogyanya juga dapat diterapkan secara luas di lingkungan peradilan
pidana"(Barda Nawawi, 2006: I )

Sunaryati Hartono, berpandangan bahwa penyelesaian perkara pidana di luar proses
litigasi dapat diterima sebagai sebuah alternatif pemahaman baru, karina penegakan hukurn
hendaknya tidak hanya dilakukan secara harfiyah atau secara formalitas belaka.letapi benarbenar dilakukan dengan maksud untuk menciptakan keadilan, baik bagi para pihak yang
beeerkara maupun bagi masyarakat luas (Sunaryati. lggl:26).
Pmktik di tengah-tengah masyarakar {elah menjadi hukum yang hidup bahwa rernyara
perkara-perkara pidanajuga oleh masyarakat diselesaikan secara damai meialui musyawarah
antar keluarga, musyawa.ab desa, musyawarah adat, dan lain sebagainya. praktik demikian itu
tidak ada dasar hukumnya, namun secara teoritik ilmu hukum ;praktek Masyarakaf, yang
telah berlaku secara berulang-ulang harus dijadikan sunber hukum. Karena hakim dalan
rnem!(us perkara wajib memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukunr yang hidup dalam
masyarakat. Praktik hukum tersebut, merupakan bagian dari hukum yang hidup itu.
Praktik penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan tersebut, ternyata di beberapa
negara juga trerkenrbang melalui apa yang disebur "Mediasi penal... tde pingembangannya
didasarkan pada lilosofi perlindungan korban, filosofi harmonisasi, fi:osofi resiralive.justi;e,
filosofl mcngatasi kekuatan formalislik dalarn sisten yang berlaku. dall lainlain. (Malfivo.
2u l:70). (unc; kcberlr,r.iidnn)i lerleran pldd nedirLoJ )erg beba\ Rcllenlingan. belorienLa.i
Dada kualitas proscs. dan mengedepankan proses.
Poin yang dapat digarisbawahi adalah betapa peniing pemberdayaan lembaga rnediasi
yang bukan banya berlaku di dalern bidang hLL(L|n nerdam saja, namuI telah rnerambahmelebar nasuk di lingkungan bidang hukum pidana. Berkembangnya lembaga mediasi di
lingkungan hukum pidana, merupakan respon alas lenomena praktik masyarakat
menyelesaikan kasus pidana melalui lembaga mediasi. Klaim yang mengharamkan
penyelesaian kasus pidana melaluijalur nonlitigasi mediasi di iuar persidangan harus dilinjau
r:lang.
HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154 ielah mengatur urgensi pembnerdayaan lembaga
perdamaian tersebut. Hakim wajib terlebih dahulu rnendamaikan para pihak yang berp€rkara
sebelum perkaranya diperiksa. Bahkan selama perkara belum diputus, upaya perdamaian
masih terbuka lebar untuk dilakukan langkahlangkah upaya damai. Mabkamah Agung
melihat urgensi pemberdayaan lembaga mediasi untuk mengurangi jumlah perkara kasasi
yang nasuk ke Mahkamah Agung, maka diambil langkahlangkah kebijakan regulasi dengan
menerbitkan beberapa regulasi, yaitu:
l. SEMA No I tahun 2002 lentang pemberdayaan lembaga perdarnaian {jalam pasal 130
HIR/t54 Rbg.
2. PERMA No 02 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
3. PERMA No 0l tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
4. Mediasi atau APS di luar Pengadilan diatur dalam pasal 6 UU No. 30 lahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
C. Kebijakan Mahkarnah Agung dalxm Pemberdayaan Lembaga Mediasi
Kuatnya dasar hokum lenbaga mediasi, baik dilihat dari sudut yuridis, sosiolog;s, dan
fi losofis, maka mengambil langkah-langkah kebijakan progrsif antara lain:
L Membentuk working Group yang membantu PoKJA Perdata dalam Implementasi
PERMA No.l Tahun 2008.
2. Mengeluarkan Surat Edaran MA RI No. 054/5/2009, tanggal I Mei 2009, kepada Semua
pengadilan neger; / pengadilan agama, membuat ruangan khusus mediasi dan
melaporankan data-data keberhasilan mediasi setiap 3 bulan.
3. Materi mediasiwajib diberikan pada setiap pe latihan :
a. DiklaI Calon Hakin.
b. Diklat Panitera / Panitera Pengganti.
c. Diklat hakim berkelanjoian.
d.Diklat Calon Pimpinan Pengadilan peradilan
Umum dan Peradilan Agama pada lingkat pertama
maupun tingkat banding.
4. Calon hakirn yang telah memiliki sertifikat mediasi harus didaftarkan pada daftar
Pengadilan Nege.i/ Pengadilan Agama Setempal.
5. Ketua MARI mengeluarkan surat No. i22l1v2009, tanggal 30 September 2009 tentang
penunjukan l2 Pilot Cou11, sebaga; berikut:
c. Pengadilan Negeri lalana Pu'at :
b. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
c. Pengddilan \egeri JJksnd Barat i
d. PenCddilan Negeri Jakdna I lara:
e. Pengadilan Negeri Surabaya ;
f. Pengadilan Negeri Semarang ;
g. Pengad;lan Negeri Bandung ;
h. Pengadilan Negeri Tangerang ;
i. Pengadilan Negeri Bogor ;
j. Pengadilan Negeri Depok ;
K. Penlddilll \c-cri Ba.u'ang.dr :
l. Pengadilan Nege.i Bengkal;s ;
6- Mahkafiah Agung nrelakukan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi unluk
rnelakukan sertifikasi "Mediatof'yang berasal dari non hakim, antara lain dengan:D. Dinamika Medirsi
Sebelum, dan setelah Indonesia merdeka, sanmpai di era reformasi, sejatinya lembaga
penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi mediasi, telah ada dan telah menjadi bagian
dari pa(ik yang hidup dalarr kehidupan sosial masyarakat. Sejak Islam masuk ke Indonesia
abad VII M, lslam telah mengajarkan "Ash-Shulh,'dan .,Musyawarah,'. Lembaga mediasi
telah diakomodir dalam hukunr acara perdata HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154, namun dari
evaluasi menunjukkan hakim kurang maks;mal menerapkan mediasi dalam rangka mengakhiri
sengketa secara damai. Oleh karena itu, setelah berbagai kajian dan study banding ke
b€berapa negara tentang pemberdayaan lembaga mediasi, maka Mahkamah Agung
mengambil langkah kebijakan mendorong optimalisasi penerapan lembaga mediasi di luai
pengadilan dengan mengeluarkan beberapa SEMA dan PERMA tersebut.
Se.jak Tahun 2005 sampai Tahun 201t, tren penyelesaian perkara di lingkungan
Peradilan Agana yang berhasil diselesaikan melalui mediasi mengalami peningkaian
signifikan. Hal ini dapat dilihat pada label di bawah:
a. Fak. Hukum UI (lakarta)
b. Fak. Hukum UcM (Jogjakarta)
c. Fak. Hukum UNPAD (Bandung)
d. Fak. Hukum UNHAS (Makassar)
e. Fak. Hukum USU (Medan)
f. Fak. Hukum Tarumanegara (Jakarta)
g. Fak- Hukum Jayabaya (Jakarta)
h. Fak. Hukum Parahyangan (Bandung)
i. Fak. Hukum Warmadewa (Bali)
Universitas lslam Indonesia (Ull) justru belum termasuk dari
yang mengadakan MOU Sertifikasi Mediator.
beberapa perguruan tinggi
NO TAHUN SELESAI MEDIASI
I
2005 9188
). 2006 95t2 l
200'7 t 1 .321
4 2008 l3.t:t2
5 2009 ) 6.7A6
6 2010 i 8.765
7 20tI 20.081
Sumber data: Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Aanng RI
E. Kesimpulnn dan Rekomend{si l. Lembaga Mediasi telah mengakar dan telah dikenal oleh semua lapisan masyarakat yang
telah berperun membantu pengadilan menyelesaikan masalah secara damai di luar
pengadilan.
2. Lembaga Mediasi harus lebih diberdayakan secara lllas, penyelesaian perkara pidana
terlenlu,
3. Perguruan tingg; diharapkan mengambil langkah cepat ikur berperan aktif
memberdayakan lembaga mediasi.
Jakarta. 19 Januari 2012-
ftd


UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1999
TENTANG 
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
PENYELESAIAN SENGKETA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
a. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian
sengketa perdata di samping dapat diajukan ke peradilan umum juga terbuka 
kemungkinan diajukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa;
b. bahwa peraturan perundang-undangan yang kini berlaku untuk penyelesaian sengketa
melalui arbitrase sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha dan hukum
pada umumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu 
membentuk Undang-undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan 
Lembaran Negara Nomor 2951);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : 
UNDANG-UNDANG TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang 
didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang 
bersengketa.
2. Para pihak adalah subyek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik.
3. Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum 
dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau 
suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
4. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat 
tinggal termohon.
5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
6. Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui 
arbitrase.
7. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau 
yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan 
putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
8. Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk 
memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat 
memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam 
hal belum timbul sengketa.
9. Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga 
arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau 
putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan 
hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
10. Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda 
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar 
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. 
Pasal 2
Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam 
suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas 
menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul 
dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif 
penyelesaian sengketa.
Pasal 3
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat 
dalam perjanjian arbitrase.Pasal 4
(1) Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan 
melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang 
menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka. 
(2) Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam 
ayat (1) dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak. 
(3) Dalam hal disepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk 
pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram, faksimili, e-mail atau dalam bentuk sarana 
komunikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak. 
Pasal 5
(1) Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan
dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai 
sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. 
(2) Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut 
peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
BAB II
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 6
(1) Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif 
penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan 
penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. 
(2) Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak 
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu 
kesepakatan tertulis. 
(3) Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat 
diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat 
diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang 
mediator. 
(4) Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dengan bantuan 
seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil mencapai 
kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak 
dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa 
untuk menunjuk seorang mediator. (5) Setelah penunjukan mediator oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian 
sengketa, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari usaha mediasi harus sudah dapat dimulai. 
(6) Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator sebagaimana dimaksud 
dalam ayat (5) dengan memegang teguh kerahasiaan, dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) 
hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak 
yang terkait. 
(7) Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan 
mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di 
Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan. 
(8) Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 
(7) wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak pendaftaran.
(9) Apabila usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (6) 
tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan 
usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbitrase atau arbitrase ad–hoc.
BAB III
SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER,
DAN HAK INGKAR
Bagian PertamaSyarat Arbitrase
Pasal 7
Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.
Pasal 8
(1) Dalam hal timbul sengketa, pemohon harus memberitahukan dengan surat tercatat, telegram, 
teleks, faksimili, e-mail atau dengan buku ekspedisi kepada termohon bahwa syarat arbitrase 
yang diadakan oleh pemohon atau termohon berlaku. 
(2) Surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
memuat dengan jelas : 
a. nama dan alamat para pihak;
b. penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
c. perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
d. dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada;
e. cara penyelesaian yang dikehendaki; danf. perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak 
pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul tentang 
jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.
Pasal 9
(1) Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa 
terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang 
ditandatangani oleh para pihak. 
(2) Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud 
dalam ayat (1), perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat : 
a. masalah yang dipersengketakan;
b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase;
d. tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan;
e. nama lengkap sekretaris;
f. jangka waktu penyelesaian sengketa;
g. pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
h. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya 
yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
(4) Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) batal demi 
hukum.
Pasal 10
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut di bawah ini :
a. meninggalnya salah satu pihak;
b. bangkrutnya salah satu pihak;
c. novasi;
d. insolvensi salah satu pihak;
e. pewarisan;
f. berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok;
g. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan 
persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau
h. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok. 
Pasal 11
(1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan 
penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan 
Negeri. (2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian 
sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan 
dalam Undang-undang ini.
Bagian Kedua
Syarat Pengangkatan Arbiter
Pasal 12
(1) Yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat : 
a. cakap melakukan tindakan hukum; 
b. berumur paling rendah 35 tahun; 
c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat 
kedua dengan salah satu pihak bersengketa; 
d. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; 
dan 
e. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun. 
(2) Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat 
sebagai arbiter. 
Pasal 13
(1) Dalam hal para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau 
tidak ada ketentuan yang dibuat mengenai pengangkatan arbiter, Ketua Pengadilan Negeri 
menunjuk arbiter atau majelis arbitrase. 
(2) Dalam suatu arbitrase ad–hoc bagi setiap ketidaksepakatan dalam penunjukan seorang atau 
beberapa arbiter, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri 
untuk menunjuk seorang arbiter atau lebih dalam rangka penyelesaian sengketa para pihak. 
Pasal 14
(1) Dalam hal para pihak telah bersepakat bahwa sengketa yang timbul akan diperiksa dan 
diputus oleh arbiter tunggal, para pihak wajib untuk mencapai suatu kesepakatan tentang 
pengangkatan arbiter tunggal.
(2) Pemohon dengan surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, e-mail atau dengan buku ekspedisi 
harus mengusulkan kepada pihak termohon nama orang yang dapat diangkat sebagai arbiter 
tunggal. 
(3) Apabila dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah termohon menerima usul 
pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) para pihak tidak berhasil menentukan arbiter 
tunggal, atas permohonan dari salah satu pihak, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat 
arbiter tunggal. 
(4) Ketua Pengadilan Negeri akan mengangkat arbiter tunggal berdasarkan daftar nama yang 
disampaikan oleh para pihak, atau yang diperoleh dari organisasi atau lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dengan memperhatikan baik rekomendasi maupun 
keberatan yang diajukan oleh para pihak terhadap orang yang bersangkutan. 
Pasal 15
(1) Penunjukan dua orang arbiter oleh para pihak memberi wewenang kepada dua arbiter 
tersebut untuk memilih dan menunjuk arbiter yang ketiga. 
(2) Arbiter ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat sebagai ketua majelis arbitrase. 
(3) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan diterima oleh 
termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dan salah satu pihak ternyata tidak 
menunjuk seseorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase, arbiter yang ditunjuk oleh 
pihak lainnya akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah 
pihak. 
(4) Dalam hal kedua arbiter yang telah ditunjuk masing-masing pihak sebagaimana dimaksud 
dalam ayat (1) tidak berhasil menunjuk arbiter ketiga dalam waktu paling lama 14 (empat belas) 
hari setelah arbiter yang terakhir ditunjuk, atas permohonan salah satu pihak, Ketua Pengadilan 
Negeri dapat mengangkat arbiter ketiga. 
(5) Terhadap pengangkatan arbiter yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana 
dimaksud dalam ayat (4), tidak dapat diajukan upaya pembatalan. 
Pasal 16
(1) Arbiter yang ditunjuk atau diangkat dapat menerima atau menolak penunjukan atau 
pengangkatan tersebut. 
(2) Penerimaan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib diberitahukan 
secara tertulis kepada para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak 
tanggal penunjukan atau pengangkatan. 
Pasal 17
(1) Dengan ditunjuknya seorang arbiter atau beberapa arbiter oleh para pihak secara tertulis dan 
diterimanya penunjukan tersebut oleh seorang arbiter atau beberapa arbiter secara tertulis, maka 
antara pihak yang menunjuk dan arbiter yang menerima penunjukan terjadi suatu perjanjian 
perdata.
(2) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengakibatkan bahwa arbiter atau para 
arbiter akan memberikan putusannya secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang 
berlaku dan para pihak akan menerima putusannya secara final dan mengikat seperti yang telah 
diperjanjikan bersama.
Pasal 18
(1) Seorang calon arbiter yang diminta oleh salah satu pihak untuk duduk dalam majelis 
arbitrase, wajib memberitahukan kepada para pihak tentang hal yang mungkin akan 
mempengaruhi kebebasannya atau menimbulkan keberpihakan putusan yang akan diberikan.(2) Seseorang yang menerima penunjukan sebagai arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
harus memberitahukan kepada para pihak mengenai penunjukannya.
Pasal 19
(1) Dalam hal arbiter telah menyatakan menerima penunjukan atau pengangkatan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 16, maka yang bersangkutan tidak dapat menarik diri, kecuali atas 
persetujuan para pihak. 
(2) Dalam hal arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah menerima penunjukan 
atau pengangkatan, menyatakan menarik diri, maka yang bersangkutan wajib mengajukan 
permohonan secara tertulis kepada para pihak.
(3) Dalam hal para pihak dapat menyetujui permohonan penarikan diri sebagaimana dimaksud 
dalam ayat (2), maka yang bersangkutan, dapat dibebaskan dari tugas sebagai arbiter. 
(4) Dalam hal permohonan penarikan diri tidak mendapat persetujuan para pihak, pembebasan 
tugas arbiter ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. 
Pasal 20
Dalam hal arbiter atau majelis arbitrase tanpa alasan yang sah tidak memberikan putusan dalam 
jangka waktu yang telah ditentukan, arbiter dapat dihukum untuk mengganti biaya dan 
kerugian yang diakibatkan karena kelambatan tersebut kepada para pihak.
Pasal 21
Arbiter atau majelis arbitrase tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala 
tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya 
sebagai arbiter atau majelis arbitrase, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan tersebut.Bagian KetigaHak Ingkar
Pasal 22
(1) Terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup alasan dan cukup 
bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan.
(2) Tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter dapat pula dilaksanakan apabila terbukti adanya 
hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.
Pasal 23
(1) Hak ingkar terhadap arbiter yang diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri diajukan kepada 
Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(2) Hak ingkar terhadap arbiter tunggal diajukan kepada arbiter yang bersangkutan.(3) Hak ingkar terhadap anggota majelis arbitrase diajukan kepada majelis arbitrase yang 
bersangkutan.
Pasal 24
(1) Arbiter yang diangkat tidak dengan penetapan pengadilan, hanya dapat diingkari 
berdasarkan alasan yang baru diketahui pihak yang mempergunakan hak ingkarnya setelah pengangkatan arbiter yang bersangkutan.
(2) Arbiter yang diangkat dengan penetapan pengadilan, hanya dapat diingkari berdasarkan 
alasan yang diketahuinya setelah adanya penerimaan penetapan pengadilan tersebut.
(3) Pihak yang berkeberatan terhadap penunjukan seorang arbiter yang dilakukan oleh pihak 
lain, harus mengajukan tuntutan ingkar dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak pengangkatan.
(4) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) diketahui kemudian, 
tuntutan ingkar harus diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak 
diketahuinya hal tersebut.
(5) Tuntutan ingkar harus diajukan secara tertulis, baik kepada pihak lain maupun kepada pihak 
arbiter yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan tuntutannya.
(6) Dalam hal tuntutan ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak disetujui oleh pihak lain, 
arbiter yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan seorang arbiter pengganti akan 
ditunjuk sesuai dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 25
(1) Dalam hal tuntutan ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak tidak disetujui oleh pihak lain 
dan arbiter yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri, pihak yang berkepentingan 
dapat mengajukan tuntutan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang putusannya mengikat kedua 
pihak, dan tidak dapat diajukan perlawanan.
(2) Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri memutuskan bahwa tuntutan sebagaimana dimaksud 
dalam ayat (1) beralasan, seorang arbiter pengganti harus diangkat dengan cara sebagaimana 
yang berlaku untuk pengangkatan arbiter yang digantikan.
(3) Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri menolak tuntutan ingkar, arbiter melanjutkan tugasnya.
Pasal 26
(1) Wewenang arbiter tidak dapat dibatalkan dengan meninggalnya arbiter dan wewenang 
tersebut selanjutnya dilanjutkan oleh penggantinya yang kemudian diangkat sesuai dengan 
Undang-undang ini.
(2) Arbiter dapat dibebastugaskan bilamana terbukti berpihak atau menunjukkan sikap tercela 
yang harus dibuktikan melalui jalur hukum.(3) Dalam hal selama pemeriksaan sengketa berlangsung, arbiter meninggal dunia, tidak mampu, 
atau mengundurkan diri, sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya, seorang arbiter 
pengganti akan diangkat dengan cara sebagaimana yang berlaku bagi pengangkatan arbiter yang bersangkutan.
(4) Dalam hal seorang arbiter tunggal atau ketua majelis arbitrase diganti, semua pemeriksaan yang telah diadakan harus diulang kembali.
(5) Dalam hal anggota majelis yang diganti, pemeriksaan sengketa hanya diulang kembali secara tertib antar arbiter.
BAB IV
ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE
Bagian PertamaAcara Arbitrase
Pasal 27
Semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup.
Pasal 28
Bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas 
persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan.
Pasal 29
(1) Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam 
mengemukakan pendapat masing-masing.
(2) Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus.
Pasal 30
Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses 
penyelesaian sengketa melalui arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan 
keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh arbiter atau 
majelis arbitrase yang memeriksa sengketa yang bersangkutan. 
Pasal 31
(1) Para pihak dalam suatu perjanjian yang tegas dan tertulis, bebas untuk menentukan acara 
arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan 
ketentuan dalam Undang-undang ini.(2) Dalam hal para pihak tidak menentukan sendiri ketentuan mengenai acara arbitrase yang 
akan digunakan dalam pemeriksaan, dan arbiter atau majelis arbitrase telah terbentuk sesuai 
dengan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, semua sengketa yang penyelesaiannya diserahkan 
kepada arbiter atau majelis arbitrase akan diperiksa dan diputus menurut ketentuan dalam Undang-undang ini.
(3) Dalam hal para pihak telah memilih acara arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
harus ada kesepakatan mengenai ketentuan jangka waktu dan tempat diselenggarakan arbitrase 
dan apabila jangka waktu dan tempat arbitrase tidak ditentukan, arbiter atau majelis arbitrase 
yang akan menentukan.
Pasal 32
(1) Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan 
provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa 
termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak.
(2) Jangka waktu pelaksanaan putusan provisionil atau putusan sela lainnya sebagaimana 
dimaksud dalam ayat (1) tidak dihitung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 48.
Pasal 33
Arbiter atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila : 
a. diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu; 
b. sebagai akibat ditetapkan putusan provisionil atau putusan sela lainnya; atau 
c. dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan. 
Pasal 34
(1) Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga 
arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.
(2) Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak.
Pasal 35
Arbiter atau majelis arbitrase dapat memerintahkan agar setiap dokumen atau bukti disertai 
dengan terjemahan ke dalam bahasa yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbitrase.
Pasal 36
(1) Pemeriksaan sengketa dalam arbitrase harus dilakukan secara tertulis. (2) Pemeriksaan secara lisan dapat dilakukan apabila disetujui para pihak atau dianggap perlu 
oleh arbiter atau majelis arbitrase. 
Pasal 37
(1) Tempat arbitrase ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, kecuali ditentukan sendiri oleh para pihak.
(2) Arbiter atau majelis arbitrase dapat mendengar keterangan saksi atau mengadakan 
pertemuan yang dianggap perlu pada tempat tertentu diluar tempat arbitrase diadakan.
(3) Pemeriksaan saksi dan saksi ahli dihadapan arbiter atau majelis arbitrase, diselenggarakan 
menurut ketentuan dalam hukum acara perdata.
(4) Arbiter atau majelis arbitrase dapat mengadakan pemeriksaan setempat atas barang yang 
dipersengketakan atau hal lain yang berhubungan dengan sengketa yang sedang diperiksa, dan 
dalam hal dianggap perlu, para pihak akan dipanggil secara sah agar dapat juga hadir dalam 
pemeriksaan tersebut.
Pasal 38
(1) Dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemohon harus 
menyampaikan surat tuntutannya kepada arbiter atau majelis arbitrase.
(2) Surat tuntutan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :
a. nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak;
b. uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-bukti; dan isi tuntutan 
yang jelas. 
Pasal 39
Setelah menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter atau ketua majelis arbitrase 
menyampaikan satu salinan tuntutan tersebut kepada termohon dengan disertai perintah bahwa 
termohon harus menanggapi dan memberikan jawabannya secara tertulis dalam waktu paling 
lama 14 ( empat belas ) hari sejak diterimanya salinan tuntutan tersebut oleh termohon.
Pasal 40
(1) Segera setelah diterimanya jawaban dari termohon atas perintah arbiter atau ketua majelis 
arbitrase, salinan jawaban tersebut diserahkan kepada pemohon.
(2) Bersamaan dengan itu, arbiter atau ketua majelis arbitrase memerintahkan agar para pihak 
atau kuasa mereka menghadap di muka sidang arbitrase yang ditetapkan paling lama 14 (empat 
belas) hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu.Pasal 41
Dalam hal termohon setelah lewat 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 
tidak menyampaikan jawabannya, termohon akan dipanggil dengan ketentuan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2).
Pasal 42
(1) Dalam jawabannya atau selambat-lambatnya pada sidang pertama, termohon dapat 
mengajukan tuntutan balasan dan terhadap tuntutan balasan tersebut pemohon diberi 
kesempatan untuk menanggapi.
(2) Tuntutan balasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperiksa dan diputus oleh arbiter 
atau majelis arbitrase bersama-sama dengan pokok sengketa.
Pasal 43
Apabila pada hari yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) pemohon 
tanpa suatu alasan yang sah tidak datang menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut, 
surat tuntutannya dinyatakan gugur dan tugas arbiter atau majelis arbitrase dianggap selesai.
Pasal 44
(1) Apabila pada hari yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), 
termohon tanpa suatu alasan sah tidak datang menghadap, sedangkan termohon telah dipanggil 
secara patut, arbiter atau majelis arbitrase segera melakukan pemanggilan sekali lagi.
(2) Paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemanggilan kedua diterima termohon dan tanpa alasan 
sah termohon juga tidak datang menghadap di muka persidangan, pemeriksaan akan diteruskan 
tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum.
Pasal 45 
(1) Dalam hal para pihak datang menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter atau 
majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara para pihak yang 
bersengketa.
(2) Dalam hal usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercapai, maka arbiter 
atau majelis arbitrase membuat suatu akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan 
memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut.
Pasal 46
(1) Pemeriksaan terhadap pokok sengketa dilanjutkan apabila usaha perdamaian sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) tidak berhasil.
(2) Para pihak diberi kesempatan terakhir kali untuk menjelaskan secara tertulis pendirian 
masing-masing serta mengajukan bukti yang dianggap perlu untuk menguatkan pendiriannya 
dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbitrase.(3) Arbiter atau majelis arbitrase berhak meminta kepada para pihak untuk mengajukan 
penjelasan tambahan secara tertulis, dokumen atau bukti lainnya yang dianggap perlu dalam 
jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase.
Pasal 47
(1) Sebelum ada jawaban dari termohon, pemohon dapat mencabut surat permohonan untuk 
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.
(2) Dalam hal sudah ada jawaban dari termohon, perubahan atau penambahan surat tuntutan 
hanya diperbolehkan dengan persetujuan termohon dan sepanjang perubahan atau penambahan 
itu menyangkut hal-hal yang bersifat fakta saja dan tidak menyangkut dasar-dasar hukum yang 
menjadi dasar permohonan.
Pasal 48
(1) Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan 
puluh) hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk.
(2) Dengan persetujuan para pihak dan apabila diperlukan sesuai ketentuan Pasal 33, jangka 
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang. 
Bagian KeduaSaksi dan Saksi Ahli
Pasal 49
(1) Atas perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas permintaan para pihak dapat dipanggil 
seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih, untuk didengar keterangannya.
(2) Biaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli dibebankan kepada pihak yang 
meminta.
(3) Sebelum memberikan keterangan, para saksi atau saksi ahli wajib mengucapkan sumpah.
Pasal 50
(1) Arbiter atau majelis arbitrase dapat meminta bantuan seorang atau lebih saksi ahli untuk 
memberikan keterangan tertulis mengenai suatu persoalan khusus yang berhubungan dengan pokok sengketa.
(2) Para pihak wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh para saksi ahli.
(3) Arbiter atau majelis arbitrase meneruskan salinan keterangan saksi ahli tersebut kepada para 
pihak agar dapat ditanggapi secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
(4) Apabila terdapat hal yang kurang jelas, atas permintaan para pihak yang berkepentingan, 
saksi ahli yang bersangkutan dapat didengar keterangannya di muka sidang arbitrase dengan 
dihadiri oleh para pihak atau kuasanya.Pasal 51
Terhadap kegiatan dalam pemeriksaan dan sidang arbitrase dibuat berita acara pemeriksaan oleh 
sekretaris.
BAB V
PENDAPAT DAN PUTUSAN ARBITRASE
Pasal 52
Para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari 
lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.
Pasal 53
Terhadap pendapat yang mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tidak dapat 
dilakukan perlawanan melalui upaya hukum apapun.
Pasal 54
(1) Putusan arbitrase harus memuat :
a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN 
YANG MAHA ESA";
b. nama lengkap dan alamat para pihak;
c. uraian singkat sengketa;
d. pendirian para pihak;
e. nama lengkap dan alamat arbiter;
f. pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai keseluruhan 
sengketa;
g. pendapat tiap-tiap arbiter dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam majelis 
arbitrase;
h. amar putusan;
i. tempat dan tanggal putusan; dan
j. tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase.
(2) Tidak ditandatanganinya putusan arbitrase oleh salah seorang arbiter dengan alasan sakit 
atau meninggal dunia tidak mempengaruhi kekuatan berlakunya putusan.
(3) Alasan tentang tidak adanya tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dicantumkan dalam putusan.
(4) Dalam putusan ditetapkan suatu jangka waktu putusan tersebut harus dilaksanakan. 
Pasal 55Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan ditetapkan hari 
sidang untuk mengucapkan putusan arbitrase.
Pasal 56
(1) Arbiter atau majelis arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.
(2) Para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan berlaku terhadap penyelesaian sengketa yang mungkin atau telah timbul antara para pihak.
Pasal 57
Putusan diucapkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan ditutup.
Pasal 58
Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan diterima, para pihak dapat 
mengajukan permohonan kepada arbiter atau majelis arbitrase untuk melakukan koreksi 
terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah atau mengurangi sesuatu tuntutan 
putusan.
BAB VI
PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Bagian PertamaArbitrase Nasional
Pasal 59
(1) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, 
lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri.
(2) Penyerahan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan 
pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggir putusan oleh Panitera 
Pengadilan Negeri dan arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, dan catatan tersebut 
merupakan akta pendaftaran.
(3) Arbiter atau kuasanya wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai 
arbiter atau salinan otentiknya kepada Panitera Pengadilan Negeri.
(4) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berakibat putusan 
arbitrase tidak dapat dilaksanakan.
(5) Semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran dibebankan kepada para pihak.
Pasal 60
Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
Pasal 61
Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan 
dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak 
yang bersengketa.
Pasal 62
(1) Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga 
puluh) hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri.
(2) Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum memberikan 
perintah pelaksanaan, memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi 
ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
(3) Dalam hal putusan arbitrase tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 
(2), Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan pelaksanaan eksekusi dan terhadap putusan 
Ketua Pengadilan Negeri tersebut tidak terbuka upaya hukum apapun.
(4) Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.
Pasal 63 
Perintah Ketua Pengadilan Negeri ditulis pada lembar asli dan salinan otentik putusan arbitrase yang dikeluarkan.
Pasal 64
Putusan arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua Pengadilan Negeri, dilaksanakan sesuai 
ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Bagian KeduaArbitrase Internasional
Pasal 65
Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase 
Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 66
Putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum 
Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :a. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu 
negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral 
maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase 
Internasional;
b. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada 
putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup 
hukum perdagangan;
c. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat 
dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan 
ketertiban umum;
d. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh 
eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
e. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang 
menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya 
dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik 
Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 67
(1) Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut 
diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(2) Penyampaian berkas permohonan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai dengan :
a. lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai ketentuan perihal 
otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia;
b. lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase 
Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah 
terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan
c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan 
Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara pemohon 
terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara 
Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.
Pasal 68
(1) Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 66 huruf d yang mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional, tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
(2) Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 66 huruf d yang menolak untuk mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase 
Internasional, dapat diajukan kasasi.
(3) Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan setiap pengajuan kasasi 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) 
hari setelah permohonan kasasi tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.(4) Terhadap putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e, tidak 
dapat diajukan upaya perlawanan.
Pasal 69
(1) Setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan perintah eksekusi sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 64, maka pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan 
Negeri yang secara relatif berwenang melaksanakannya.
(2) Sita eksekusi dapat dilakukan atas harta kekayaan serta barang milik termohon eksekusi.
(3) Tata cara penyitaan serta pelaksanaan putusan mengikuti tata cara sebagaimana ditentukan dalam Hukum Acara Perdata.
BAB VII
PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Pasal 70
Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila 
putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, 
diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang 
disembunyikan oleh pihak lawan ; atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam 
pemeriksaan sengketa. 
Pasal 71
Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling 
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase 
kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Pasal 72
(1) Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan 
Negeri menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase.
(3) Putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu 
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
diterima.(4) Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah 
Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.
(5) Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah 
permohonan banding tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.
BAB VIII
BERAKHIRNYA TUGAS ARBITER
Pasal 73
Tugas arbiter berakhir karena :
a. putusan mengenai sengketa telah diambil;
b. jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau sesudah 
diperpanjang oleh para pihak telah lampau; atau 
c. para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter.
Pasal 74
(1) Meninggalnya salah satu pihak tidak mengakibatkan tugas yang telah diberikan kepada arbiter berakhir.
(2) Jangka waktu tugas arbiter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ditunda paling lama 60 
(enam puluh) hari sejak meninggalnya salah satu pihak.
Pasal 75
(1) Dalam hal arbiter meninggal dunia, dikabulkannya tuntutan ingkar atau pemberhentian 
seorang atau lebih arbiter, para pihak harus mengangkat arbiter pengganti.
(2) Apabila para pihak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari tidak mencapai kesepakatan 
mengenai pengangkatan arbiter pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Ketua 
Pengadilan Negeri atas permintaan dari pihak yang berkepentingan, mengangkat seorang atau lebih arbiter pengganti.
(3) Arbiter pengganti bertugas melanjutkan penyelesaian sengketa yang bersangkutan 
berdasarkan kesimpulan terakhir yang telah diadakan.
BAB IX
BIAYA ARBITRASEPasal 76
(1) Arbiter menentukan biaya arbitrase.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. honorarium arbiter; 
b. biaya perjalanan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh arbiter; 
c. biaya saksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan sengketa; dan
d. biaya administrasi.
Pasal 77
(1) Biaya arbitrase dibebankan kepada pihak yang kalah.
(2) Dalam hal tuntutan hanya dikabulkan sebagian, biaya arbitrase dibebankan kepada para 
pihak secara seimbang.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 78
Sengketa yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diajukan kepada arbiter atau 
lembaga arbitrase tetapi belum dilakukan pemeriksaan, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 79
Sengketa yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diperiksa tetapi belum 
diputus, tetap diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 
yang lama.
Pasal 80
Sengketa yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diputus dan putusannya telah 
memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUPPasal 81 
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de 
Rechtsvordering, Staatsblad 1847:52) dan Pasal 377 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (Het 
Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941:44) dan Pasal 705 Reglemen Acara Untuk Daerah 
Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227), dinyatakan tidak 
berlaku.
Pasal 82
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta 
pada tanggal 12 Agustus 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 12 Agustus 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
 ttd
M U L A D I
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 138PENJELASAN
ATAS
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1999
TENTANG 
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
PENYELESAIAN SENGKETA
UMUM
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan peradilan dengan 
berpedoman kepada Undang–undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan 
Pokok Kekuasaan Kehakiman. Hal tersebut merupakan induk dan kerangka umum yang 
meletakkan dasar dan asas peradilan serta pedoman bagi lingkungan peradilan umum, peradilan 
agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara yang masing-masing diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Di dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 disebutkan antara 
lain bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase 
tetap diperbolehkan, akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial 
setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi (executoir) dari pengadilan.
Selama ini yang dipakai sebagai dasar pemeriksaan arbitrase di Indonesia adalah Pasal 615 
sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering, Staatsblad 
1847:52) dan Pasal 377 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch 
Reglement, Staatsblad 1941:44) dan Pasal 705 Reglemen Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan 
Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227).
Pada umumnya lembaga arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga 
peradilan. Kelebihan tersebut antara lain :
a. dijamin kerahasiaan sengketa para pihak ; 
b. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif ;
c. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai 
pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang 
disengketakan, jujur dan adil; 
d. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta 
proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
e. putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tatacara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan. 
Pada kenyataannya apa yang disebutkan di atas tidak semuanya benar, sebab di negara-negara 
tertentu proses peradilan dapat lebih cepat daripada proses arbitrase. Satu-satunya kelebihan 
arbitrase terhadap pengadilan adalah sifat kerahasiannya karena keputusannya tidak 
dipublikasikan. Namun demikian penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lebih diminati 
daripada litigasi, terutama untuk kontrak bisnis bersifat internasional.Dengan perkembangan dunia usaha dan perkembangan lalu lintas di bidang perdagangan baik 
nasional maupun internasional serta perkembangan hukum pada umumnya, maka peraturan 
yang terdapat dalam Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtvordering) yang dipakai 
sebagai pedoman arbitrase sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan karena 
pengaturan dagang yang bersifat internasional sudah merupakan kebutuhan conditio sine qua non 
sedangkan hal tersebut tidak diatur dalam Reglemen Acara Perdata (Reglement op de 
Rechtvordering). Bertolak dari kondisi ini, perubahan yang mendasar terhadap Reglemen Acara 
Perdata (Reglement op de Rechtvordering) baik secara filosofis maupun substantif sudah saatnya dilaksanakan.
Arbitrase yang diatur dalam Undang-undang ini merupakan cara penyelesaian suatu sengketa di 
luar peradilan umum yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa. 
Tetapi tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase, melainkan hanya sengketa 
mengenai hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa atas 
dasar kata sepakat mereka.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai penyelesaian sengketa melalui arbitrase 
menjadi berlarut-larut. Berbeda dengan proses pengadilan negeri dimana terhadap putusannya 
para pihak masih dapat mengajukan banding dan kasasi, maka dalam proses penyelesaian 
sengketa melalui arbitrase tidak terbuka upaya hukum banding kasasi maupun peninjauan 
kembali. 
Dalam rangka menyusun hukum formil yang utuh, maka Undang -undang ini memuat 
ketentuan tentang pelaksanaan tugas arbitrase nasional maupun internasional.
Bab VI menjelaskan mengenai pengaturan pelaksanaan putusan sekaligus dalam satu paket, agar 
Undang-undang ini dapat dioperasionalkan sampai pelaksanaan putusan, baik yang 
menyangkut masalah arbitrase nasional maupun internasional dan hal ini secara sistem hukum dibenarkan. 
Bab VII mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase. Hal ini dimungkinkan karena beberapa hal, antara lain :
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan 
diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja 
disembunyikan pihak lawan; atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam 
pemeriksaan sengketa. 
Permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan 
terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut hanya dapat diajukan permohonan banding ke 
Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.
Selanjutnya pada Bab VIII diatur tentang berakhirnya tugas arbiter, yang dinyatakan antara lain 
bahwa tugas arbiter berakhir karena jangka waktu tugas arbiter telah lampau atau kedua belah 
pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter. Meninggalnya salah satu pihak tidak 
mengakibatkan tugas yang telah diberikan kepada arbiter berakhir.
Bab IX dari Undang-undang ini mengatur mengenai biaya arbitrase yang ditentukan oleh arbiter.Bab X dari Undang-undang ini mengatur mengenai ketentuan peralihan terhadap sengketa yang 
sudah diajukan namun belum diproses, sengketa yang sedang dalam proses atau yang sudah 
diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan dalam Bab XI disebutkan bahwa dengan berlakunya Undang-undang ini maka Pasal 
615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering, Staatsblad 
1847:52) dan Pasal 377 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch 
Reglement, Staatsblad 1941:44) dan Pasal 705 Reglemen Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan 
Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227) dinyatakan tidak berlaku.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c 
Yang dimaksud dengan "novasi" adalah pembaharuan utang.
huruf d 
Yang dimaksud dengan "insolvensi" adalah keadaan tidak mampu membayar.
huruf e 
Cukup jelas
huruf f 
Cukup jelas
huruf g 
Cukup jelas
huruf h 
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) 
Tidak dibolehkannya pejabat yang disebut dalam ayat ini menjadi arbiter, dimaksudkan agar 
terjamin adanya obyektivitas dalam pemeriksaan serta pemberian putusan oleh arbiter atau 
majelis arbitrase. 
Pasal 13
Ayat (1) 
Dengan adanya ketentuan ini, maka dihindarkan bahwa dalam praktek akan terjadi jalan buntu apabila para pihak di dalam syarat arbitrase tidak mengatur secara baik dan seksama tentang 
acara yang harus ditempuh dalam pengangkatan arbiter.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24Ayat (1) 
Sebelum mengangkat arbiter, para pihak tentu sudah memperhitungkan adanya kemungkinan 
yang menjadi alasan untuk mempergunakan hak ingkar. Namun apabila arbiter tersebut tetap 
diangkat oleh para pihak, maka para pihak dianggap telah sepakat untuk tidak menggunakan 
hak ingkar berdasarkan fakta-fakta yang mereka ketahui ketika mengangkat arbiter tersebut. 
Namun ini tidak menutup kemungkinan munculnya fakta-fakta baru yang tidak diketahui 
sebelumnya, sehingga memberikan hak kepada para pihak untuk mempergunakan hak ingkar 
berdasarkan fakta-fakta baru tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3) 
Dalam ayat ini diatur tentang pengajuan tuntutan ingkar dan jangka waktunya.
Jangka waktu ini dipandang perlu agar tidak sewaktu-waktu dapat dihambat dengan adanya 
tuntutan ingkar.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1) 
Putusan Ketua Pengadilan Negeri dalam tuntutan ingkar mengikat kedua belah pihak dan 
putusan tersebut bersifat final dan tidak ada upaya perlawanan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5) 
Jika hanya seorang anggota arbiter saja yang diganti, pemeriksaan dapat diteruskan berdasarkan 
berita acara dan surat yang ada, cukup oleh para arbiter yang ada.
Pasal 27
Ketentuan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah menyimpang dari ketentuan 
acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum. 
Hal ini untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian arbitrase.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) 
Sesuai dengan ketentuan umum mengenai acara perdata, diberikan kesempatan kepada para 
pihak untuk menunjuk kuasa dengan surat kuasa yang bersifat khusus.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)Cukup jelas
Ayat (3) 
Para pihak dapat menyetujui sendiri tempat dan jangka waktu yang dikehendaki mereka. 
Apabila mereka tidak membuat sesuatu ketentuan tentang hal ini, maka arbiter atau majelis 
arbitrase yang akan menentukan. 
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Huruf a 
Yang dimaksud dengan "hal khusus tertentu" misalnya karena adanya gugatan antara atau 
gugatan insidentil di luar pokok sengketa seperti permohonan jaminan sebagaimana dimaksud 
dalam Hukum Acara Perdata.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) 
Ayat ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih peraturan dan acara yang 
akan digunakan dalam penyelesaian sengketa antara mereka, tanpa harus mempergunakan 
peraturan dan acara dari lembaga arbitrase yang dipilih.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelasAyat (2) 
Pada prinsipnya acara arbitrase dilakukan secara tertulis. Jika ada persetujuan para pihak, 
pemeriksaan dapat dilakukan secara lisan. 
Juga keterangan saksi ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dapat berlangsung secara 
lisan apabila dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase.
Pasal 37
Ayat (1) 
Ketentuan mengenai tempat arbitrase ini adalah penting terutama apabila terdapat unsur hukum 
asing dan sengketa menjadi suatu sengketa hukum perdata internasional. Seperti lazimnya 
tempat arbitrase dilakukan dapat menentukan pula hukum yang harus dipergunakan untuk 
memeriksa sengketa tersebut jika para pihak tidak menentukan sendiri maka arbiter yang dapat 
menentukan tempat arbitrase.
Ayat (2) 
Dalam ayat (2) pasal ini diberi kemungkinan untuk mendengar saksi di tempat lain dari tempat 
diadakan arbitrase, antara lain berhubung dengan tempat tinggal saksi bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a 
Cukup jelas
Huruf b 
Salinan perjanjian arbitrase harus juga diajukan sebagai lampiran.
Huruf c 
Isi tuntutan harus jelas dan apabila isi tuntutan berupa uang, harus disebutkan jumlahnya yang 
pasti.
Pasal 39
Cukup jelasPasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas 
Pasal 42
Ayat (1) 
Pasal ini mengatur mengenai tuntutan rekonvensi yang diajukan oleh pihak termohon.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Sesuai dengan hukum acara perdata sengketa menjadi gugur apabila pemohon tidak datang 
menghadap pada hari pemeriksaan pertama.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1) 
Penentuan jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sebagai jangka waktu bagi arbiter 
menyelesaikan sengketa bersangkutan melalui arbitrase adalah untuk menjamin kepastian waktu 
penyelesaian pemeriksaan arbitrase.
Ayat (2)
Cukup jelasPasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Tanpa adanya suatu sengketa pun, lembaga arbitrase dapat menerima permintaan yang diajukan 
oleh para pihak dalam suatu perjanjian, untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat 
(binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut. Misalnya 
mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas, penambahan atau perubahan pada ketentuan 
yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru dan lain-lain. Dengan diberikannya 
pendapat oleh lembaga arbitrase tersebut kedua belah pihak terikat padanya dan salah satu 
pihak yang bertindak bertentangan dengan pendapat itu akan dianggap melanggar perjanjian. 
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1) 
Pada dasarnya para pihak dapat mengadakan perjanjian untuk menentukan bahwa arbiter dalam 
memutus perkara wajib berdasarkan ketentuan hukum atau sesuai dengan rasa keadilan dan 
kepatutan (ex aequo et bono).
Dalam hal arbiter diberi kebebasan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan 
kepatutan, maka peraturan perundang-undangan dapat dikesampingkan. Akan tetapi dalam hal 
tertentu, hukum memaksa (dwingende regels) harus diterapkan dan tidak dapat disimpangi oleh 
arbiter.
Dalam hal arbiter tidak diberi kewenangan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan 
dan kepatutan, maka arbiter hanya dapat memberi putusan berdasarkan kaidah hukum materiil 
sebagaimana dilakukan oleh hakim.Ayat (2) 
Para pihak yang bersengketa diberi keleluasaan untuk menentukan hukum mana yang akan 
diterapkan dalam proses arbitrase. Apabila para pihak tidak menentukan lain, maka hukum 
yang diterapkan adalah hukum tempat arbitrase dilakukan.
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Yang dimaksud dengan "koreksi terhadap kekeliruan administratif" adalah koreksi terhadap halhal seperti kesalahan pengetikan ataupun kekeliruan dalam penulisan nama, alamat para pihak 
atau arbiter dan lain-lain, yang tidak mengubah substansi putusan.
Yang dimaksud dengan "menambah atau mengurangi tuntutan" adalah salah satu pihak dapat 
mengemukakan keberatan terhadap putusan apabila putusan, antara lain:
a. telah mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh pihak lawan;
b. tidak memuat satu atau lebih hal yang diminta untuk diputus; atau
c. mengandung ketentuan mengikat yang bertentangan satu sama lainnya.
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60 
Putusan arbitrase merupakan putusan final dan dengan demikian tidak dapat diajukan banding, 
kasasi atau peninjauan kembali.
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas 
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelasAyat (4) 
Tidak diperiksanya alasan atau pertimbangan putusan arbitrase oleh Ketua Pengadilan Negeri 
agar putusan arbitrase tersebut benar-benar mandiri, final, dan mengikat.
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Huruf a
Cukup jelas 
Huruf b 
Yang dimaksud dengan "ruang lingkup hukum perdagangan" adalah kegiatan-kegiatan antara 
lain di bidang :
- perniagaan;
- perbankan;
- keuangan;
- penanaman modal;
- industri;
- hak kekayaan intelektual.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d 
Suatu Putusan Arbitrase Internasional hanya dapat dilaksanakan dengan putusan Ketua 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk perintah pelaksanaan (eksekuatur).
Huruf e
Cukup jelasPasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah 
didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini 
harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasanalasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan 
sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.
Pasal 71
Cukup jelas 
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) 
Ketua Pengadilan Negeri diberi wewenang untuk memeriksa tuntutan pembatalan jika diminta 
oleh para pihak, dan mengatur akibat dari pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan 
arbitrase bersangkutan.
Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang 
sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa 
suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3872





Seminar Nasional Reformasi Hutang Semarang 4-5 Oktober 2012

Pengertian Kredit Macet, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet, Kartu Kredit Macet, Penyebab Kredit Macet, Kredit Macet Bank, Penanganan Kredit Macet, Kredit Macet Adalah, Masalah Kredit Macet, Solusi Kartu Kredit Macet, Penyelesaian Kartu Kredit Macet, Definisi Kredit Macet, Kasus Kredit Macet, Solusi Kredit Macet, Analisis Kredit Macet, Kriteria Kredit Macet, Arti Kredit Macet,
Masalah Kartu Kredit Macet, Undang Undang Kredit Macet, Penyelamatan Kredit Macet, Mengatasi Kredit Macet, Restrukturisasi Kredit Macet, Kredit Macet Perbankan, Cara Mengatasi Kredit Macet, Resiko Kredit Macet, Penghapusan Kredit Macet, Kredit Mobil Macet, Cara Melunasi Hutang, Solusi Hutang, CaraMenagih Hutang, Manajemen Hutang, Cara Mengatasi Hutang, Cara Membayar Hutang, Mengatasi Hutang, Solusi Bayar Hutang, Kartu Hutang, Banyak Hutang, Hutang Bank, Melunasi Hutang, Bayar Hutang, Hutang Kartu Kredit, Tips Menagih Hutang, Doa Melunasi Hutang, Lunas Hutang, Mengatasi Masalah Hutang, Hutang Dagang
Membayar Hutang, Definisi Hutang, Tips Melunasi Hutang, Pengertian Hutang Dagang, Surat Hutang, Solusi Membayar Hutang, Solusi Melunasi Hutang, Contoh Surat Hutang, Penagih Hutang, Solusi Mengatasi Hutang, Bebas Dari Hutang, Hutang Piutang, Pengertian Hutang, Hukum Hutang, Mengelola Hutang, SuratPerjanjian Hutang, Doa Menagih Hutang, Perjanjian Hutang Piutang, Surat Pernyataan Hutang, Perjanjian Hutang, Doa Bayar Hutang, Hutang Lancar, Hutang Dalam Islam, Cara Bayar Hutang
Bebas Hutang, Hadist Tentang Hutang, Pengertian Hutang Lancar, Menagih Hutang, Pelunasan Hutang, Trik Menagih Hutang, Surat Tagihan Hutang, Akta Pengakuan Hutang, Terbelit Hutang, Hutang Tanpa Jaminan, Terjerat Hutang, Bantuan Pelunasan Hutang, Membayar Hutang Puasa, Pengertian Hutang Usaha, Hapusnya Hutang Pajak, Bayar Hutang Cepat, Hidup Tanpa Hutang, Konsultasi Hutang, Jenis Hutang, Pengertian Hutang Pajak, Mengelola Kartu Hutang, Konsep Hutang, Penagihan Hutang
Contoh Perjanjian Hutang, Keluar Dari Hutang, Hak Konsumen Leasing, Kerugian Leasing Bagi Konsumen, Pinjaman Fidusia, Pengertian Piutang Dagang, Piutang Dagang Adalah, Manajemen Piutang Dagang, Kartu Piutang Dagang, Akuntansi Piutang Dagang, Piutang Dagang Dan Piutang Wesel, Piutang Dagang Akuntansi, Audit Piutang Dagang, Makalah Piutang Dagang, Akuntansi Piutang Usaha, Soal Piutang Dagang, Contoh Piutang Dagang, Definisi Piutang Dagang, Piutang Non Dagang, Akun Perusahaan Dagang, Artikel Piutang Dagang, Materi Piutang Dagang, Pengakuan Piutang Dagang, Sistem Piutang Dagang, Buku Piutang Dagang
Umur Piutang Dagang, Artikel Perlindungan Konsumen, Uu Perlindungan Konsumen, Kasus Perlindungan Konsumen, Makalah Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perlindungan Konsumen, Makalah Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terbaru, Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Lembaga Perlindungan Konsumen, Uu Tentang Perlindungan Konsumen, Tujuan Perlindungan Konsumen, Uud Perlindungan Konsumen, Perlindungan Konsumen Adalah, Materi Perlindungan Konsumen, Bisnis Dan Perlindungan Konsumen, Definisi Perlindungan Konsumen, Pengertian Perlindungan Konsumen, Pasal Perlindungan Konsumen, Perlindungan Konsumen Indonesia, Undang2 Perlindungan Konsumen, Asas Perlindungan Konsumen, Skripsi Perlindungan Konsumen
Uu Perlindungan Konsumen Terbaru, Contoh Kasus Perlindungan Konsumen Download, Badan Perlindungan Konsumen, Yayasan Perlindungan Konsumen, Kasus Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Direktorat Perlindungan Konsumen, Uu Perlindungan Konsumen Pdf, Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen, Makalah Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Buku Perlindungan Konsumen, Masalah Perlindungan Konsumen, Contoh Kasus Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Skripsi Tentang Perlindungan Konsumen, Perlindungan Konsumen Ppt, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, Komnas Perlindungan Konsumen, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Peraturan Perlindungan Konsumen, Perlindungan Konsumen Kartu Kredit
Perlindungan Konsumen Pdf, Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce, Tentang Perlindungan Konsumen, Putusan Makamah Agung, Uu Hak Tanggungan, Eksekusi Hak Tanggungan, Pengertian Hak Tanggungan, Makalah Hak Tanggungan, Undang-Undang Hak Tanggungan, Hak Tanggungan Atas Tanah, Kasus Hak Tanggungan, Definisi Hak Tanggungan, Akta Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Jaminan Hak Tanggungan, Pembebanan Hak Tanggungan, Obyek Hak Tanggungan, Pendaftaran Hak Tanggungan, Lelang Hak Tanggungan, Hak Tanggungan Adalah, Roya Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan, Uu Hak Tanggungan Terbaru, Peringkat Hak Tanggungan, Proses Hak Tanggungan
Lembaga Pembiayaan, Pinjaman Bank, Pinjaman Tunai, Pinjaman Koperasi, Pinjaman Modal, Pinjaman Peribadi, Pinjaman Kredit, Koperasi Pinjaman, Pinjaman Mudah, Pinjaman Cepat, Pinjaman Cash, Pinjaman Express, Pinjaman Perumahan, Pinjaman Swasta, Pinjaman Perniagaan, Cara Pinjaman Bank, Pinjaman Rumah, Pinjaman Islam, Pinjaman Komputer, Pinjaman Mikro Kredit, Kelayakan Pinjaman Perumahan, Pelunasan Kartu Kredit Macet, Kasus Kartu Kredit Macet, Hukum Kartu Kredit Macet, Solusi Pembayaran Kartu Kredit, Hutang Kartu Kredit Bermasalah, Penyelesaian Kartu Kredit Bermasalah, Solusi Hutang Kartu Kredit, Debt Colector
Mengatasi Kartu Kredit Macet, Solusi Melunasi Kartu Kredit, Solusi Pelunasan Kartu Kredit, Solusi Masalah Kartu Kredit, Penerbit Kartu Kredit, Surat Permohonan Keringanan Kartu Kredit, Membayar Kartu Kredit Dengan Kartu Kredit, Solusi Hutang Macet, Solusi Kartu Kredit, Mengatasi Hutang Kartu Kredit, Solusi Kartu Kredit Bermasalah, Solusi Penyelesaian Hutang, Cara Menghadapi Debt CollectorMenghadapi Debt CollectorTips Menghadapi Debt Collector,Jaminan Fidusia, Undang-Undang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Fidusia, Uu Fidusia, Perjanjian Fidusia, Akta Fidusia, Fidusia Saham, Kantor Pendaftaran FidusiaPendaftaran Fidusia, Peraturan Fidusia



PERJANJIAN HUTANG

Contoh Surat Gugatan Utang Piutang

SURAT GUGATAN UTANG PIUTANG


Yang bertanda tangan dibawah ini, Kukuh Bima Perkasa, S.H., pengacara. Berkantor di Surabaya Barat, berdasarkan surat kuasa tertanggal xxxx, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Kiki, bertempat tinggal Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat, selanjutnya akan disebut Penggugat.

Dalam hal ini, Penggugat telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan terhadap Sitta, selanjutnya akan disebut sebagai Tergugat.

Adapun dalil Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Tergugat pada tanggal xxx meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) selama 3 (tiga) tahun dengan perjanjian diatas materai.

2. Bahwa dalam perjanjian tersebut Tergugat berjanji akan memberi keuntungan/bunga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan kepada Penggugat.

3. Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:

Utang Pokok = Rp 15.000.000,00
Bunga/keuntungan= Rp 100.000,00 x 36 bulan = Rp 3.600.000,00
Jumlah = Rp 15.000.000,00 + Rp 3.600.000,00 = Rp 18.600.000,00

Sehingga Tergugat harus membayar Rp 18.600.000,00 (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat.

4. Bahwa setelah jatuh tempo Tergugat harus membayar uang beserta bunganya terhadap Penggugat.

5. Bahwa Penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada pihak lain sertifikat Hak Milik Tanah No. xxxx, tahun xxxx, GS. No. xxxx atas nama Penggugat kepada Tergugat yang dibuat dikantor notaris Natalia, S.H.

6. Bahwa dalam perjanjian tanggal xxxx jika Tergugat tidak dapat membayar utang, maka Penggugat dapat menjual jaminan SHM tanah Tergugat.

7. Bahwa pada tanggal xxxx pembeli SHM atas nama Penggugat memberitahukan kepada Tergugat bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dibuktikan dengan foto copy kuitansi pembayaran tersebut.

8. Bahwa pada tanggal xxxx Penggugat menandatangani Tergugat untuk menanyakan sisa hasil penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan bunga, tetapi Tergugat mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM tersebut.

9. Bahwa Tergugat tidak memberikan sisa uang dari penjualan atas jaminan SHM Penggugat yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai saat ini.

Berdasarkan hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:
• Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

• Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.

• menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hasil penjualan tanah Penggugat yang besar harga penjualan tanah dikurangi jumlah utang dan keuntungan selama 3 tahun Rp 18.600.000,00 – Rp 10.000.000,00 = Rp 8.600.000,00

• Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:

Bila hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami ucapkan terima kasih.

Pihak I


Pihak II


.........................................

Pertanyaan:
Prosedur Penyelesaian Utang Piutang Jika Perusahaan Tutup
Dengan Hormat, usaha kami mengalami kesulitan turn over sehingga harus tutup, tetapi masih menyisakan utang piutang serta surat kesanggupan membayar karena kami sudah tidak beroperasi. Bagaimana status utang kami, apakah ini merupakan tindakan pidana jika kami wanprestasi terhadap perjanjian pembayaran utang perusahaan? Karena memang perusahaan kami sudah tidak mampu lagi beroperasi. Terima kasih atas bantuannya.
ANONIM
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Terkait pertanyaan di atas berikut yang dapat kami sampaikan:
Sebelum menjawab pertanyaan, ada baiknya jika kami dapat menerangkan beberapa hal di bawah ini.
A.        Sumber Utang Piutang.
Utang piutang yang lazim dikenal dalam dunia usaha timbul dari adanya suatu perikatan dan sebagaimana kita ketahui perikatan itu dapat timbul dari Perjanjian dan Undang-undang (vide Pasal 1233 KUHPerdata):
Definisi perjanjian diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih
Dari perjanjian ini timbulah prestasi dan kontra prestasi yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan. Jika salah satu pihak melanggar perjanjian dan atau melaksanakannya dengan tidak sempurna, maka pihak yang dirugikan akan perbuatannya tersebut dapat memilih untuk memaksa pihak lain untuk meneruskan perjanjian tersebut, atau meminta pembatalan perjanjian disertai penggantian biaya kerugian dan bunga (vide Pasal 1267 KUHPerdata).
Yang kedua adalah perikatan yang yang timbul dari undang-undang sebagaimana dapat kita lihat dari ketentuan Pasal 1352 KUHPerdata yang berbunyi;
Perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang, timbul dari undang-undang saja atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang”.
Contoh perikatan yang timbul dari undang-undang seperti dimaksud Pasal 1352 KUHPerdata adalah kewajiban kita terhadap negara dalam hal pembayaran pajak, dan perikatan sebagai akibat perbuatan orang adalah amar putusan hakim terkait perbuatan melanggar hukum yang memerintahkan untuk melakukan sesuatu.
B.        Definisi Usaha Tutup.
Mengenai usaha tutup perlu kita cermati lebih dalam apa yang dimaksud dalam usaha tutup. Penutupan usaha memerlukan proses yang hampir sama dengan pembentukan usaha baru. Sebagai contoh, jika kita ingin membuat usaha baru, misalnya Perseroan Terbatas (“PT”), maka memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM agar PT tersebut memperoleh status badan hukum.
                                           
Hal ini juga berlaku sama jika suatu PT akan menutup usahanya maka secara hukum harus melalui proses likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 152 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akhir dari proses pembubaran tersebut diberitahukan kembali kepada Menteri Hukum dan HAM.
Hal yang sama juga berlaku kepada badan usaha lainya yang tidak berbadan hukum, yaitu diperlukan proses likuidasi guna melindungi pihak ketiga yang tidak mengetahui adanya pembubaran badan usaha tersebut. Jika hal ini sudah dilakukan, maka demi hukum badan usaha tersebut sudah bisa dinyatakan bubar/tutup.
Hal sebaliknya, jika perusahaan tersebut belum melakukan proses likuidasi dalam rangka penutupan badan usahanya, maka demi hukum perusahan tersebut masih hidup meskipun tidak lagi menjalankan kegiatan usahanya.  
C.        Kesimpulan dan Saran
Menjawab pertanyaan di atas, dengan demikian perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian merupakan hubungan hukum keperdataan sehingga akibat hukum dari tidak dilaksanakannya suatu perjanjian mengakibatkan hukuman yang bersifat keperdataaan sebagaimana kita lihat dalam Pasal 1267 KUHPerdata, yang berbunyi:
“Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Perjanjian tidak dapat dibawa ke dalam ranah pidana jika para pihak sebelum membuat suatu perjanjian telah meyakinkan tidak adanya tipu muslihat di dalamnya dan juga jika di dalam membuat perjanjian tersebut didasari pada iktikad baik.
Selanjutnya, kita juga perlu melihat ketentuan Pasal 1131 KUHPerdatayang menjelaskan sebagai berikut:
“Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan
Ketentuan Pasal 1131 KUHPer tersebut sangatlah jelas sehingga dapat kita simpulkan bahwa utang-utang, baik itu bersumber dari perjanjian atau surat kesangupan membayar (Promissory Note), daripada si berutang tidaklah hapus meskipun si berutang sebagai badan usaha sudah tidak beroperasi lagi. Hapusnya utang-utang si berutang hanya dapat disebabkan oleh hal-hal yang diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata, yaitu karena:
1. Pembayaran;
2. Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
3. Pembaharuan utang;
4. Perjumpaan utang atau kompensasi;
5. Percampuran utang;
6. Pembebasan utang;
7. Musnahnya barang yang terutang;
8. Kebatalan atau pembatalan;
9. Berlakunya suatu syarat batal; dan
10. Lewatnya waktu.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami sarankan Saudara untuk melakukan proses likuidasi terhadap badan usaha yang sudah berhenti operasi tersebut. Hal ini guna mendapatkan kepastian hukum akan status badan usaha tersebut. Likuidasi juga dapat membantu merestrukturisasi utang-utang perusahan yang belum terbayarkan dan juga menghentikan kewajiban badan usaha terhadap Negara (pembayaran pajak).
Instrumen hukum lainnya yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan permohonan kepailitan sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang mana segala pengurusan dan pemberesan akan utang-utang dari si berutang akan dilakukan oleh kurator.
Semoga penjelasan kami di atas dapat membantu Saudara.
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk WetboekStaatsblad 1847 No. 23).

Contoh Surat GugatanUtang Piutang - 

Perjanjian Hutang Perjanjian Kontrak » 

Perjanjian Hutang » C

Contoh Surat Gugatan Utang Piutang - Perjanjian Hutang Perjanjian Kontrak » Perjanjian Hutang » Contoh Surat Gugatan
Utang Piutang
    
Perjanjian Hutang

Contoh Surat Gugatan Utang Piutang 
SURAT GUGATAN UTANG PIUTANG 
Yang bertanda tangan dibawah ini, Kukuh Bima Perkasa, S.H., pengacara.
Berkantor di Surabaya Barat, berdasarkan surat kuasa tertanggal xxxx,
terlampir, bertindak untuk dan atas nama Kiki, bertempat tinggal Jl.
Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat, selanjutnya akan disebut
Penggugat.
Dalam hal ini, Penggugat telah memilih tempat kediaman hukum (domisili)
di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan
surat gugatan terhadap Sitta, selanjutnya akan disebut sebagai Tergugat.
Adapun dalil Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat pada tanggal xxx meminjam uang kepada Penggugat sebesar
Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) selama 3 (tiga) tahun dengan
perjanjian diatas materai.
2. Bahwa dalam perjanjian tersebut Tergugat berjanji akan memberi
keuntungan/bunga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan kepada
Penggugat.
3. Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:
Utang Pokok = Rp 15.000.000,00
Bunga/keuntungan= Rp 100.000,00 x 36 bulan = Rp 3.600.000,00
Jumlah = Rp 15.000.000,00 + Rp 3.600.000,00 = Rp 18.600.000,00
Sehingga Tergugat harus membayar Rp 18.600.000,00 (delapan belas juta
enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat.
4. Bahwa setelah jatuh tempo Tergugat harus membayar uang beserta
bunganya terhadap Penggugat.
5. Bahwa Penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada
pihak lain sertifikat Hak Milik Tanah No. xxxx, tahun xxxx, GS. No. xxxx
atas nama Penggugat kepada Tergugat yang dibuat dikantor notaris Natalia,
S.H.
6. Bahwa dalam perjanjian tanggal xxxx jika Tergugat tidak dapat membayar
utang, maka Penggugat dapat menjual jaminan SHM tanah Tergugat.
7. Bahwa pada tanggal xxxx pembeli SHM atas nama Penggugat memberitahukan
kepada Tergugat bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp.
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dibuktikan dengan foto copy
kuitansi pembayaran tersebut.
8. Bahwa pada tanggal xxxx Penggugat menandatangani Tergugat untuk
menanyakan sisa hasil penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan
bunga, tetapi Tergugat mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM
tersebut.
9. Bahwa Tergugat tidak memberikan sisa uang dari penjualan atas jaminan
SHM Penggugat yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai
saat ini.
Berdasarkan hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas
nama Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,00
(seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan
isi putusan.
menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hasil
penjualan tanah Penggugat yang besar harga penjualan tanah dikurangi
jumlah utang dan keuntungan selama 3 tahun Rp 18.600.000,00 Rp
10.000.000,00 = Rp 8.600.000,00
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari
perkara ini.
SUBSIDAIR:
Bila hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang
terhormat Kami ucapkan terima kasih.
  
Pihak I
  
Pihak II





PERJANJIAN SEWA MOBIL
CV. ABaiklah ABaiklah
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama lengkap : Lamhot Blend Lubis
Alamat sesuai KTP : Jln.Nangka No.101 A RT/RW 012/022 Yogyakarta
Nomor telepon rumah : 0274-77232323
Nomor handphone : 085292868686
Saya yang tersebut di atas adalah pihak penyewa mobil pada CV. 86 Bersaudara sebagai perusahaan penyedia jasa sewa mobil. Adapun perjanjian sewa mobil yang telah disepakati kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
Jenis mobil yang disewa : Honda jazz Jumlah unit = 1 (satu)
Kijang kapsul Jumlah unit = 1 (satu)
Jumlah unit = 2 (dua)
Tujuan pemakaian sewa : Digunakan sebagai transportasi dari yogyakarta ke Surabaya
Tanggal mulai sewa : Tanggal, 22 September 2010 Jam, 09:00 Wib
Tanggal akhir sewa : Tanggal, 24 September 2010 Jam, 09:00 Wib
Harga sewa per hari : Rp. 250.000,-
Total tagihan : Rp. 500.000,-
Metode pembayaran : transfer
Rencana tanggal pembayaran : 22 September 2010
Kemudian dalam perjanjian ini saya menyatakan menyetujui Ketentuan & Persyaratan Sewa Mobil yang diberlakukan oleh CV. ABaiklah ABaiklah, yaitu :
1. Harga sewa mobil sudah termasuk sopir dan bahan bakar motor.
2. Pemakaian mobil sewa bukan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat melanggar norma agama, masyarakat dan hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian jika terjadi pelanggaran norma-norma tersebut yang dilakukan oleh pihak penyewa, maka pihak CV. ABaiklah ABaiklah tidak terlibat apapun.
3. Pembayaran sewa mobil dilakukan secara tunai dimuka, dapat dibayar melalui transfer bank maupun tunai sebelum tanggal pelaksanaan sewa mobil.
4. Sanggup dikenakan biaya tambahan jika pemakaian melebihi dari waktu yang tertera di atas sesuai dengan tariff overtime yang disepakati bersama.
5. Selama dalam pelayanan sewa mobil, pihak penyewa harus memberikan waktu sholat dan makan kepada pengemudi.
6. Armada mobil sewa ABaiklah ABaiklah Rent Car & Tour Travel Yogyakarta telah di asuransikan atau berasuransi. Kecelakaan yang menyebabkan kerusakan seperti lecet ataupun penyok pada mobil sewa yang disebabkan oleh karena kelalaian sopir baik sengaja maupun tidak sengaja bukan menjadi tanggungan pihak penyewa.
7. Pembatalan pemesan sewa mobil jika dilakukan kurang dari 48 jam akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari harga sewa 1 (satu) hari mobil tersebut.
8. Pembatalan pemesanan sewa mobil jika dilakukan 24 jam sebelumnya, akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 100% dari harga sewa 1 (satu) hari mobil tersebut.
Demikian perjanjian ini dibuat untuk dijadikan periksa adanya. Dibuat rangkap 2 (dua) dan dibubuhi tandatangan di atas materai Rp.6000,-
Yogyakarta, 22 September 2010
Pihak penyewa                                    CV. ABaiklah Group
Lamhot Blend Lubis                   Carlos J. dunga Simarmata
—————————-





Verzet terhadap putusan Verstek

Dibawah ini adalah Contoh Verzet terhadap putusan Verstek yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
Jakarta Timur, …………….
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
di
Jakarta Timur
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya bernama Antonio Valencia, tinggal di Jalan Merpati RT/RW 02/03 Jakarta Timur yang selanjutnya disebut sebagai pihak Pembantah.
Bahwa pembantah menurut surat pemberitahuan juru sita kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah diberitahukan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No ……… tanggal ………
Dalam perkara antara pembantah sebagai tergugat melawan Berbatov, yang tinggal di jalan Muara Indah RT/RW 011/022 Jakarta Timur, dahulu sebagai penggugat sekarang disebut sebagai Terbantah.

Bahwa putusan tersebut antara lain berbunyi menyatakan, bahwa tergugat tidak hadir dalam perkara ini, walau pun ia dipanggil dengan sah.
Menghukum tergugat membayar kepada penggugat dengan menerima tanda pelunasan yang sah, uang sejumlah Rp.2.000.000,- ditambah dengan bunga menurut UU yaitu 6% setahun mulai tanggal perkara ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai hari pelunasan seluruhnya.
Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal ……… No ………..
Menghukum tergugat untuk membayar segala ongkos-ongkos perkara yang kini ditaksir sebesar Rp ………….
Bahwa pembantah menurut hukum berhak untuk mengajukan bantahan atas keputusan Verstek tersebut dalam tempo 14 hari sesudah tanggal pemberitahuan keputusan Verstek tanggal …………….
Bahwa pembantah melalui sepucuk surat ini, dalam tempo yang telah ditentukan mengajukan bantahan atas keputusan verstek tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa pembantah membantah semua dalil terbantah sebagaimana tersebut dalam perkara perdata No …………. tanggal ………. yang diputus verstek tersebut.
2. Bahwa pembantah telah membayar hutang pembantah kepada terbantah pada tanggal, …………. dan sebagai tanda bukti penerimaan uang akan pembantah ajukan dalam sidang pembuktian nanti.
3. Bahwa …………………………….
Berdasarkan alasan-alasan tersebutlah, pembantah mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudilah kiranya berkenan memutuskan:
PRIMAIR
1. Menggugurkan atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No …… tanggal ……….
2. mengadili kembali tuntutan terbantah
3. tidak menerima tuntutan terbantah
4. menyatakan tidak sahnya sita jaminan tersebut
5. Menghukum terbantah untuk membayar segala biaya perkara
6. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik.
SUBSIDIAIR
Memberikan keputusan yang seadil-adilnya



Contoh Proposal Pengajuan PJU


Bagi Sahabat yang ingin mengajukan proposal untuk Penerangan Jalan Umum, terutama teman teman yang bekerja di pemerintahan, silahkan download contoh proposal Pengajuan Jalan Umum tersebut disini.
Apa itu PJU?
PJU adalah singkatan dari Penerangan Jalan Umum yang dapat juga diartikan sebagai Lampu Penerangan yang dipasang untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan umum/bersama/bersifat publik.
PJU yang dimaksud adalah lampu-lampu dipasang pada ruas-ruas jalan yang dianggap perlu untuk diberikan penerangan, PJU juga dapat dipasang pada tempat umum lain seperti taman-taman kota, pertigaan/perempatan jalan, dekat fasilitas umum seperti Rumah Sakit, Kantor Pemerintahan, Sekolah dan lainnya. 

Contoh Proposal Pengajuan PJU
Kemanakah pengajuan ini ditujukan?
Kebutuhan Penerangan Jalan Umum ini tentunya harus seimbang dengan daya listrik yang ada.  Permintaan / Perluasan PJU yang datang dari lingkungan masyarakat harus ditujukan kepada Pemda / Pemkot setempat selaku pengelola PJU.
Mengapa permintaan tersebut bukan diajukan ke PLN ? dikarenakan PLN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penambahan perluasan PJU.
Dalam hal merealisasikan penambahan / perluasan PJU tersebut, Pemda dan PLN senantiasa koordinasi dalam menentukan kelayakan pasokan aliran listrik agar setiap PJU yang dipasang dapat menyala dengan baik dan tidak mengganggu tegangan dari pelanggan PLN disekitarnya





21 komentar:

  1. Halo, nama saya Fredricka, seorang korban penipuan dari tangan pemberi pinjaman saya telah penipuan semua yang paling 129 juta, karena saya butuh modal besar 500 juta, saya hampir mati, tidak ada tempat untuk pergi, bisnis saya hancur dalam proses saya kehilangan anak saya. . saya tidak bisa berdiri lagi .. semua hal ini terjadi September 2014, tidak semua sampai saya bertemu dengan seorang teman yang memperkenalkan saya ke seorang ibu yang baik Mrs Diana yang akhirnya membantu saya mengamankan pinjaman di perusahaannya, ibu yang baik saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih Semoga Tuhan terus memberkati Anda, saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberitahu Anda, bahwa mereka banyak scammers luar sana, jika Anda membutuhkan pinjaman dan pinjaman yang dijamin hanya cepat mendaftar melalui ibu Diana, melalui email. dianarobertloanfirm@accountant.com dan dianarobertloanfirm@gmail.com, Anda dapat menghubungi saya melalui email ini; fredrikamikaela @ yahoo. com untuk informasi perlu know.please dia satu-satunya tempat yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya. Tidak ada pajak. Tidak ada asuransi untuk membayar .. Terima

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. BERLAKU UNTUK KREDIT ANDA

    Apakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda stres keuangan? Anda perlu uang untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memiliki pendapatan rendah dan sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya? Jawabannya ada di sini, MichelleN Haward Kantor Pinjaman adalah jawaban untuk menawarkan semua jenis pinjaman kepada masyarakat atau siapa pun di Nees bantuan keuangan. Kami memberikan pinjaman sebesar 2% suku bunga untuk individu, perusahaan dan perusahaan di bawah kondisi yang jelas dan mudah. hubungi kami hari ini via e-mail di michellenhawardloans@gmail.com

    Catatan: Semua pemohon harus di atas 18 tahun

    BalasHapus
  3. Hello Am Mrs, Morgan debra Am pemberi pinjaman pinjaman yang sah dan dapat diandalkan memberikan pinjaman
    pada syarat dan ketentuan yang jelas dan dimengerti pada tingkat bunga 2%. dari
    $ 12.000 untuk $ 7.000.000 USD, Euro dan Pounds Hanya. Saya memberikan Kredit Usaha,
    Pinjaman Pribadi, Pinjaman Mahasiswa, Kredit Mobil Dan Pinjaman Untuk Bayar Off Bills. jika kamu
    membutuhkan pinjaman apa yang harus Anda lakukan adalah untuk Anda untuk menghubungi saya secara langsung
    di: morgandebra1986@gmail.com
    Tuhan Memberkatimu.
    Salam,
    Mrs Morgan debra
    Email: morgandebra1986@gmail.com


    Catatan: Semua balasan harus kirim ke: morgandebra1986@gmail.com

    BalasHapus
  4. Halo, Ramadan adalah di sini sudah tidak Anda berpikir itu adalah waktu untuk mendapatkan berkah dari Allah bisa conected hari ini dan Anda yakin akan bahagia dengan kasih karunia Allah.
    Nama saya adalah Cynthia Johnson. kita hipotek, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman Hotel, tawaran komersial Umum Mr John Carlson, orang harus memperbarui semua situasi keuangan di dunia / perusahaan untuk membantu mereka yang terdaftar pemberi pinjaman uang pinjaman pribadi, kredit, kredit konstruksi, rendah suku bunga 2% dll kredit modal, pinjaman usaha dan pinjaman kredit buruk bekerja, start up. Kami membiayai proyek di tangan dan perusahaan Anda / mitra dan saya juga ingin menawarkan pinjaman pribadi untuk klien mereka. hubungi kami melalui e-mail untuk informasi lebih lanjut: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    BalasHapus
  5. Halo, nama saya Mia Aris.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800.000.000 (800 JUTA ) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com.
    Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  6. Saya sangat senang dan memutuskan untuk berbagi kebahagiaan saya dengan Anda semua, saya dan keluarga saya telah diberkati oleh Tuhan menggunakan Sandra Ovia Loan Firm, saya mengajukan pinjaman satu minggu lalu dan saya mendapat pinjaman disetujui Jumat lalu dan hari ini saya punya saya pinjaman senilai Rp900,000,000.00 ditransfer ke rekening bank saya, saya sarankan Sandra Ovia Pinjaman Firm sebagai yang terbaik dan saya berdoa Tuhan akan memberkati mereka dan menjaga bisnis mereka ke depan, Amin
    Jika Anda membutuhkan saran tentang bagaimana saya pergi melalui dengan itu, saya wil senang untuk menempatkan Anda melalui, Anda dapat menghubungi saya melalui Email-widyaokta750@gmail.com
    Anda dapat menghubungi firm pinjaman langsung pada mereka
    Email-sandraovialoanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Widya Okta

    BalasHapus
  7. Halo, nama saya Setiabudi, saya telah ditipu 8 Juta karena aku butuh modal besar dari 40 Juta, bisnis saya hancur sampai saya bertemu dengan seorang teman yang memperkenalkan saya dan suami saya ke Mrs Alexandra yang akhirnya membantu kami mendapatkan pinjaman dalam dirinya perusahaan, jika Anda membutuhkan pinjaman dan kontak pinjaman dijamin ibu yang baik Alexandra melalui email perusahaan.

    alexandraestherloanltdd@gmail.com
    alexandraestherfastservice@cash4u.com,

    Anda dapat menghubungi saya melalui email ini; setiabudialmed@gmail.com informasi atau saran yang perlu Anda ketahui.
    Terima kasih .

    BalasHapus

  8. Tuan Nyonya
    Terutama di seluruh dunia, Anda perlu pinjaman uang antar individu untuk mengatasi kesulitan keuangan akhirnya memecahkan kebuntuan diprovokasi oleh bank, oleh penolakan file aplikasi pinjaman Anda. Kami adalah jaringan ahli keuangan swasta mampu membuat pinjaman untuk jumlah yang Anda butuhkan dan dengan kondisi yang membuat hidup Anda lebih mudah. Kami dapat membantu Anda dalam bidang berikut:
    Keuangan *
    * Home Loan
    * Investasi Pinjaman
    * Auto Pinjaman
    * Konsolidasi hutang
    * Line of Credit
    * Kedua Mortgage
    * Akuisisi kreditan
    Anda terjebak, Bank dilarang dan Anda tidak mendapatkan manfaat dari bank atau Anda lebih baik memiliki sebuah proyek dan membutuhkan pembiayaan, kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, uang untuk berinvestasi pada bisnis. Sementara kami siap melayani anda untuk aplikasi pinjaman pribadi Anda dari € 500 sampai € 10 juta untuk masing-masing tertentu dapat membayar tingkat bunga 1,5%. Kami berada dalam posisi untuk memenuhi peminjam kami dalam waktu 12 jam sejak diterimanya permohonan mereka.
    Silahkan hubungi kami untuk lebih jelasnya;
    dangotegrouploandepartment@gmail.com

    BalasHapus

  9. Aku indriaty manirjo, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. Saya mendapat pinjaman saya Rp850,000,000 dari MAGRETSPENCERLOANCOMPANY sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui MAGRETSPENCERLOANCOMPANY dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. menghubungi mereka melalui email:. (magretspencerloancompany@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (indriatymanirjo010@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

    BalasHapus
  10. Kesaksian untuk masyarakat umum. Saya Fadilah dari Surabaya, Indonesia dan saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan / mendidik masyarakat umum tentang mendapatkan pinjaman online.
    Satu-satunya perusahaan Anda bisa online pinjaman adalah Dubril Badan Kredit.
    Saya menghubungi Dubril Badan Kredit ketika saya membutuhkan pinjaman mendesak dan saya ditawari pinjaman pada tingkat bunga 2%.
    Hubungi Dubril Badan Kredit via email pada dubrilloanfirm@gmail.com.
    Jika Anda membutuhkan bantuan atau informasi tentang bagaimana untuk pergi tentang proses pinjaman, silahkan hubungi saya melalui bfadilah8@gmail.com email saya.
    Tuhan memberkati Anda.

    BalasHapus
  11. Halo,
    Selamat Datang di perusahaan pinjaman Helen powell, yang didedikasikan untuk menyediakan pinjaman uang tunai dijamin cepat untuk individu yang berkualitas, perusahaan swasta, perusahaan publik, dan perusahaan pada tingkat bunga bersubsidi dari 2%. Kami telah membantu banyak jumlah individu dan organisasi yang telah menghadapi kesulitan keuangan di seluruh dunia. Ketika Anda menerapkan dengan kami, Anda menerapkan dengan perusahaan terbesar yang peduli tentang kebutuhan pembiayaan Anda. Kami akan mengurus Anda melalui seluruh proses. hubungi kami hari ini untuk pinjaman Anda melalui email: helenpowellloancompany@gmail.com
    DATA PEMOHON
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Jenis Kelamin:
    6) Status Pernikahan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi sekarang di tempat kerja:
    10) Pendapatan Bulanan:
    11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
    12) Durasi Pinjaman:
    13) Tujuan Pinjaman:
    14) Agama:
    15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
    16) Tanggal lahir:
    Terima kasih.

    BalasHapus
  12. AKHIR TAHUN PINJAMAN DI RATE SANGAT RENDAH.
    Halo, aku Mrs. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk mendirikan sebuah bisnis baru, untuk bertemu dengan tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Aku memberikan pinjaman untuk lokal, internasional dan juga perusahaan pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

    BalasHapus
  13. Aku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman dapat diandalkan yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

    BalasHapus
  14. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  15. Pinjaman menawarkan terjangkau (Arlenewilliamsloanfinance@hotmail.com)
    Anda membutuhkan pinjaman bisnis atau pinjaman pribadi pada 2%, jika ya? Nama, kuantitas, negara, jangka waktu pinjaman, ponsel, kandidat yang tertarik harus menghubungi melalui email: Arlenewilliamsloanfinance@hotmail.com
    Pinjaman menawarkan terjangkau (Arlenewilliamsloanfinance@hotmail.com)
    Silakan menulis kami kembali ke informasi pinjaman;
    *** Nama lengkap:
    *** Jumlah pinjaman yang diperlukan:
    *** Durasi pinjaman:
    *** Pinjaman Tujuan:
    *** Kota / Negara:
    *** Telepon:
    *** Nama Situs:
    Tertarik pelamar harus menghubungi kami melalui Email: (Arlenewilliamsloanfinance@hotmail.com) atau whatsapp saya 2349079785567

    Hormat saya,

    Mrs Arlene Williams

    BalasHapus
  16. Saya adalah Widya Okta dari SURABAYA, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara.
    Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus
  17. Halo, saya Ny. Sandra Ovia, pemberi pinjaman pribadi uang, apakah Anda berutang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk membangun bisnis baru, untuk memenuhi tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini, renovasi rumah Anda dan kami juga memberikan pinjaman BITCOIN dengan suku bunga sangat rendah 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda dipersilakan ke perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

    BalasHapus
  18. Assalamualaikum


    Calls Only::{+12542276869}
    WhatsApp Only::{+33753893351}
    Email:::{{aditya.aulia139@gmail.com}}
    {{iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}}

    Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY via: {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}

    BalasHapus
  19. KABAR BAIK !!! KABAR BAIK !!! KABAR BAIK!!!

    Halo semua, nama saya Mrs. Arya Theresia, saya dari Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari MRS CHRISTY MORRIS LOAN FIRM karena begitu banyak pemberi pinjaman kredit palsu di sini di internet dan juga untuk memberi tahu Anda bahwa saya adalah korban penipu internet berkali-kali, jadi saya tidak kehilangan harapan sampai saya dirujuk oleh seorang teman ke pemberi pinjaman terpercaya bernama MRS. CHRISTY MORRIS yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp850.000,0000 dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan, saya sarankan CHRISTY MORRIS LOAN FIRM adalah yang terbaik dan saya berdoa Tuhan akan memberkati mereka dan menjaga bisnis mereka maju, Amin

    Jika Anda memerlukan bantuan tentang cara mendapatkan pinjaman, Anda dapat menghubungi saya melalui email: (aryatheresia750@gmail.com)

    Anda dapat menghubungi perusahaan secara langsung dengan pinjaman mereka
    Email: (christymorrisloanfirm@gmail.com)
    Terima kasih
    Arya Theresia

    BalasHapus
  20. Halo, saya Ny. Sandra Ovia, pemberi pinjaman pribadi uang, apakah Anda berutang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk membangun bisnis baru, untuk memenuhi tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini, renovasi rumah Anda dan kami juga memberikan pinjaman BITCOIN dengan suku bunga sangat rendah 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Anda dipersilakan ke perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

    BalasHapus