DAFTAR ISI : PENYULUHAN HUKUM OLEH M.ROZI, SH, MH
1. WANPRESTASI DAN PENIPUAN
2. TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBEDAAN WANPRESTASI PENIPUAN DAN PENGGELAPAN
3. PENYELESAIAN KASUS SEWA MENYEWA RUMAH
4. KONSULTASI UTANG PIUTANG
5. PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG

6. BOLEHKAH MEMAKAI JASA POLISI UNTUK PENAGIHAN UTANG
7. CONTOH SURAT PERNYATAAN
8. CARA MEMBUAT & CONTOH SURAT PERJANJIAN YANG BAIK
9. CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
10. CONTH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
11. PERBEDAAN MEDIASI LITIGASI & NON LITIGASI
12. PERSAMAAN & PERBEDAAN ANTARA MEDIASI DAN ADVOKASI DI BIDANG LITIGASI DAN
NON LITIGASI
13. CONTAH KASUS UTANG PIUTANG
14. TIDAK DIURUS 4 TAHUN UTANG APAKAH BISA DIHAPUS
15. APAKAH JANJI UTANG PIUTANG LESAN DAPAT DIMINTAKAN PERTANGGUNG JAWABAN
16. DOKTRIN GUGATAN WANPRESTASI DAN PMH
17. PERLUKAH PAKAI DEP COLEKTOR JIKA DIBITUR TAK KUNJUNG LUNASI UTANG.

18. DASAR HUKUM ADANYA DEBT COLEKTOR
19. CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
20. CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA KONTRAK RUMAH
21. PERUSAHAAN TIDAK BERHAK MENAHAN IJASAH KARYAWAN
22. CONTOH SURAT PERINGATAN ATAU SOMASI
23. SURATPERJANJIAN MOBIL
24. CONTOH MOU (NOTO KESEPAKATAN )
25. PERZET TERHADAP PUTUSAN VERSTEK

Tanpa diduga, kita
sering dihadapkan oleh berbagai persoalan yang menyangkut masalah hukum perdata. Karena tidak memahaminya dengan baik, banyak yang kemudian merasa kebingungan ketika berniat menyelesaikan persoalan. Ujung-ujungnya, cara yang dipakai dengan menggunakan jasa konsultan hukum atau pengacara. Hal tersebut memang tepat. Namun konsekuensinya adalah Anda akan mengeluarkan biaya yang cukup besar. Berbeda jika Anda terlebih dahulu memahami kasus perdata yang menimpa Anda. Selain bisa membayangkan pemecahannya, Anda bahkan bisa terlebih dulu menghindari bibit masalahnya.
Persoalan umum yang paling sering dihadapi masyarakat Indonesia yang berkaitan dengan hukum perdata seperti masalah perkawinan, agraria (khususnya soal tanah), kontrak kerja, dan jual beli.Kami akan memberikan contoh-contah kasus dan solusinya bacalah untuk pengetahuan anda

Larangan untuk menggabungkan gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) dan wanprestasi dalam 1 gugatan antara lain dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”.
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Hasron Syah
Agama : Islam
Alamat : Jalan Gitar Blok E No. 3
Taman Cipondoh Permai Tangerang
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik
2. Nama : Subandi
Agama : Islam
Alamat : Bona Sarana Indah Blok D1 No. 20 Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah
Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan VILLA TOMANG BARU Blok 3 No. 36 Kota Bumi Tangerang. Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2007 sampai dengan 21 Februari 2009. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000. ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.
Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.
Tangerang, 21 Februari 2007
Pihak Kedua Pihak Kesatu
( Subandi ) ( Hasron Syah )
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA atau PEMILIK ;
2. , umur th, pekerjaan , beralamat di
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA atau PENYEWA ;
SAKSI-SAKSI
1. ( )
2. ( )
Penasihat Hukum Pemohon dalam Kasasi
Andar Ignatius P Sihombing, S.H., M.H.Li
Saksi Sukiman, Karyono, Rozali, Amril, M. Faisal, sebelum memberikan keterangannya diambil sumpah terlebih dahulu. Pada pokoknya, saksi-saksi menerangkan, bahwa benar terdakwa tersebut melakukan suatu pencurian berupa semen dengan maksud untuk dijual.
Dimuka persidangan terdakwa ini menerangkan bahwa ia benar mengambil semen yang disimpan didalam gudang, secara tidak sadar hal itu terjadi, karena dalam kendaraan tersebut terdakwa itu baru sadar dan berniat mengembalikan barang berupa semen itu ke tempat semula untuk disimpan kembali. Nyatanya terdakwa menyesali perbuatan yang ia lakukan itu.
MELALUI JALUR NON-LITIGASI "MEDIASI'
...Adakan perundingdn pet damaian, karcna perundinRan
perdamaidn itu lebih baik...(An Nisa: j28).'.
Jika ada dua pihatc yang sedang bersengketa, hendaHah engkau
da aikan (densan perianjian danai, ttan hendaLlah kanu
bertak jujur tefiadap t ereka... (At,Hujuraat::9).
A. Penganfar
Fenomena perselisihan dan atau pertengkaran yang terjadi di tengah-tengah masyarakat
menjadi fakta yang tidak terbantahkan lagi. Bahkan dalam sejamh peradaban ummat manusia,
perselisihan dan atau pertengkaran itu secara embrional telah terjadi sejak kemunculan
manusia pertama Adam di surga dan put.anya Qabil dan Habil di bumi.
Manusia sebagai mahluk sosial, memiliki karakter kecenderungan untuk berkumpul dan
bergaul. Masing-masing manusia memiliki karakter karakter jndividual dan kepentingan
personal yang berbeda-beda. Perbedaan karakter dan kepentingan individual yang bertemu
dalam satu komunitas, melahirkan gesekan-gesekan, dan benturan-benturan karakter dan
kepentingan yang memercikkan api perselisihan, permusuhan, dan pertengkaran.
Menurut Umar, untuk t€rwujudnya ketentraman, kedamaian dan keadilan, maka wajib
hukumnya didirikan lembaga pengadilan di tengah-tengah masyarakat yang berfungsi anr;ra
lain menerirna, memeriksa dan menyelesaikan sengketa yang diajukan kepadanya. pingadilan
bukanlah satu,satunya lembaga penyelesaian sengkela, tetapi ada lembaga lain yang diakui
eksistensi dan perannya yang sangat penting dalam ikut mewliudkan mtsyarakat yang adil,
makmurdan sentausa, d ianlaranya ada lah "Lenfiaga Mediasdi atau,,Ash_Sh lhu".
_ _
Berita suci Al,Qur'an mengabarkan bctapa pentingnya pemberdayaan lembaga ,'Ash_
Shullu" dalam menyelesaikan sengketa di lengah-tengah masyarakat. An-Nisa, ayat 12g, dan
Al-Hujarat, ayat:9, Allah Swt mendorong pentingnya pe.undingan perdama;an dalam
Denyelesaikan setiap sengketa yang te.jadi dalam keluarga dan nrasyarakat. Setiap
perdamaian, di da,amnya terkandung kebaikan, keirnanan, amal shalih, dan ketaqwaan.
Anju.an berperan sebagiri "Pendamai" bersilat umum sehingga terbuka bagi senrua
kalangan, bagi tokoh masyarakat, pemuka agama, ustadz, cendek;a;n, lembaga pendidikan,
lembaga masyarakat, tokoh adat, dan lainlain. permasalahannya adalah iudahkah kita
mengambil peran dalam proyek kemanusiaan yang sangat mulia tersebut?.
B, Urgensi Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Non-Litigasi Mediasi.
_ -
Pen)€lesaian sengketa yang dilakukan melaluijalur nonlit;gasi, dalarr perkara pidana
biasa disebut "Mediasi Penal', (penal Mediation), yang berupata mempert;mukan antara
pelaku tindak pidana dan korban (Malfivo, 20l l| 72). Miller, sebagaimana dikutip Soerjono
Soekanto mendefinisika0 mediasi mediasi penal adalah penyelesaiin persengketaan melalui
intervensi pihak ketiga yang lidak mempunyai hubungan darah (Soerjono Soekanto, 1999:92).
Mediasi, merupakan penyelesaian sengkcta di luar pengadilan.
Pihak pihak yang terlibat dalam proses mediasi selain kedua pihak antara lain peran
"Mediator" yailu pihak netral yang membanlu para pihak dalanl proses perundingan guna
mencar; berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggutlakan ;ara memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian (PERMA NO.l/2008. pas4l I ayat 6). Maka kcrika mediasi
oleh Mahkarrah Agung didefinisikan sebagai ,.Cara penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh nediator,,
(PERMA NO.l/2008. Pasal I ayal 7), maka eda proses yang disebut..Kaukus', yaitu
pertenuan antara ntediator dengan saleh satu pihtk tarpa dihadiri oleh pihak lainnya (pasal 1
ayat 4 llerrna 0l/2008). dan mediasi )-ang melahirkan produk,.Kesepak:ltan perdamaian,.yaitu dokunren yang memuat syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak gllna mehgakhiri
sengketa yang merupakan hasil dari upaya perdamaian dengan bantuan seorang mediator atau
lebih berdasarkan Peraturan ini (Pasal I ayat 5 PERMA 0l/2008. kesepakatan damaitersebut,
kemud;an dilegalkan dalam bentuk "Akta Perdamaian', yang memuat isi k€sepakaian
perdamaian.dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian terseb$iyang tidak
tunduk pada upaya hukum biasa maupun luar biasa (pasal 1 ayat 2 PERMA 0l/2008).
Mediasi pada unumnya ser;ng digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus perdata,
tidak untuk kasus pidana. Barda Nawawi Arief, menegaskan bahwa penyelesaian kasus pidana
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku saat ini pada prinsipnya tidak dapat
diselesaikan di luar pengadilan, kecuali dalam hal-hal tedentu, antara lain: L dalan hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah usia 8 tahun. Menurut UU.
No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, batas usia anak nakal yang dapat diajukan ke
pengadilan sekurang-kurangnya 8 tahun dan belum mencapai usia 18 tahun. Terhadap
anak di bawah 8 tahun, penyidik dapat menyerahkan kell1bali anak tersebut kepada orang
tua, rvali, atau orang tua asuhnya apabila dipandang masih dapat dibina atau diserahkan
kepada Departemen Sosial apabila dipandang tidak lagi dapat dibina oteh orang tua, wali,
atau orang tua asuh (Pasal 5 UU.No.3/1997).
2. dalarr hal delik yang dilakukan berupa "pelanggamn yang hanya diancam dengan pidana
deoda". PaSal 82 KUHP menyatakan "kelvenangan m€nuntut delik pelanggaran hapus,
apabila ierdakwa telah membayar denda maksimum untuk delik pelanggaran tersebut, dan
biaya-biaya yang telah dikellarkan kalau penututan telah dilakukan,'. (Malfivo, 201l: 73)
Perdebatan masih terus berkembang sepular permasalahan ,' Apakah penyelesaian
perkara melalui jalur non-liligasi mediasi dapat diterapkan dalam perkara hukum pidana?',.
Rasyid Ridho, dengan mengutip pendapat Madjono, berpcndapat bahwa,,Mediasi, sangat
cocok untuk dicoba dalam proses hukum pidana, meskipun konteksnya tidak sama persis
dengan mediasi dalam perkara perdata. Karena dalam hukum pidana, korban wajib diwakili
oleh negara, terulama pada tindak pidana yang dikatagorikan sebagai delik aduan, baik aduan
mutlak maupun delik aduan relariq sehingga pihak korban tidak Iaqi mandiri dalam
nenentukan mekanisme penyelesaian perkara'\Rasyid Ridha, 2008:9-10t. Barda Nawawi juga sependapat dengan mengatakan "Mediasi yang telah dikembangkan dalam lingkungan
hukum perdata, seyogyanya juga dapat diterapkan secara luas di lingkungan peradilan
pidana"(Barda Nawawi, 2006: I )
.
Sunaryati Hartono, berpandangan bahwa penyelesaian perkara pidana di luar proses
litigasi dapat diterima sebagai sebuah alternatif pemahaman baru, karina penegakan hukurn
hendaknya tidak hanya dilakukan secara harfiyah atau secara formalitas belaka.letapi benarbenar dilakukan dengan maksud untuk menciptakan keadilan, baik bagi para pihak yang
beeerkara maupun bagi masyarakat luas (Sunaryati. lggl:26).
Pmktik di tengah-tengah masyarakar {elah menjadi hukum yang hidup bahwa rernyara
perkara-perkara pidanajuga oleh masyarakat diselesaikan secara damai meialui musyawarah
antar keluarga, musyawa.ab desa, musyawarah adat, dan lain sebagainya. praktik demikian itu
tidak ada dasar hukumnya, namun secara teoritik ilmu hukum ;praktek Masyarakaf, yang
telah berlaku secara berulang-ulang harus dijadikan sunber hukum. Karena hakim dalan
rnem!(us perkara wajib memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukunr yang hidup dalam
masyarakat. Praktik hukum tersebut, merupakan bagian dari hukum yang hidup itu.
Praktik penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan tersebut, ternyata di beberapa
negara juga trerkenrbang melalui apa yang disebur "Mediasi penal... tde pingembangannya
didasarkan pada lilosofi perlindungan korban, filosofi harmonisasi, fi:osofi resiralive.justi;e,
filosofl mcngatasi kekuatan formalislik dalarn sisten yang berlaku. dall lainlain. (Malfivo.
2u l:70). (unc; kcberlr,r.iidnn)i lerleran pldd nedirLoJ )erg beba\ Rcllenlingan. belorienLa.i
Dada kualitas proscs. dan mengedepankan proses.
Poin yang dapat digarisbawahi adalah betapa peniing pemberdayaan lembaga rnediasi
yang bukan banya berlaku di dalern bidang hLL(L|n nerdam saja, namuI telah rnerambahmelebar nasuk di lingkungan bidang hukum pidana. Berkembangnya lembaga mediasi di
lingkungan hukum pidana, merupakan respon alas lenomena praktik masyarakat
menyelesaikan kasus pidana melalui lembaga mediasi. Klaim yang mengharamkan
penyelesaian kasus pidana melaluijalur nonlitigasi mediasi di iuar persidangan harus dilinjau
r:lang.
HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154 ielah mengatur urgensi pembnerdayaan lembaga
perdamaian tersebut. Hakim wajib terlebih dahulu rnendamaikan para pihak yang berp€rkara
sebelum perkaranya diperiksa. Bahkan selama perkara belum diputus, upaya perdamaian
masih terbuka lebar untuk dilakukan langkahlangkah upaya damai. Mabkamah Agung
melihat urgensi pemberdayaan lembaga mediasi untuk mengurangi jumlah perkara kasasi
yang nasuk ke Mahkamah Agung, maka diambil langkahlangkah kebijakan regulasi dengan
menerbitkan beberapa regulasi, yaitu:
l. SEMA No I tahun 2002 lentang pemberdayaan lembaga perdarnaian {jalam pasal 130
HIR/t54 Rbg.
2. PERMA No 02 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
3. PERMA No 0l tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
4. Mediasi atau APS di luar Pengadilan diatur dalam pasal 6 UU No. 30 lahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
C. Kebijakan Mahkarnah Agung dalxm Pemberdayaan Lembaga Mediasi
Kuatnya dasar hokum lenbaga mediasi, baik dilihat dari sudut yuridis, sosiolog;s, dan
fi losofis, maka mengambil langkah-langkah kebijakan progrsif antara lain:
L Membentuk working Group yang membantu PoKJA Perdata dalam Implementasi
PERMA No.l Tahun 2008.
2. Mengeluarkan Surat Edaran MA RI No. 054/5/2009, tanggal I Mei 2009, kepada Semua
pengadilan neger; / pengadilan agama, membuat ruangan khusus mediasi dan
melaporankan data-data keberhasilan mediasi setiap 3 bulan.
3. Materi mediasiwajib diberikan pada setiap pe latihan :
a. DiklaI Calon Hakin.
b. Diklat Panitera / Panitera Pengganti.
c. Diklat hakim berkelanjoian.
d.Diklat Calon Pimpinan Pengadilan peradilan
Umum dan Peradilan Agama pada lingkat pertama
maupun tingkat banding.
4. Calon hakirn yang telah memiliki sertifikat mediasi harus didaftarkan pada daftar
Pengadilan Nege.i/ Pengadilan Agama Setempal.
5. Ketua MARI mengeluarkan surat No. i22l1v2009, tanggal 30 September 2009 tentang
penunjukan l2 Pilot Cou11, sebaga; berikut:
c. Pengadilan Negeri lalana Pu'at :
b. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
c. Pengddilan \egeri JJksnd Barat i
d. PenCddilan Negeri Jakdna I lara:
e. Pengadilan Negeri Surabaya ;
f. Pengadilan Negeri Semarang ;
g. Pengad;lan Negeri Bandung ;
h. Pengadilan Negeri Tangerang ;
i. Pengadilan Negeri Bogor ;
j. Pengadilan Negeri Depok ;
K. Penlddilll \c-cri Ba.u'ang.dr :
l. Pengadilan Nege.i Bengkal;s ;
6- Mahkafiah Agung nrelakukan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi unluk
rnelakukan sertifikasi "Mediatof'yang berasal dari non hakim, antara lain dengan:D. Dinamika Medirsi
Sebelum, dan setelah Indonesia merdeka, sanmpai di era reformasi, sejatinya lembaga
penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi mediasi, telah ada dan telah menjadi bagian
dari pa(ik yang hidup dalarr kehidupan sosial masyarakat. Sejak Islam masuk ke Indonesia
abad VII M, lslam telah mengajarkan "Ash-Shulh,'dan .,Musyawarah,'. Lembaga mediasi
telah diakomodir dalam hukunr acara perdata HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154, namun dari
evaluasi menunjukkan hakim kurang maks;mal menerapkan mediasi dalam rangka mengakhiri
sengketa secara damai. Oleh karena itu, setelah berbagai kajian dan study banding ke
b€berapa negara tentang pemberdayaan lembaga mediasi, maka Mahkamah Agung
mengambil langkah kebijakan mendorong optimalisasi penerapan lembaga mediasi di luai
pengadilan dengan mengeluarkan beberapa SEMA dan PERMA tersebut.
Se.jak Tahun 2005 sampai Tahun 201t, tren penyelesaian perkara di lingkungan
Peradilan Agana yang berhasil diselesaikan melalui mediasi mengalami peningkaian
signifikan. Hal ini dapat dilihat pada label di bawah:
a. Fak. Hukum UI (lakarta)
b. Fak. Hukum UcM (Jogjakarta)
c. Fak. Hukum UNPAD (Bandung)
d. Fak. Hukum UNHAS (Makassar)
e. Fak. Hukum USU (Medan)
f. Fak. Hukum Tarumanegara (Jakarta)
g. Fak- Hukum Jayabaya (Jakarta)
h. Fak. Hukum Parahyangan (Bandung)
i. Fak. Hukum Warmadewa (Bali)
Universitas lslam Indonesia (Ull) justru belum termasuk dari
yang mengadakan MOU Sertifikasi Mediator.
beberapa perguruan tinggi
NO TAHUN SELESAI MEDIASI
I
2005 9188
). 2006 95t2 l
200'7 t 1 .321
4 2008 l3.t:t2
5 2009 ) 6.7A6
6 2010 i 8.765
7 20tI 20.081
Sumber data: Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Aanng RI
E. Kesimpulnn dan Rekomend{si l. Lembaga Mediasi telah mengakar dan telah dikenal oleh semua lapisan masyarakat yang
telah berperun membantu pengadilan menyelesaikan masalah secara damai di luar
pengadilan.
2. Lembaga Mediasi harus lebih diberdayakan secara lllas, penyelesaian perkara pidana
terlenlu,
3. Perguruan tingg; diharapkan mengambil langkah cepat ikur berperan aktif
memberdayakan lembaga mediasi.
Jakarta. 19 Januari 2012-
ftd
2. TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBEDAAN WANPRESTASI PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

3. PENYELESAIAN KASUS SEWA MENYEWA RUMAH
4. KONSULTASI UTANG PIUTANG
5. PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG

6. BOLEHKAH MEMAKAI JASA POLISI UNTUK PENAGIHAN UTANG
7. CONTOH SURAT PERNYATAAN
8. CARA MEMBUAT & CONTOH SURAT PERJANJIAN YANG BAIK
9. CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
10. CONTH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
11. PERBEDAAN MEDIASI LITIGASI & NON LITIGASI
12. PERSAMAAN & PERBEDAAN ANTARA MEDIASI DAN ADVOKASI DI BIDANG LITIGASI DAN
NON LITIGASI
13. CONTAH KASUS UTANG PIUTANG
14. TIDAK DIURUS 4 TAHUN UTANG APAKAH BISA DIHAPUS
15. APAKAH JANJI UTANG PIUTANG LESAN DAPAT DIMINTAKAN PERTANGGUNG JAWABAN
16. DOKTRIN GUGATAN WANPRESTASI DAN PMH
17. PERLUKAH PAKAI DEP COLEKTOR JIKA DIBITUR TAK KUNJUNG LUNASI UTANG.

18. DASAR HUKUM ADANYA DEBT COLEKTOR
19. CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
20. CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA KONTRAK RUMAH
21. PERUSAHAAN TIDAK BERHAK MENAHAN IJASAH KARYAWAN
22. CONTOH SURAT PERINGATAN ATAU SOMASI
23. SURATPERJANJIAN MOBIL
24. CONTOH MOU (NOTO KESEPAKATAN )
25. PERZET TERHADAP PUTUSAN VERSTEK

Tanpa diduga, kita
sering dihadapkan oleh berbagai persoalan yang menyangkut masalah hukum perdata. Karena tidak memahaminya dengan baik, banyak yang kemudian merasa kebingungan ketika berniat menyelesaikan persoalan. Ujung-ujungnya, cara yang dipakai dengan menggunakan jasa konsultan hukum atau pengacara. Hal tersebut memang tepat. Namun konsekuensinya adalah Anda akan mengeluarkan biaya yang cukup besar. Berbeda jika Anda terlebih dahulu memahami kasus perdata yang menimpa Anda. Selain bisa membayangkan pemecahannya, Anda bahkan bisa terlebih dulu menghindari bibit masalahnya.
Persoalan umum yang paling sering dihadapi masyarakat Indonesia yang berkaitan dengan hukum perdata seperti masalah perkawinan, agraria (khususnya soal tanah), kontrak kerja, dan jual beli.Kami akan memberikan contoh-contah kasus dan solusinya bacalah untuk pengetahuan anda
Debitur adalah pihak yang berhutang ke pihak lain, biasanya dengan menerima sesuatu dari kreditur yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang. Pemberianpinjaman kadang memerlukan juga jaminan atau agunan dari pihak debitur. Jika seorang debitur gagal membayar pada tenggat waktu yang dijanjikan, suatu proses koleksi formal dapat dilakukan yang kadang mengizinkan penyitaan harta milik debitur untuk memaksa pembayaran.

Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.
Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Melawan hak" di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.
Pada penipuan ada unsur kesengajaan pada diri pelakunya. Sedangkan pada wanprestasi bisa saja orang yang dituduhkan melakukan wanprestasi tidak memiliki niat untuk melakukan wanprestasi. Mungkin saja ia tidak bisa melaksanakan perjanjian karena hal-hal di luar kemampuannya. Misalnya, dalam perjanjian, pada tanggal 4, A harus menyerahkan sekuintal beras kepada B. Namun karena desa tempat tinggalnya dilanda banjir, A tidak bisa menyerahkan beras tersebut. Dalam hal ini A telah wanprestasi terhadap B.
![]()
| ||||||||||||||||
13. Contoh kasus Utang – Piutang
“Ngemplang Utang Dijotosi”
SOLO (MERAPI) – Gara-gara punya utang sebesar Rp 2.000.000,00 tidak segera mau membayar, M Salimin (34) warga Mangkubumen Banjarsari Solo, dipukuli dan dianiaya oleh AP (35) warga Jalan Wora-Wari, Banjarsari Solo di sebuah warung wedangan di Jalan Wora-Wari, Jumat(5/5). Salimin yang mengalami luka-luka dipukuli menggunakan bambu dilarikan ke rumah sakit Brayat Minulya Solo untuk mendapat perawatan.
Keterangan yang dihimpun Merapi menyebutkan, sebenarnya antara Salimin dan AP merupakan teman lama. Salimin karena terdesak kebutuhan sempat utang ke AP sebesar Rp 2 juta. Beberapa kali AP menagih kepada Salimin, namun karena belum memliki uang, salimin hanya bisa memberikan janji.
Jumat kemarin saat Salimin ke warung yang tidak jauh dari rumah AP, malah bertemu dengan AP yang tengah makan bersama teman-temannya. Salimin yang sudah terlanjur masuk warung sebenarnya akan mengurungkan niatnya karena merasa tidak enak ketemu dengan AP. Ternyata benar, AP kembali menagih uangnya sambil mengeluarkan kata-kata yang dinilai menyinggung perasaan Salimin.
Salimin sempat menegor dirinya tetap akan membayar utangnya tapi dirinya jangan dipermalukan di depan umum. AP yang ganti marah mengambil sebilah bamboo dan dipukulkan ke tubuh Salimin.
Jumat kemarin saat Salimin ke warung yang tidak jauh dari rumah AP, malah bertemu dengan AP yang tengah makan bersama teman-temannya. Salimin yang sudah terlanjur masuk warung sebenarnya akan mengurungkan niatnya karena merasa tidak enak ketemu dengan AP. Ternyata benar, AP kembali menagih uangnya sambil mengeluarkan kata-kata yang dinilai menyinggung perasaan Salimin.
Salimin sempat menegor dirinya tetap akan membayar utangnya tapi dirinya jangan dipermalukan di depan umum. AP yang ganti marah mengambil sebilah bamboo dan dipukulkan ke tubuh Salimin.
Salimin yang sempat terjatuh kemudian menjadi bulan-bulanan dipukuli dan ditendangi oleh AP. Kemarahan AP itu diredakan oleh warga, Salimin yang wajahnya lebam dan tubuhnya bonyok kena pukulan akhirnya dilarikan ke rumah sakit Brayat Minulya. Sedang AP menyerahkan diri.
Pertanyaan kasus :
1. Apakah dari kasus di atas ini dapat ditunjukkan arti penting/perlunya ada hukum? Jelaskan !
2. Secara yuridis apa yang seharusnya dilakukan AP? Jelaskan !
3. Secara yuridis apa yang dapat dilakukan Salimin setelah dipukuli AP? Jelaskan!
4. Apakah antara Salimin dan AP (dalam kasus di atas) ada hubungan hukum? Bila menurut anda ada hubungan hukum, hubungan hukum apa itu? Hubungan hukum apa saja? Jelaskan mengapa. Bila menurut anda tidak ada hubungan hukum, mengapa? Jelaskan !
2. Secara yuridis apa yang seharusnya dilakukan AP? Jelaskan !
3. Secara yuridis apa yang dapat dilakukan Salimin setelah dipukuli AP? Jelaskan!
4. Apakah antara Salimin dan AP (dalam kasus di atas) ada hubungan hukum? Bila menurut anda ada hubungan hukum, hubungan hukum apa itu? Hubungan hukum apa saja? Jelaskan mengapa. Bila menurut anda tidak ada hubungan hukum, mengapa? Jelaskan !
Jawaban Kasus :
1. Dari kasus diatas memang tidak menunjukkan bahwa adanya arti peting Hukum bagi si AP. Alasan saya mengatakan demikian karena didalam kasus tersebut diceritakan bahwa si AP melakukan perbuatan main hakin sendiri. sebagaimana didalam peraturan Hukum di Indonesia, tidak diperkenankan apabila seseorang melakukan suatu perbuatan yang sifatnya main hakim sendiri. Menurut saya bahwa seharusnya perlu adanya Hukum dalam menangani kasus diatas. Alasannya karena Manusia dan Hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Dalam ilmu hukum ada asas yang berbunyi Ubi Societas ibi jus, yang artinya dimana ada masyarakat disitu ada Hukumnya. Jadi kita tidak boleh seenaknya saja untuk melakukan main hakim sendiri, sekali pun kita berada diposisi yang benar. terlebih, karena Indonesia merupakan salah satu Negara Hukum.
2. Secara Yuridis, hal yang seharusnya dilakukan oleh AP ialah melaporkan kepada pihak yang berwenang dengan dasar sebagai berikut :
Wanprestasi. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban (bukan karena suatu keadaan yang memaksa) sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara Kreditur dengan Debitur. Namun pada kasus tersebut ditidak diceritakan bahwa utang piutang tersebut dituangkan kedalam perjanjian atau tidak. Namun walaupun demikian si AP bisa melapor dengan dasar bahwa si Salimin telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Perbuatan Melawan Hukum diatur didalam Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 KUHPerdata. Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, yang dimaksud dengan Perbuatan Melanggar Hukum adalah Perbuatan yang Melawan Hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Maka dari itu dia bekewajiban membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut, hal yang berbeda dengan tuntutan kerugian didalam wanprestasi. Ganti rugi karena Perbuatan Melawan Hukum adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya. Ganti rugi itu timbul karena adanya kesalahan, bukan karena adanya perjanjian.
3. Secara Yuridis, hal yang harus dilakukan oleh Salimin setelah dipukuli oleh AP ialah melaporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini pihak kepolisian, atas dasar ketentuan-ketentuan berikut:
a) Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka. Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.
b) Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan. Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan. Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan di depan umum.
c) Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum.
d) Menuntut biaya ganti rugi, dalam hal ini biaya uang berobat/Biaya uang Rumah sakit. Sebagaimana telah diatur didalam Pasal 1246 KUHPerdata bahwa biaya tersebut bias dimintai pertanggungjawabannya. Dalam Pasal 1246 KUHPerdata dikatakan bahwa Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh salah satu pihak yang dapat dimintai pertanggung jawabannya (Ganti kerugian).
4. Hubungan hukum adalah hubungan yang didalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan melekat kewajiban pada pihak lainnya. Jadi menurut saya, antara Salimin dan AP memiliki hubungan Hukum, Yaitu Hubungan Hukum dalam hal Utang –Piutang.
Yang termasuk dalam hubungan hukum, contohnya sebagai berikut :
• Perkawinan – antara suami dan istri terikat secara Hukum (adanya Hak dan kewajiban) UU No.1 Tahun 1974.
• Antara pegawai/Karyawan dengan Pihak Perusahaan
• Dalam Hal penerbitan Obligasi
Jawaban:
Pada dasarnya, perbuatan meminjamkan uang tersebut adalah perjanjian pinjam meminjam atau lazimnya disebut dengan perjanjian utang piutang. BerdasarkanPasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, degan syarat bahwa pihak yang meminjam akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
Melihat pada pengertian di atas, maka utang piutang adalah perjanjian, yang mana dalam sebuah perjanjian, tidak disyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian bisa dalam bentuk lisan ataupun tertulis, selama memenuhi persyaratan perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu:
a. Sepakat dari mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal.
Jadi, selama perjanjian utang piutang tersebut memenuhi 4 (empat) syarat di atas, maka walaupun tidak dalam bentuk tertulis, perjanjian utang piutang tersebut sah mengikat kedua pihak. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPer, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali kecuali ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan para pihak harus melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.
Berdasarkan perjanjian tersebut, maka H memiliki kewajiban (prestasi) yang harus ia penuhi yaitu mengembalikan uang suami Anda. Mengenai apakah hangus atau tidak, mungkin yang Anda maksud adalah apakah utang tersebut hapus atau tidak karena tidak ada perjanjian tertulis dan tidak terurus.
Perjanjian sendiri merupakan suatu cara untuk melahirkan perikatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1233 KUHPer, yang mengatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”. Berdasarkan Pasal 1381 KUHPer, perikatan hapus karena:
a. karena pembayaran;
b. karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. karena pembaruan utang;
d. karena perjumpaan utang atau kompensasi;
e. karena percampuran utang;
f. karena pembebasan utang;
g. karena musnahnya barang yang terutang;
h. karena kebatalan atau pembatalan;
i. karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan
j. karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Jika yang Anda maksud apakah bisa hapus utang tersebut karena tidak terurus, yang dalam hal ini karena lewat waktunya, maka berdasarkan Pasal 1967 KUHPer, perjanjian utang piutang tersebut baru hapus setelah lewat 30 (tiga puluh) tahun, sedangkan dalam kasus Anda baru 4 (empat) tahun.
Pasal 1967 KUHPer:
Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.
Jadi berdasarkan uraian di atas, perjanjian utang piutang antara suami Anda dan temannya tersebut tidak menjadi hapus karena tidak adanya perjanjian tersebut dalam bentuk tertulis atau hapus karena lewatnya jangka waktu.
Yang dapat Anda lakukan sebaiknya membicarakan hal tersebut secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan H agar ia membayar utangnya karena suami Anda dan Anda membutuhkannya uang tersebut. Jika H tidak mau membayar utangnya, suami Anda dapat menggugat H secara perdata atas dasar wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya (prestasinya) dalam perjanjian utang piutang yaitu mengembalikan uang yang dipinjamnya dari suami Anda.
Berdasarkan cerita Anda, tidak disebutkan apakah ada kesepakatan antara suami Anda dengan H mengenai waktu pembayaran utang tersebut. Dalam hal tenggang waktu pembayaran utang tidak ditentukan, Anda perlu memperingati H supaya dia memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebelum Anda melakukan gugatan perdata. Peringatan tersebut Anda lakukan secara tertulis atau disebut juga dengan somasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPer. Jika H tidak juga memenuhi kewajibannya setelah suami Anda memberikan somasi, maka suami Anda bisa menggugat H atas dasar wanprestasi. Begitu pula apabila waktu pembayaran telah ditentukan sebelumnya, suami Anda juga harus memberikan somasi terlebih dahulu sebelum menggugat secara perdata.
Pasal 1238 KUH Per:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Berdasarkan fakta yang disampaikan, hubungan hukum antara A dan B berupa “janji lisan” yang mana si B berjanji akan melunasi utangnya kepada A. Dalam lingkup hukum keperdataan, kesepakatan yang dinyatakan dalam suatu “janji lisan” sama saja dengan suatu perikatan, yang mana setiap pihak memiliki hak dan kewajiban secara timbal balik. Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu terhadap pihak lainnya dan pihak lain itu wajib memenuhi tuntutan itu, juga sebaliknya. Hal tersebut terbukti dari 2 (dua) pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang dikutip berturut-turut di bawah ini:
Pasal 1233 KUH Perdata yang berbunyi:
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”
Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Sebagaimana kedua pasal di atas, yang menganut sistem terbuka, maka khusus Pasal 1233 KUH Perdata menentukan bahwa perikatan dapat terjadi, baik karena perjanjian maupun karena undang-undang. Dengan kata lain, sumber perikatan itu adalah perjanjian dan undang-undang. Dalam perikatan yang terjadi karena perjanjian, para pihak dengan sengaja bersepakat saling mengikatkan diri, dalam perikatan tersebut para pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Kewajiban untuk memenuhi perikatan tersebut dipertegas dengan ketentuanPasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan kesepakatan yang dibuat para pihak merupakan undang-undang bagi mereka. Sebagai undang-undang, tentu pihak yang berjanji memenuhi prestasinya harus melaksanakannya, sebaliknya akan ada sanksi jika tidak dipenuhi. Pasal 1338 KUH Perdata dikutip sebagai berikut:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Namun demikian, keterpenuhan sebagai undang-undang harus terlebih dahulu diuji dengan syarat subjektif dan obyektif sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yang dikutip sebagai berikut:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.”
Terhadap kegagalan B untuk memenuhi perikatannya, harus terlebih dahulu ditentukan kapan dia berada dalam keadaan wanprestasi. Dalam hal tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan, perlu diperingatkan supaya dia memenuhi prestasinya. Selanjutnya, bagaimana cara memperingatkan si B untuk memenuhi prestasinya? Harus diperingatkan secara tertulis (sommatie) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata, yang isinya menyatakan bahwa si B wajib memenuhi prestasi dalam waktu yang ditentukan. Jika dalam waktu itu si B tetap tidak memenuhinya, debitor dinyatakan telah lalai atau wanprestasi. Pasal 1238 KUH Perdata dikutip sebagai berikut:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Di samping pemenuhan utang pokok, menurut ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata, ganti kerugian karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, baru diwajibkan jika debitor setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau sesuatu yang harus diberikan atau dikerjakan, hanya dapat diberikan atau dikerjakan dalam tenggang waktu yang telah dilewatkannya.
Yang dimaksud dengan “kerugian” dalam Pasal 1243 KUH Perdata adalah kerugian yang timbul karena debitor melakukan wanprestasi (lalai memenuhi perikatan). Kerugian tersebut wajib diganti oleh debitor terhitung sejak dia dinyatakan lalai. Ganti kerugian itu terdiri atas tiga unsur, yaitu:
1. Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan;
2. Kerugian sesungguhnya karena kerusakan, kehilangan benda milik kreditor akibat kelalaian debitor;
3. Bunga atau keuntungan yang diharapkan, misalnya, bunga yang berjalan selama piutang terlambat dilunasi.
Untuk melindungi kepentingan hukum si A, setelah sommatie dibaikan dan tidak ditanggapi dengan serius, maka hukum menentukan hak A menggugat B di forum pengadilan, yang secara formal memiliki daya paksa yaitu dengan suatu putusan. Dalam forum pengadilan kasus perdata, kebenaran materiil diutamakan, dengan pengertian bahwa pembuktian memiliki peranan yang sangat penting dan menentukan.
Dengan berpegang pada prinsip dalam Pasal 1865 KUH Perdata, setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, diwajibkan membuktikan adanya hak tersebut. Untuk itu, pembuktian hubungan hukum antara A dan B dilakukan dengan pengajuan alat-alat bukti di muka persidangan, yang menurutPasal 1866 KUH Perdata terdiri atas:
1. Bukti tertulis;
2. Bukti dengan saksi-saksi;
3. Persangkaan-persangkaan;
4. Pengakuan;
5. Sumpah.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Sumber bacaan:
1. Prof. R. Subekti, S.H. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Cetakan Keempatpuluh, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.
2. Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
3. Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H.,dkk., Kompilasi Hukum Perikata, Cetakan Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
4. Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Azas-Azas Hukum Perjanjian, Cetakan Kedelapan, Mandar Maju, 2000.
16.Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH
Jawaban:
Larangan untuk menggabungkan gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) dan wanprestasi dalam 1 gugatan antara lain dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”.
Menurut Yahya Harahap, antara PMH dan wanprestasi terdapat perbedaan prinsip, yaitu:
Ditinjau dari
|
Wanprestasi
|
PMH
|
Sumber hukum
|
Wanprestasi menurut Pasal 1243 KUHPer timbul dari persetujuan (agreement)
|
PMH menurut Pasal 1365 KUHPer timbul akibat perbuatan orang
|
Timbulnya hak menuntut
|
Hak menuntut ganti rugi dalam wanprestasi timbul dari Pasal 1243 KUHPer, yang pada prinsipnya membutuhkan pernyataan lalai (somasi)
|
Hak menuntut ganti rugi karena PMH tidak perlu somasi. Kapan saja terjadi PMH, pihak yang dirugikan langsung mendapat hak untuk menuntut ganti rugi
|
Tuntutan ganti rugi
|
KUHPer telah mengatur tentang jangka waktu perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut dalam wanprestasi
|
KUHPer tidak mengatur bagaimana bentuk dan rincian ganti rugi. Dengan demikian, bisa dgugat ganti rugi nyata dan kerugian immateriil
|
Oleh karena itu, Yahya Harahap berpendapat bahwa tidak dapat dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dan PMH dalam gugatan. Yahya selanjutnya juga mengutip putusan Mahkamah Agung (“MA”) No. 879 K/Pdt/1997 mengenai penggabungan wanprestasi dan PMH dalam satu gugatan. Dalam putusan ini dijelaskan bahwa penggabungan demikian melanggar tata tertib beracara, atas alasan bahwa keduanya harus diselesaikan tersendiri. Posita gugatan mendasarkan pada perjanjian, akan tetapi dalam petitum menuntut mengenai PMH. Konstruksi gugatan seperti ini dinilai mengandung kontradiksi, dan gugatan dinyatakanobscuur libel (tidak jelas).
Selain putusan di atas, MA juga pernah mengeluarkan yurisprudensi mengenai masalah penggabungan ini, yaitu dalam putusan MA No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986. Dalam putusan MA itu disebutkan:
“Penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula “
Selanjutnya tentang penggabungan wanprestasi dan PMH dapat Anda baca di artikel hukumonline berikut:
- Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan PMH Tak Dapat Dibenarkan
- Hakim Tolak Penggabungan Gugatan PMH dan Wanprestasi
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Harus Dipisahkan
Jawaban:
Pada dasarnya, utang piutang termasuk dalam ranah hukum perdata. Kami asumsikan Anda terikat perjanjian jual beli dengan pemilik pabrik kayu tersebut sehingga timbul kewajiban pembayaran tersebut.
Kegagalan pembayaran utang dapat digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji). Wanprestasi adalah keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya (dalam hal ini utang) dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht). Simak Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.
Apabila seseorang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian, maka kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan atau mentaatinya. Apabila dia tidak memenuhi kewajiban seperti yang diperjanjikan, maka dia dikatakan wanprestasi. Atas wanprestasi tersebut Anda dapat menuntut:
a. Pemenuhan perikatan;
b. Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
c. Ganti rugi;
d. Pembatalan persetujuan timbal balik;
e. Pembatalan perikatan dan ganti rugi.
Untuk dapat menuntut hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Anda harus memenuhi syarat dengan terlebih dahulu menyatakan kelalaian pihak pembeli dengan mengirimkan somasi. Somasi tersebut berisi tentang teguran atas tidak dilaksanakannya kewajiban pihak pembeli serta sanksi yang Anda tuntut. Bila somasi tidak dihiraukan, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri karena debitur (pemilik pabrik) tidak mau melunasi utangnya. Simak juga;
Anda menyebutkan pula adanya cek kosong. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong, adalah:
“Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup”
Akan tetapi, dalam kasus Anda juga ada unsur tindak pidana(terkait dengan pemberian cek kosong), yaitu penipuan, yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan pernyataan-pernyataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.”
Jadi, dari yang Anda ceritakan, masalah Anda bisa dikategorikan sebagai kasus perdata, namun juga bisa diadukan sebagai kasus pidana. Anda bisa mengajukan gugatan secara perdata karena wanprestasi ke Pengadilan Negeri, jika si debitur tak mengindahkan somasi Anda. Selain itu, Anda juga dapat melaporkan pemilik pabrik tersebut ke kepolisian atas dasar dugaan penipuan.
Mengenai penggunaan debt collector atau penagih utang, sebenarnya tidak dilarang penagihan utang dengan menggunakan jasa debt collector. Yang dilarang adalah apabila debt collector tersebut memakai cara-cara kekerasan. Lebih jauh, simak Dasar Hukum Adanya Debt Collector.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
2. Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong
Jawaban:
Sepengetahuan kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penagih utang atau debt collector ini. Debt collectorpada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur untuk menagih utang kepada debiturnya. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam KUHPerdata. Mengenai apa itu kuasa Anda dapat membaca lebih lanjut dalamartikel ini atau artikel ini.
Khusus di bidang perbankan, memang ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak bank untuk menggunakan jasa pihak lain untuk menagih utang. Hal tersebut diatur dalam PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“PBI”) jo SE BI No. 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu tanggal 13 April 2009 (“SEBI”). Dalam PBI dan SEBI ini, diatur bahwa:
1. Dalam hal bank menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan, maka hal ini wajib diberitahukan kepada pemegang Kartu;
2. Bank wajib memastikan bahwa tata cara, mekanisme, prosedur, dan kualitas pelaksanaan kegiatan oleh pihak lain tersebut sesuai dengan tata cara, mekanisme, prosedur, dan kualitas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh bank itu sendiri;
3. Penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet;
4. Bank harus menjamin bahwa penagihan dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum;
5. Perjanjian kerjasama antara bank dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula tentang tanggung jawab bank terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerjasama dengan pihak lain tersebut.
Kalau merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collectortersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu pasal 310 KUHP:
“Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500 ”
Selain itu, bisa juga digunakan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Demikian pendapat kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad1915 No. 732)
2. Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
3. Surat Edaran BI No. 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu tanggal 13 April 2009
19.Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Hasron Syah
Agama : Islam
Alamat : Jalan Gitar Blok E No. 3
Taman Cipondoh Permai Tangerang
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik
2. Nama : Subandi
Agama : Islam
Alamat : Bona Sarana Indah Blok D1 No. 20 Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah
Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan VILLA TOMANG BARU Blok 3 No. 36 Kota Bumi Tangerang. Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2007 sampai dengan 21 Februari 2009. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000. ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.
Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.
Tangerang, 21 Februari 2007
Pihak Kedua Pihak Kesatu
( Subandi ) ( Hasron Syah )
20. CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH
SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH
Pada hari ini tanggal bulan tahun 2010, bahwa kami yang tersebut di bawah ini dengan ini menerangkan telah mengadakan perjanjian pengikatan kedua belah pihak mengenai sewa atau kontrak rumah antara :
1. , umur th, pekerjaan , beralamat di
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA atau PEMILIK ;
2. , umur th, pekerjaan , beralamat di
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA atau PENYEWA ;
Dengan ini PIHAK PERTAMA atau PEMILIK dan PIHAK KEDUA atau PENYEWA telah mengadakan perjanjian dan bermufakat untuk mengadakan perjanjian sewa/kontrak rumah halmana hal PIHAK PERTAMA atau PEMILIK menyewakan guna pakai sebuah rumah kepada PIHAK KEDUA atau PENYEWA sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
UMUM
1. PIHAK PERTAMA dalam hal ini PEMILIK RUMAH, menyewakan guna pakai sebuah rumah kepada PIHAK KEDUA dalam kurun waktu dan jumlah nilai sewa yang telah ditentukan.
2. PIHAK KEDUA dalam hal ini PENYEWA, menyewa sebuah rumah dari PIHAK PERTAMA untuk di guna pakaikan dengan sebaik-baiknya.
3. Pengertian sewa adalah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa; uang yang dibayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain; yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih dahulu.
PASAL 2
OBJEK SEWA
Objek sewa yang disewakan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah :
Sebuah rumah dengan data sebagai berikut :
- Luas Tanah : …………….
- Luas Bangunan : ………….
- Alamat : ……………..
PASAL 3
WAKTU SEWA
1. Waktu penyewaan rumah selama ( ) tahun terhitung dari tanggal dd/mm/yyyy sampai dengan tanggal dd/mm/yyyy ;
2. Selama waktu tersebut PIHAK KEDUA berhak menempati rumah yang telah disewakan sesuai dengan Pasal 2
3. Jika masa kontrak berakhir, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan rumah tersebut tanpa syarat apapun kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari penghuninya.
4. Untuk perpanjangan masa sewa, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
5. Apabila tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 point 4 diatas, maka PIHAK KEDUA dianggap tidak memperpanjang lagi masa sewa.
6. Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir, PIHAK KEDUA memberitahukan 1 (satu) bulan sebelumnya kontrakkan berakhir.
7. Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 3 point 1 maka PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban mengembalikan sisa uang kontrakan, dan PIHAK KEDUA tidak berhak untuk menuntut pengembalian sisa uang kontrak dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
NILAI SEWA
1. Harga / Nilai sewa untuk periode tanggal dd/mm/yyyy sampai dengan tanggal dd/mm/yyyy ialah sebesar Rp…………..
2. PIHAK KEDUA telah membayarkan lunas nilai sewa kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp……………….. untuk masa sewa tanggal dd/mm/yyyy sampai tanggal dd/mm/yyyy
Pasal 5
PENGGUNAAN
1. Setelah serah terima kunci, PIHAK KEDUA berhak menempati rumah dan berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban PIHAK KEDUA untuk perbaikannya, mengganti dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali atas izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
3. Selama masa sewa berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut di atas, merupakan kewajiban PIHAK KEDUA, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan, air serta sejenisnya.
4. Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam Pasal 5 point 3 dilalaikan oleh PIHAK KEDUA, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka PIHAK KEDUA harus menyelesaikan sampai tuntas seperti keadaan sebelum dikontrakkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kontrak berakhir.
5. Khusus untuk pembayaran listrik, PIHAK KEDUA akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA setelah lunas dibayar sebagai arsip.
PASAL 6
PENUTUP
1. Demikianlah perjanjian sewa / kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun
2. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
3. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum.
Demikian Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah ini kami buat bersama dengan penuh itikat baik. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup yang mana aslinya dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan tembusannya dipegang oleh PIHAK KEDUA. Dan kedua Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah tersebut (asli dan tembusannya) mempunyai kekuatan hukum yang sama.
.
Jember, tanggal 2010
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
SAKSI-SAKSI
1. ( )
2. ( )
21.PERUSAHAAN TIDAK BERHAK MENAHAN IJAZAH KARYAWAN
Jama’aaaaaaaaaah,,, ooooooooooh jama’aaaaah, berhubung saya lagi sumpek gara-gara Perusahaan Tercinta hendak menyandra ijazah saya yang sangat berharga (dan satu-satunya, karena sudah tercetak secara bilingual), maka saya hendak berbagi informasi yang mungkin berguna buat kalian yang senasib dengan saya.
Setelah mencari data dari berbagai sumber, saya hanya dapat memberikan sedikit informasi sebagai bahan pertimbangan untuk kalian.
Pada Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak ada aturan yang menyarankan perusahaan menahan ijazah karyawannya, yang ada hanyalah kontrak kerja boleh dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. (saya malah nggak pernah dapat kontrak kerja)
Umumnya, perusahaan yang manajemennya profesional tidak menahan ijazah karena mereka sudah punya sistem kerja yang seimbang antara perusahaan dan karyawan. Normalnya perusahaan hanya minta karyawan menunjukkan ijazah asli untuk dicocokkan dengan fotocopy yang diberikan karyawan kepada perusahaan. Kemudian ijazah itu segera dikembalikan ke karyawan. Pencocokan itu hanya butuh waktu paling lama 10 menit bersamaan dengan dokumen-dokumen lain.
Biasanya perusahaan yang menahan ijazah juga memberlakukan aturan yang rasanya diada-adakan sekali, misal terlambat 15 menit potong gaji Rp 10.000 (mirip sekali dengan Perusahaan Tercinta) dan tidak masuk tanpa kabar potong gaji Rp 30.000, semua diberlakukan tanggung renteng. Kenapa menurut saya diada-adakan? Karena kalau karyawan telat atau tidak masuk pasti ia akan memberitahukan kepada manajer atau atasannya minimal melalui sms. Kalaupun tidak ada pemberitahuan selama beberapa hari, beri saja Surat Peringatan.
Bila dilihat lebih seksama, perusahaan yang menahan ijazah hampir dapat dipastikan karena turn over mereka tinggi. Perusahaan kerap kerepotan dengan seringnya karyawan tidak betah kerja lalu keluar. Untuk merekrut karyawan baru tentu merepotkan sekali karena makan waktu, tenaga, dan biaya. Maka, untuk mencegah turn over tinggi diberlakukanlah kontrak kerja dengan penahanan ijazah agar setidaknya karyawan dapat bertahan beberapa lama. Kalau turn over tinggi, yang bermasalah, kemungkinan besar, adalah manajemen perusahaan yang berantakan atau kurang rapi sehingga karyawan tidak nyaman bekerja, tidak dihargai, gaji minim, dan lalu keluar mencari pekerjaan di tempat lain. Dan beberapa perusahaan yang menahan ijazah tidak akan memberlakukan status karyawan tetap. Kalaupun status itu diberikan, pasti melalui proses yang berbelit dan rumit. Perusahaan yang enggan memberikan status karyawan tetap, dalam arti hampir semua karyawannya berstatus kontrak, itu tandanya perusahaan mau seenaknya sendiri. karena hak karyawan tetap lebih besar daripada karyawan kontrak, yang bahkan bisa dibilang tidak punya hak selain gaji. Karyawan tetap dilindungi UU Tenaga Kerja dan kesejahteraan karyawan diperhatikan.
Lebih jauh lagi, UU Ketenagakerjaan tidak memuat aturan tentang kewajiban karyawan menyimpan ijazah pada perusahaan. Dan, patut diperhatikan, beberapa dari perusahaan yang menahan ijazah karyawan tidak mengindahkan aturan ketenagakerjaan, itu sebabnya mereka memberlakukan kontrak kerja yang “kejam betul” bagi karyawannya.
Sebuah kasus penahanan ijazah terjadi terhadap eks karyawan toko di Cianjur hingga masalah tersebut diadukan ke DPRD Kab. Cianjur. Seorang kuasa hukumdari LBH Cianjur menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2006. "Jadi tidak boleh perusahaan menahan ijazah asli pegawai, soalnya sama saja itu pelanggaran hak azasi manusia,” tegasnya.
Berikut ini data yang saya dapatkan dari Yahoo Answer mengenai sikap Perusahaan yang menahan ijazah karyawan:
Setelah mencari data dari berbagai sumber, saya hanya dapat memberikan sedikit informasi sebagai bahan pertimbangan untuk kalian.
Pada Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak ada aturan yang menyarankan perusahaan menahan ijazah karyawannya, yang ada hanyalah kontrak kerja boleh dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. (saya malah nggak pernah dapat kontrak kerja)
Umumnya, perusahaan yang manajemennya profesional tidak menahan ijazah karena mereka sudah punya sistem kerja yang seimbang antara perusahaan dan karyawan. Normalnya perusahaan hanya minta karyawan menunjukkan ijazah asli untuk dicocokkan dengan fotocopy yang diberikan karyawan kepada perusahaan. Kemudian ijazah itu segera dikembalikan ke karyawan. Pencocokan itu hanya butuh waktu paling lama 10 menit bersamaan dengan dokumen-dokumen lain.
Biasanya perusahaan yang menahan ijazah juga memberlakukan aturan yang rasanya diada-adakan sekali, misal terlambat 15 menit potong gaji Rp 10.000 (mirip sekali dengan Perusahaan Tercinta) dan tidak masuk tanpa kabar potong gaji Rp 30.000, semua diberlakukan tanggung renteng. Kenapa menurut saya diada-adakan? Karena kalau karyawan telat atau tidak masuk pasti ia akan memberitahukan kepada manajer atau atasannya minimal melalui sms. Kalaupun tidak ada pemberitahuan selama beberapa hari, beri saja Surat Peringatan.
Bila dilihat lebih seksama, perusahaan yang menahan ijazah hampir dapat dipastikan karena turn over mereka tinggi. Perusahaan kerap kerepotan dengan seringnya karyawan tidak betah kerja lalu keluar. Untuk merekrut karyawan baru tentu merepotkan sekali karena makan waktu, tenaga, dan biaya. Maka, untuk mencegah turn over tinggi diberlakukanlah kontrak kerja dengan penahanan ijazah agar setidaknya karyawan dapat bertahan beberapa lama. Kalau turn over tinggi, yang bermasalah, kemungkinan besar, adalah manajemen perusahaan yang berantakan atau kurang rapi sehingga karyawan tidak nyaman bekerja, tidak dihargai, gaji minim, dan lalu keluar mencari pekerjaan di tempat lain. Dan beberapa perusahaan yang menahan ijazah tidak akan memberlakukan status karyawan tetap. Kalaupun status itu diberikan, pasti melalui proses yang berbelit dan rumit. Perusahaan yang enggan memberikan status karyawan tetap, dalam arti hampir semua karyawannya berstatus kontrak, itu tandanya perusahaan mau seenaknya sendiri. karena hak karyawan tetap lebih besar daripada karyawan kontrak, yang bahkan bisa dibilang tidak punya hak selain gaji. Karyawan tetap dilindungi UU Tenaga Kerja dan kesejahteraan karyawan diperhatikan.
Lebih jauh lagi, UU Ketenagakerjaan tidak memuat aturan tentang kewajiban karyawan menyimpan ijazah pada perusahaan. Dan, patut diperhatikan, beberapa dari perusahaan yang menahan ijazah karyawan tidak mengindahkan aturan ketenagakerjaan, itu sebabnya mereka memberlakukan kontrak kerja yang “kejam betul” bagi karyawannya.
Sebuah kasus penahanan ijazah terjadi terhadap eks karyawan toko di Cianjur hingga masalah tersebut diadukan ke DPRD Kab. Cianjur. Seorang kuasa hukumdari LBH Cianjur menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2006. "Jadi tidak boleh perusahaan menahan ijazah asli pegawai, soalnya sama saja itu pelanggaran hak azasi manusia,” tegasnya.
Berikut ini data yang saya dapatkan dari Yahoo Answer mengenai sikap Perusahaan yang menahan ijazah karyawan:
Apakah menahan ijazah asli yg dilakukan oleh perusahaan tsb. bisa dibenarkan? kalau tidak, apakah ada cara lain agar karyawan yg telah di training itu tidak kabur begitu saja?
Ada beberapa jawaban sebagai berikut:
1. Hal ini bisa diterima akan tetapi belum dapat dibenarkan karena masing-masing terikat kontrak kerja, dan jika pihak pekerja itu wanprestasi maka ijazah tersebut dijadikan "SANDERA"
2. Bisa benar bisa tidak. Biasanya ijzah ditahan dikarenakan berhubungan dengan uang atw barang dagangan misal sales door to door, perusahaan akan anti pati kerugian pabila uang atw barang dagangan di bw kabur, dan biasanya masuk di perusahaan itu mudah asalkan ada ijazah asli. Perusahaan tersebut juga mengharapkan para karyawannya fokus pada pekerjaannya ( tidak bisa melamar di tempat lain ). Saranku jika ga nyaman kerja disitu carilah pekerjaan yg nyaman buat anda
3. kayaknya kamu terjerat sindikat tepu-tepu, kayak sales keliling gitu khan?... sebaiknya kamu tarik ijazah kamu, bilang kamu gak minat lagi kerja disitu, memang pastii susah, tapi kamun harus terus lawan, kalo perlu bawa polisi. itu perbudakan masa kini, gantinya kerja rodi, kamu dijajah bro!..
4. Itu perusahaan kacang .... Tidak ada hak perusahaan menahan apapun milik pegawai sebagai bentuk jaminan atas kesepakatan "perusahaan-karyawan". kalaupun ada kesepakatan sebagai masa ikatan dinas setelah menjalani pendidikan yg dibiayai oleh perusahaan, itu biasanya dituangkan dalam perjanjian antara perusahaan dan pekerja dan dimateraikan. Kecuali kalau perusahaan memberikan bantuan perumahan atau bantuan mobil maka sertifikat rumah atau BPKB mobil ya ditahan oleh perusahaan karena duit buat beli mobil atau rumah itu adalah duit perusahaan yga kan dicicil oleh karyawan. Namun setelah lunas maka semua surat surat tsb harus dikembalikan kepada karyawan, biasanya pengembalian uang tsb hanya 75% dari total harganya.
5. ya nggak sih cuma UUD belom ada.kalo bisa mending cari pekerjaan yang nggak ada jaminan ijazahnya, temanku dulu pernah seperti itu,waktu mau keluar susah banget,alasannya macam2,sampai orangtuanya yang maju.soal karyawan kabur atau tidak itu,resikonya perusahaan asal,mungkin gajinya nggak sesuai.and nggak ada jaminan apa2.
6. pokoknya jgn mau, jadikan ijaza utk jaminan ga ada untungnya??? percayalah masih buanyak kerjaan lainnya tanpa jaminan...
pengalaman ku pernah taruh ijasa utk jaminan tanpa aku tahu perusahaan sdh pindah & aku tdk tau alamat barunya, aduh rugi dech
Well… sepertinya saya harus mengunci ijazah saya di lemari, dan kuncinya saya buang…. :Dpengalaman ku pernah taruh ijasa utk jaminan tanpa aku tahu perusahaan sdh pindah & aku tdk tau alamat barunya, aduh rugi dech
22. Dibawah ini adalah Contoh Surat Peringatan / Somasi yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
Jakarta, 27 November 2011
Nomor : 12/XX-NO/IV/2011
Perihal : Somasi I (Pertama)
Perihal : Somasi I (Pertama)
Kepada Yth
Direktur PT. ANGIN RIBUT
Jl. Sudirman No. 120 Jakarta Pusat
Di Jakarta
Direktur PT. ANGIN RIBUT
Jl. Sudirman No. 120 Jakarta Pusat
Di Jakarta
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, PT. Sejuta Warna beralamat Jl. Pahlawan No 100 Surabaya, dengan ini kami menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut:
Bahwa klien kami PT. Sejuta Warna dan PT Angin Ribut telah membuat suatu suatu perjanjian kerjasama dengan Surat Perjanjian Nomor :_______________________
Pada tanggal 11 Maret 2009 tentang Pelaksanaan jasa-jasa pekerja.
Bahwa klien kami PT. Sejuta Warna dan PT Angin Ribut telah membuat suatu suatu perjanjian kerjasama dengan Surat Perjanjian Nomor :_______________________
Pada tanggal 11 Maret 2009 tentang Pelaksanaan jasa-jasa pekerja.
Bahwa menurut pasal 10 ayat 1 dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, PT Angin Ribut akan melaksanakan pembayaran back to back atau maksimal 100 (seratus) hari kalender setelah diterimanya Tanda Terima Kuitansi (TTK).
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas dengan bukti TTK No. 12345 tanggal 21 Mei 2010 dengan nilai pembayaran sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliyar) terlampir. PT Angin Ribut melakukan pembayaran .
Bahwa karena sampai saat tanggal 27 November 2011 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk melakukan pembayaran secara nyata atas pekerjaan yang telah klien kami laksanakan dan seharusnya sudah dibayar kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2010, sehingga telah terjadi wanprestasi, oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk melakukan pembayaran tesebut selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini. Apabila tidak dilakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah diberikan maka kami kuasa hukum PT Sejuta Warna akan menempuh jalur hukum dan juga akan melakukan Gugatan Pailit ke Pengadilan Niaga.
Bahwa PT Angin Ribut adalah perusahaan besar dan mempunyai nama baik di kalangan masyarakat Indonesia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut.
Makan berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi agar saudara dapat memenuhi bunyi pasa; 10 ayat 1 dari Perjanjian Nomor : _________________, tanggal 11 maret 2009 yang telah saudara tandatangani sendiri.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PT Sejuta Warna
Mario Stevano, SH, M.Hum
23.Surat Perjanjian SEWA MOBIL
Dibawah ini adalah Contoh Surat Perjanjian yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
PERJANJIAN SEWA MOBIL
CV. ABaiklah ABaiklah
CV. ABaiklah ABaiklah
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama lengkap : Lamhot Blend Lubis
Alamat sesuai KTP : Jln.Nangka No.101 A RT/RW 012/022 Yogyakarta
Nomor telepon rumah : 0274-77232323
Nomor handphone : 085292868686
Alamat sesuai KTP : Jln.Nangka No.101 A RT/RW 012/022 Yogyakarta
Nomor telepon rumah : 0274-77232323
Nomor handphone : 085292868686
Saya yang tersebut di atas adalah pihak penyewa mobil pada CV. 86 Bersaudara sebagai perusahaan penyedia jasa sewa mobil. Adapun perjanjian sewa mobil yang telah disepakati kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
Jenis mobil yang disewa : Honda jazz Jumlah unit = 1 (satu)
Kijang kapsul Jumlah unit = 1 (satu)
Jumlah unit = 2 (dua)
Tujuan pemakaian sewa : Digunakan sebagai transportasi dari yogyakarta ke Surabaya
Tanggal mulai sewa : Tanggal, 22 September 2010 Jam, 09:00 Wib
Tanggal akhir sewa : Tanggal, 24 September 2010 Jam, 09:00 Wib
Harga sewa per hari : Rp. 250.000,-
Total tagihan : Rp. 500.000,-
Metode pembayaran : transfer
Rencana tanggal pembayaran : 22 September 2010
Kijang kapsul Jumlah unit = 1 (satu)
Jumlah unit = 2 (dua)
Tujuan pemakaian sewa : Digunakan sebagai transportasi dari yogyakarta ke Surabaya
Tanggal mulai sewa : Tanggal, 22 September 2010 Jam, 09:00 Wib
Tanggal akhir sewa : Tanggal, 24 September 2010 Jam, 09:00 Wib
Harga sewa per hari : Rp. 250.000,-
Total tagihan : Rp. 500.000,-
Metode pembayaran : transfer
Rencana tanggal pembayaran : 22 September 2010
Kemudian dalam perjanjian ini saya menyatakan menyetujui Ketentuan & Persyaratan Sewa Mobil yang diberlakukan oleh CV. ABaiklah ABaiklah, yaitu :
1. Harga sewa mobil sudah termasuk sopir dan bahan bakar motor.
2. Pemakaian mobil sewa bukan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat melanggar norma agama, masyarakat dan hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian jika terjadi pelanggaran norma-norma tersebut yang dilakukan oleh pihak penyewa, maka pihak CV. ABaiklah ABaiklah tidak terlibat apapun.
3. Pembayaran sewa mobil dilakukan secara tunai dimuka, dapat dibayar melalui transfer bank maupun tunai sebelum tanggal pelaksanaan sewa mobil.
4. Sanggup dikenakan biaya tambahan jika pemakaian melebihi dari waktu yang tertera di atas sesuai dengan tariff overtime yang disepakati bersama.
5. Selama dalam pelayanan sewa mobil, pihak penyewa harus memberikan waktu sholat dan makan kepada pengemudi.
6. Armada mobil sewa ABaiklah ABaiklah Rent Car & Tour Travel Yogyakarta telah di asuransikan atau berasuransi. Kecelakaan yang menyebabkan kerusakan seperti lecet ataupun penyok pada mobil sewa yang disebabkan oleh karena kelalaian sopir baik sengaja maupun tidak sengaja bukan menjadi tanggungan pihak penyewa.
7. Pembatalan pemesan sewa mobil jika dilakukan kurang dari 48 jam akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari harga sewa 1 (satu) hari mobil tersebut.
8. Pembatalan pemesanan sewa mobil jika dilakukan 24 jam sebelumnya, akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 100% dari harga sewa 1 (satu) hari mobil tersebut.
Demikian perjanjian ini dibuat untuk dijadikan periksa adanya. Dibuat rangkap 2 (dua) dan dibubuhi tandatangan di atas materai Rp.6000,-
Yogyakarta, 22 September 2010
Pihak penyewa CV. ABaiklah Group
Lamhot Blend Lubis Carlos J. dunga Simarmata
————————
24. M.O.U (Nota Kesepahaman)
24.Dibawah ini adalah Contoh M.O.U (Nota Kesepahaman) yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
M.O.U
antara
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 12 SUMATERA
( PROGRAM STUDI MULTIMEDIA )
( PROGRAM STUDI MULTIMEDIA )
dengan
………………………………..
Nomor : 421.7/ /SMK 1/2009
Pada hari ……, tanggal ……. bulan ………. tahun dua ribu sembilan bertepat di ………., kami yang bertandatangan dibawah ini :
1. Nama : Drs. Lamhot Lumbantoruan, M.Si.
Jabatan : Kepala SMK 12 SUMATERA
Alamat : Jl. Soekarno – Hatta km.03
1. Nama : Drs. Lamhot Lumbantoruan, M.Si.
Jabatan : Kepala SMK 12 SUMATERA
Alamat : Jl. Soekarno – Hatta km.03
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama :………………………………………
Jabatan : ……………………………………
Alamat : …………………………………….
Jabatan : ……………………………………
Alamat : …………………………………….
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan menyadari tanggung jawab bersama untuk ikut berperan aktif dalam upaya menambah pengalaman praktek kerja lapangan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan sadar mengikatkan diri dalam sebuah naskah kerja sama seperti tertuang dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal 1
TUJUAN
TUJUAN
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan kejuruan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dunia industri dibidang Multimedia.
Pasal 2
LINGKUP KERJASAMA
LINGKUP KERJASAMA
Kerja sama ini meliputi pembinaan dan pengembangan pendidikan menengah kejuruan antara laian :
1. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan system ganda/ Prakerin
2. Pertukaran staf untuk kepentingan kedua belah pihak.
3. Pelaksanaan Prakerin siswa SMK progdi Multimedia.
4. Pemanfaatan fasilitas kedua belah pihak.
5. Kegiatan promosi untuk kepentingan bersama.
6. Pemasaran dan penyaluran tamatan.
7. Analisa kurikulum sekolah dan industri.
8. Tim Penguji uji kompetensi / Asesor .
1. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan system ganda/ Prakerin
2. Pertukaran staf untuk kepentingan kedua belah pihak.
3. Pelaksanaan Prakerin siswa SMK progdi Multimedia.
4. Pemanfaatan fasilitas kedua belah pihak.
5. Kegiatan promosi untuk kepentingan bersama.
6. Pemasaran dan penyaluran tamatan.
7. Analisa kurikulum sekolah dan industri.
8. Tim Penguji uji kompetensi / Asesor .
Pasal 3
HAK dan KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
HAK dan KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Pihak PERTAMA bertugas dan bertanggung jawab :
1. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan DU/DI
2. Menyiapkan siswa Prakerin.
3. Menyiapkan tenaga pendidik untuk koordinasi Prakerin.
4. Menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan.
5. Memberikan kesempatan pelatihan bagi pihak kedua.
6. Menyediakan fasilatas untuk pelatihan.
1. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan DU/DI
2. Menyiapkan siswa Prakerin.
3. Menyiapkan tenaga pendidik untuk koordinasi Prakerin.
4. Menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan.
5. Memberikan kesempatan pelatihan bagi pihak kedua.
6. Menyediakan fasilatas untuk pelatihan.
Pasal 4
HAK dan KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
HAK dan KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Pihak KEDUA bertugas dan bertanggung jawab:
1. Melayani bimbingan kejuruan.
2. Membantu penyerapan dan penyaluran tamatan.
3. Menyediakan tenaga yang berpengalaman sebagai guru tamu.
4. Memberikan kesempatan pelatihan praktek siswa.
5. Memberikan kesempatan Prakerin siswa.
6. Mengadakan pertemuan rutin membahas kurikulum Impelentasi.
1. Melayani bimbingan kejuruan.
2. Membantu penyerapan dan penyaluran tamatan.
3. Menyediakan tenaga yang berpengalaman sebagai guru tamu.
4. Memberikan kesempatan pelatihan praktek siswa.
5. Memberikan kesempatan Prakerin siswa.
6. Mengadakan pertemuan rutin membahas kurikulum Impelentasi.
Pasal 5
TIEM PELAKSANA
TIEM PELAKSANA
1. Kepala SMK Negeri 12 SUMATERA.
2. Waka Humas SMK Negeri 12 SUMATERA.
3. Ketua Program Keahlian SMK Negeri 12 SUMATERA.
4. Guru Produktif SMK 12 SUMATERA.
5. Anggota Pokja SMK Negeri 12 SUMATERA.
6. Guru Tamu/Instruktur dari DU-DI.
2. Waka Humas SMK Negeri 12 SUMATERA.
3. Ketua Program Keahlian SMK Negeri 12 SUMATERA.
4. Guru Produktif SMK 12 SUMATERA.
5. Anggota Pokja SMK Negeri 12 SUMATERA.
6. Guru Tamu/Instruktur dari DU-DI.
Pasal 6
WAKTU PERJANJIAN
WAKTU PERJANJIAN
1. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3(tiga) tahun.
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak.
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 7
PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama ini dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak dan diatur lebih lanjut sesuai dengan kesepakatan dan kegiatan yang dilaksanakan.
Pasal 8
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
1. Perubahan dan pembatalan sebagian atau keseluruhan Perjajinan Kerjasama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil musyawarah kedua belah pihak.
2. Segala perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat.
3. Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap dua, dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda-tangani diatas materai secukupnya oleh kedua belah pihak.
2. Segala perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat.
3. Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap dua, dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda-tangani diatas materai secukupnya oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA
Drs. Laamhot Lumbantoruan,M.Si …………………………………
NIP 131846010 ……………………………….
NIP 131846010 ……………………………….
Saksi-saksi :
1. Lisbeth Lumbanraja S.Kom
NIP. 500119298
NIP. 500119298
2. Anjani Nainggolan ( Pihak DU-DI)
BACA JUGA :
25.Verzet terhadap putusan Verstek
Dibawah ini adalah Contoh Verzet terhadap putusan Verstek yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
Jakarta Timur, …………….
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
di
Jakarta Timur
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
di
Jakarta Timur
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya bernama Antonio Valencia, tinggal di Jalan Merpati RT/RW 02/03 Jakarta Timur yang selanjutnya disebut sebagai pihak Pembantah.
Bahwa pembantah menurut surat pemberitahuan juru sita kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah diberitahukan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No ……… tanggal ………
Dalam perkara antara pembantah sebagai tergugat melawan Berbatov, yang tinggal di jalan Muara Indah RT/RW 011/022 Jakarta Timur, dahulu sebagai penggugat sekarang disebut sebagai Terbantah.
Bahwa putusan tersebut antara lain berbunyi menyatakan, bahwa tergugat tidak hadir dalam perkara ini, walau pun ia dipanggil dengan sah.
Bahwa putusan tersebut antara lain berbunyi menyatakan, bahwa tergugat tidak hadir dalam perkara ini, walau pun ia dipanggil dengan sah.
Menghukum tergugat membayar kepada penggugat dengan menerima tanda pelunasan yang sah, uang sejumlah Rp.2.000.000,- ditambah dengan bunga menurut UU yaitu 6% setahun mulai tanggal perkara ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai hari pelunasan seluruhnya.
Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal ……… No ………..
Menghukum tergugat untuk membayar segala ongkos-ongkos perkara yang kini ditaksir sebesar Rp ………….
Bahwa pembantah menurut hukum berhak untuk mengajukan bantahan atas keputusan Verstek tersebut dalam tempo 14 hari sesudah tanggal pemberitahuan keputusan Verstek tanggal …………….
Bahwa pembantah melalui sepucuk surat ini, dalam tempo yang telah ditentukan mengajukan bantahan atas keputusan verstek tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa pembantah membantah semua dalil terbantah sebagaimana tersebut dalam perkara perdata No …………. tanggal ………. yang diputus verstek tersebut.
2. Bahwa pembantah telah membayar hutang pembantah kepada terbantah pada tanggal, …………. dan sebagai tanda bukti penerimaan uang akan pembantah ajukan dalam sidang pembuktian nanti.
3. Bahwa …………………………….
Berdasarkan alasan-alasan tersebutlah, pembantah mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudilah kiranya berkenan memutuskan:
PRIMAIR
1. Menggugurkan atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No …… tanggal ……….
2. mengadili kembali tuntutan terbantah
3. tidak menerima tuntutan terbantah
4. menyatakan tidak sahnya sita jaminan tersebut
5. Menghukum terbantah untuk membayar segala biaya perkara
6. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik.
2. mengadili kembali tuntutan terbantah
3. tidak menerima tuntutan terbantah
4. menyatakan tidak sahnya sita jaminan tersebut
5. Menghukum terbantah untuk membayar segala biaya perkara
6. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik.
SUBSIDIAIR
Memberikan keputusan yang seadil-adilnya
Hormat Pembantah
Antonio Valencia
BACA JUGA :
Memory Kasasi
Dibawah ini adalah Contoh Memory Kasasi yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
Memory Kasasi
Jakarta, ……………. 200….
Kepada Yth,
Bapak Ketua Mahkamah Agung RI
Di
Jakarta
Melalui:
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Di
Jakarta
Bapak Ketua Mahkamah Agung RI
Di
Jakarta
Melalui:
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Di
Jakarta
Dengan hormat,
yang bertanda tangan di bawah ini saya bernama Andar Sihombing, S.H., M.H.Li dan Antoni Frana Manihuruk,.S.H, Advokat dan Pengacara, tinggal di jalan Otista Raya No 2 Jakarta Timur berdasarkan surat kuasa tanggal 14 April 2012 kuasa dari saudara Gabriel, tinggal di Jalan Suka Jadi III Depok, melalui sepucuk surat ini mengajukan memori kasasi atas Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta No…………………….. tanggal……………….bahwa terdakwa dengan Keputusan Pengadilan Tinggi Jambi No………………… tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan, karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.
Menghukum terdakwa karenanya dengan pidana perjara selama 6 bulan. Menentukan, bahwa waktu selama terdakwa ada di dalam tahanan sebelum keputusan ini menjadi tetap, seluruhnya dikurangkan dari pidana tersebut diatas.
yang bertanda tangan di bawah ini saya bernama Andar Sihombing, S.H., M.H.Li dan Antoni Frana Manihuruk,.S.H, Advokat dan Pengacara, tinggal di jalan Otista Raya No 2 Jakarta Timur berdasarkan surat kuasa tanggal 14 April 2012 kuasa dari saudara Gabriel, tinggal di Jalan Suka Jadi III Depok, melalui sepucuk surat ini mengajukan memori kasasi atas Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta No…………………….. tanggal……………….bahwa terdakwa dengan Keputusan Pengadilan Tinggi Jambi No………………… tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan, karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.
Menghukum terdakwa karenanya dengan pidana perjara selama 6 bulan. Menentukan, bahwa waktu selama terdakwa ada di dalam tahanan sebelum keputusan ini menjadi tetap, seluruhnya dikurangkan dari pidana tersebut diatas.
Memberitahukan agar barang bukti berupa:
a. SIM B.1 Umum, dikembalikan kepada terdakwa.
b. Sepeda laki-laki milik korban agar dikembalikan kepada keluarga korban.
c. Visum et repertum agar dilampirkan dalam berkas perkara dalam peradilan tingkat banding.
a. SIM B.1 Umum, dikembalikan kepada terdakwa.
b. Sepeda laki-laki milik korban agar dikembalikan kepada keluarga korban.
c. Visum et repertum agar dilampirkan dalam berkas perkara dalam peradilan tingkat banding.
Memerintahkan supaya salinan resmi dari keputusan ini beserta berkas perkaranya dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat.
Bahwa terdakwa merasa keberatan sekali atas keputusan tersebut dalam waktu serta dengan cara sebagimana mestinya telah memohon peradilan kasasi.
Keberatan Pertama:
Bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah menerapkan hukum, sebab berdasarkan pengakuan terdakwa sendiri yang ditunjang oleh keterangan saksi-saksi dibawah sumpah bertama Chandra dan Danni bahwa kecepatan jalannya colt yang dikemudikan terdakwa adalah 25-35 km perjam, kecepatan yang diperbolehkan dalam kota dan bukan kecepatan yang tidak diperbolehkan.
Keberatan Kedua:
Keberatan Kedua:
Bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta dalam pertimbangan hukumnya telah mengatakan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan kurang berhati-hati, yaitu dijalan umum dengan kecepatan tinggi melebihi kecepatan maksimum yang diperkenankan di dalam kota dimana walaupun diketahui sebelumnya ad airing-iringan sepeda didepannya, terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatannya dan tidak berusaha memberikan kesempatan kepada pengendara yang akan membelok bahkan terdakwa justru berusaha menyalip, mendahului iring-iringan sepeda tersebut sehingga terjadi tabrakan.
Dalam hal ini Pengadilan Tinggi Jambi juga salah menerapkan hukum, sebab sebagaimana telah dikatakan dalam keberatan pertama, bahwa terdakwa mengendarai mobil colt dalam kota dengan kecepatan 25-35 km perjam dan kecepatan tersebut dalam kota adalah diperbolehkan dan lagi pula bukan terdakwa yang menyalip iring-iringan yang naik sepeda itulah yang menyalip colt, sehingga terjadilah tabrakan.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut Pengadilan Tinggi Jambi telah salah menerapkan hukum.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas terdakwa mohon dengan hormat sudilah kiranya Mahkamah Agung berkenan:
1. Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor, …………. Tanggal ………. Dan mengadili sendiri, bahwa kesalahan terdakwa terhadap dakwaan atas dirinya tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan dan oleh karenanya membebaskan pemohon kasasi dari dakwaan itu dengan menunjuk Negara untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini dan dengan perintah mengembalikan barang-barang bukti kepada terdakwa pemohon kasasi.
2. Setidak-tidaknya memberi keputusan yang seadil-adilnya..
2. Setidak-tidaknya memberi keputusan yang seadil-adilnya..
Hormat kami
Penasihat Hukum Pemohon dalam Kasasi
Andar Sihombing., S.H., M.H.Li
Antoni Frana Manihuruk,. S.H
BACA JUGA :
MEMORI BANDING
Dibawah ini adalah Contoh MEMORI BANDING yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta
Di
DKI Jakarta
Melalui
Yth Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Di
DKI Jakarta
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta
Di
DKI Jakarta
Melalui
Yth Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Di
DKI Jakarta
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini saya yang bernama Andar Sihombing, S.H.,M.H.Li dan Antoni Frana Manihuruk,.S.H, advokat dan pengacara, alamat di jalan Otista Raya No 212 Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa tanggal,……….(terlampir) penasihat hukum dari saudara Gabriel Sitinjak, tinggal di jalan K.H Ahmad Dhalan No 3 Jakarta Timur, melalui sepucuk surat ini mengajukan memori banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No,……… tanggal…………., adalah sebagai berikut:
1. Bahwa terdakwa dengan keputusan Pengadilan Jakarta Pusat tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan karena mengharap untung menyimpan benda yang patut disangkanya berasal dari kejahatan (Pasal 480 KUHP). Oleh karena itu, meng-hukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Yang bertanda tangan dibawah ini saya yang bernama Andar Sihombing, S.H.,M.H.Li dan Antoni Frana Manihuruk,.S.H, advokat dan pengacara, alamat di jalan Otista Raya No 212 Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa tanggal,……….(terlampir) penasihat hukum dari saudara Gabriel Sitinjak, tinggal di jalan K.H Ahmad Dhalan No 3 Jakarta Timur, melalui sepucuk surat ini mengajukan memori banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No,……… tanggal…………., adalah sebagai berikut:
1. Bahwa terdakwa dengan keputusan Pengadilan Jakarta Pusat tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan karena mengharap untung menyimpan benda yang patut disangkanya berasal dari kejahatan (Pasal 480 KUHP). Oleh karena itu, meng-hukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
2. Bahwa pembanding tidak dapat menerima putusan tersebut dengan alasan sebagai berikut:
a. Di dalam pertimbangan hukum Pengadilan pada alinea menimbang pertama telah mengatakan bahwa………………………………….
maka timbullah pada pengadilan keraguan-keraguan tentang dapat tidaknya terdakwa dipertanggungjawabkan.
Dalam pemeriksaan ternyatalah terdakwa tidak dapat bicara lancer, sedang pada waktu bicara tidak tenang air mukanya, meskipun ia sekali-kali tidak ditakuti, melainkan diajak bicara perlahan-lahan.
Pembanding tidak sependapat atas pertimbangan hukum Pengadilan Negeri tersebut. Sebab di dalam hukum acara pidana terkenal dengan indubio pro reo yang berarti, bahwa kalau ada keraguan-keraguan tentang hal seorang terdakwa dapat atau tidak dapat dihukum harus diputuskan secara menguntungkan terdakwa yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuduhan.
maka timbullah pada pengadilan keraguan-keraguan tentang dapat tidaknya terdakwa dipertanggungjawabkan.
Dalam pemeriksaan ternyatalah terdakwa tidak dapat bicara lancer, sedang pada waktu bicara tidak tenang air mukanya, meskipun ia sekali-kali tidak ditakuti, melainkan diajak bicara perlahan-lahan.
Pembanding tidak sependapat atas pertimbangan hukum Pengadilan Negeri tersebut. Sebab di dalam hukum acara pidana terkenal dengan indubio pro reo yang berarti, bahwa kalau ada keraguan-keraguan tentang hal seorang terdakwa dapat atau tidak dapat dihukum harus diputuskan secara menguntungkan terdakwa yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuduhan.
b. Selanjutnya dalam pertimbangan hukum pengadilan, bahwa berada pada vermin derde toerekenbaarheid (kurang dapat dipertanggungjawabkan), sehingga pengadilan menentukan hukuman bersyarat kepada pembanding.
Dalam hal ini pembanding tidak sependapat dengan pengadilan apabila pengadilan berkeyakinan adanya keraguan-keraguan tidak perlu ditentukan hukuman ringan yaitu hukuman bersyarat melainkan harus membebaskannya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas pembanding mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta agar berkenan:
1) Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusta No……, tanggal …………. Dan ditinjau kembali dan mengadili sendiri, yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukuman.
2) Biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Hormat Kami
Penasehat Hukum Pembanding
Antoni Frana Manihuruk,.S.H
BACA JUGA :
SURAT GUGATAN
Dibawah ini adalah Contoh SURAT GUGATAN yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
SURAT GUGATAN PERKARA INGKAR JANJI (WANPRESTASI)
Jakarta, ………., 20….
Perihal : Gugatan Kepada Yth, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Di, Jakarta-Indonesia. Dengan hormat, Yang bertanda tanga di bawah ini: ————————–Andar Ignatius P Sihombing,.S.H.,M.H, dan Antoni Frana Manihuruk,.S.H——————Advokat, berkantor di Jalan Otista Raya No 19 B Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 30 Desember 2011, bertindak untuk dan atas nama : ——————————————————————– ———-Mario Haling ———————————————– Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan C Simanjuntak No 2 Jakarta Timur , selanjutnya disebut sebagai sebagai PENGGUGAT, mohon menyampaikan gugatan terhadap : —————————————————Gabriel Damanik——————————————–pedagang, bertempat tinggal di Jalan S Parman No 20 Jakarta Pusat, selanjutnya disebuat sebagai TERGUGAT.
Bahwa gugatan Penggugat tersebut sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2010 antara penggugat dan tergugat telah diadakan perjanjian di muka Notaris Alvin, S.H sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris 12 yang isinya penggugat akan mengerjakan mendirikan sebuah bangunan di atas tanah milik Tergugat berukuran panjang 15 mater, lebar 7 meter. Semua bangunan tersebut harus selesai dan diserahkan Penggugat kepada Tergugat dalam waktu 2 (dua) bulan, yakni 17 oktober 2010. Harga bangunan tersebut sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada penggugat, sedangkan sisanya sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilunasi Tergugat pada saat bangunan toko tersebut selesai dan diserahkan Penggugat kepadanya.——————————————————————————— Bahwa bangunan toko tersebut telah Penggugat selesaikan dan diserahkan kepada Tergugat tepat pada waktunya, yakni tanggal 17 Agustus 2010, tetapi ternyata Tergugat belum melunasi sisa harga bangunan toko sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut kepada Penggugat dengan alas an masih belum ada uang dan ia meminta waktu dua (2) minggu mendatang. Permintaan Tergugat tersebut disetujui oleh Penggugat. ——————————————————————————————— Bahwa setelah tiba waktu 2 (dua) minggu sesuai yang dijanjikan, ternyata tergugat ingkar janji. Oleh karena itu, wajarlah bila Penggugat menuntutnya lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; —————————————————————————————— Bahwa karena Penggugat khawatir Tergugat mengoperkan bangunan toko tersebut kepada orang lain, maka Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan atasnya; ———- Bahwa agar Tergugat mau melaksanakan putusan perkara ini nantinya, mohon agar tergugat dihukum membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan; ——————————————————————– Bahwa mengingat gugatan Penggugat cukup beralasan dan dikuatkan oleh bukti-bukti yang sah, maka penggugat mohon putusan bijvoorrad;—————————————— Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan sebagai berikut: PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;——————————————– 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;————————————————————————————- 3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Notaris Nomor 12 tertanggal 17 Agustus 2010 antara penggugat dan tergugat yang dibuat dimuka Notaris Alvin, S.H.;—— 4. Menyatakan tergugat ingkar janji/cidera janji (wanprestasi) tidak melunasi sisa pembayaran pembangunan toko sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada penggugat;—————————————————————————- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa pembayaran pembangunan toko sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai/sekaligus;——————————————————————————– 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;————————- 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakannya;—————- 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi;———————————————————- 9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;———————————————————————————————– SUBSIDAIR Mohon supaya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Terima Kasih
Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2010 antara penggugat dan tergugat telah diadakan perjanjian di muka Notaris Alvin, S.H sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris 12 yang isinya penggugat akan mengerjakan mendirikan sebuah bangunan di atas tanah milik Tergugat berukuran panjang 15 mater, lebar 7 meter. Semua bangunan tersebut harus selesai dan diserahkan Penggugat kepada Tergugat dalam waktu 2 (dua) bulan, yakni 17 oktober 2010. Harga bangunan tersebut sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada penggugat, sedangkan sisanya sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilunasi Tergugat pada saat bangunan toko tersebut selesai dan diserahkan Penggugat kepadanya.——————————————————————————— Bahwa bangunan toko tersebut telah Penggugat selesaikan dan diserahkan kepada Tergugat tepat pada waktunya, yakni tanggal 17 Agustus 2010, tetapi ternyata Tergugat belum melunasi sisa harga bangunan toko sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut kepada Penggugat dengan alas an masih belum ada uang dan ia meminta waktu dua (2) minggu mendatang. Permintaan Tergugat tersebut disetujui oleh Penggugat. ——————————————————————————————— Bahwa setelah tiba waktu 2 (dua) minggu sesuai yang dijanjikan, ternyata tergugat ingkar janji. Oleh karena itu, wajarlah bila Penggugat menuntutnya lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; —————————————————————————————— Bahwa karena Penggugat khawatir Tergugat mengoperkan bangunan toko tersebut kepada orang lain, maka Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan atasnya; ———- Bahwa agar Tergugat mau melaksanakan putusan perkara ini nantinya, mohon agar tergugat dihukum membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan; ——————————————————————– Bahwa mengingat gugatan Penggugat cukup beralasan dan dikuatkan oleh bukti-bukti yang sah, maka penggugat mohon putusan bijvoorrad;—————————————— Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan sebagai berikut: PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;——————————————– 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;————————————————————————————- 3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Notaris Nomor 12 tertanggal 17 Agustus 2010 antara penggugat dan tergugat yang dibuat dimuka Notaris Alvin, S.H.;—— 4. Menyatakan tergugat ingkar janji/cidera janji (wanprestasi) tidak melunasi sisa pembayaran pembangunan toko sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada penggugat;—————————————————————————- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa pembayaran pembangunan toko sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai/sekaligus;——————————————————————————– 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;————————- 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakannya;—————- 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi;———————————————————- 9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;———————————————————————————————– SUBSIDAIR Mohon supaya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Terima Kasih
Hormat kuasa penggugat:
ANDAR IGNATIUS P SIHOMBING., S.H., M.H
ANTONI FRANA MANIHURUK,.S.H
BACA JUGA :
PEMBELAAN / PLEIDOOI
Dibawah ini adalah Contoh PEMBELAAN / PLEIDOOI yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
PEMBELAAN Atau PLEIDOOI
(Perkara pidana No…….)
(Perkara pidana No…….)
Pembelaan perkara pidana atas tuntutan pidana nomor …….., tanggal …………. Dengan terdakwa sebegai berikut:
Nama :
Tempat/tanggal lahir :
Umur :
Jenis Kelamin :
Kebangsaan :
Agama :
Pekerjaan :
Pendidikan :
Tempat tinggal :
Tempat/tanggal lahir :
Umur :
Jenis Kelamin :
Kebangsaan :
Agama :
Pekerjaan :
Pendidikan :
Tempat tinggal :
Hadirin yang kami muliakan,
Demi keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka segala sesuatunya kita akan selalu sebagai manusia dan umat yang beragama memohon doa dan petunjuk kepada Tuhan, serta memanjatkan puji syukur kepada-Nya, karena-Nya pula sidang ini pada hari ini dapat dilaksanakan.
Kebenaran dan keadilan merupakan dambaan segenap manusia, untuk itu setiap orang yang diduga atau didakwa tersangkut dalam suatu tindak pidana akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dan diselesaikan perkaranya melalui pemeriksaan di muka Pengadilan Negeri……… apabila perkaranya cukup bukti atau didukung oleh alat-alat pembuktian yang cukup untuk diajukan di muka persidangan pengadilan negeri, mereka terdakwa ………, dimuka sidang ini adalah mereka dari pencari keadilan, apakah keadilan itu akan diperolehnya?
Kebenaran dan keadilan merupakan dambaan segenap manusia, untuk itu setiap orang yang diduga atau didakwa tersangkut dalam suatu tindak pidana akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dan diselesaikan perkaranya melalui pemeriksaan di muka Pengadilan Negeri……… apabila perkaranya cukup bukti atau didukung oleh alat-alat pembuktian yang cukup untuk diajukan di muka persidangan pengadilan negeri, mereka terdakwa ………, dimuka sidang ini adalah mereka dari pencari keadilan, apakah keadilan itu akan diperolehnya?
Inilah yang menjadi harapan terdakwa dan masyarakat hukum, sehingga hukum dan hukuman itu berfungsi dengan baik sehingga tercapai apa yang menjadi tujuannya.
Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang terhormat
Setelah terdakwa mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada hari, ………, tanggal ………., ia menyerahkan untuk kepentingan pembelaannya kepada kami selaku penasihat hukum bagi terdakwa. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 54 KUHAP.
Atas dasar kesepakatan sidang pada tanggal …………, maka ditetapkanlah pada hari ini untuk disampaikan pleidooi/pembelaan dari terdakwa …………., melalui kami penasihat hukum terdakwa.
Saudara penuntut umum pada dakwaannya telah mendakwa, bahwa terdakwa dianggap melanggar pasal 363 ayat (1) sub 3e KUHP. Apa yang didakwakan terhadap terdakwa, justru menjadi kewajiban penuntut umum untuk membuktikan dakwaan tersebut, tentu dengan sadar dan pertimbangan dari hasil pemeriksaan di muka persidangan yang telah dilaksanakan atas saksi-saksi dan terdakwa sendiri.
Majelis Hakim dan Penuntut umum yang kami hormati
Dalam persidangan perkara pidana terdakwa telah diperiksa oleh beberapa orang saksi, termasuk terdakwa sendiri.
1. Keterangan saksi-saksi
Saksi Sukiman, Karyono, Rozali, Amril, M. Faisal, sebelum memberikan keterangannya diambil sumpah terlebih dahulu. Pada pokoknya, saksi-saksi menerangkan, bahwa benar terdakwa tersebut melakukan suatu pencurian berupa semen dengan maksud untuk dijual.
Saksi Amril sebelum memberikan keterangannya diambil sumpahnya terlebih dahulu. Pada pokoknya menerangkan di muka persidangan, bahwa terdakwa memang benar mengambil semen di gudang untuk dijual dengan maksud menutupi kebutuhan kehidupannya, akan tetapi perbuatan terdakwa tersebuty tidak jadi menjual, karena terdakwa yang bersangkutan timbul kesadaran dan itikad baik untuk mengembalikan barang tersebut pada tempatnya semula, sebelum barang itu sampai ditempat semula, terdakwa tersebut dicegat ditengah jalan oleh saksi M.Faisal yang sedang patroli.
2. Keterangan Terdakwa
Dimuka persidangan terdakwa ini menerangkan bahwa ia benar mengambil semen yang disimpan didalam gudang, secara tidak sadar hal itu terjadi, karena dalam kendaraan tersebut terdakwa itu baru sadar dan berniat mengembalikan barang berupa semen itu ke tempat semula untuk disimpan kembali. Nyatanya terdakwa menyesali perbuatan yang ia lakukan itu.
Majelis hakim dan Penuntut umum serta hadirin yang terhormat
Berdasarkan fakta-fakta dimuka persidangan, Penuntut Umum berpendapat dakwaan melanggar pasal 363 ayat (1) sub 3e KUHP dan unsur-unsurnya terbukti, karena perbuatan terdakwa mengambil barang pada waktu malam pada sebuah rumah tertutup.
Majelis Hakim dan Penuntut umum yang kami hormati
Perlu kami uraikan di sini, sehubungan dengan perkara pidana terdakwa, dalam perlindungan hukum dan hak asasi terdakwa. Bahwa hukum berfungsi sebagai pengayom dan mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan mempunyai tujuan melindungi kepentingan manusia dalam bernegara dan bermasyarakat. Hukum yang adil adalah hukum yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup yang harus diterapkan dalam pemberian keadilan dan penegakan hukum.
Sehubungan dengan perkara terdakwa, walaupun terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) sub 3e KUHP. Namun dalam hal ini perlu dipikirkan dan dipertimbangkan, karena terdakwa dalam hal ini sadar dan menyadari, bahwa terdakwa beritikad baik untuk mengembalikan semua barang tersebut yang diambilnya ditempat asalnya, dalam arti kara terdakwa tidak jadi menjualnya.
Hal-hal yang meringankan terdakwa:
1. Terdakwa dalam persidangan memberikan keterangan secara jujur dan tidak berbelit-belit.
2. terdakwa tidak berhasil memiliki barang tersebut, karena didorong oleh niat dan itikad baiknya untuk mengembalikan barang tersebut ditempat semula.
2. terdakwa tidak berhasil memiliki barang tersebut, karena didorong oleh niat dan itikad baiknya untuk mengembalikan barang tersebut ditempat semula.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut hemat kami penasihat hukum terdakwa tidak ada.
Kesimpulan
1. Mohon pada majelis hakim dapat menjadikan pembelaan ini sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan terhadap perkara terdakwa.
2. Mohon, agar biaya perkara terdakwa dibebankan pada Negara.
3. Mohon pada majelis hakim membebaskan hukuman terdakwa.
2. Mohon, agar biaya perkara terdakwa dibebankan pada Negara.
3. Mohon pada majelis hakim membebaskan hukuman terdakwa.
Demikian pembelaan/pleidooi kami atas perkara terdakwa ……………………………………
Terima kasih.
Jakarta, ……. Agustus …..200
Hormat Kami,
Mirnauli Saragih, SH, MHum
Tiur Siagian, SH, MHum
BACA JUGA :
Eksepsi (dalam Perkara Perdata)
Dibawah ini adalah Contoh Eksepsi (dalam Perkara Perdata) yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
Jakarta Timur,…………..
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
di
Jakarta Timur
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
di
Jakarta Timur
Hal : Eksepsi Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang untuk memeriksa perkara perdata Nomor…………..
Dengan Hormat,
Dengan ini saya sampaikan, bahwa yang bertanda tangan dibawah ini
Nama : Naldo Pariono
Umur : 32 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Jeruk Jakarta Timur
Nama : Naldo Pariono
Umur : 32 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Jeruk Jakarta Timur
Sebagai TERGUGAT dalam Perkara Perdata Nomor…………..
M e l a w a n
Nama : Wina Sri Tasya
Umur : 32 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Perkutut Jakarta Timur
Umur : 32 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Perkutut Jakarta Timur
Sebagai PENGGUGAT
Dengan ini diizinkan menolak, pemeriksaan perkara perdata tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena menurut pendapat kami hal-hal yang dipermasalahkan dalam surat gugatannya itu termasuk permasalahan tentang nikah, talak dan rujuk antara penggugat dan tergugat yang dahulu sebagai suami istri telah menikah secara sah menurut agama Islam, sehingga yang berwenang untuk memeriksa perkaranya adalah kewenangan Pengadilan Agama.
Berdasarkan hal tersebut, kami Mohon pada sidang pertama yang akan datang berkenan memutuskan:
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa Perkara ini. Hali ini sesuai ketentuan Pasal 134 HIR/160 RBg, dan Ongkos Perkara dibebankan kepada Penggugat.
Hormat Saya
Tergugat
Tergugat
Naldo Pariono
BACA JUGA :
PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI
LATAR BELAKANG
Dalam menyelesaikan kasus Perdata, biasanya terdapat dua jalur yang menjadi penawaran bagi pihak yang bersengketa jalur litigasi dan non-litigasi. Yang dimaksud dengan Litigasi adalah bentuk penanganan kasus melalui jalur proses di peradilan baik kasus perdata maupun pidana, sedangkan Non-Litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan. Non litigasi ini pada umunya dilakukan pada kasus perdata saja karena lebih bersifat privat.
Non litigasi mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa yaitu:
1. Negosiasi
2. Mediasi
3. Arbitrase
Ketiga bentuk penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa secara kekeluargaan.
BENTUK-BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR NON LITIGASI
1. Negosiasi
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana antara dua orang atau lebih/para pihak yang mempunyai hal atau bersengketa saling melakukan kompromi atau tawar menawar terhadap kepentingan penyelesaian suatu hal atau sengketa untuk mencapai kesepakatan. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Pihak yang melakukan negosiasi disebut negosiator, sebagai seorang yang dianggap bisa melakukan negosiasi. Seorang negosiator harus mempunyai keahlian dalam menegosiasi hal yang disengketakan antara kedua pihak. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan negosiasi, diantaranya:
1. Memahami tujuan yang ingin dicapai
2. Menguasai materi negosiasi
3. Mengetahui tujuan negosiasi
4. Menguasai keterampilan tehnis negosiasi, didalamnya menyangkut keterampilan komunikasi.
2. Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa diluar peradilan yang kurang lebih hampir sama dengan negosiasi. Bedanya adalah terdapat pihak ketiga yang netral dan berfungsi sebagai penengah atau memfasilitasi mediasi tersebut yang biasa disebut mediator. Pihak ketiga tersebut hanya boleh memberikan saran-saran yang bersifat sugestif, karena pada dasarnya yang memutuskan untuk mengakhiri sengketa adalah para pihak. Pihak ketiga tersebut juga harus netral sehingga dapat memberikan saran-saran yang objektif dan tidak terkesan memihak salah satu pihak. Mediasi merupakan prosedur wajib dalam proses pemeriksaan perkara perdata, bahkan dalam arbitrase sekalipun dimana hakim atau arbiter wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi dan jika mediasi tersebut gagal barulah pemeriksaan perkara dilanjutkan. Tidak semua orang bisa menjadi mediator professional karena untuk dapat menjadi mediator dibutuhkan semacam sertifikasi khusus.
3. Arbitrasi
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah).
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).
Dalam menyelesaikan kasus Perdata, biasanya terdapat dua jalur yang menjadi penawaran bagi pihak yang bersengketa jalur litigasi dan non-litigasi. Yang dimaksud dengan Litigasi adalah bentuk penanganan kasus melalui jalur proses di peradilan baik kasus perdata maupun pidana, sedangkan Non-Litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan. Non litigasi ini pada umunya dilakukan pada kasus perdata saja karena lebih bersifat privat.
Non litigasi mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa yaitu:
1. Negosiasi
2. Mediasi
3. Arbitrase
Ketiga bentuk penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa secara kekeluargaan.
BENTUK-BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR NON LITIGASI
1. Negosiasi
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana antara dua orang atau lebih/para pihak yang mempunyai hal atau bersengketa saling melakukan kompromi atau tawar menawar terhadap kepentingan penyelesaian suatu hal atau sengketa untuk mencapai kesepakatan. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Pihak yang melakukan negosiasi disebut negosiator, sebagai seorang yang dianggap bisa melakukan negosiasi. Seorang negosiator harus mempunyai keahlian dalam menegosiasi hal yang disengketakan antara kedua pihak. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan negosiasi, diantaranya:
1. Memahami tujuan yang ingin dicapai
2. Menguasai materi negosiasi
3. Mengetahui tujuan negosiasi
4. Menguasai keterampilan tehnis negosiasi, didalamnya menyangkut keterampilan komunikasi.
2. Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa diluar peradilan yang kurang lebih hampir sama dengan negosiasi. Bedanya adalah terdapat pihak ketiga yang netral dan berfungsi sebagai penengah atau memfasilitasi mediasi tersebut yang biasa disebut mediator. Pihak ketiga tersebut hanya boleh memberikan saran-saran yang bersifat sugestif, karena pada dasarnya yang memutuskan untuk mengakhiri sengketa adalah para pihak. Pihak ketiga tersebut juga harus netral sehingga dapat memberikan saran-saran yang objektif dan tidak terkesan memihak salah satu pihak. Mediasi merupakan prosedur wajib dalam proses pemeriksaan perkara perdata, bahkan dalam arbitrase sekalipun dimana hakim atau arbiter wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi dan jika mediasi tersebut gagal barulah pemeriksaan perkara dilanjutkan. Tidak semua orang bisa menjadi mediator professional karena untuk dapat menjadi mediator dibutuhkan semacam sertifikasi khusus.
3. Arbitrasi
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah).
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).
PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR NON LITIGASI DAN MEDIASI
...Adakan perundingdn pet damaian, karcna perundinRan
perdamaidn itu lebih baik...(An Nisa: j28).'.
Jika ada dua pihatc yang sedang bersengketa, hendaHah engkau
da aikan (densan perianjian danai, ttan hendaLlah kanu
bertak jujur tefiadap t ereka... (At,Hujuraat::9).
A. Penganfar
Fenomena perselisihan dan atau pertengkaran yang terjadi di tengah-tengah masyarakat
menjadi fakta yang tidak terbantahkan lagi. Bahkan dalam sejamh peradaban ummat manusia,
perselisihan dan atau pertengkaran itu secara embrional telah terjadi sejak kemunculan
manusia pertama Adam di surga dan put.anya Qabil dan Habil di bumi.
Manusia sebagai mahluk sosial, memiliki karakter kecenderungan untuk berkumpul dan
bergaul. Masing-masing manusia memiliki karakter karakter jndividual dan kepentingan
personal yang berbeda-beda. Perbedaan karakter dan kepentingan individual yang bertemu
dalam satu komunitas, melahirkan gesekan-gesekan, dan benturan-benturan karakter dan
kepentingan yang memercikkan api perselisihan, permusuhan, dan pertengkaran.
Menurut Umar, untuk t€rwujudnya ketentraman, kedamaian dan keadilan, maka wajib
hukumnya didirikan lembaga pengadilan di tengah-tengah masyarakat yang berfungsi anr;ra
lain menerirna, memeriksa dan menyelesaikan sengketa yang diajukan kepadanya. pingadilan
bukanlah satu,satunya lembaga penyelesaian sengkela, tetapi ada lembaga lain yang diakui
eksistensi dan perannya yang sangat penting dalam ikut mewliudkan mtsyarakat yang adil,
makmurdan sentausa, d ianlaranya ada lah "Lenfiaga Mediasdi atau,,Ash_Sh lhu".
_ _
Berita suci Al,Qur'an mengabarkan bctapa pentingnya pemberdayaan lembaga ,'Ash_
Shullu" dalam menyelesaikan sengketa di lengah-tengah masyarakat. An-Nisa, ayat 12g, dan
Al-Hujarat, ayat:9, Allah Swt mendorong pentingnya pe.undingan perdama;an dalam
Denyelesaikan setiap sengketa yang te.jadi dalam keluarga dan nrasyarakat. Setiap
perdamaian, di da,amnya terkandung kebaikan, keirnanan, amal shalih, dan ketaqwaan.
Anju.an berperan sebagiri "Pendamai" bersilat umum sehingga terbuka bagi senrua
kalangan, bagi tokoh masyarakat, pemuka agama, ustadz, cendek;a;n, lembaga pendidikan,
lembaga masyarakat, tokoh adat, dan lainlain. permasalahannya adalah iudahkah kita
mengambil peran dalam proyek kemanusiaan yang sangat mulia tersebut?.
B, Urgensi Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Non-Litigasi Mediasi.
_ -
Pen)€lesaian sengketa yang dilakukan melaluijalur nonlit;gasi, dalarr perkara pidana
biasa disebut "Mediasi Penal', (penal Mediation), yang berupata mempert;mukan antara
pelaku tindak pidana dan korban (Malfivo, 20l l| 72). Miller, sebagaimana dikutip Soerjono
Soekanto mendefinisika0 mediasi mediasi penal adalah penyelesaiin persengketaan melalui
intervensi pihak ketiga yang lidak mempunyai hubungan darah (Soerjono Soekanto, 1999:92).
Mediasi, merupakan penyelesaian sengkcta di luar pengadilan.
Pihak pihak yang terlibat dalam proses mediasi selain kedua pihak antara lain peran
"Mediator" yailu pihak netral yang membanlu para pihak dalanl proses perundingan guna
mencar; berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggutlakan ;ara memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian (PERMA NO.l/2008. pas4l I ayat 6). Maka kcrika mediasi
oleh Mahkarrah Agung didefinisikan sebagai ,.Cara penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh nediator,,
(PERMA NO.l/2008. Pasal I ayal 7), maka eda proses yang disebut..Kaukus', yaitu
pertenuan antara ntediator dengan saleh satu pihtk tarpa dihadiri oleh pihak lainnya (pasal 1
ayat 4 llerrna 0l/2008). dan mediasi )-ang melahirkan produk,.Kesepak:ltan perdamaian,.yaitu dokunren yang memuat syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak gllna mehgakhiri
sengketa yang merupakan hasil dari upaya perdamaian dengan bantuan seorang mediator atau
lebih berdasarkan Peraturan ini (Pasal I ayat 5 PERMA 0l/2008. kesepakatan damaitersebut,
kemud;an dilegalkan dalam bentuk "Akta Perdamaian', yang memuat isi k€sepakaian
perdamaian.dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian terseb$iyang tidak
tunduk pada upaya hukum biasa maupun luar biasa (pasal 1 ayat 2 PERMA 0l/2008).
Mediasi pada unumnya ser;ng digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus perdata,
tidak untuk kasus pidana. Barda Nawawi Arief, menegaskan bahwa penyelesaian kasus pidana
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku saat ini pada prinsipnya tidak dapat
diselesaikan di luar pengadilan, kecuali dalam hal-hal tedentu, antara lain: L dalan hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah usia 8 tahun. Menurut UU.
No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, batas usia anak nakal yang dapat diajukan ke
pengadilan sekurang-kurangnya 8 tahun dan belum mencapai usia 18 tahun. Terhadap
anak di bawah 8 tahun, penyidik dapat menyerahkan kell1bali anak tersebut kepada orang
tua, rvali, atau orang tua asuhnya apabila dipandang masih dapat dibina atau diserahkan
kepada Departemen Sosial apabila dipandang tidak lagi dapat dibina oteh orang tua, wali,
atau orang tua asuh (Pasal 5 UU.No.3/1997).
2. dalarr hal delik yang dilakukan berupa "pelanggamn yang hanya diancam dengan pidana
deoda". PaSal 82 KUHP menyatakan "kelvenangan m€nuntut delik pelanggaran hapus,
apabila ierdakwa telah membayar denda maksimum untuk delik pelanggaran tersebut, dan
biaya-biaya yang telah dikellarkan kalau penututan telah dilakukan,'. (Malfivo, 201l: 73)
Perdebatan masih terus berkembang sepular permasalahan ,' Apakah penyelesaian
perkara melalui jalur non-liligasi mediasi dapat diterapkan dalam perkara hukum pidana?',.
Rasyid Ridho, dengan mengutip pendapat Madjono, berpcndapat bahwa,,Mediasi, sangat
cocok untuk dicoba dalam proses hukum pidana, meskipun konteksnya tidak sama persis
dengan mediasi dalam perkara perdata. Karena dalam hukum pidana, korban wajib diwakili
oleh negara, terulama pada tindak pidana yang dikatagorikan sebagai delik aduan, baik aduan
mutlak maupun delik aduan relariq sehingga pihak korban tidak Iaqi mandiri dalam
nenentukan mekanisme penyelesaian perkara'\Rasyid Ridha, 2008:9-10t. Barda Nawawi juga sependapat dengan mengatakan "Mediasi yang telah dikembangkan dalam lingkungan
hukum perdata, seyogyanya juga dapat diterapkan secara luas di lingkungan peradilan
pidana"(Barda Nawawi, 2006: I )
.
Sunaryati Hartono, berpandangan bahwa penyelesaian perkara pidana di luar proses
litigasi dapat diterima sebagai sebuah alternatif pemahaman baru, karina penegakan hukurn
hendaknya tidak hanya dilakukan secara harfiyah atau secara formalitas belaka.letapi benarbenar dilakukan dengan maksud untuk menciptakan keadilan, baik bagi para pihak yang
beeerkara maupun bagi masyarakat luas (Sunaryati. lggl:26).
Pmktik di tengah-tengah masyarakar {elah menjadi hukum yang hidup bahwa rernyara
perkara-perkara pidanajuga oleh masyarakat diselesaikan secara damai meialui musyawarah
antar keluarga, musyawa.ab desa, musyawarah adat, dan lain sebagainya. praktik demikian itu
tidak ada dasar hukumnya, namun secara teoritik ilmu hukum ;praktek Masyarakaf, yang
telah berlaku secara berulang-ulang harus dijadikan sunber hukum. Karena hakim dalan
rnem!(us perkara wajib memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukunr yang hidup dalam
masyarakat. Praktik hukum tersebut, merupakan bagian dari hukum yang hidup itu.
Praktik penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan tersebut, ternyata di beberapa
negara juga trerkenrbang melalui apa yang disebur "Mediasi penal... tde pingembangannya
didasarkan pada lilosofi perlindungan korban, filosofi harmonisasi, fi:osofi resiralive.justi;e,
filosofl mcngatasi kekuatan formalislik dalarn sisten yang berlaku. dall lainlain. (Malfivo.
2u l:70). (unc; kcberlr,r.iidnn)i lerleran pldd nedirLoJ )erg beba\ Rcllenlingan. belorienLa.i
Dada kualitas proscs. dan mengedepankan proses.
Poin yang dapat digarisbawahi adalah betapa peniing pemberdayaan lembaga rnediasi
yang bukan banya berlaku di dalern bidang hLL(L|n nerdam saja, namuI telah rnerambahmelebar nasuk di lingkungan bidang hukum pidana. Berkembangnya lembaga mediasi di
lingkungan hukum pidana, merupakan respon alas lenomena praktik masyarakat
menyelesaikan kasus pidana melalui lembaga mediasi. Klaim yang mengharamkan
penyelesaian kasus pidana melaluijalur nonlitigasi mediasi di iuar persidangan harus dilinjau
r:lang.
HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154 ielah mengatur urgensi pembnerdayaan lembaga
perdamaian tersebut. Hakim wajib terlebih dahulu rnendamaikan para pihak yang berp€rkara
sebelum perkaranya diperiksa. Bahkan selama perkara belum diputus, upaya perdamaian
masih terbuka lebar untuk dilakukan langkahlangkah upaya damai. Mabkamah Agung
melihat urgensi pemberdayaan lembaga mediasi untuk mengurangi jumlah perkara kasasi
yang nasuk ke Mahkamah Agung, maka diambil langkahlangkah kebijakan regulasi dengan
menerbitkan beberapa regulasi, yaitu:
l. SEMA No I tahun 2002 lentang pemberdayaan lembaga perdarnaian {jalam pasal 130
HIR/t54 Rbg.
2. PERMA No 02 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
3. PERMA No 0l tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
4. Mediasi atau APS di luar Pengadilan diatur dalam pasal 6 UU No. 30 lahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
C. Kebijakan Mahkarnah Agung dalxm Pemberdayaan Lembaga Mediasi
Kuatnya dasar hokum lenbaga mediasi, baik dilihat dari sudut yuridis, sosiolog;s, dan
fi losofis, maka mengambil langkah-langkah kebijakan progrsif antara lain:
L Membentuk working Group yang membantu PoKJA Perdata dalam Implementasi
PERMA No.l Tahun 2008.
2. Mengeluarkan Surat Edaran MA RI No. 054/5/2009, tanggal I Mei 2009, kepada Semua
pengadilan neger; / pengadilan agama, membuat ruangan khusus mediasi dan
melaporankan data-data keberhasilan mediasi setiap 3 bulan.
3. Materi mediasiwajib diberikan pada setiap pe latihan :
a. DiklaI Calon Hakin.
b. Diklat Panitera / Panitera Pengganti.
c. Diklat hakim berkelanjoian.
d.Diklat Calon Pimpinan Pengadilan peradilan
Umum dan Peradilan Agama pada lingkat pertama
maupun tingkat banding.
4. Calon hakirn yang telah memiliki sertifikat mediasi harus didaftarkan pada daftar
Pengadilan Nege.i/ Pengadilan Agama Setempal.
5. Ketua MARI mengeluarkan surat No. i22l1v2009, tanggal 30 September 2009 tentang
penunjukan l2 Pilot Cou11, sebaga; berikut:
c. Pengadilan Negeri lalana Pu'at :
b. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
c. Pengddilan \egeri JJksnd Barat i
d. PenCddilan Negeri Jakdna I lara:
e. Pengadilan Negeri Surabaya ;
f. Pengadilan Negeri Semarang ;
g. Pengad;lan Negeri Bandung ;
h. Pengadilan Negeri Tangerang ;
i. Pengadilan Negeri Bogor ;
j. Pengadilan Negeri Depok ;
K. Penlddilll \c-cri Ba.u'ang.dr :
l. Pengadilan Nege.i Bengkal;s ;
6- Mahkafiah Agung nrelakukan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi unluk
rnelakukan sertifikasi "Mediatof'yang berasal dari non hakim, antara lain dengan:D. Dinamika Medirsi
Sebelum, dan setelah Indonesia merdeka, sanmpai di era reformasi, sejatinya lembaga
penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi mediasi, telah ada dan telah menjadi bagian
dari pa(ik yang hidup dalarr kehidupan sosial masyarakat. Sejak Islam masuk ke Indonesia
abad VII M, lslam telah mengajarkan "Ash-Shulh,'dan .,Musyawarah,'. Lembaga mediasi
telah diakomodir dalam hukunr acara perdata HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154, namun dari
evaluasi menunjukkan hakim kurang maks;mal menerapkan mediasi dalam rangka mengakhiri
sengketa secara damai. Oleh karena itu, setelah berbagai kajian dan study banding ke
b€berapa negara tentang pemberdayaan lembaga mediasi, maka Mahkamah Agung
mengambil langkah kebijakan mendorong optimalisasi penerapan lembaga mediasi di luai
pengadilan dengan mengeluarkan beberapa SEMA dan PERMA tersebut.
Se.jak Tahun 2005 sampai Tahun 201t, tren penyelesaian perkara di lingkungan
Peradilan Agana yang berhasil diselesaikan melalui mediasi mengalami peningkaian
signifikan. Hal ini dapat dilihat pada label di bawah:
a. Fak. Hukum UI (lakarta)
b. Fak. Hukum UcM (Jogjakarta)
c. Fak. Hukum UNPAD (Bandung)
d. Fak. Hukum UNHAS (Makassar)
e. Fak. Hukum USU (Medan)
f. Fak. Hukum Tarumanegara (Jakarta)
g. Fak- Hukum Jayabaya (Jakarta)
h. Fak. Hukum Parahyangan (Bandung)
i. Fak. Hukum Warmadewa (Bali)
Universitas lslam Indonesia (Ull) justru belum termasuk dari
yang mengadakan MOU Sertifikasi Mediator.
beberapa perguruan tinggi
NO TAHUN SELESAI MEDIASI
I
2005 9188
). 2006 95t2 l
200'7 t 1 .321
4 2008 l3.t:t2
5 2009 ) 6.7A6
6 2010 i 8.765
7 20tI 20.081
Sumber data: Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Aanng RI
E. Kesimpulnn dan Rekomend{si l. Lembaga Mediasi telah mengakar dan telah dikenal oleh semua lapisan masyarakat yang
telah berperun membantu pengadilan menyelesaikan masalah secara damai di luar
pengadilan.
2. Lembaga Mediasi harus lebih diberdayakan secara lllas, penyelesaian perkara pidana
terlenlu,
3. Perguruan tingg; diharapkan mengambil langkah cepat ikur berperan aktif
memberdayakan lembaga mediasi.
Jakarta. 19 Januari 2012-
ftd
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1999
TENTANG
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
PENYELESAIAN SENGKETA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian
sengketa perdata di samping dapat diajukan ke peradilan umum juga terbuka
kemungkinan diajukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa;
b. bahwa peraturan perundang-undangan yang kini berlaku untuk penyelesaian sengketa
melalui arbitrase sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha dan hukum
pada umumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
membentuk Undang-undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang
didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa.
2. Para pihak adalah subyek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik.
3. Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum
dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau
suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
4. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
tinggal termohon.
5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
6. Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui
arbitrase.
7. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau
yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan
putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
8. Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk
memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat
memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam
hal belum timbul sengketa.
9. Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga
arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau
putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan
hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
10. Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Pasal 2
Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam
suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas
menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul
dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif
penyelesaian sengketa.
Pasal 3
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat
dalam perjanjian arbitrase.Pasal 4
(1) Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan
melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang
menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka.
(2) Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak.
(3) Dalam hal disepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk
pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram, faksimili, e-mail atau dalam bentuk sarana
komunikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak.
Pasal 5
(1) Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan
dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai
sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
(2) Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut
peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
BAB II
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 6
(1) Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif
penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan
penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
(2) Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu
kesepakatan tertulis.
(3) Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat
diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat
diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang
mediator.
(4) Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dengan bantuan
seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil mencapai
kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak
dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa
untuk menunjuk seorang mediator. (5) Setelah penunjukan mediator oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian
sengketa, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari usaha mediasi harus sudah dapat dimulai.
(6) Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator sebagaimana dimaksud
dalam ayat (5) dengan memegang teguh kerahasiaan, dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh )
hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak
yang terkait.
(7) Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan
mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di
Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan.
(8) Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(7) wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak pendaftaran.
(9) Apabila usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (6)
tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan
usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbitrase atau arbitrase ad–hoc.
BAB III
SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER,
DAN HAK INGKAR
Bagian PertamaSyarat Arbitrase
Pasal 7
Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.
Pasal 8
(1) Dalam hal timbul sengketa, pemohon harus memberitahukan dengan surat tercatat, telegram,
teleks, faksimili, e-mail atau dengan buku ekspedisi kepada termohon bahwa syarat arbitrase
yang diadakan oleh pemohon atau termohon berlaku.
(2) Surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memuat dengan jelas :
a. nama dan alamat para pihak;
b. penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
c. perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
d. dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada;
e. cara penyelesaian yang dikehendaki; danf. perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak
pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul tentang
jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.
Pasal 9
(1) Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa
terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh para pihak.
(2) Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat :
a. masalah yang dipersengketakan;
b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase;
d. tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan;
e. nama lengkap sekretaris;
f. jangka waktu penyelesaian sengketa;
g. pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
h. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya
yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
(4) Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) batal demi
hukum.
Pasal 10
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut di bawah ini :
a. meninggalnya salah satu pihak;
b. bangkrutnya salah satu pihak;
c. novasi;
d. insolvensi salah satu pihak;
e. pewarisan;
f. berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok;
g. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan
persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau
h. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
Pasal 11
(1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan
penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan
Negeri. (2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian
sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan
dalam Undang-undang ini.
Bagian Kedua
Syarat Pengangkatan Arbiter
Pasal 12
(1) Yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat :
a. cakap melakukan tindakan hukum;
b. berumur paling rendah 35 tahun;
c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat
kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
d. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase;
dan
e. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
(2) Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat
sebagai arbiter.
Pasal 13
(1) Dalam hal para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau
tidak ada ketentuan yang dibuat mengenai pengangkatan arbiter, Ketua Pengadilan Negeri
menunjuk arbiter atau majelis arbitrase.
(2) Dalam suatu arbitrase ad–hoc bagi setiap ketidaksepakatan dalam penunjukan seorang atau
beberapa arbiter, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
untuk menunjuk seorang arbiter atau lebih dalam rangka penyelesaian sengketa para pihak.
Pasal 14
(1) Dalam hal para pihak telah bersepakat bahwa sengketa yang timbul akan diperiksa dan
diputus oleh arbiter tunggal, para pihak wajib untuk mencapai suatu kesepakatan tentang
pengangkatan arbiter tunggal.
(2) Pemohon dengan surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, e-mail atau dengan buku ekspedisi
harus mengusulkan kepada pihak termohon nama orang yang dapat diangkat sebagai arbiter
tunggal.
(3) Apabila dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah termohon menerima usul
pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) para pihak tidak berhasil menentukan arbiter
tunggal, atas permohonan dari salah satu pihak, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat
arbiter tunggal.
(4) Ketua Pengadilan Negeri akan mengangkat arbiter tunggal berdasarkan daftar nama yang
disampaikan oleh para pihak, atau yang diperoleh dari organisasi atau lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dengan memperhatikan baik rekomendasi maupun
keberatan yang diajukan oleh para pihak terhadap orang yang bersangkutan.
Pasal 15
(1) Penunjukan dua orang arbiter oleh para pihak memberi wewenang kepada dua arbiter
tersebut untuk memilih dan menunjuk arbiter yang ketiga.
(2) Arbiter ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat sebagai ketua majelis arbitrase.
(3) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan diterima oleh
termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dan salah satu pihak ternyata tidak
menunjuk seseorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase, arbiter yang ditunjuk oleh
pihak lainnya akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah
pihak.
(4) Dalam hal kedua arbiter yang telah ditunjuk masing-masing pihak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak berhasil menunjuk arbiter ketiga dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari setelah arbiter yang terakhir ditunjuk, atas permohonan salah satu pihak, Ketua Pengadilan
Negeri dapat mengangkat arbiter ketiga.
(5) Terhadap pengangkatan arbiter yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), tidak dapat diajukan upaya pembatalan.
Pasal 16
(1) Arbiter yang ditunjuk atau diangkat dapat menerima atau menolak penunjukan atau
pengangkatan tersebut.
(2) Penerimaan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib diberitahukan
secara tertulis kepada para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal penunjukan atau pengangkatan.
Pasal 17
(1) Dengan ditunjuknya seorang arbiter atau beberapa arbiter oleh para pihak secara tertulis dan
diterimanya penunjukan tersebut oleh seorang arbiter atau beberapa arbiter secara tertulis, maka
antara pihak yang menunjuk dan arbiter yang menerima penunjukan terjadi suatu perjanjian
perdata.
(2) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengakibatkan bahwa arbiter atau para
arbiter akan memberikan putusannya secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan para pihak akan menerima putusannya secara final dan mengikat seperti yang telah
diperjanjikan bersama.
Pasal 18
(1) Seorang calon arbiter yang diminta oleh salah satu pihak untuk duduk dalam majelis
arbitrase, wajib memberitahukan kepada para pihak tentang hal yang mungkin akan
mempengaruhi kebebasannya atau menimbulkan keberpihakan putusan yang akan diberikan.(2) Seseorang yang menerima penunjukan sebagai arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
harus memberitahukan kepada para pihak mengenai penunjukannya.
Pasal 19
(1) Dalam hal arbiter telah menyatakan menerima penunjukan atau pengangkatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, maka yang bersangkutan tidak dapat menarik diri, kecuali atas
persetujuan para pihak.
(2) Dalam hal arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah menerima penunjukan
atau pengangkatan, menyatakan menarik diri, maka yang bersangkutan wajib mengajukan
permohonan secara tertulis kepada para pihak.
(3) Dalam hal para pihak dapat menyetujui permohonan penarikan diri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), maka yang bersangkutan, dapat dibebaskan dari tugas sebagai arbiter.
(4) Dalam hal permohonan penarikan diri tidak mendapat persetujuan para pihak, pembebasan
tugas arbiter ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Pasal 20
Dalam hal arbiter atau majelis arbitrase tanpa alasan yang sah tidak memberikan putusan dalam
jangka waktu yang telah ditentukan, arbiter dapat dihukum untuk mengganti biaya dan
kerugian yang diakibatkan karena kelambatan tersebut kepada para pihak.
Pasal 21
Arbiter atau majelis arbitrase tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala
tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya
sebagai arbiter atau majelis arbitrase, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan tersebut.Bagian KetigaHak Ingkar
Pasal 22
(1) Terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup alasan dan cukup
bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan.
(2) Tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter dapat pula dilaksanakan apabila terbukti adanya
hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.
Pasal 23
(1) Hak ingkar terhadap arbiter yang diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri diajukan kepada
Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(2) Hak ingkar terhadap arbiter tunggal diajukan kepada arbiter yang bersangkutan.(3) Hak ingkar terhadap anggota majelis arbitrase diajukan kepada majelis arbitrase yang
bersangkutan.
Pasal 24
(1) Arbiter yang diangkat tidak dengan penetapan pengadilan, hanya dapat diingkari
berdasarkan alasan yang baru diketahui pihak yang mempergunakan hak ingkarnya setelah pengangkatan arbiter yang bersangkutan.
(2) Arbiter yang diangkat dengan penetapan pengadilan, hanya dapat diingkari berdasarkan
alasan yang diketahuinya setelah adanya penerimaan penetapan pengadilan tersebut.
(3) Pihak yang berkeberatan terhadap penunjukan seorang arbiter yang dilakukan oleh pihak
lain, harus mengajukan tuntutan ingkar dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak pengangkatan.
(4) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) diketahui kemudian,
tuntutan ingkar harus diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak
diketahuinya hal tersebut.
(5) Tuntutan ingkar harus diajukan secara tertulis, baik kepada pihak lain maupun kepada pihak
arbiter yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan tuntutannya.
(6) Dalam hal tuntutan ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak disetujui oleh pihak lain,
arbiter yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan seorang arbiter pengganti akan
ditunjuk sesuai dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 25
(1) Dalam hal tuntutan ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak tidak disetujui oleh pihak lain
dan arbiter yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri, pihak yang berkepentingan
dapat mengajukan tuntutan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang putusannya mengikat kedua
pihak, dan tidak dapat diajukan perlawanan.
(2) Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri memutuskan bahwa tuntutan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) beralasan, seorang arbiter pengganti harus diangkat dengan cara sebagaimana
yang berlaku untuk pengangkatan arbiter yang digantikan.
(3) Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri menolak tuntutan ingkar, arbiter melanjutkan tugasnya.
Pasal 26
(1) Wewenang arbiter tidak dapat dibatalkan dengan meninggalnya arbiter dan wewenang
tersebut selanjutnya dilanjutkan oleh penggantinya yang kemudian diangkat sesuai dengan
Undang-undang ini.
(2) Arbiter dapat dibebastugaskan bilamana terbukti berpihak atau menunjukkan sikap tercela
yang harus dibuktikan melalui jalur hukum.(3) Dalam hal selama pemeriksaan sengketa berlangsung, arbiter meninggal dunia, tidak mampu,
atau mengundurkan diri, sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya, seorang arbiter
pengganti akan diangkat dengan cara sebagaimana yang berlaku bagi pengangkatan arbiter yang bersangkutan.
(4) Dalam hal seorang arbiter tunggal atau ketua majelis arbitrase diganti, semua pemeriksaan yang telah diadakan harus diulang kembali.
(5) Dalam hal anggota majelis yang diganti, pemeriksaan sengketa hanya diulang kembali secara tertib antar arbiter.
BAB IV
ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE
Bagian PertamaAcara Arbitrase
Pasal 27
Semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup.
Pasal 28
Bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas
persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan.
Pasal 29
(1) Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam
mengemukakan pendapat masing-masing.
(2) Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus.
Pasal 30
Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses
penyelesaian sengketa melalui arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan
keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh arbiter atau
majelis arbitrase yang memeriksa sengketa yang bersangkutan.
Pasal 31
(1) Para pihak dalam suatu perjanjian yang tegas dan tertulis, bebas untuk menentukan acara
arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini.(2) Dalam hal para pihak tidak menentukan sendiri ketentuan mengenai acara arbitrase yang
akan digunakan dalam pemeriksaan, dan arbiter atau majelis arbitrase telah terbentuk sesuai
dengan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, semua sengketa yang penyelesaiannya diserahkan
kepada arbiter atau majelis arbitrase akan diperiksa dan diputus menurut ketentuan dalam Undang-undang ini.
(3) Dalam hal para pihak telah memilih acara arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
harus ada kesepakatan mengenai ketentuan jangka waktu dan tempat diselenggarakan arbitrase
dan apabila jangka waktu dan tempat arbitrase tidak ditentukan, arbiter atau majelis arbitrase
yang akan menentukan.
Pasal 32
(1) Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan
provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa
termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak.
(2) Jangka waktu pelaksanaan putusan provisionil atau putusan sela lainnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak dihitung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48.
Pasal 33
Arbiter atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila :
a. diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu;
b. sebagai akibat ditetapkan putusan provisionil atau putusan sela lainnya; atau
c. dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan.
Pasal 34
(1) Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga
arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.
(2) Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak.
Pasal 35
Arbiter atau majelis arbitrase dapat memerintahkan agar setiap dokumen atau bukti disertai
dengan terjemahan ke dalam bahasa yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbitrase.
Pasal 36
(1) Pemeriksaan sengketa dalam arbitrase harus dilakukan secara tertulis. (2) Pemeriksaan secara lisan dapat dilakukan apabila disetujui para pihak atau dianggap perlu
oleh arbiter atau majelis arbitrase.
Pasal 37
(1) Tempat arbitrase ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, kecuali ditentukan sendiri oleh para pihak.
(2) Arbiter atau majelis arbitrase dapat mendengar keterangan saksi atau mengadakan
pertemuan yang dianggap perlu pada tempat tertentu diluar tempat arbitrase diadakan.
(3) Pemeriksaan saksi dan saksi ahli dihadapan arbiter atau majelis arbitrase, diselenggarakan
menurut ketentuan dalam hukum acara perdata.
(4) Arbiter atau majelis arbitrase dapat mengadakan pemeriksaan setempat atas barang yang
dipersengketakan atau hal lain yang berhubungan dengan sengketa yang sedang diperiksa, dan
dalam hal dianggap perlu, para pihak akan dipanggil secara sah agar dapat juga hadir dalam
pemeriksaan tersebut.
Pasal 38
(1) Dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemohon harus
menyampaikan surat tuntutannya kepada arbiter atau majelis arbitrase.
(2) Surat tuntutan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :
a. nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak;
b. uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-bukti; dan isi tuntutan
yang jelas.
Pasal 39
Setelah menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter atau ketua majelis arbitrase
menyampaikan satu salinan tuntutan tersebut kepada termohon dengan disertai perintah bahwa
termohon harus menanggapi dan memberikan jawabannya secara tertulis dalam waktu paling
lama 14 ( empat belas ) hari sejak diterimanya salinan tuntutan tersebut oleh termohon.
Pasal 40
(1) Segera setelah diterimanya jawaban dari termohon atas perintah arbiter atau ketua majelis
arbitrase, salinan jawaban tersebut diserahkan kepada pemohon.
(2) Bersamaan dengan itu, arbiter atau ketua majelis arbitrase memerintahkan agar para pihak
atau kuasa mereka menghadap di muka sidang arbitrase yang ditetapkan paling lama 14 (empat
belas) hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu.Pasal 41
Dalam hal termohon setelah lewat 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
tidak menyampaikan jawabannya, termohon akan dipanggil dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2).
Pasal 42
(1) Dalam jawabannya atau selambat-lambatnya pada sidang pertama, termohon dapat
mengajukan tuntutan balasan dan terhadap tuntutan balasan tersebut pemohon diberi
kesempatan untuk menanggapi.
(2) Tuntutan balasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperiksa dan diputus oleh arbiter
atau majelis arbitrase bersama-sama dengan pokok sengketa.
Pasal 43
Apabila pada hari yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) pemohon
tanpa suatu alasan yang sah tidak datang menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut,
surat tuntutannya dinyatakan gugur dan tugas arbiter atau majelis arbitrase dianggap selesai.
Pasal 44
(1) Apabila pada hari yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2),
termohon tanpa suatu alasan sah tidak datang menghadap, sedangkan termohon telah dipanggil
secara patut, arbiter atau majelis arbitrase segera melakukan pemanggilan sekali lagi.
(2) Paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemanggilan kedua diterima termohon dan tanpa alasan
sah termohon juga tidak datang menghadap di muka persidangan, pemeriksaan akan diteruskan
tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum.
Pasal 45
(1) Dalam hal para pihak datang menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter atau
majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara para pihak yang
bersengketa.
(2) Dalam hal usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercapai, maka arbiter
atau majelis arbitrase membuat suatu akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan
memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut.
Pasal 46
(1) Pemeriksaan terhadap pokok sengketa dilanjutkan apabila usaha perdamaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) tidak berhasil.
(2) Para pihak diberi kesempatan terakhir kali untuk menjelaskan secara tertulis pendirian
masing-masing serta mengajukan bukti yang dianggap perlu untuk menguatkan pendiriannya
dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbitrase.(3) Arbiter atau majelis arbitrase berhak meminta kepada para pihak untuk mengajukan
penjelasan tambahan secara tertulis, dokumen atau bukti lainnya yang dianggap perlu dalam
jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase.
Pasal 47
(1) Sebelum ada jawaban dari termohon, pemohon dapat mencabut surat permohonan untuk
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.
(2) Dalam hal sudah ada jawaban dari termohon, perubahan atau penambahan surat tuntutan
hanya diperbolehkan dengan persetujuan termohon dan sepanjang perubahan atau penambahan
itu menyangkut hal-hal yang bersifat fakta saja dan tidak menyangkut dasar-dasar hukum yang
menjadi dasar permohonan.
Pasal 48
(1) Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan
puluh) hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk.
(2) Dengan persetujuan para pihak dan apabila diperlukan sesuai ketentuan Pasal 33, jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang.
Bagian KeduaSaksi dan Saksi Ahli
Pasal 49
(1) Atas perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas permintaan para pihak dapat dipanggil
seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih, untuk didengar keterangannya.
(2) Biaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli dibebankan kepada pihak yang
meminta.
(3) Sebelum memberikan keterangan, para saksi atau saksi ahli wajib mengucapkan sumpah.
Pasal 50
(1) Arbiter atau majelis arbitrase dapat meminta bantuan seorang atau lebih saksi ahli untuk
memberikan keterangan tertulis mengenai suatu persoalan khusus yang berhubungan dengan pokok sengketa.
(2) Para pihak wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh para saksi ahli.
(3) Arbiter atau majelis arbitrase meneruskan salinan keterangan saksi ahli tersebut kepada para
pihak agar dapat ditanggapi secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
(4) Apabila terdapat hal yang kurang jelas, atas permintaan para pihak yang berkepentingan,
saksi ahli yang bersangkutan dapat didengar keterangannya di muka sidang arbitrase dengan
dihadiri oleh para pihak atau kuasanya.Pasal 51
Terhadap kegiatan dalam pemeriksaan dan sidang arbitrase dibuat berita acara pemeriksaan oleh
sekretaris.
BAB V
PENDAPAT DAN PUTUSAN ARBITRASE
Pasal 52
Para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari
lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.
Pasal 53
Terhadap pendapat yang mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tidak dapat
dilakukan perlawanan melalui upaya hukum apapun.
Pasal 54
(1) Putusan arbitrase harus memuat :
a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA";
b. nama lengkap dan alamat para pihak;
c. uraian singkat sengketa;
d. pendirian para pihak;
e. nama lengkap dan alamat arbiter;
f. pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai keseluruhan
sengketa;
g. pendapat tiap-tiap arbiter dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam majelis
arbitrase;
h. amar putusan;
i. tempat dan tanggal putusan; dan
j. tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase.
(2) Tidak ditandatanganinya putusan arbitrase oleh salah seorang arbiter dengan alasan sakit
atau meninggal dunia tidak mempengaruhi kekuatan berlakunya putusan.
(3) Alasan tentang tidak adanya tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dicantumkan dalam putusan.
(4) Dalam putusan ditetapkan suatu jangka waktu putusan tersebut harus dilaksanakan.
Pasal 55Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan ditetapkan hari
sidang untuk mengucapkan putusan arbitrase.
Pasal 56
(1) Arbiter atau majelis arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.
(2) Para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan berlaku terhadap penyelesaian sengketa yang mungkin atau telah timbul antara para pihak.
Pasal 57
Putusan diucapkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan ditutup.
Pasal 58
Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan diterima, para pihak dapat
mengajukan permohonan kepada arbiter atau majelis arbitrase untuk melakukan koreksi
terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah atau mengurangi sesuatu tuntutan
putusan.
BAB VI
PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Bagian PertamaArbitrase Nasional
Pasal 59
(1) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan,
lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri.
(2) Penyerahan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan
pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggir putusan oleh Panitera
Pengadilan Negeri dan arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, dan catatan tersebut
merupakan akta pendaftaran.
(3) Arbiter atau kuasanya wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai
arbiter atau salinan otentiknya kepada Panitera Pengadilan Negeri.
(4) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berakibat putusan
arbitrase tidak dapat dilaksanakan.
(5) Semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran dibebankan kepada para pihak.
Pasal 60
Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
Pasal 61
Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan
dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak
yang bersengketa.
Pasal 62
(1) Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri.
(2) Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum memberikan
perintah pelaksanaan, memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi
ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
(3) Dalam hal putusan arbitrase tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan pelaksanaan eksekusi dan terhadap putusan
Ketua Pengadilan Negeri tersebut tidak terbuka upaya hukum apapun.
(4) Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.
Pasal 63
Perintah Ketua Pengadilan Negeri ditulis pada lembar asli dan salinan otentik putusan arbitrase yang dikeluarkan.
Pasal 64
Putusan arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua Pengadilan Negeri, dilaksanakan sesuai
ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Bagian KeduaArbitrase Internasional
Pasal 65
Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase
Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 66
Putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum
Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :a. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu
negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral
maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase
Internasional;
b. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada
putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup
hukum perdagangan;
c. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat
dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan
ketertiban umum;
d. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh
eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
e. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya
dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik
Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 67
(1) Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut
diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(2) Penyampaian berkas permohonan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai dengan :
a. lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai ketentuan perihal
otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia;
b. lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase
Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah
terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan
c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan
Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara pemohon
terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara
Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.
Pasal 68
(1) Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 huruf d yang mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional, tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
(2) Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 huruf d yang menolak untuk mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase
Internasional, dapat diajukan kasasi.
(3) Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan setiap pengajuan kasasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh)
hari setelah permohonan kasasi tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.(4) Terhadap putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e, tidak
dapat diajukan upaya perlawanan.
Pasal 69
(1) Setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan perintah eksekusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64, maka pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan
Negeri yang secara relatif berwenang melaksanakannya.
(2) Sita eksekusi dapat dilakukan atas harta kekayaan serta barang milik termohon eksekusi.
(3) Tata cara penyitaan serta pelaksanaan putusan mengikuti tata cara sebagaimana ditentukan dalam Hukum Acara Perdata.
BAB VII
PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Pasal 70
Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila
putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan,
diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang
disembunyikan oleh pihak lawan ; atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam
pemeriksaan sengketa.
Pasal 71
Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase
kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Pasal 72
(1) Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan
Negeri menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase.
(3) Putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diterima.(4) Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah
Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.
(5) Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
permohonan banding tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.
BAB VIII
BERAKHIRNYA TUGAS ARBITER
Pasal 73
Tugas arbiter berakhir karena :
a. putusan mengenai sengketa telah diambil;
b. jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau sesudah
diperpanjang oleh para pihak telah lampau; atau
c. para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter.
Pasal 74
(1) Meninggalnya salah satu pihak tidak mengakibatkan tugas yang telah diberikan kepada arbiter berakhir.
(2) Jangka waktu tugas arbiter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ditunda paling lama 60
(enam puluh) hari sejak meninggalnya salah satu pihak.
Pasal 75
(1) Dalam hal arbiter meninggal dunia, dikabulkannya tuntutan ingkar atau pemberhentian
seorang atau lebih arbiter, para pihak harus mengangkat arbiter pengganti.
(2) Apabila para pihak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari tidak mencapai kesepakatan
mengenai pengangkatan arbiter pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Ketua
Pengadilan Negeri atas permintaan dari pihak yang berkepentingan, mengangkat seorang atau lebih arbiter pengganti.
(3) Arbiter pengganti bertugas melanjutkan penyelesaian sengketa yang bersangkutan
berdasarkan kesimpulan terakhir yang telah diadakan.
BAB IX
BIAYA ARBITRASEPasal 76
(1) Arbiter menentukan biaya arbitrase.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. honorarium arbiter;
b. biaya perjalanan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh arbiter;
c. biaya saksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan sengketa; dan
d. biaya administrasi.
Pasal 77
(1) Biaya arbitrase dibebankan kepada pihak yang kalah.
(2) Dalam hal tuntutan hanya dikabulkan sebagian, biaya arbitrase dibebankan kepada para
pihak secara seimbang.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 78
Sengketa yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diajukan kepada arbiter atau
lembaga arbitrase tetapi belum dilakukan pemeriksaan, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 79
Sengketa yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diperiksa tetapi belum
diputus, tetap diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lama.
Pasal 80
Sengketa yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diputus dan putusannya telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUPPasal 81
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de
Rechtsvordering, Staatsblad 1847:52) dan Pasal 377 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (Het
Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941:44) dan Pasal 705 Reglemen Acara Untuk Daerah
Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227), dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 82
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M U L A D I
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 138PENJELASAN
ATAS
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1999
TENTANG
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
PENYELESAIAN SENGKETA
UMUM
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan peradilan dengan
berpedoman kepada Undang–undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman. Hal tersebut merupakan induk dan kerangka umum yang
meletakkan dasar dan asas peradilan serta pedoman bagi lingkungan peradilan umum, peradilan
agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara yang masing-masing diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Di dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 disebutkan antara
lain bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase
tetap diperbolehkan, akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial
setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi (executoir) dari pengadilan.
Selama ini yang dipakai sebagai dasar pemeriksaan arbitrase di Indonesia adalah Pasal 615
sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering, Staatsblad
1847:52) dan Pasal 377 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch
Reglement, Staatsblad 1941:44) dan Pasal 705 Reglemen Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan
Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227).
Pada umumnya lembaga arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga
peradilan. Kelebihan tersebut antara lain :
a. dijamin kerahasiaan sengketa para pihak ;
b. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif ;
c. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai
pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang
disengketakan, jujur dan adil;
d. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta
proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
e. putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tatacara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Pada kenyataannya apa yang disebutkan di atas tidak semuanya benar, sebab di negara-negara
tertentu proses peradilan dapat lebih cepat daripada proses arbitrase. Satu-satunya kelebihan
arbitrase terhadap pengadilan adalah sifat kerahasiannya karena keputusannya tidak
dipublikasikan. Namun demikian penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lebih diminati
daripada litigasi, terutama untuk kontrak bisnis bersifat internasional.Dengan perkembangan dunia usaha dan perkembangan lalu lintas di bidang perdagangan baik
nasional maupun internasional serta perkembangan hukum pada umumnya, maka peraturan
yang terdapat dalam Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtvordering) yang dipakai
sebagai pedoman arbitrase sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan karena
pengaturan dagang yang bersifat internasional sudah merupakan kebutuhan conditio sine qua non
sedangkan hal tersebut tidak diatur dalam Reglemen Acara Perdata (Reglement op de
Rechtvordering). Bertolak dari kondisi ini, perubahan yang mendasar terhadap Reglemen Acara
Perdata (Reglement op de Rechtvordering) baik secara filosofis maupun substantif sudah saatnya dilaksanakan.
Arbitrase yang diatur dalam Undang-undang ini merupakan cara penyelesaian suatu sengketa di
luar peradilan umum yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa.
Tetapi tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase, melainkan hanya sengketa
mengenai hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa atas
dasar kata sepakat mereka.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai penyelesaian sengketa melalui arbitrase
menjadi berlarut-larut. Berbeda dengan proses pengadilan negeri dimana terhadap putusannya
para pihak masih dapat mengajukan banding dan kasasi, maka dalam proses penyelesaian
sengketa melalui arbitrase tidak terbuka upaya hukum banding kasasi maupun peninjauan
kembali.
Dalam rangka menyusun hukum formil yang utuh, maka Undang -undang ini memuat
ketentuan tentang pelaksanaan tugas arbitrase nasional maupun internasional.
Bab VI menjelaskan mengenai pengaturan pelaksanaan putusan sekaligus dalam satu paket, agar
Undang-undang ini dapat dioperasionalkan sampai pelaksanaan putusan, baik yang
menyangkut masalah arbitrase nasional maupun internasional dan hal ini secara sistem hukum dibenarkan.
Bab VII mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase. Hal ini dimungkinkan karena beberapa hal, antara lain :
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan
diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja
disembunyikan pihak lawan; atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam
pemeriksaan sengketa.
Permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan
terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut hanya dapat diajukan permohonan banding ke
Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.
Selanjutnya pada Bab VIII diatur tentang berakhirnya tugas arbiter, yang dinyatakan antara lain
bahwa tugas arbiter berakhir karena jangka waktu tugas arbiter telah lampau atau kedua belah
pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter. Meninggalnya salah satu pihak tidak
mengakibatkan tugas yang telah diberikan kepada arbiter berakhir.
Bab IX dari Undang-undang ini mengatur mengenai biaya arbitrase yang ditentukan oleh arbiter.Bab X dari Undang-undang ini mengatur mengenai ketentuan peralihan terhadap sengketa yang
sudah diajukan namun belum diproses, sengketa yang sedang dalam proses atau yang sudah
diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan dalam Bab XI disebutkan bahwa dengan berlakunya Undang-undang ini maka Pasal
615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering, Staatsblad
1847:52) dan Pasal 377 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch
Reglement, Staatsblad 1941:44) dan Pasal 705 Reglemen Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan
Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227) dinyatakan tidak berlaku.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Yang dimaksud dengan "novasi" adalah pembaharuan utang.
huruf d
Yang dimaksud dengan "insolvensi" adalah keadaan tidak mampu membayar.
huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
huruf g
Cukup jelas
huruf h
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tidak dibolehkannya pejabat yang disebut dalam ayat ini menjadi arbiter, dimaksudkan agar
terjamin adanya obyektivitas dalam pemeriksaan serta pemberian putusan oleh arbiter atau
majelis arbitrase.
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan adanya ketentuan ini, maka dihindarkan bahwa dalam praktek akan terjadi jalan buntu apabila para pihak di dalam syarat arbitrase tidak mengatur secara baik dan seksama tentang
acara yang harus ditempuh dalam pengangkatan arbiter.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24Ayat (1)
Sebelum mengangkat arbiter, para pihak tentu sudah memperhitungkan adanya kemungkinan
yang menjadi alasan untuk mempergunakan hak ingkar. Namun apabila arbiter tersebut tetap
diangkat oleh para pihak, maka para pihak dianggap telah sepakat untuk tidak menggunakan
hak ingkar berdasarkan fakta-fakta yang mereka ketahui ketika mengangkat arbiter tersebut.
Namun ini tidak menutup kemungkinan munculnya fakta-fakta baru yang tidak diketahui
sebelumnya, sehingga memberikan hak kepada para pihak untuk mempergunakan hak ingkar
berdasarkan fakta-fakta baru tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam ayat ini diatur tentang pengajuan tuntutan ingkar dan jangka waktunya.
Jangka waktu ini dipandang perlu agar tidak sewaktu-waktu dapat dihambat dengan adanya
tuntutan ingkar.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Putusan Ketua Pengadilan Negeri dalam tuntutan ingkar mengikat kedua belah pihak dan
putusan tersebut bersifat final dan tidak ada upaya perlawanan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Jika hanya seorang anggota arbiter saja yang diganti, pemeriksaan dapat diteruskan berdasarkan
berita acara dan surat yang ada, cukup oleh para arbiter yang ada.
Pasal 27
Ketentuan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah menyimpang dari ketentuan
acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum.
Hal ini untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian arbitrase.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sesuai dengan ketentuan umum mengenai acara perdata, diberikan kesempatan kepada para
pihak untuk menunjuk kuasa dengan surat kuasa yang bersifat khusus.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)Cukup jelas
Ayat (3)
Para pihak dapat menyetujui sendiri tempat dan jangka waktu yang dikehendaki mereka.
Apabila mereka tidak membuat sesuatu ketentuan tentang hal ini, maka arbiter atau majelis
arbitrase yang akan menentukan.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Huruf a
Yang dimaksud dengan "hal khusus tertentu" misalnya karena adanya gugatan antara atau
gugatan insidentil di luar pokok sengketa seperti permohonan jaminan sebagaimana dimaksud
dalam Hukum Acara Perdata.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ayat ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih peraturan dan acara yang
akan digunakan dalam penyelesaian sengketa antara mereka, tanpa harus mempergunakan
peraturan dan acara dari lembaga arbitrase yang dipilih.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelasAyat (2)
Pada prinsipnya acara arbitrase dilakukan secara tertulis. Jika ada persetujuan para pihak,
pemeriksaan dapat dilakukan secara lisan.
Juga keterangan saksi ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dapat berlangsung secara
lisan apabila dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase.
Pasal 37
Ayat (1)
Ketentuan mengenai tempat arbitrase ini adalah penting terutama apabila terdapat unsur hukum
asing dan sengketa menjadi suatu sengketa hukum perdata internasional. Seperti lazimnya
tempat arbitrase dilakukan dapat menentukan pula hukum yang harus dipergunakan untuk
memeriksa sengketa tersebut jika para pihak tidak menentukan sendiri maka arbiter yang dapat
menentukan tempat arbitrase.
Ayat (2)
Dalam ayat (2) pasal ini diberi kemungkinan untuk mendengar saksi di tempat lain dari tempat
diadakan arbitrase, antara lain berhubung dengan tempat tinggal saksi bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Salinan perjanjian arbitrase harus juga diajukan sebagai lampiran.
Huruf c
Isi tuntutan harus jelas dan apabila isi tuntutan berupa uang, harus disebutkan jumlahnya yang
pasti.
Pasal 39
Cukup jelasPasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Pasal ini mengatur mengenai tuntutan rekonvensi yang diajukan oleh pihak termohon.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Sesuai dengan hukum acara perdata sengketa menjadi gugur apabila pemohon tidak datang
menghadap pada hari pemeriksaan pertama.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Penentuan jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sebagai jangka waktu bagi arbiter
menyelesaikan sengketa bersangkutan melalui arbitrase adalah untuk menjamin kepastian waktu
penyelesaian pemeriksaan arbitrase.
Ayat (2)
Cukup jelasPasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Tanpa adanya suatu sengketa pun, lembaga arbitrase dapat menerima permintaan yang diajukan
oleh para pihak dalam suatu perjanjian, untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat
(binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut. Misalnya
mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas, penambahan atau perubahan pada ketentuan
yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru dan lain-lain. Dengan diberikannya
pendapat oleh lembaga arbitrase tersebut kedua belah pihak terikat padanya dan salah satu
pihak yang bertindak bertentangan dengan pendapat itu akan dianggap melanggar perjanjian.
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Pada dasarnya para pihak dapat mengadakan perjanjian untuk menentukan bahwa arbiter dalam
memutus perkara wajib berdasarkan ketentuan hukum atau sesuai dengan rasa keadilan dan
kepatutan (ex aequo et bono).
Dalam hal arbiter diberi kebebasan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan
kepatutan, maka peraturan perundang-undangan dapat dikesampingkan. Akan tetapi dalam hal
tertentu, hukum memaksa (dwingende regels) harus diterapkan dan tidak dapat disimpangi oleh
arbiter.
Dalam hal arbiter tidak diberi kewenangan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan
dan kepatutan, maka arbiter hanya dapat memberi putusan berdasarkan kaidah hukum materiil
sebagaimana dilakukan oleh hakim.Ayat (2)
Para pihak yang bersengketa diberi keleluasaan untuk menentukan hukum mana yang akan
diterapkan dalam proses arbitrase. Apabila para pihak tidak menentukan lain, maka hukum
yang diterapkan adalah hukum tempat arbitrase dilakukan.
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Yang dimaksud dengan "koreksi terhadap kekeliruan administratif" adalah koreksi terhadap halhal seperti kesalahan pengetikan ataupun kekeliruan dalam penulisan nama, alamat para pihak
atau arbiter dan lain-lain, yang tidak mengubah substansi putusan.
Yang dimaksud dengan "menambah atau mengurangi tuntutan" adalah salah satu pihak dapat
mengemukakan keberatan terhadap putusan apabila putusan, antara lain:
a. telah mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh pihak lawan;
b. tidak memuat satu atau lebih hal yang diminta untuk diputus; atau
c. mengandung ketentuan mengikat yang bertentangan satu sama lainnya.
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Putusan arbitrase merupakan putusan final dan dengan demikian tidak dapat diajukan banding,
kasasi atau peninjauan kembali.
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelasAyat (4)
Tidak diperiksanya alasan atau pertimbangan putusan arbitrase oleh Ketua Pengadilan Negeri
agar putusan arbitrase tersebut benar-benar mandiri, final, dan mengikat.
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "ruang lingkup hukum perdagangan" adalah kegiatan-kegiatan antara
lain di bidang :
- perniagaan;
- perbankan;
- keuangan;
- penanaman modal;
- industri;
- hak kekayaan intelektual.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Suatu Putusan Arbitrase Internasional hanya dapat dilaksanakan dengan putusan Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk perintah pelaksanaan (eksekuatur).
Huruf e
Cukup jelasPasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah
didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini
harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasanalasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan
sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketua Pengadilan Negeri diberi wewenang untuk memeriksa tuntutan pembatalan jika diminta
oleh para pihak, dan mengatur akibat dari pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan
arbitrase bersangkutan.
Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang
sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa
suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3872
Seminar Nasional Reformasi Hutang Semarang 4-5 Oktober 2012
Pengertian Kredit Macet, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet, Kartu Kredit Macet, Penyebab Kredit Macet, Kredit Macet Bank, Penanganan Kredit Macet, Kredit Macet Adalah, Masalah Kredit Macet, Solusi Kartu Kredit Macet, Penyelesaian Kartu Kredit Macet, Definisi Kredit Macet, Kasus Kredit Macet, Solusi Kredit Macet, Analisis Kredit Macet, Kriteria Kredit Macet, Arti Kredit Macet,
Masalah Kartu Kredit Macet, Undang Undang Kredit Macet, Penyelamatan Kredit Macet, Mengatasi Kredit Macet, Restrukturisasi Kredit Macet, Kredit Macet Perbankan, Cara Mengatasi Kredit Macet, Resiko Kredit Macet, Penghapusan Kredit Macet, Kredit Mobil Macet, Cara Melunasi Hutang, Solusi Hutang, CaraMenagih Hutang, Manajemen Hutang, Cara Mengatasi Hutang, Cara Membayar Hutang, Mengatasi Hutang, Solusi Bayar Hutang, Kartu Hutang, Banyak Hutang, Hutang Bank, Melunasi Hutang, Bayar Hutang, Hutang Kartu Kredit, Tips Menagih Hutang, Doa Melunasi Hutang, Lunas Hutang, Mengatasi Masalah Hutang, Hutang Dagang
Membayar Hutang, Definisi Hutang, Tips Melunasi Hutang, Pengertian Hutang Dagang, Surat Hutang, Solusi Membayar Hutang, Solusi Melunasi Hutang, Contoh Surat Hutang, Penagih Hutang, Solusi Mengatasi Hutang, Bebas Dari Hutang, Hutang Piutang, Pengertian Hutang, Hukum Hutang, Mengelola Hutang, SuratPerjanjian Hutang, Doa Menagih Hutang, Perjanjian Hutang Piutang, Surat Pernyataan Hutang, Perjanjian Hutang, Doa Bayar Hutang, Hutang Lancar, Hutang Dalam Islam, Cara Bayar Hutang
Bebas Hutang, Hadist Tentang Hutang, Pengertian Hutang Lancar, Menagih Hutang, Pelunasan Hutang, Trik Menagih Hutang, Surat Tagihan Hutang, Akta Pengakuan Hutang, Terbelit Hutang, Hutang Tanpa Jaminan, Terjerat Hutang, Bantuan Pelunasan Hutang, Membayar Hutang Puasa, Pengertian Hutang Usaha, Hapusnya Hutang Pajak, Bayar Hutang Cepat, Hidup Tanpa Hutang, Konsultasi Hutang, Jenis Hutang, Pengertian Hutang Pajak, Mengelola Kartu Hutang, Konsep Hutang, Penagihan Hutang
Contoh Perjanjian Hutang, Keluar Dari Hutang, Hak Konsumen Leasing, Kerugian Leasing Bagi Konsumen, Pinjaman Fidusia, Pengertian Piutang Dagang, Piutang Dagang Adalah, Manajemen Piutang Dagang, Kartu Piutang Dagang, Akuntansi Piutang Dagang, Piutang Dagang Dan Piutang Wesel, Piutang Dagang Akuntansi, Audit Piutang Dagang, Makalah Piutang Dagang, Akuntansi Piutang Usaha, Soal Piutang Dagang, Contoh Piutang Dagang, Definisi Piutang Dagang, Piutang Non Dagang, Akun Perusahaan Dagang, Artikel Piutang Dagang, Materi Piutang Dagang, Pengakuan Piutang Dagang, Sistem Piutang Dagang, Buku Piutang Dagang
Umur Piutang Dagang, Artikel Perlindungan Konsumen, Uu Perlindungan Konsumen, Kasus Perlindungan Konsumen, Makalah Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perlindungan Konsumen, Makalah Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terbaru, Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Lembaga Perlindungan Konsumen, Uu Tentang Perlindungan Konsumen, Tujuan Perlindungan Konsumen, Uud Perlindungan Konsumen, Perlindungan Konsumen Adalah, Materi Perlindungan Konsumen, Bisnis Dan Perlindungan Konsumen, Definisi Perlindungan Konsumen, Pengertian Perlindungan Konsumen, Pasal Perlindungan Konsumen, Perlindungan Konsumen Indonesia, Undang2 Perlindungan Konsumen, Asas Perlindungan Konsumen, Skripsi Perlindungan Konsumen
Uu Perlindungan Konsumen Terbaru, Contoh Kasus Perlindungan Konsumen Download, Badan Perlindungan Konsumen, Yayasan Perlindungan Konsumen, Kasus Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Direktorat Perlindungan Konsumen, Uu Perlindungan Konsumen Pdf, Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen, Makalah Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Buku Perlindungan Konsumen, Masalah Perlindungan Konsumen, Contoh Kasus Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Skripsi Tentang Perlindungan Konsumen, Perlindungan Konsumen Ppt, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, Komnas Perlindungan Konsumen, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Peraturan Perlindungan Konsumen, Perlindungan Konsumen Kartu Kredit
Perlindungan Konsumen Pdf, Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce, Tentang Perlindungan Konsumen, Putusan Makamah Agung, Uu Hak Tanggungan, Eksekusi Hak Tanggungan, Pengertian Hak Tanggungan, Makalah Hak Tanggungan, Undang-Undang Hak Tanggungan, Hak Tanggungan Atas Tanah, Kasus Hak Tanggungan, Definisi Hak Tanggungan, Akta Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Jaminan Hak Tanggungan, Pembebanan Hak Tanggungan, Obyek Hak Tanggungan, Pendaftaran Hak Tanggungan, Lelang Hak Tanggungan, Hak Tanggungan Adalah, Roya Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan, Uu Hak Tanggungan Terbaru, Peringkat Hak Tanggungan, Proses Hak Tanggungan
Lembaga Pembiayaan, Pinjaman Bank, Pinjaman Tunai, Pinjaman Koperasi, Pinjaman Modal, Pinjaman Peribadi, Pinjaman Kredit, Koperasi Pinjaman, Pinjaman Mudah, Pinjaman Cepat, Pinjaman Cash, Pinjaman Express, Pinjaman Perumahan, Pinjaman Swasta, Pinjaman Perniagaan, Cara Pinjaman Bank, Pinjaman Rumah, Pinjaman Islam, Pinjaman Komputer, Pinjaman Mikro Kredit, Kelayakan Pinjaman Perumahan, Pelunasan Kartu Kredit Macet, Kasus Kartu Kredit Macet, Hukum Kartu Kredit Macet, Solusi Pembayaran Kartu Kredit, Hutang Kartu Kredit Bermasalah, Penyelesaian Kartu Kredit Bermasalah, Solusi Hutang Kartu Kredit, Debt Colector
Mengatasi Kartu Kredit Macet, Solusi Melunasi Kartu Kredit, Solusi Pelunasan Kartu Kredit, Solusi Masalah Kartu Kredit, Penerbit Kartu Kredit, Surat Permohonan Keringanan Kartu Kredit, Membayar Kartu Kredit Dengan Kartu Kredit, Solusi Hutang Macet, Solusi Kartu Kredit, Mengatasi Hutang Kartu Kredit, Solusi Kartu Kredit Bermasalah, Solusi Penyelesaian Hutang, Cara Menghadapi Debt Collector, Menghadapi Debt Collector, Tips Menghadapi Debt Collector,Jaminan Fidusia, Undang-Undang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Fidusia, Uu Fidusia, Perjanjian Fidusia, Akta Fidusia, Fidusia Saham, Kantor Pendaftaran Fidusia, Pendaftaran Fidusia, Peraturan Fidusia
makalah kredit macet, cara mengatasi kredit macet, definisi kredit macet, cara penyelesaian kredit macet, makalah tentang kredit macet, cara menagih kredit macet, pinjaman bank macet bayar, makalah kredit macet bank, artikel tentang kredit macet, cara menagih hutang macet
PERJANJIAN HUTANG
Contoh Surat Gugatan Utang Piutang
SURAT GUGATAN UTANG PIUTANG
Yang bertanda tangan dibawah ini, Kukuh Bima Perkasa, S.H., pengacara. Berkantor di Surabaya Barat, berdasarkan surat kuasa tertanggal xxxx, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Kiki, bertempat tinggal Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat, selanjutnya akan disebut Penggugat.
Dalam hal ini, Penggugat telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan terhadap Sitta, selanjutnya akan disebut sebagai Tergugat.
Adapun dalil Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat pada tanggal xxx meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) selama 3 (tiga) tahun dengan perjanjian diatas materai.
2. Bahwa dalam perjanjian tersebut Tergugat berjanji akan memberi keuntungan/bunga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan kepada Penggugat.
3. Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:
Utang Pokok = Rp 15.000.000,00
Bunga/keuntungan= Rp 100.000,00 x 36 bulan = Rp 3.600.000,00
Jumlah = Rp 15.000.000,00 + Rp 3.600.000,00 = Rp 18.600.000,00
Sehingga Tergugat harus membayar Rp 18.600.000,00 (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat.
4. Bahwa setelah jatuh tempo Tergugat harus membayar uang beserta bunganya terhadap Penggugat.
5. Bahwa Penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada pihak lain sertifikat Hak Milik Tanah No. xxxx, tahun xxxx, GS. No. xxxx atas nama Penggugat kepada Tergugat yang dibuat dikantor notaris Natalia, S.H.
6. Bahwa dalam perjanjian tanggal xxxx jika Tergugat tidak dapat membayar utang, maka Penggugat dapat menjual jaminan SHM tanah Tergugat.
7. Bahwa pada tanggal xxxx pembeli SHM atas nama Penggugat memberitahukan kepada Tergugat bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dibuktikan dengan foto copy kuitansi pembayaran tersebut.
8. Bahwa pada tanggal xxxx Penggugat menandatangani Tergugat untuk menanyakan sisa hasil penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan bunga, tetapi Tergugat mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM tersebut.
9. Bahwa Tergugat tidak memberikan sisa uang dari penjualan atas jaminan SHM Penggugat yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai saat ini.
Berdasarkan hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
• Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
• Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
• menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hasil penjualan tanah Penggugat yang besar harga penjualan tanah dikurangi jumlah utang dan keuntungan selama 3 tahun Rp 18.600.000,00 – Rp 10.000.000,00 = Rp 8.600.000,00
• Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Bila hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami ucapkan terima kasih.
Yang bertanda tangan dibawah ini, Kukuh Bima Perkasa, S.H., pengacara. Berkantor di Surabaya Barat, berdasarkan surat kuasa tertanggal xxxx, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Kiki, bertempat tinggal Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat, selanjutnya akan disebut Penggugat.
Dalam hal ini, Penggugat telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan terhadap Sitta, selanjutnya akan disebut sebagai Tergugat.
Adapun dalil Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat pada tanggal xxx meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) selama 3 (tiga) tahun dengan perjanjian diatas materai.
2. Bahwa dalam perjanjian tersebut Tergugat berjanji akan memberi keuntungan/bunga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan kepada Penggugat.
3. Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:
Utang Pokok = Rp 15.000.000,00
Bunga/keuntungan= Rp 100.000,00 x 36 bulan = Rp 3.600.000,00
Jumlah = Rp 15.000.000,00 + Rp 3.600.000,00 = Rp 18.600.000,00
Sehingga Tergugat harus membayar Rp 18.600.000,00 (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat.
4. Bahwa setelah jatuh tempo Tergugat harus membayar uang beserta bunganya terhadap Penggugat.
5. Bahwa Penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada pihak lain sertifikat Hak Milik Tanah No. xxxx, tahun xxxx, GS. No. xxxx atas nama Penggugat kepada Tergugat yang dibuat dikantor notaris Natalia, S.H.
6. Bahwa dalam perjanjian tanggal xxxx jika Tergugat tidak dapat membayar utang, maka Penggugat dapat menjual jaminan SHM tanah Tergugat.
7. Bahwa pada tanggal xxxx pembeli SHM atas nama Penggugat memberitahukan kepada Tergugat bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dibuktikan dengan foto copy kuitansi pembayaran tersebut.
8. Bahwa pada tanggal xxxx Penggugat menandatangani Tergugat untuk menanyakan sisa hasil penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan bunga, tetapi Tergugat mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM tersebut.
9. Bahwa Tergugat tidak memberikan sisa uang dari penjualan atas jaminan SHM Penggugat yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai saat ini.
Berdasarkan hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
• Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
• Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
• menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hasil penjualan tanah Penggugat yang besar harga penjualan tanah dikurangi jumlah utang dan keuntungan selama 3 tahun Rp 18.600.000,00 – Rp 10.000.000,00 = Rp 8.600.000,00
• Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Bila hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami ucapkan terima kasih.
Pihak I
|
Pihak II
| |
| .................... | ..................... |
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Terkait pertanyaan di atas berikut yang dapat kami sampaikan:
Sebelum menjawab pertanyaan, ada baiknya jika kami dapat menerangkan beberapa hal di bawah ini.
A. Sumber Utang Piutang.
Utang piutang yang lazim dikenal dalam dunia usaha timbul dari adanya suatu perikatan dan sebagaimana kita ketahui perikatan itu dapat timbul dari Perjanjian dan Undang-undang (vide Pasal 1233 KUHPerdata):
Definisi perjanjian diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”
Dari perjanjian ini timbulah prestasi dan kontra prestasi yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan. Jika salah satu pihak melanggar perjanjian dan atau melaksanakannya dengan tidak sempurna, maka pihak yang dirugikan akan perbuatannya tersebut dapat memilih untuk memaksa pihak lain untuk meneruskan perjanjian tersebut, atau meminta pembatalan perjanjian disertai penggantian biaya kerugian dan bunga (vide Pasal 1267 KUHPerdata).
Yang kedua adalah perikatan yang yang timbul dari undang-undang sebagaimana dapat kita lihat dari ketentuan Pasal 1352 KUHPerdata yang berbunyi;
“Perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang, timbul dari undang-undang saja atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang”.
Contoh perikatan yang timbul dari undang-undang seperti dimaksud Pasal 1352 KUHPerdata adalah kewajiban kita terhadap negara dalam hal pembayaran pajak, dan perikatan sebagai akibat perbuatan orang adalah amar putusan hakim terkait perbuatan melanggar hukum yang memerintahkan untuk melakukan sesuatu.
B. Definisi Usaha Tutup.
Mengenai usaha tutup perlu kita cermati lebih dalam apa yang dimaksud dalam usaha tutup. Penutupan usaha memerlukan proses yang hampir sama dengan pembentukan usaha baru. Sebagai contoh, jika kita ingin membuat usaha baru, misalnya Perseroan Terbatas (“PT”), maka memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM agar PT tersebut memperoleh status badan hukum.
Hal ini juga berlaku sama jika suatu PT akan menutup usahanya maka secara hukum harus melalui proses likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 152 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akhir dari proses pembubaran tersebut diberitahukan kembali kepada Menteri Hukum dan HAM.
Hal yang sama juga berlaku kepada badan usaha lainya yang tidak berbadan hukum, yaitu diperlukan proses likuidasi guna melindungi pihak ketiga yang tidak mengetahui adanya pembubaran badan usaha tersebut. Jika hal ini sudah dilakukan, maka demi hukum badan usaha tersebut sudah bisa dinyatakan bubar/tutup.
Hal sebaliknya, jika perusahaan tersebut belum melakukan proses likuidasi dalam rangka penutupan badan usahanya, maka demi hukum perusahan tersebut masih hidup meskipun tidak lagi menjalankan kegiatan usahanya.
C. Kesimpulan dan Saran
Menjawab pertanyaan di atas, dengan demikian perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian merupakan hubungan hukum keperdataan sehingga akibat hukum dari tidak dilaksanakannya suatu perjanjian mengakibatkan hukuman yang bersifat keperdataaan sebagaimana kita lihat dalam Pasal 1267 KUHPerdata, yang berbunyi:
“Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Perjanjian tidak dapat dibawa ke dalam ranah pidana jika para pihak sebelum membuat suatu perjanjian telah meyakinkan tidak adanya tipu muslihat di dalamnya dan juga jika di dalam membuat perjanjian tersebut didasari pada iktikad baik.
Selanjutnya, kita juga perlu melihat ketentuan Pasal 1131 KUHPerdatayang menjelaskan sebagai berikut:
“Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”
Ketentuan Pasal 1131 KUHPer tersebut sangatlah jelas sehingga dapat kita simpulkan bahwa utang-utang, baik itu bersumber dari perjanjian atau surat kesangupan membayar (Promissory Note), daripada si berutang tidaklah hapus meskipun si berutang sebagai badan usaha sudah tidak beroperasi lagi. Hapusnya utang-utang si berutang hanya dapat disebabkan oleh hal-hal yang diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata, yaitu karena:
1. Pembayaran;
2. Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
3. Pembaharuan utang;
4. Perjumpaan utang atau kompensasi;
5. Percampuran utang;
6. Pembebasan utang;
7. Musnahnya barang yang terutang;
8. Kebatalan atau pembatalan;
9. Berlakunya suatu syarat batal; dan
10. Lewatnya waktu.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami sarankan Saudara untuk melakukan proses likuidasi terhadap badan usaha yang sudah berhenti operasi tersebut. Hal ini guna mendapatkan kepastian hukum akan status badan usaha tersebut. Likuidasi juga dapat membantu merestrukturisasi utang-utang perusahan yang belum terbayarkan dan juga menghentikan kewajiban badan usaha terhadap Negara (pembayaran pajak).
Instrumen hukum lainnya yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan permohonan kepailitan sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang mana segala pengurusan dan pemberesan akan utang-utang dari si berutang akan dilakukan oleh kurator.
Semoga penjelasan kami di atas dapat membantu Saudara.
Dasar hukum:
Contoh Surat GugatanUtang Piutang -
Perjanjian Hutang Perjanjian Kontrak »
Perjanjian Hutang » C
Contoh Surat Gugatan Utang Piutang - Perjanjian Hutang Perjanjian Kontrak » Perjanjian Hutang » Contoh Surat Gugatan
Utang Piutang
Utang Piutang
Perjanjian Hutang
Contoh Surat Gugatan Utang Piutang
SURAT GUGATAN UTANG PIUTANG
Yang bertanda tangan dibawah ini, Kukuh Bima Perkasa, S.H., pengacara.
Berkantor di Surabaya Barat, berdasarkan surat kuasa tertanggal xxxx,
terlampir, bertindak untuk dan atas nama Kiki, bertempat tinggal Jl.
Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat, selanjutnya akan disebut
Penggugat.
Berkantor di Surabaya Barat, berdasarkan surat kuasa tertanggal xxxx,
terlampir, bertindak untuk dan atas nama Kiki, bertempat tinggal Jl.
Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat, selanjutnya akan disebut
Penggugat.
Dalam hal ini, Penggugat telah memilih tempat kediaman hukum (domisili)
di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan
surat gugatan terhadap Sitta, selanjutnya akan disebut sebagai Tergugat.
di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan
surat gugatan terhadap Sitta, selanjutnya akan disebut sebagai Tergugat.
Adapun dalil Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat pada tanggal xxx meminjam uang kepada Penggugat sebesar
Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) selama 3 (tiga) tahun dengan
perjanjian diatas materai.
Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) selama 3 (tiga) tahun dengan
perjanjian diatas materai.
2. Bahwa dalam perjanjian tersebut Tergugat berjanji akan memberi
keuntungan/bunga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan kepada
Penggugat.
keuntungan/bunga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan kepada
Penggugat.
3. Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:
Utang Pokok = Rp 15.000.000,00
Bunga/keuntungan= Rp 100.000,00 x 36 bulan = Rp 3.600.000,00
Jumlah = Rp 15.000.000,00 + Rp 3.600.000,00 = Rp 18.600.000,00
Bunga/keuntungan= Rp 100.000,00 x 36 bulan = Rp 3.600.000,00
Jumlah = Rp 15.000.000,00 + Rp 3.600.000,00 = Rp 18.600.000,00
Sehingga Tergugat harus membayar Rp 18.600.000,00 (delapan belas juta
enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat.
enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat.
4. Bahwa setelah jatuh tempo Tergugat harus membayar uang beserta
bunganya terhadap Penggugat.
bunganya terhadap Penggugat.
5. Bahwa Penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada
pihak lain sertifikat Hak Milik Tanah No. xxxx, tahun xxxx, GS. No. xxxx
atas nama Penggugat kepada Tergugat yang dibuat dikantor notaris Natalia,
S.H.
pihak lain sertifikat Hak Milik Tanah No. xxxx, tahun xxxx, GS. No. xxxx
atas nama Penggugat kepada Tergugat yang dibuat dikantor notaris Natalia,
S.H.
6. Bahwa dalam perjanjian tanggal xxxx jika Tergugat tidak dapat membayar
utang, maka Penggugat dapat menjual jaminan SHM tanah Tergugat.
utang, maka Penggugat dapat menjual jaminan SHM tanah Tergugat.
7. Bahwa pada tanggal xxxx pembeli SHM atas nama Penggugat memberitahukan
kepada Tergugat bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp.
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dibuktikan dengan foto copy
kuitansi pembayaran tersebut.
kepada Tergugat bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp.
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dibuktikan dengan foto copy
kuitansi pembayaran tersebut.
8. Bahwa pada tanggal xxxx Penggugat menandatangani Tergugat untuk
menanyakan sisa hasil penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan
bunga, tetapi Tergugat mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM
tersebut.
menanyakan sisa hasil penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan
bunga, tetapi Tergugat mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM
tersebut.
9. Bahwa Tergugat tidak memberikan sisa uang dari penjualan atas jaminan
SHM Penggugat yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai
saat ini.
SHM Penggugat yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai
saat ini.
Berdasarkan hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas
nama Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
nama Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,00
(seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan
isi putusan.
isi putusan.
menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hasil
penjualan tanah Penggugat yang besar harga penjualan tanah dikurangi
jumlah utang dan keuntungan selama 3 tahun Rp 18.600.000,00 Rp
10.000.000,00 = Rp 8.600.000,00
penjualan tanah Penggugat yang besar harga penjualan tanah dikurangi
jumlah utang dan keuntungan selama 3 tahun Rp 18.600.000,00 Rp
10.000.000,00 = Rp 8.600.000,00
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari
perkara ini.
SUBSIDAIR:
perkara ini.
SUBSIDAIR:
Bila hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang
terhormat Kami ucapkan terima kasih.
terhormat Kami ucapkan terima kasih.
Pihak I
Pihak II
PERJANJIAN SEWA MOBIL
CV. ABaiklah ABaiklah
CV. ABaiklah ABaiklah
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama lengkap : Lamhot Blend Lubis
Alamat sesuai KTP : Jln.Nangka No.101 A RT/RW 012/022 Yogyakarta
Nomor telepon rumah : 0274-77232323
Nomor handphone : 085292868686
Alamat sesuai KTP : Jln.Nangka No.101 A RT/RW 012/022 Yogyakarta
Nomor telepon rumah : 0274-77232323
Nomor handphone : 085292868686
Saya yang tersebut di atas adalah pihak penyewa mobil pada CV. 86 Bersaudara sebagai perusahaan penyedia jasa sewa mobil. Adapun perjanjian sewa mobil yang telah disepakati kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
Jenis mobil yang disewa : Honda jazz Jumlah unit = 1 (satu)
Kijang kapsul Jumlah unit = 1 (satu)
Jumlah unit = 2 (dua)
Tujuan pemakaian sewa : Digunakan sebagai transportasi dari yogyakarta ke Surabaya
Tanggal mulai sewa : Tanggal, 22 September 2010 Jam, 09:00 Wib
Tanggal akhir sewa : Tanggal, 24 September 2010 Jam, 09:00 Wib
Harga sewa per hari : Rp. 250.000,-
Total tagihan : Rp. 500.000,-
Metode pembayaran : transfer
Rencana tanggal pembayaran : 22 September 2010
Kijang kapsul Jumlah unit = 1 (satu)
Jumlah unit = 2 (dua)
Tujuan pemakaian sewa : Digunakan sebagai transportasi dari yogyakarta ke Surabaya
Tanggal mulai sewa : Tanggal, 22 September 2010 Jam, 09:00 Wib
Tanggal akhir sewa : Tanggal, 24 September 2010 Jam, 09:00 Wib
Harga sewa per hari : Rp. 250.000,-
Total tagihan : Rp. 500.000,-
Metode pembayaran : transfer
Rencana tanggal pembayaran : 22 September 2010
Kemudian dalam perjanjian ini saya menyatakan menyetujui Ketentuan & Persyaratan Sewa Mobil yang diberlakukan oleh CV. ABaiklah ABaiklah, yaitu :
1. Harga sewa mobil sudah termasuk sopir dan bahan bakar motor.
2. Pemakaian mobil sewa bukan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat melanggar norma agama, masyarakat dan hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian jika terjadi pelanggaran norma-norma tersebut yang dilakukan oleh pihak penyewa, maka pihak CV. ABaiklah ABaiklah tidak terlibat apapun.
3. Pembayaran sewa mobil dilakukan secara tunai dimuka, dapat dibayar melalui transfer bank maupun tunai sebelum tanggal pelaksanaan sewa mobil.
4. Sanggup dikenakan biaya tambahan jika pemakaian melebihi dari waktu yang tertera di atas sesuai dengan tariff overtime yang disepakati bersama.
5. Selama dalam pelayanan sewa mobil, pihak penyewa harus memberikan waktu sholat dan makan kepada pengemudi.
6. Armada mobil sewa ABaiklah ABaiklah Rent Car & Tour Travel Yogyakarta telah di asuransikan atau berasuransi. Kecelakaan yang menyebabkan kerusakan seperti lecet ataupun penyok pada mobil sewa yang disebabkan oleh karena kelalaian sopir baik sengaja maupun tidak sengaja bukan menjadi tanggungan pihak penyewa.
7. Pembatalan pemesan sewa mobil jika dilakukan kurang dari 48 jam akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari harga sewa 1 (satu) hari mobil tersebut.
8. Pembatalan pemesanan sewa mobil jika dilakukan 24 jam sebelumnya, akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 100% dari harga sewa 1 (satu) hari mobil tersebut.
Demikian perjanjian ini dibuat untuk dijadikan periksa adanya. Dibuat rangkap 2 (dua) dan dibubuhi tandatangan di atas materai Rp.6000,-
Yogyakarta, 22 September 2010
Pihak penyewa CV. ABaiklah Group
Lamhot Blend Lubis Carlos J. dunga Simarmata
—————————-
Verzet terhadap putusan Verstek
Dibawah ini adalah Contoh Verzet terhadap putusan Verstek yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
Jakarta Timur, …………….
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Jakarta Timur
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya bernama Antonio Valencia, tinggal di Jalan Merpati RT/RW 02/03 Jakarta Timur yang selanjutnya disebut sebagai pihak Pembantah.
Bahwa pembantah menurut surat pemberitahuan juru sita kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah diberitahukan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No ……… tanggal ………
Dalam perkara antara pembantah sebagai tergugat melawan Berbatov, yang tinggal di jalan Muara Indah RT/RW 011/022 Jakarta Timur, dahulu sebagai penggugat sekarang disebut sebagai Terbantah.
Bahwa putusan tersebut antara lain berbunyi menyatakan, bahwa tergugat tidak hadir dalam perkara ini, walau pun ia dipanggil dengan sah.
Menghukum tergugat membayar kepada penggugat dengan menerima tanda pelunasan yang sah, uang sejumlah Rp.2.000.000,- ditambah dengan bunga menurut UU yaitu 6% setahun mulai tanggal perkara ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai hari pelunasan seluruhnya.
Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal ……… No ………..
Menghukum tergugat untuk membayar segala ongkos-ongkos perkara yang kini ditaksir sebesar Rp ………….
Bahwa pembantah menurut hukum berhak untuk mengajukan bantahan atas keputusan Verstek tersebut dalam tempo 14 hari sesudah tanggal pemberitahuan keputusan Verstek tanggal …………….
Bahwa pembantah melalui sepucuk surat ini, dalam tempo yang telah ditentukan mengajukan bantahan atas keputusan verstek tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa pembantah membantah semua dalil terbantah sebagaimana tersebut dalam perkara perdata No …………. tanggal ………. yang diputus verstek tersebut.
2. Bahwa pembantah telah membayar hutang pembantah kepada terbantah pada tanggal, …………. dan sebagai tanda bukti penerimaan uang akan pembantah ajukan dalam sidang pembuktian nanti.
3. Bahwa …………………………….
Berdasarkan alasan-alasan tersebutlah, pembantah mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudilah kiranya berkenan memutuskan:
PRIMAIR
1. Menggugurkan atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No …… tanggal ……….
2. mengadili kembali tuntutan terbantah 3. tidak menerima tuntutan terbantah 4. menyatakan tidak sahnya sita jaminan tersebut 5. Menghukum terbantah untuk membayar segala biaya perkara 6. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik.
SUBSIDIAIR
Memberikan keputusan yang seadil-adilnya
Contoh Proposal Pengajuan PJU
Bagi Sahabat yang ingin mengajukan proposal untuk Penerangan Jalan Umum, terutama teman teman yang bekerja di pemerintahan, silahkan download contoh proposal Pengajuan Jalan Umum tersebut disini.
Apa itu PJU? PJU adalah singkatan dari Penerangan Jalan Umum yang dapat juga diartikan sebagai Lampu Penerangan yang dipasang untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan umum/bersama/bersifat publik.
PJU yang dimaksud adalah lampu-lampu dipasang pada ruas-ruas jalan yang dianggap perlu untuk diberikan penerangan, PJU juga dapat dipasang pada tempat umum lain seperti taman-taman kota, pertigaan/perempatan jalan, dekat fasilitas umum seperti Rumah Sakit, Kantor Pemerintahan, Sekolah dan lainnya.
Kemanakah pengajuan ini ditujukan?
Kebutuhan Penerangan Jalan Umum ini tentunya harus seimbang dengan daya listrik yang ada. Permintaan / Perluasan PJU yang datang dari lingkungan masyarakat harus ditujukan kepada Pemda / Pemkot setempat selaku pengelola PJU.
Mengapa permintaan tersebut bukan diajukan ke PLN ? dikarenakan PLN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penambahan perluasan PJU.
| ||||
|---|---|---|---|---|













Halo, nama saya Fredricka, seorang korban penipuan dari tangan pemberi pinjaman saya telah penipuan semua yang paling 129 juta, karena saya butuh modal besar 500 juta, saya hampir mati, tidak ada tempat untuk pergi, bisnis saya hancur dalam proses saya kehilangan anak saya. . saya tidak bisa berdiri lagi .. semua hal ini terjadi September 2014, tidak semua sampai saya bertemu dengan seorang teman yang memperkenalkan saya ke seorang ibu yang baik Mrs Diana yang akhirnya membantu saya mengamankan pinjaman di perusahaannya, ibu yang baik saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih Semoga Tuhan terus memberkati Anda, saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberitahu Anda, bahwa mereka banyak scammers luar sana, jika Anda membutuhkan pinjaman dan pinjaman yang dijamin hanya cepat mendaftar melalui ibu Diana, melalui email. dianarobertloanfirm@accountant.com dan dianarobertloanfirm@gmail.com, Anda dapat menghubungi saya melalui email ini; fredrikamikaela @ yahoo. com untuk informasi perlu know.please dia satu-satunya tempat yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya. Tidak ada pajak. Tidak ada asuransi untuk membayar .. Terima
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
HapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
BERLAKU UNTUK KREDIT ANDA
BalasHapusApakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda stres keuangan? Anda perlu uang untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memiliki pendapatan rendah dan sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya? Jawabannya ada di sini, MichelleN Haward Kantor Pinjaman adalah jawaban untuk menawarkan semua jenis pinjaman kepada masyarakat atau siapa pun di Nees bantuan keuangan. Kami memberikan pinjaman sebesar 2% suku bunga untuk individu, perusahaan dan perusahaan di bawah kondisi yang jelas dan mudah. hubungi kami hari ini via e-mail di michellenhawardloans@gmail.com
Catatan: Semua pemohon harus di atas 18 tahun
Hello Am Mrs, Morgan debra Am pemberi pinjaman pinjaman yang sah dan dapat diandalkan memberikan pinjaman
BalasHapuspada syarat dan ketentuan yang jelas dan dimengerti pada tingkat bunga 2%. dari
$ 12.000 untuk $ 7.000.000 USD, Euro dan Pounds Hanya. Saya memberikan Kredit Usaha,
Pinjaman Pribadi, Pinjaman Mahasiswa, Kredit Mobil Dan Pinjaman Untuk Bayar Off Bills. jika kamu
membutuhkan pinjaman apa yang harus Anda lakukan adalah untuk Anda untuk menghubungi saya secara langsung
di: morgandebra1986@gmail.com
Tuhan Memberkatimu.
Salam,
Mrs Morgan debra
Email: morgandebra1986@gmail.com
Catatan: Semua balasan harus kirim ke: morgandebra1986@gmail.com
Halo, Ramadan adalah di sini sudah tidak Anda berpikir itu adalah waktu untuk mendapatkan berkah dari Allah bisa conected hari ini dan Anda yakin akan bahagia dengan kasih karunia Allah.
BalasHapusNama saya adalah Cynthia Johnson. kita hipotek, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman Hotel, tawaran komersial Umum Mr John Carlson, orang harus memperbarui semua situasi keuangan di dunia / perusahaan untuk membantu mereka yang terdaftar pemberi pinjaman uang pinjaman pribadi, kredit, kredit konstruksi, rendah suku bunga 2% dll kredit modal, pinjaman usaha dan pinjaman kredit buruk bekerja, start up. Kami membiayai proyek di tangan dan perusahaan Anda / mitra dan saya juga ingin menawarkan pinjaman pribadi untuk klien mereka. hubungi kami melalui e-mail untuk informasi lebih lanjut: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Halo, nama saya Mia Aris.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800.000.000 (800 JUTA ) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
BalasHapusAnda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com.
Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Saya sangat senang dan memutuskan untuk berbagi kebahagiaan saya dengan Anda semua, saya dan keluarga saya telah diberkati oleh Tuhan menggunakan Sandra Ovia Loan Firm, saya mengajukan pinjaman satu minggu lalu dan saya mendapat pinjaman disetujui Jumat lalu dan hari ini saya punya saya pinjaman senilai Rp900,000,000.00 ditransfer ke rekening bank saya, saya sarankan Sandra Ovia Pinjaman Firm sebagai yang terbaik dan saya berdoa Tuhan akan memberkati mereka dan menjaga bisnis mereka ke depan, Amin
BalasHapusJika Anda membutuhkan saran tentang bagaimana saya pergi melalui dengan itu, saya wil senang untuk menempatkan Anda melalui, Anda dapat menghubungi saya melalui Email-widyaokta750@gmail.com
Anda dapat menghubungi firm pinjaman langsung pada mereka
Email-sandraovialoanfirm@gmail.com
Terima kasih
Widya Okta
Halo, nama saya Setiabudi, saya telah ditipu 8 Juta karena aku butuh modal besar dari 40 Juta, bisnis saya hancur sampai saya bertemu dengan seorang teman yang memperkenalkan saya dan suami saya ke Mrs Alexandra yang akhirnya membantu kami mendapatkan pinjaman dalam dirinya perusahaan, jika Anda membutuhkan pinjaman dan kontak pinjaman dijamin ibu yang baik Alexandra melalui email perusahaan.
BalasHapusalexandraestherloanltdd@gmail.com
alexandraestherfastservice@cash4u.com,
Anda dapat menghubungi saya melalui email ini; setiabudialmed@gmail.com informasi atau saran yang perlu Anda ketahui.
Terima kasih .
BalasHapusTuan Nyonya
Terutama di seluruh dunia, Anda perlu pinjaman uang antar individu untuk mengatasi kesulitan keuangan akhirnya memecahkan kebuntuan diprovokasi oleh bank, oleh penolakan file aplikasi pinjaman Anda. Kami adalah jaringan ahli keuangan swasta mampu membuat pinjaman untuk jumlah yang Anda butuhkan dan dengan kondisi yang membuat hidup Anda lebih mudah. Kami dapat membantu Anda dalam bidang berikut:
Keuangan *
* Home Loan
* Investasi Pinjaman
* Auto Pinjaman
* Konsolidasi hutang
* Line of Credit
* Kedua Mortgage
* Akuisisi kreditan
Anda terjebak, Bank dilarang dan Anda tidak mendapatkan manfaat dari bank atau Anda lebih baik memiliki sebuah proyek dan membutuhkan pembiayaan, kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, uang untuk berinvestasi pada bisnis. Sementara kami siap melayani anda untuk aplikasi pinjaman pribadi Anda dari € 500 sampai € 10 juta untuk masing-masing tertentu dapat membayar tingkat bunga 1,5%. Kami berada dalam posisi untuk memenuhi peminjam kami dalam waktu 12 jam sejak diterimanya permohonan mereka.
Silahkan hubungi kami untuk lebih jelasnya;
dangotegrouploandepartment@gmail.com
BalasHapusAku indriaty manirjo, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. Saya mendapat pinjaman saya Rp850,000,000 dari MAGRETSPENCERLOANCOMPANY sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui MAGRETSPENCERLOANCOMPANY dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. menghubungi mereka melalui email:. (magretspencerloancompany@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (indriatymanirjo010@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.
Kesaksian untuk masyarakat umum. Saya Fadilah dari Surabaya, Indonesia dan saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan / mendidik masyarakat umum tentang mendapatkan pinjaman online.
BalasHapusSatu-satunya perusahaan Anda bisa online pinjaman adalah Dubril Badan Kredit.
Saya menghubungi Dubril Badan Kredit ketika saya membutuhkan pinjaman mendesak dan saya ditawari pinjaman pada tingkat bunga 2%.
Hubungi Dubril Badan Kredit via email pada dubrilloanfirm@gmail.com.
Jika Anda membutuhkan bantuan atau informasi tentang bagaimana untuk pergi tentang proses pinjaman, silahkan hubungi saya melalui bfadilah8@gmail.com email saya.
Tuhan memberkati Anda.
Halo,
BalasHapusSelamat Datang di perusahaan pinjaman Helen powell, yang didedikasikan untuk menyediakan pinjaman uang tunai dijamin cepat untuk individu yang berkualitas, perusahaan swasta, perusahaan publik, dan perusahaan pada tingkat bunga bersubsidi dari 2%. Kami telah membantu banyak jumlah individu dan organisasi yang telah menghadapi kesulitan keuangan di seluruh dunia. Ketika Anda menerapkan dengan kami, Anda menerapkan dengan perusahaan terbesar yang peduli tentang kebutuhan pembiayaan Anda. Kami akan mengurus Anda melalui seluruh proses. hubungi kami hari ini untuk pinjaman Anda melalui email: helenpowellloancompany@gmail.com
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Jenis Kelamin:
6) Status Pernikahan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi sekarang di tempat kerja:
10) Pendapatan Bulanan:
11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Tujuan Pinjaman:
14) Agama:
15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
16) Tanggal lahir:
Terima kasih.
AKHIR TAHUN PINJAMAN DI RATE SANGAT RENDAH.
BalasHapusHalo, aku Mrs. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk mendirikan sebuah bisnis baru, untuk bertemu dengan tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Aku memberikan pinjaman untuk lokal, internasional dan juga perusahaan pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.
Aku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman dapat diandalkan yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)
BalasHapusAnda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Pinjaman menawarkan terjangkau (Arlenewilliamsloanfinance@hotmail.com)
BalasHapusAnda membutuhkan pinjaman bisnis atau pinjaman pribadi pada 2%, jika ya? Nama, kuantitas, negara, jangka waktu pinjaman, ponsel, kandidat yang tertarik harus menghubungi melalui email: Arlenewilliamsloanfinance@hotmail.com
Pinjaman menawarkan terjangkau (Arlenewilliamsloanfinance@hotmail.com)
Silakan menulis kami kembali ke informasi pinjaman;
*** Nama lengkap:
*** Jumlah pinjaman yang diperlukan:
*** Durasi pinjaman:
*** Pinjaman Tujuan:
*** Kota / Negara:
*** Telepon:
*** Nama Situs:
Tertarik pelamar harus menghubungi kami melalui Email: (Arlenewilliamsloanfinance@hotmail.com) atau whatsapp saya 2349079785567
Hormat saya,
Mrs Arlene Williams
Saya adalah Widya Okta dari SURABAYA, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara.
BalasHapusApakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.
Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.
Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.
Halo, saya Ny. Sandra Ovia, pemberi pinjaman pribadi uang, apakah Anda berutang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk membangun bisnis baru, untuk memenuhi tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini, renovasi rumah Anda dan kami juga memberikan pinjaman BITCOIN dengan suku bunga sangat rendah 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
BalasHapusAnda dipersilakan ke perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.
Assalamualaikum
BalasHapusCalls Only::{+12542276869}
WhatsApp Only::{+33753893351}
Email:::{{aditya.aulia139@gmail.com}}
{{iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}}
Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY via: {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}
KABAR BAIK !!! KABAR BAIK !!! KABAR BAIK!!!
BalasHapusHalo semua, nama saya Mrs. Arya Theresia, saya dari Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari MRS CHRISTY MORRIS LOAN FIRM karena begitu banyak pemberi pinjaman kredit palsu di sini di internet dan juga untuk memberi tahu Anda bahwa saya adalah korban penipu internet berkali-kali, jadi saya tidak kehilangan harapan sampai saya dirujuk oleh seorang teman ke pemberi pinjaman terpercaya bernama MRS. CHRISTY MORRIS yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp850.000,0000 dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan, saya sarankan CHRISTY MORRIS LOAN FIRM adalah yang terbaik dan saya berdoa Tuhan akan memberkati mereka dan menjaga bisnis mereka maju, Amin
Jika Anda memerlukan bantuan tentang cara mendapatkan pinjaman, Anda dapat menghubungi saya melalui email: (aryatheresia750@gmail.com)
Anda dapat menghubungi perusahaan secara langsung dengan pinjaman mereka
Email: (christymorrisloanfirm@gmail.com)
Terima kasih
Arya Theresia
Halo, saya Ny. Sandra Ovia, pemberi pinjaman pribadi uang, apakah Anda berutang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk membangun bisnis baru, untuk memenuhi tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini, renovasi rumah Anda dan kami juga memberikan pinjaman BITCOIN dengan suku bunga sangat rendah 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
BalasHapusAnda dipersilakan ke perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.