Eksepsi (dalam Perkara Pidana)
Dibawah ini adalah Contoh Eksepsi (dalam Perkara Pidana) yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
KEBERATAN (EKSEPSI)
Atas Surat Dakwaan dalam perkara Pidana Nomor ……….
1. Nama lengkap : Soedirman
Tempat dan tanggal lahir : Manado, 24 Oktober 1970
Umur : 35 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
Tempat tinggal/alamat : Jalan Depati Parbo Desa Karya Bakti, Jakarta
2. Status : Ditahan sejak tanggal ………
3. Didakwa melanggar : Pasal 365 KUHP
4. Disidangkan di : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
5. Dibacakan pada : Hari……… Tanggal……………
Bapak Majelis Hakim yang Mulia,
Bapak Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati.
Tempat dan tanggal lahir : Manado, 24 Oktober 1970
Umur : 35 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
Tempat tinggal/alamat : Jalan Depati Parbo Desa Karya Bakti, Jakarta
2. Status : Ditahan sejak tanggal ………
3. Didakwa melanggar : Pasal 365 KUHP
4. Disidangkan di : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
5. Dibacakan pada : Hari……… Tanggal……………
Bapak Majelis Hakim yang Mulia,
Bapak Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati.
Setelah mempelajari dan mendengarkan secara seksama Surat Dakwaan Bapak Jaksa Penuntut Umum, sesuai hukum acara, maka sekarang tiba giliran kami Penasihat Hukum terdakwa, untuk menyampaikan keberatan dan sanggahan (eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan dalam persidangan pada tanggal …………. 2009 yang lalu.
Selanjutnya ucapan terima kasih Kami sampaikan pula kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya serta kerja sama yang baik dalam rangka mencari dan menemukan kebenaran materiil sebagaimana dikehendaki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sebelum kami menanggapi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kiranya perlu kami sampaikan bahwa Surat Dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara suatu pidana dalam sidang pengadilan. Oleh karena itu, surat dakwaan merupakan hal yang sangat penting dalam proses penuntutan perkara pidana, maka surat dakwaan haruslah dibuat sedemikian rupa dalam arti cermat, jelas dan lengkap yang didukung oleh fakta-fakta sebagaimana ditentukan oleh Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Disamping itu, pentingnya surat dakwaan bagi terdakwa adalah merupakan suatu dasar untuk mempersiapkan pembelaannya, karena surat dakwaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP akan merugikan hak pembelaan diri terdakwa sebagai pencari keadilan. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum bahwa surat dakwaan itu penting yakni sebagai dasar untuk proses pembuktian perbuatan terdakwa, disamping itu juga sebagai dasar untuk pembuatan surat dakwaan.
Selanjutnya Hakim dalam surat dakwaan itu juga penting sebagai dasar pemeriksaan, serta sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan kelak.
Secara konkret bahwa syarat sahnya surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, bahwa syarat formil, harus memuat identitas terdakwa yang berisi nama lengkap, tempat/tanggal lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa. Syarat materiil, yaitu harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Bahwa apabila syarat yang ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP tidak dipenuhi, maka menurut ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP, dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.
Bapak Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang terhormat.
Jaksa Penuntut Umum yang terhormat.
Setelah kami meneliti dan mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No…………. tanggal ………… dengan ini kami sampaikan bahwa terdapat hal-hal yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sebagai berikut:
1. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumn diketik dengan huruf “u” Sudirman halaman 1, 2, 3 yang seharusnya diketik dengan ‘oe’ Soedirman.
2. Pada halaman 4 tertulis..” Bahwa ucapan-ucapan terdakwa-terdakwa tersebut”, sedangkan yang sebenarnya hanya ada seorang terdakwa saja. Apa yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam hal nama Soedirman yang salah ketik, ucapan-ucapan terdakwa-terdakwa termasuk klarifikasi uraian tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap yang menjadi alasan surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (3) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: “Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”.
3. Bahwa dalam dakwaan terdapat kalimat-kalimat antara lain berbunyi:
a. “atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam maret 2009
b. “atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat’.
Dari kalimat-kalimat seperti diatas yang ada dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut umum dapat ditarik kesimpulan bahwa Jaksa Penuntut Umum masih berpikir, baik waktunya masih ada kemungkinan tanggal lain selain tanggal 14 Maret 2009, maupun tempatnya yakni masih ada kemungkinan ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selain dijalan Depati Parbo.
Cara berfikir Jaksa Penuntut Umum seperti tersebut di atas dari soal waktu dan tempat kejadian tindak pidana terdapat sikap yang ragu-ragu, sikap yang tidak pasti, maka unsure waktu dan tempat seperti cara berfikirnya Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan tersebut termasuk tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas, dan lengkap. Oleh karena itu, dapat menjadi alasan Majelis Hakim untuk membatalkan demi hukum surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
4. Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya mendakwa……………….
2. Pada halaman 4 tertulis..” Bahwa ucapan-ucapan terdakwa-terdakwa tersebut”, sedangkan yang sebenarnya hanya ada seorang terdakwa saja. Apa yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam hal nama Soedirman yang salah ketik, ucapan-ucapan terdakwa-terdakwa termasuk klarifikasi uraian tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap yang menjadi alasan surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (3) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: “Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”.
3. Bahwa dalam dakwaan terdapat kalimat-kalimat antara lain berbunyi:
a. “atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam maret 2009
b. “atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat’.
Dari kalimat-kalimat seperti diatas yang ada dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut umum dapat ditarik kesimpulan bahwa Jaksa Penuntut Umum masih berpikir, baik waktunya masih ada kemungkinan tanggal lain selain tanggal 14 Maret 2009, maupun tempatnya yakni masih ada kemungkinan ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selain dijalan Depati Parbo.
Cara berfikir Jaksa Penuntut Umum seperti tersebut di atas dari soal waktu dan tempat kejadian tindak pidana terdapat sikap yang ragu-ragu, sikap yang tidak pasti, maka unsure waktu dan tempat seperti cara berfikirnya Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan tersebut termasuk tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas, dan lengkap. Oleh karena itu, dapat menjadi alasan Majelis Hakim untuk membatalkan demi hukum surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
4. Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya mendakwa……………….
Bapak Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat.
Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas kami mohon kepada Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana atas nama terdakwa Soedirman tidak memenuhi ketentuan formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP
2. Menyatakan surat dakwaan tersebut kabur (obscuur libel), sehingga batal demi hukum.
3. Menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana atas nama Soedirman.
1. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana atas nama terdakwa Soedirman tidak memenuhi ketentuan formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP
2. Menyatakan surat dakwaan tersebut kabur (obscuur libel), sehingga batal demi hukum.
3. Menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana atas nama Soedirman.
Jakarta, ………..,200……….
Hormat Kami
BACA JUGA :
Yang menyandangnya itu di antaranya:
- Bidang Politik
- Bidang Ekonomi
- Bidang Social Budaya
- Bidang Hukum
- Bidang kehidupan antar umat beragama, Memahami asal mula Pancasila.
Kelimanya itu, dalam makalah ini, dijadikan pokok bahasan. Namun demikian agar sistematikanya menjadi relatif lebih tepat, pembahasannya dimulai oleh ‘paradigma yang terakhir’ yaitu paradigma dalam kehidupan kampus.
I. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan.
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a. susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
• Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
• Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
• Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
• Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
• Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
• Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
• Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
• Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:
~ nilai toleransi;
~ nilai transparansi hukum dan kelembagaan;
~ nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);
~ bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).
~ nilai transparansi hukum dan kelembagaan;
~ nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);
~ bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).
2. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam
Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.
Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.
3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo
menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di daerah:
(1) Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
(3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
(4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
(5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
(2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
(3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
(4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
(5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
4. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
(1) adanya perlindungan terhadap HAM,
(2) adanya susunan ketatanegaraan
negara yang mendasar, dan
(3) adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
(2) adanya susunan ketatanegaraan
negara yang mendasar, dan
(3) adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
Hukum tertulis seperti UUD—termasuk perubahannya—, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila – sila Pancasila dasar negara).
Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila:
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa,
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab,
(3) Persatuan Indonesia,
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab,
(3) Persatuan Indonesia,
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
5. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita.
Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.
Paradigma toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah pada intinya adalah seperti berikut:
1. Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah).
2. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsi:
a. Bertentangga yang baik
b. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
c. Membela mereka yang teraniaya
d. Saling menasehati
e. Menghormati kebebasan beragama.
2. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsi:
a. Bertentangga yang baik
b. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
c. Membela mereka yang teraniaya
d. Saling menasehati
e. Menghormati kebebasan beragama.
Lima prinsip tersebut mengisyaratkan:
1) Persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan atas suku dan agama;
2) pemupukan semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam “Analisis dan Interpretasi Sosiologis dari Agama” (Ronald Robertson, ed.) misalnya, mengatakan bahwa hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah, hanya pada bangsa-bangsa yang memiliki heterogenitas di bidang agama.
1) Persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan atas suku dan agama;
2) pemupukan semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam “Analisis dan Interpretasi Sosiologis dari Agama” (Ronald Robertson, ed.) misalnya, mengatakan bahwa hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah, hanya pada bangsa-bangsa yang memiliki heterogenitas di bidang agama.
Hal ini didasarkan pada postulat bahwa homogenitas agama merupakan kondisi kesetabilan politik. Sebab bila kepercayaan yang berlawanan bicara mengenai nilai-nilai tertinggi (ultimate value) dan masuk ke arena politik, maka pertikaian akan mulai dan semakin jauh dari kompromi.
Dalam beberapa tahap dan kesempatan masyarakat Indonesia yang sejak semula bercirikan majemuk banyak kita temukan upaya masyarakat yang mencoba untuk membina kerunan antar masayarakat. Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan sosial budaya seperti “Pela” di Maluku, “Mapalus” di Sulawesi Utara, “Rumah Bentang” di Kalimantan Tengah dan “Marga” di Tapanuli, Sumatera Utara, merupakan bukti-bukti kerukunan umat beragama dalam masyarakat.
Ke depan, guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal. Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen.
Identitas indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang berbudaya.
II. Implementasi Pancasila sebagai Paradigma Kehidupam Kampus
Menurut saya, implementasi pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus adalah seperti contoh-contoh paradigma pancasila diatas kehidupan kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan tatanan Negara. Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan pumbangunan seperti tatanan Negara yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama.
Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia.
Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama.
Pembangunanyang merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahsiswa harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.
Gagasan Empat Pilar: MPR RI Perlu
Luruskan Istilah “Pilar” untuk
Pancasila
Dalam sebuah wawancara dengan Koran Rakyat Merdeka baru-baru ini, politisi senior PDIP , Sabam Sirait, mengatakan : “Penyebutan empat pilar yang dianggap sebagian orang salah boleh ditinjau. Tapi isinya tetap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.”
Kritik otokritik di atas sangat elegan. MPR RI perlu meluruskan kembali penggunan kosa kata “pilar” untuk Pancasila, yang dianggap oleh banyak kalangan tidak berdasar pada fakta kesejarahan maupun otentikasi yuridis.
Kita paham, bahwa almarhum Taufik Kiemas sejatinya berkeinginan untuk melestarikan ideologi negara melalui pembudayaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Penggunaan istilah pilar, khususnya untuk Pancasila, pasti tidak dimaksudkan untuk mendegradasikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Sayangnya, gagasan Empat Pilar Kebangsaan tersebut tidak disertai dengan naskah akademik, sehingga menjadi “cacat” argumen. Kita juga paham bahwa penggunaan kosa kata “pilar” untuk Pancasila, semata-mata dimaksudkan sebagai komunikasi politik MPR RI kepada masyarakat, dalam rangka sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai Pancasila. Karena sebatas pada konteks komunikasi politik, MPR RI pun alpa bahwa ada Ketetapan MPR RI Nomor XVIII Tahun 1998 tentang Penegasan Kembali Pancasila sebagai Dasar Negara. Bahkan yang lebih mendasar, sila-sila Pancasila tertuang dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara.
Kalau kemudian MPR RI mencoba mencari pembenaran melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia yang juga memberikan arti “pilar” salah satunya adalah “dasar” tentu tidak serta merta dapat dibenarkan. Faktor kesejarahan dan yuridis, tentu lebih mendasar ketimbang pembenaran melalui kamus. Sebab, makna sosiologis “pilar” tentu “tiang”, bukan “dasar.”
Selagi gagasan ini belum dijadikan sebuah kebijakan politik, MPR RI perlu arif untuk meninjau kembali penggunaan kosa kata “pilar” untuk Pancasila yang dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan sebagai dasar negara. Alih-alih untuk sosialisasi gagasan Empat Pilar Kebangsaan yang massif oleh MPR RI, anggaran sosialisasi dapat dialokasikan untukrembug nasional mematangkan konsepsi pilar kebangsaan yang berdiri tegak diatas dasar negara, Pancasila. Rasanya, MPR RI sebagai representasi dari rakyat Indonesia, sudah tepat mengawal keberadaan Pancasila sebagai dasar negara, ditengah terpaan dan pengaruh ideologi global.
Sebagai referensi, dalam Dialog Budaya untuk menyusun Cetak Biru Pembangunan Nasional Kebudayaan di Medan, pada 31 Januari 2012, disepakati kerangka berpikir yang menunjukkan bahwa Pancasila adalah dasar negara, bukan pilar (ke)bangsa(an). Bangunan “rumah” budaya Indonesia, terlihat pada gambar di bawah ini.
EMPAT PILAR PANCASILA DALAM SISTEM PENDAFTARAN TANAH
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan, yaitu Nilai Ketuhanan (Moral Religius), Nilai Kemanusiaan (Humanistik), dan Nilai Kemasyarakatan (Nasionalistik, Demokratik dan Keadilan Social).
- a. Nilai Ketuhanan (Moral Religius).
Konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu ajaran agama yang terdapat di Indonesia. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (keimanan) atas sifat-sifat Ketuhanan. Artinya, konsep ketuhanan ini tidak bicara tentang agama secara sempit di dalam ruang ritual (hafluminnallah) hubungan antara manusia dengan Tuhannya), akan tetapi bagaimana nilai-nilai Ketuhanan yang universal tersebut dapat dijalankan di dalam ruang publik (hafluminnanas) hubungan manusia dengan sesama dan alam).
Nilai-nilai universalitas keutuhanan adalah nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian, dan lain-lainnya dari beberapa nilai yang permanen di dalam sifat-sifat Ketuhanan.
- b. Nilai Kemanusiaan (Humanistik).
Konsep kemanusiaan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang mempunyai hak-hak dasar yang alamiah. Adapun yang dimaksud dengan hak-hak dasar alamiah itu adalah hak untuk hidup, hak untuk berkarya, hak untuk berserikat, hak untuk berkeluarga, hak untuk memperoleh kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
- c. Nilai Kemasyarakatan (Nasionalistik, Demokratik dan Keadilan Sosial).
Konsep Kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, akan tetapi diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, maka negara harus dibangun di dalam sistem politik hukum yang demokratis. Di dalam konsep demokrasi, rakyatlah yang mempunyai kedaulatan. Penguasa hanyalah sebagai mandataris dari titah yang diberikan oleh rakyat. Untuk mencegah munculnya penguasa yang otoriter, maka kekuasaan yang diberikan kepada penguasa harus dibatasi lewat konstitusi (demokrasi konstitusional).
Ketiga nilai keseimbangan yang terdapat di dalam Pancasila tersebut bersifat komulatif yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya. Sehingga ketiga nilai tersebut harus berjalan secara integral dan sistemik. Berdasarkan urutan nilai keseimbangan di dalam Pancasila, bahwa yang menjadi pertimbangan utama di dalam merumuskan politik hukum di dalam setiap kebijakan kenegaraan (termasuk di dalamnya adalah kebijakan pertanahan) harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan. Berikutnya yang kedua adalah aspek nilai-nilai kemanusiaan dan ketiga terhadap aspek nilai-nilai kemasyarakatannya. Ketiganya tetap dalam prinsip keseimbangan.
Berdasarkan alasan sejarah politik dan ekonomi global yang melatarbelakangi, maka Pancasila dipandang sebagai sebuah ideologi dunia, yang mengkritik terhadap IdeologiLiberalis Kapitalis dan Ideologi Sosialis Komunis yang mempunyai pandangan sekuler terhadap agama. Jika boleh dikategorikan bahwa Ideologi Liberalis Kapitalisme itu merupakan Tesis. Sedangkan Ideologi Sosialis Komunisme adalah sebagai Antitesis dariIdeologi Liberalis Kapitalisme. Sebagai sebuah hasil dari dialektika antara Tesis dan Antitesis tersebut maka lahirlah Sintesis, yaitu Ideologi Pancasila.
Melihat ketiga nilai keseimbangan di dalam Ideologi Pancasila tersebut di atas, maka sebenarnya Konsep Demokrasi Modern sebenarnya telah dirancang oleh para founding father’s Indonesia sebagaimana dalam rumusan Pancasila dengan ketiga nilai keseimbangannya. Jika kita melihat tiga pilar Konsep Demokrasi Modern, diantaranya :
- a. Good Environment Governance
Konsep Good Environment Governance ini sebenarnya telah tercermin di dalam nilai Ketuhanan. Dimana di dalam penyelenggaraan negara tidak hanya memperhatikan terhadap hubungan antara manusia dengan manusia, akan tetapi juga antara manusia dengan alam. Ini berarti konsep ketuhanan tersebut juga mengandung nilai untuk melindungi lingkungan hidup.
- b. Good Corporate Governance
Konsep Good Corporate Governance juga ini sebenarnya telah terkandung di dalam nilai kemasyarakatan yang berkeadilan sosial. Artinya perusahaan harus tidak saja memperhatikan tentang akumulasi modal dan alat-alat produksi, Perusahaan juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat dalam tanggungjawab sosial.
- c. Civil Society
Konsep civil society juga telah terkandung di dalam nilai kemanusiaan (Humanistik). Ini berarti Negara harus memberikan hak-hak dasar yang secara alamiah telah melekat pada diri manusia.
Lahirnya Ideologi Pancasila itu merupakan kritik keras terhadap pemisahan Negara dan Agama, dari hegemoni Ideologi Liberalis Kapitalisme dan Ideologi Sosialis Komunismeyang telah terbukti tidak bisa memberikan kedamaian dan kesejahteraan masyarakat dunia. Pancasila dapat disebut sebagai Ideologi Post-Modernisme sebab berani mengkritik dan menentang terhadap kemapanan kedua Ideologi besar dunia, yaitu Ideologi Liberalis Kapitalisme dan Ideologi Sosialis Komunisme.
Memperkokoh Empat Pilar
Kebangsaan (1)
Oleh :Ir. AKBAR TANDJUNG,
Penulis adalah Politisi Senior Partai Golkar
Penulis adalah Politisi Senior Partai Golkar
Yang dimaksud dengan empat pilar kebangsaan Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Empat pilar kebangsaan itu telah disosialisasikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka memperkokoh jatidiri bangsa, memperkuat rasa kebangsaan dan sikap nasionalisme di tengah-tengah dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam menghadapi berbagai tantangan baik dari dalam maupun luar negeri (globalisasi).
Berikut ini uraian tentang empat kebangsaan tersebut, yakni: Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.Pancasila tidak saja dikenal sebagai dasar negara dan falsafah bangsa, serta pilar utama kebangsaan kita, tetapi juga merupakan suatu : (1) common platform; (2) ideologi teruka; (3) faktor pemersatu bangsa (common denominator); (4) konsensus nasional; (5) identitas nasional (Indonesian’s basic values); (6) dapat memberikan inspirasi dalam menghadapi dan mengakhiri multikrisis; (7) sumber nilai/hukum dari segala produk hukum di Indonesia. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dewasa ini internalisasi nilai-nilai Pancasila harus terus kita lakukan. Pancasila harus direaktualisasi (diaktualisasikan kembali), direjuvenasi (disegarkan kembali), sehingga gerak langkah kita sebagai bangsa akan semakin optimal dalam melangkah: kita akan mengatasi masalah degan tetap berpegang pada prinsip dan jati diri bangsa Indonesia.
Karena kerkenaan dengan nilai, maka nilai-nilai Pancasila haruslah tercermin dalam diri-pribadi para pemimpin. Dalam konteks karakter kepemimpinan, maka yang Pancasila adalah sumber nilai yang ideal bagi pemimpin/kepemimpinan Indonesia. Pancasila digali oleh Pendiri Bangsa dari akar-tradisi dan khasanah kebangsaan kita, sebagai bangsa yang religius atau berketuhanan; berperikemanusiaan; yang mengutamakan persatuan; mengutamakan hikmah permusyawatan; bagi terwujudnya suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Berikut ini uraian singkat karakter kepemimpinan Pancasila, direfleksikan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila :
a. Sila pertama “KETUHANAN YANG MAHA ESA” meneguhkan sikap yang mengedepankan aspek religiusitas, sebagai bangsa yang Berketuhanan yang Maha Esa. Namun sikap ini dikedepankan secara inklusif dan dialogis, dengan menjunjung tinggi asas toleransi dan keharmonisan dalam beragama dan berkeyakinan.
b. Sila kedua “KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB”, senantiasa menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan. Konsekuensinya, pemimpin harus mengaktualisasikan sikap humanis dan egaliter. Sebaliknya, selalu mengedepankan tanggung jawab bagi masa depan peradaban yang lebih baik bagi umat manusia.
c. Sila ketiga Pancasila, “PERSATUAN INDONESIA”, mengedepankan pesan yang jelas, bahwa segala proses dan dinamika politik kita hendaknya jangan sampai mengarah kepada disintegrasi atau perpecahan bangsa –dan sebaliknya harus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Secara objektif kita mencatat bahwa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, yang memiliki keragaman suku, budaya, agama, adat-istiadat, dan bahasa, yang dipersatukan dalam semboyanBhinneka Tunggal Ika. Menyadari kenyataan tersebut, maka persatuan dan kesatuan merupakan lem perekat bagi keragaman/kemajemukan bangsa.
d. Sila keempat Pancasila, “KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN”, mengandung semangat yang relevan dengan konteks demokratisasi, dimana rakyat memiliki kedaulatan dalam berpolitik (dalam menentukan para wakil rakyat, presiden/wakil presiden, maupun kepala daerah privinsi dan kabupaten/kota). Sila keempat Pancasila, juga memberikan pesan yang jelas agar semangat musyawarah mufakat tercermin dalam setiap proses pengambilan keputusan, dimana :
· Semua pihak harus memiliki komitmen untuk dapat menerima keputusan yang telah disepakati bersama.
· Dalam pemilu yang diselenggarakan secara langsung, pihak-pihak yang tidak berhasil terpilih, harus mengedepankan sikap legowo (lapang dada) dan menghormati yang terpilih. Namun, bagi yang terpilih juga harus mengedepankan semangat untuk tetap dapat bekerjasama dengan semua pihak, membangun kebersamaan (tidak hanya memperjuangkan pendukungnya saja), serta mampu menciptakan situasi yang kondusif bagi terwujudnya persatuan dan harmoni dalam masyarakat.
e. Sila kelima, KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA, memberikan pesan yang jelas, yakni segala sikap dan kebijakan yang diambil hendaknya bermuara kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan demikian, seorang pemimpin tidak boleh egois, apalagi menyelewengkan tanggung jawab dengan sekedar memperjuangkan kepentingan sesaat dan jangka pendek untuk diri pribadi dan kelompoknya, tetapi harus berkorban dan berjuangn untuk kepentingan yang lebih besar: kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. (Vien)
Contoh Surat Kuasa Terdakwa Pidana
SURAT KUASA
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : ……………..
Alamat : …………………
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya yang akan disebut di bawah ini, dan dengan ini memberi kuasa kepada :
…………………………..
Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum …………………, berkedudukan di ………….., yang bertindak baik bersama-sama maupun sendiri – sendiri.
———————————————KHUSUS———————————————-
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili, mendampingi dan membela kepentingan Pemberi Kuasa selaku Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Register Nomor : 1844/Pid.B/2008/JKT.SEL, terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 376 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 367 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berhak menghadap pejabat-pejabat Kepolisian RI, Kejaksaan RI, instansi Pemerintah dan instansi lain terkait dalam perkara ini; berhak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menghadap hakim-hakim, panitera beserta jajarannya. Selanjutnya Penerima Kuasa berhak membuat, menandatangani, mengajukan permohonan-permohonan, Eksepsi, Nota Pembelaan, dan atau memberi segala keterangan yang diperlukan, berhak pula mengajukan bukti-bukti, minta didengar saksi-saksi atau menolak saksi-saksi yang bersangkutan langsung atau tidak langsung dalam perkara ini, berhak mengajukan permohonan Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta disertai memori banding, berhak mengajukan permohonan Kasasi pada Mahkamah Agung RI disertai memori kasasi, serta berhak memberikan bantuan hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Surat Kuasa ini diberikan dengan hak Retensi dan Substitusi.
Jakarta, 12 November 2008
Penerima Kuasa : Pemberi Kuasa :
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : ……………..
Alamat : …………………
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya yang akan disebut di bawah ini, dan dengan ini memberi kuasa kepada :
…………………………..
Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum …………………, berkedudukan di ………….., yang bertindak baik bersama-sama maupun sendiri – sendiri.
———————————————KHUSUS———————————————-
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili, mendampingi dan membela kepentingan Pemberi Kuasa selaku Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Register Nomor : 1844/Pid.B/2008/JKT.SEL, terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 376 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 367 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berhak menghadap pejabat-pejabat Kepolisian RI, Kejaksaan RI, instansi Pemerintah dan instansi lain terkait dalam perkara ini; berhak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menghadap hakim-hakim, panitera beserta jajarannya. Selanjutnya Penerima Kuasa berhak membuat, menandatangani, mengajukan permohonan-permohonan, Eksepsi, Nota Pembelaan, dan atau memberi segala keterangan yang diperlukan, berhak pula mengajukan bukti-bukti, minta didengar saksi-saksi atau menolak saksi-saksi yang bersangkutan langsung atau tidak langsung dalam perkara ini, berhak mengajukan permohonan Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta disertai memori banding, berhak mengajukan permohonan Kasasi pada Mahkamah Agung RI disertai memori kasasi, serta berhak memberikan bantuan hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Surat Kuasa ini diberikan dengan hak Retensi dan Substitusi.
Jakarta, 12 November 2008
Penerima Kuasa : Pemberi Kuasa :
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Barda Nawawi Arief, mengatakan, Indonesia memerlukan hukum yang mengatur santet. Soalnya, fenomena tersebut memang terjadi di negara ini.
"Di Indonesia jelas-jelas ada korban dan ada pembalasan yang emosional sifatnya, ini belum ada hukumnya. Jadi bukan tanpa sebab menyusun itu," katanya saat dihubungi, Ahad, 17 Maret 2013.
Menurut Barda, pengaturan tersebut untuk mencegah tindak penghakiman massal. Sebab, selama ini orang yang diduga menggunakan ilmu hitam langsung ditindak oleh masyarakat tanpa melibatkan aparat penegak hukum. "Apabila itu tidak diatur, kenyataannya orang Indonesia main hakim sendiri, dukun santet dibunuh," ujar dia.
Oleh karena itu, lanjut Barda, setelah melakukan kajian ilmiah di tiap wilayah dan seminar berulang kali, para ahli hukum pidana pun menyarankan agar hal itu dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disusun pemeritah. Dalam kitab tersebut pasal 293 disebutkan bahwa orang yang membantu melakukan tindak pidana dengan cara gaib diancam hukuman penjara 5 tahun.
Barda yang merupakan salah satu tim penyusun RUU KUHP itu menjelaskan, pasal tersebut bukan merupakan delik. Dia menyebutkan, itu adalah perluasan dari Pasal 162 KUHP yang melarang bantuan melakukan tindak pidana. Pelarangan itu kemudian diperluas, termasuk dalam bantuan non-fisik. "Kalau hukum Belanda, selalu yang dimaksudkan sarana fisik, sementara di Indonesia ada bantuan non-fisik," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar